HUKUM TATA NEGARA
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pada masa dahulu, istilah “asas-asas hukum indonesia “ belumlah sangat terpopuler, bahkan jarang sekali terdengar, apalagi membahasnya dalam forum-forum perkuliahan pada saat ini, di karenakan Tatanan ketatanegaraan berdasarkan Hukum Tata Negara pada saat itu adalah pelaksanaan dari Pancasila dan UUD 1945 secara murni dengan memberlakukan asas tunggal Pancasila dan penerapan P4 (Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila). Akibatnya, pembahasan sisi teoritis dari Hukum Tata Negara menjadi ditinggalkan, bahkan dikekang karena dianggap sebagai pikiran yang “anti kemapanan” dan dapat mengganggu stabilitas nasional.
Kemudian untuk zaman yang semakin maju dengan perkembanganya, dan sesuai realitasnya untuk mengajukan adanya sebuah komitmen bersama dalam setiap elemen masyarakat untuk mengamandemenkan UUD 1945. Kemudian kita berfikir, bagaimana kita cara kita dalam perwujudan komitmen itu dan siap yang berwenang melakukanya serta dalam suatu seperti apa perubahan itu bkal terjadi menjadikan suatu bagian terpenting dari proses perubahan konstitusi itu. Karna dengan hal itu kita dapat mengetahui seberpa hal pengetahuan untuk masyarakat indonesia kedepanya, yaitu wajah indonesia yang bersifat demokratis dan pluralistis, sesuai dengan nilai keadilan sosial , kesejahteraan rakyat dan kemanusiaan, yang tertera di dalam teks Pancasila.
Untuk itu, setelah adanya perubahan konstitusi bersama kita dapat mempelajari hukum tata negara yang ada di negeri kita, semoga kita dapat memahami sekaligus menyikapinya sebagaimana negara kita dimasa ini itu penuh dengan permaslahan-permasalahan dalam penyusunan ketatanegaraan di era sesudah reformasi ini. Dan kemudian di dalam makalah ini akan kami bahas yang bermula dari apa sih maksud dari masalah-masalah sekaligus fungsi dari “HUKUM TATANEGARA” itu sendiri.
B. Rumusan Makalah
1. Apa maksut dari hukum tata negara?
2. Apa asas-asas hukum tata negara?
3. Apa masalah pokok yang di atur hukum tata negara?
4. Apa saja Sistim pemerintahan negara?
BAB II
PEMBAHASAN
HUKUM TATA NEGARA
A. Pengertian Hukum Tata Negara
Hukum tatanegara adalah suatu hukum yang mengenai suatu negara. Untuk lebih jelasnya kita menguraikan apakah arti dari negara itu sendiri.
1. Logemanbuah merumuskan negara itu sebagai organisasi kemasyarakatan, yaitu suatu pertmbahan kerja(werkverband) yang bertujuan dengan kekuasaanya mengatur serta menyelenggarakan masyarakat. Atau sering di sebut dengan pertambahan-pertambahan sebuah jabatan atau lapangan pekerjaan yang teetap.
2. Van A pel doorn mengemukakan bahwa sebagai “ tanda” menunjukkan “negara”, pengertian “kedaulatan” sebetulnya tidk dapat di pakai karena pengertian tersebut tidak tentu, tidak pasti, dan sifatnya “kedaulatan” itu senantiasa berubah. [1]
Dapat kita lingkup kajian hukum tata negara mempunya dua arti, pertama sebagaistaatsrechtswetenschap(ilmu hukum tata negara) dan kedua, sebagai positief staatsrecht (hukum tata negara positif).[2]
Istilah “hukum tata negara” dapat dianggap identik dengan pengertian “Hukum Konstitusi” yang merupakan terjemahan langsung dari perkataan Constitutional Law (Inggris), Droit Constitutionnel (Perancis), Diritto Constitutionale (Italia), atau Verfassungsrecht (Jerman). Dari segi bahasa, istilah Constitutional Law dalam bahasa Inggris memang biasa diterjemahkan sebagai “Hukum Konstitusi”. Namun, istilah “Hukum Tata Negara” itu sendiri jika diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris, niscaya perkataan yang dipakai adalah Constitutional Law. Oleh karena itu, Hukum Tata Negara dapat dikatakan identik atau disebut sebagai istilah lain belaka dari “Hukum Konstitusi”. Kemudian hasil terjemahan dari perkataan bahasa Belanda saatsrecht. Sudah menjadi kesatuan pendapat diantara para sarjana hukum Belanda untuk membedakan antara “hukum tata negara arti luas dan hukum tata negara dalam arti sempit”. Dan untuk membagi hukum tata negara dalam arti luas itu atas dua golongan hukum yaitu:
1. Hukum tata negara dalam arti sempit (staatsrecht in enge zin) Atau untuk singkatnya dinamakan hukum tata negara(staatscrecht).
2. Hukum tata usaha negara(atministratief recht).
Contohnya Seperti yang terjadi di hindia Belanda, di hindia Belanda mengatakan bahwa hukum tata negara hindia Belanda terdiri dari kaidah-kaidah hukum mengenai tata( inrichting)Hindia Belanda alat-alat perlengkapan kekuasaan negara yang harus menjalankan tugas Hindia Belanda, Susunan, tata, wewenang, dan perhubungan kekuasaan dan diantara alat-alat perlengkapan itu. Sementara itu untuk hukum tata usaha negara Hindia Belanda di rumuskan oleh Kleintjes sebagai kaidah hukum mengenai penyelenggaraan tugas masing-masing alat perlengkapanya.
Van Vollenhoven menerangkan bahwa hukum tata usaha negara itu adalah semua kaidah hukum yang bukan hukum tata negara material bukan hukum perdata material, dan bukan hukum pidana material. Kemudian ia membuat skema pembagian untuk hukum usaha tata negara atas golonganya:
1. Hukum pemerintahan
2. Hukum peradilan
a. Peradilan ketatanegaraan
b. Peradilan perdata
c. Peradilan tata usaha
d. Peradilan pidana
3. Hukum kepolisian
4. Hukum perundang-undangan
Menurut J.H.A. Logemann hukum tata negara adalah serangkaian kaidah hukum mengenai pribadi hukum dari jabatan atau kumpulan jabatan mengenai berlakunya hukum tersebut di suatu negara. Pribadi hukum jabatan adalah pengertian yang meliputi serangkaian persoalan mengenai subjek ewajiban kita dalam mendapatkan batasan wewenang.
Dan didalam bukunya college-aantekeningen over het staatsrecht van nederlands indie juga mengatakan bahwa ilmu hukum tata negara mempelajari sekumpulan kaidah hukum yang di dalamnya tersimpul kewajiban dan wewenang kemasyarakatan dari organisasi negara, dari pejabat-pejabatnya ke luar yang berhubungan satu sama lain dengan pihak lain atau dengan kata lain satu kesatuan dari sebuah organisasi.[3]
Menurut Van praag, hukum tata negara atau hukum usaha negara adalah suatu sistim delegasi dari peraturan peraturan tentang keuasaan yang bertingkat-tingkat. Dan di dalam tata negara terdapat kaidah kaidah yang mendelegasikan kekuasaan dari pembuat UUD pada pembuat UU, dari organ tertinggi ke organ yang terendah untuk membuat peraturan yg berlaku. Seperti KUH Perdata, KUH Pidana, dan lain lain. Dan pendelegasian yang tertera itu tadi adalah tingkat tertinggi. Dan masih banyak lagi pendapat-pendapat yang d kemukakan oleh para ilmuan lain. Kemudian dari beberapa pendapat-pendapat diatas dapat kita simpulkan Hