MAKALAH SISTEM HUKUM INDONESIA
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
BAB I
PENDAHULUAN
1.1.LATAR BELAKANG
Hukum Administrasi Negara merupakan hukum yang selalu berkaitan dengan aktivitas perilaku administrasi negara dan kebutuhan masyarakat serta interaksi diantara keduanya. Di saat sistem administrasi negara yang menjadi pilar pelayanan public menghadapi masalah yang fundamental maka rekonseptualisasi, reposisi dan revitalisasi kedudukan hukum administrasi negara menjadi satu keharusan dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan penerapan good governance.
Sistem Administrasi Negara Republik Indonesia secara luas memiliki arti Sistem Penyelenggaraan Negara Indonesia menurut UUD 1945, yang merupakan sistem penyelenggaraan kehidupan negara dan bangsa dalam segala aspeknya, sedangkan dalam arti sempit, SANRI adalah idiil Pancasila, Konstitusional – UUD 1945, operasional RPMJ Nasional serta kebijakan-kebijakan lainnya.
Sistem Administrasi Negara Republik Indonesia secara simultan berinteraksi dengan faktor-faktor fisik, geografis, demografi, kekayaan alam, idiologi, politik, ekonomi, sosial budaya dan hankam. Dalam rangka pencapaian tujuan negara dan pelaksanaan tugas negara diselenggarakan fungsi-fungsi negara yang masing-masing dilaksanakan oleh Lembaga Negara yang telah ditetapkan dalam UUD 1945 dengan amandemennya.
Sistem Penyelenggaraan Pemerintahan Negara merupakan bagian integral dari sistem Penyelenggaraan negara. Operasionalisasi dari semua ketentuan-ketentuan dalam UUD 1945 merupakan bagian yang sangat dominan dalam penyelenggaraan pemerintahan negara.
1.2.RUMUSAN MASALAH
1. Apa yang dimaksud dengan hukum administrasi Negara ?
2. Apa saja sumber hukum dan obyek hukum administrasi Negara ?
3. Bagaimana perbuatan pemerintah dalam hukum administrasi Negara ?
1.2.MAKSUD DAN TUJUAN
· Untuk memenuhi tugas Sistem Hukum Indonesia
· Memberikan informasi tentang pembahasan hukum administrasi Negara.
BAB II
PEMBAHASAN
1.2.1 PENGERTIAN
J.H Logemann mengatakan bahwa, “Hukum Administrasi Negara adalah hukum mengenai hubungan-hubungan antara jabatan-jabatan satu dengan yang lainnya serta hubungan hukum antara jabatan-jabatan Negara itu dengan warga masyarakat”.
Prajudi Atmosudirjo, dalam SF. Marbun (2001:22) berpendapat bahwa “HukumAdministrasi Negara adalah hukum mengenai pemerintah beserta aparaturnya yang terpenting yakni administrasi Negara”.
Menurut Utrecht dalam buku Pengantar Hukum Administrasi Negara dalam Teori Sisa (Residu Theory), administrasi negara sebagai complex ambten/apparaat atau gabungan jabatan-jabatan administrasi yang berada dibawah pimpinan pemerintah melakukan sebagian tugas pemerintah yang tidak ditugaskan pada badan peradilan dan pembuat Undang-Undang dan badan pemerintah yang lebih rendah (Utrecht, 1969:7).
Menurut G. Pringgodigdo, pengertian Hukum Administrasi Negara mencakup 3 (tiga) unsur yaitu (Marbun, 2000:11):
1. Hukum Tata Pemerintahan (HTP) yaitu eksekutif atau aktivitas eksekutif atau tata pelaksanaan Undang-Undang,
2. Hukum Administrasi Negara (HAN) dalam arti sempit yaitu tentang tata pengurusan rumah tangga negara (rumah tangga negara di maksudkan, segala tugas-tugas yang ditetapkan dengan Undang-Undang sebagai urusan negara); dan
3. Hukum Tata Usaha Negara (HTUN) yang berkait dengan surat menyurat atau kearsipan.
Dari berbagai batasan pengertian Hukum Administrasi Negara tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa Hukum Administrasi Negara adalah hukum tentang pengadministrasian Negara yaitu mengenai pemerintahan dan segala peraturan-peraturan di dalamnya serta bagaimana menjalankan fungsi dan tugas pemerintahan tersebut dalam bidang kehidupan masyarakat dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan umum.
1.2.2 SUMBER HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
SUMBER HUKUM MATERIIL HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Dimaksudkan dengan sumber hukum adalah segala sesuatu yang dapat menimbulkan aturan hukum serta tempat diketemukannya hukum. Sumber hukum materiil Hukum Administrasi Negara adalah meliputi faktor-faktor yang ikut mempengaruhi isi/materi dari aturan-aturan hukum. Faktor-faktor tersebut antara lain :
1) Sejarah/historis :
a) UU dan system hukum tertulis yang berlaku pada masa lampau di suatu tempat;
b) Dokumen-dokumen; surat-surat serta keterangan lain dari masa lampau. UU dan system hukum tertulis yang berlaku pada masa lampau lebih penting bila dibandingkan dengan dokumen serta surat-surat dan keterangan lain pada masa lampau sebab UU dan system hukum tertulis itulah yang merupakan hukum yang betul-betul. Sedangkan dokumen, surat-surat dan keterangan lain hanya bersifat mengenalkan hukum yang berlaku pada masa lampau.
2) Sosiologis/Antropologis
Menyoroti lembaga-lembaga sosial sehingga dapat diketahui apa yang dirasakan sebagai hukum oleh lembaga-lembaga itu. Berdasarkan pengetahuan dari lembaga-lembaga sosial itu dapat dibuat materi hukum yang sesuai dengan kenyataan-kenyataan yang ada dalam masyarakat. Dengan kata lain secara sosiologis, sumber hukum adalah faktor-faktor dalam masyarakat yang ikut menentukan materi hukum positif. Antara lain : pandangan ekonomis, agamis dan psikologis.
3) Filosofis
Ada 2 faktor penting yang dapat menjadi sumber hukum secara filosofis :
a) Karena hukum itu dimaksudkan antara lain untuk menciptakan keadilan maka hal-hal yang secara filosofis dianggap adil dijadikan pula sebagai sumber hukum materiil;
b) Faktor-faktor yang mendorong orang tunduk pada hukum. Oleh karena hukum diciptakan untuk ditaati maka seluruh faktor yang dapat mendukung seseorang taat pada hukum harus diperhatikan dalam pembuatan aturan hukum positif, di antaranya adalah faktor kekuasaan penguasa dan kesadaran hukum masyarakat.
SUMBER HUKUM FORMIL HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Sumber hukum formil adalah sumber hukum materiil yang sudah dibentuk melalui proses-proses tertentu, sehingga sumber hukum tadi menjadi berlaku umum dan ditaati berlakunya oleh umum. Ada beberapa sumber hukum formil Hukum Administrasi Negara :
a) Undang-undang
Undang-undang yang dimaksudkan sebagai sumber hukum formil HAN adalah Undang-undang dalam arti materiil atau UU dalam arti yang luas. Buys menyatakan bahwa yang dimaksud dengan UU dalam arti materiil adalah setiap keputusan pemerintah yang berdasarkan materinya mengikat langsung setiap penduduk pada suatu daerah. Dengan demikian yang dimaksud dengan UU dalam arti materiil adalah semua peraturan perundang-undangan dari tingkat yang tinggi sampai tingkat yang rendah yang isinya mengikat setiap penduduk. Di Indonesia yang dimaksudkan dengan UU dalam arti materiil atau UU dalam arti yang luas meliputi semua peraturan perundang-undangan yang tertuang dalam TAP MPRS No.XX/MPRS/1966 sebagaimana telah disempurnakan dengan TAP MPR No.II Tahun 2000 mengenai Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan, yaitu :
1. UUD 1945
2. Ketetapan MPR;
3. UU;
4. Peraturan Pemerintah pengganti UU (Perpu);
5. Peraturan Pemerintah;
6. Keputusan Presiden;
7. Peraturan Daerah;
8. Dan peraturan-peraturan pelaksanaan lainnya.
Mengenai perundang-undangan ini, pemerintah mengeluarkan UU No.10 Tahun 2004 yang mengatur tentang tata urutan perundang-undangan di Indonesia. Adapun yang dimaksudkan dengan UU dalam arti sempit atau UU dalam arti fomil adalah setiap keputusan pemerintah yang merupakan UU disebabkan oleh cara terjadinya, jadi dilihat dari segi bentuk. Di Indonesia yang dimaksudkandengan UU dalam arti formil adalah semua keputusan pemerintah yang ditetapkan oleh presiden dengan persetujuan wakil-wakil rakyat.
b) Kebiasaan/praktek Alat Tata Usaha Negara;
Alat Administrasi Negara mempunyai tugas melaksanakan apa yang menjadi tujuan Undang-undang dan menyelenggarakan kepentingan umum. Di dalam rangka melaksanakan tugasnya alat Administrasi Negara menghasilkan atau mengeluarkan keputusan-keputusan/ketetapan-ketetapan guna menyelesaikan suatu masalah konkrit yang terjadi berdasarkan peraturan hukum (Undang-undang dalam arti yang luas atau Undang-undang dalam arti materiil) yang abstrak sifatnya. Keputusan-keputusan alat Administrasi Negara ini sering dikenal dengan istilah beschikking atau UU Peradilan Tata Usaha Negara menyebutnya dengan istilah Keputusan Tata Usaha Negara. Di dalam mengeluarkan keputusan-keputusan/ketetapan-ketetapan inilah timbul praktek administrasi negara yang melahirkan Hukum Administrasi Negara kebiasaan atau HAN yang tidak tertulis. Sebagai sumber hukum formil, sering terjadi praktek administrasi negara berdiri sendiri di samping Undang-undang sebagai sumber hukum formil HAN.Bahkan tidak jarang terjadi praktek administrasi negara ini dapat mengesampingkan peraturan perundang-undangan yang telah ada. Hal ini terutama terjadi pada suatu negara yang sedang berkembang dan membangun seperti Indonesia, karena sangat dibutuhkan suatu gerak cepat dan lincah dari alat Administrasi Negara untuk mensukseskan tujuan pembangunan. Dengan demikian akhirnya tindakan atau praktek alat Administrasi Negara terdahulu itu dijadikan sumber hukum bagi tindakan alat Administrasi Negara yang lain. Namun perlu diketahui bahwa keputusan alat Administrasi terdahulu (praktek administrasi negara) yang dapat dijadikan sumber hukum formil HAN adalah keputusan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
c) Yurisprudensi
Dimaksudkan dengan yurisprudensi ini adalah suatu keputusan hakim atau keputusan suatu badan peradilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap. Yurisprudensi sebagai sumber hukum ini berkaitan dengan prinsip bahwa hakim tidak boleh menolak mengadili perkara yang diajukan kepadanya dengan alasan belum ada peraturan perundang-undangan yang mengatur perkara tersebut, sehingga seorang hakim harus melihat juga nilai-nilai yang ada dalam masyarakat dan keputusan hakim yang terdahulu, apabila ia bertugas menyelesaikan permasalahan yang belum da peraturan perundangundangannya.
d) Doktrin/pendapat para ahli
Alasan mengapa doktrin dapat dipakai sebagai sumber hukum formil HAN, adalah karena doktrin/pendapat para ahli tersebut dapat melahirkan teori-teori baru dalam lapangan HAN, yang kemudian dapat mendorong atau menimbulkan kaidah-kaidah HAN. Sebagai contoh ajaran functionare de fait,yaitu suatu ajaran yang menyatakan dianggap sah keputusan-keputusan yang dihasilkan atau dikeluarkan oleh seorang alat Administrasi Negara yang sebetulnya secara yuridis formil kewenangannya untuk mengeluarkan atau menrbitkan keputusan-keputusan dianggap tidak sah. Doktrin sebagai sumber hukum formil HAN, berlainan dengan sumber-sumber hukum yang lain karena doktrin ini diakui sebagai sumber hukum formil HAN memerlukan waktu yang lama dan proses yang panjang. Undang-undang begitu diundangkan (sudah mengikat umum), langsung dapat dipakai sebagai sumber hukum. Yurisprudensi begitu mempunyai kekuatan hukum yang tetap langsung bisa menjadi sumber hukum. Begitu juga kebiasaan/praktek administrasi negara, setelah mempunyai kekuatan hukum yang tetap langsung bisa dipakai sebagai sumber hukum. Akan tetapi doktrin atau pendapat para ahli HAN, baru dapat dipakai sebagai sumber hukum HAN apabila doktrin tersebut sudah diakui oleh umum.
e) Traktat.
Traktat sebagai sumber hukum formal dari sumber hukum administrasi negara ini berasal dari perjanjian internasional yang kemudian diratifikasi oleh pemerintah untuk dilaksanakan di negara yang telah meratifikasi perjanjian Internasional tersebut. Namun demikian perjanjian internasional yang dapat dijadikan sumber hukum formal hanyalah perjanjian internasional yang penting, lazimnya berbentuk traktat atau traty. Kalau tidak dibatasi demukian menurut Sudikno Mertokusumo pemerintah tidak mempunyai cukup keleluasaan bergerak untuk menjalankan hubungan internasional dengan sewajarnya. Apalagi untuk berlakunya traktat di suatu negara ini diharuskan mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari wakil-wakil rakyat.
1.2.3 OBYEK dan SUBYEK HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
OBYEK HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Obyek hukum administrasi Negara adalah segala pokok permasalahan/pembahasan yang akan dikaji dalam hukum administrasi Negara.
Mengambil pendapat dari Prof. Djokosutono, S.H., bahwa hukum administrasi Negara adalah hukum yang mengatur hubungan hukum antara jabatan-jabatan dalam Negara dan para warga masyarakat. Maka obyek hukum administrasi Negara adalah pemegang jabatan atau penguasa dalam Negara itu serta alat-alat perlengkapan Negara dan warga masyarakat.
Pendapat lain membicarakan bahwa sebenarnya obyek hukum administrasi Negara adalah sama dengan obyek hukum tata Negara, yaitu Negara ( pendapat Soehino, S.H. ) pendapat demikian dilandasi alasan bahwa hukum administrasi Negara dan hukum tata Negara sama-sama mengatur Negara. Namun, kedua hukum tersebut berbeda, yaitu hukum administrasi Negara mengkaji Negara dalam keadaan bergerak atau Negara tersebut dalam keadaan hidup. Hal ini berarti bahwa jabatan-jabatan atau alat-alat perlengkapan Negara yang ada pada Negara telah melaksanakan tugasnya sesuai dengan fungsinya masing-masing guna mencapai tujuan kemakmuran untuk rakyat.
SUBYEK HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Secara Universal subyek Hukum diartikan sebagai pendukung hak dan kewajiban antara manusia dan badan hukum. Subyek hukum sangat berperan penting dalam bidang hukum, khusus hukum keperdataan karena dari subyek hukum tersebut bisa diperoleh kepastian/wewenang hukum. Menurut ketentuan hukum, dikenal dua macam subyek hukum yaitu manusia dan Badan Hukum.
Mengambil dari pengertian subyek hukum secara Universal dapat diambil kesimpulan bahwa Subyek Hukum Administrasi Negara adalah manusia/rakyat dan badan Hukum diwilayah negara itu.
1.2.4 RUANG LINGKUP HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Mengenai ruang lingkup yang dipelajari dalam studi Hukum Administrasi Negara, Prajudi Atmosudirdjo mengemukakan ada enam ruang lingkup yang dipelajari dalam Hukum Administrasi Negara yaitu meliputi :
1. Hukum tentang dasar-dasar dan prinsip-prinsip umum dari administrasi Negara.
2. Hukum tentang organisasi negara.
3. Hukum tentang aktivitas-aktivitas dari administrasi negara, terutama yang bersifat yuridis.
4. Hukum tentang sarana-sarana dari administrasi negara terutama mengenai kepegawaian negara dan keuangan Negara.
5. Hukum administrasi pemerintah daerah dan Wilayah, yang dibagi menjadi :
a. Hukum Administrasi Kepegawaian;
b. Hukum Administrasi Keuangan;
c. Hukum Administrasi Materiil;
d. Hukum Administrasi Perusahaan Negara.
6. Hukum tentang Peradilan Administrasi Negara.
Kekuasaan pemerintahan yang menjadi objek kajian hukum administrasi negara ini demikian luas. Oleh karena itu, tidak mudah menentukan ruang lingkup hukum administrasi negara. Disamping itu, kesukaran menentukan ruang lingkup administrasi negara ini disebabkan pula oleh beberapa faktor. Pertama, Hukum Administrasi Negara berkaitan dengan tindakan pemerintahan yang tidak semuanya dapat ditentukan secara tertulis dalam peraturan perundang-undangan, seiring dengan perkembangan kemasyarakatan yang memerlukan pelayanan pemerintah dan masing-masing masyarakat di suatu daerah atau negara berbeda tuntutan dan kebutuhan. Kedua, pembuatan peraturan perundang-undangan, keputusan-keputusan, dan instrumen yuridis bidang admnistrasi lainnya tidak hanya terletak pada satu tangan atau lembaga. Ketiga, hukum administrasi negara berkembang sejalan dengan perkembangan tugas-tugas pemerintahan dan kemasyarakatan, yang menyebabkan pertumbuhan bidang hukum administrasi negara tertentu berjalan secara sektoral. Karena faktor-faktor inilah, Hukum Administrasi Negara tidak dapat dikodifikasikan. Sehubungan dengan adanya hukum administrasi tertulis, yang tertuang dalam berbagai peraturan perundang-undangan, dan hukum administrasi tidak tertulis, yang lazim disebut asas-asas umum pemerintah yang layak, keberadaan dan kewenangan pemerintah dan kemasyarakatan yang baik dalam suatu negara hukum.
BAB III
PENUTUP
1.1 KESIMPULAN
Pengertian Hukum Administrasi Negara adalah seperangkat peraturan hukum yang mengatur dan mengikat tentang bagaimana cara bekerjanya lembaga-lembaga atau alat-alat administrasi Negara dalam memenuhi tugas, fungsi, wewenang masing-masing, dan hubungan dengan lembaga atau alat perlengkapan Negara lain serta hubungan dengan masyarakat dalam melayani warga Negara.Bahwa sebenarnya Indonesia adalah Negara hukum Negara yang memprioritaskan berbagai hukum yang berlaku dijaman modern guna terciptanya suatu hukum yang dapat ditaati, dipatuhi, dan dilaksanakan secara menyeluruh oleh masyarakat,dan diantara hukum-hukum yang ada dalam hukum administrasi Negara.
Indonesia sebagai Negara hukum, sudah barang tentu “memiliki” hukum administrasi Negara, sebagai instrument untuk mengatur dan menyelenggarakan tugas-tugas pemerintahan Negara. Oleh karena itu, sebenarnya semua Negara modern mengenal hukum administrsi Negara. Hanya saja hukum administrasi Negara itu berbeda-beda antara satu Negara dengan yang lainnya, yang disebabkan oleh perbedaan persoalan kemasyarakatan dan pemerintahan yang dihadapi penguasa, perbedaan sistem politik, perbedaan bentuk Negara.
1.2 SARAN
Demikian makalah ini kami susun dengan usaha yang maksimal dari tim kami, kami mengharapkan yang terbaik bagi kami dalam penyusunan makalah ini maupun bagi para pembaca semoga dapat mengambil manfaat dengan bertambahnya wawasan dan pengetahuan baru setelah membaca tulisan yang ada pada makalah ini.
DAFTAR PUSTAKA
Temukan Pengertian. 2013. Pengertian Hukum Administrasi Negara. (Online).http://temukanpengertian.blogspot.com/2013/08/pengertian-hukum-administrasi-negara.html. Diakses : 16 November 2014
Kajian Pustaka. 2013. Pengertian Hukum Administrasi Negara. (Online).http://www.kajianpustaka.com/2013/04/pengertian-hukum-administrasi-negara.html. Diakses : 16 November 2014
Akbar, Yoggie. 2012. Sumber Sumber Hukum Administrasi Negara Dan Subyek Hukum Administrasi Negara. (Online). http://adamtamami23.blogspot.com/2012/08/bab-ii-sumber-sumber-hukum-administrasi.html . Diakses : 16 November 2014
Fajar, Arif. 2013. Obyek dan Subyek Hukum Administrasi Negara. (Online).http://manusiapinggiran.blogspot.com/2013/09/obyek-dan-subyek-ham.html . Diakses : 16 November 2014
Sugianto, Ahmat. 2013. Hukum Administrasi Negara. (Online).http://ahmatsugianto89.wordpress.com/2013/05/05/hukum-administrasi-negara/ . Diakses : 16 November 2014
Tidak ada komentar:
Posting Komentar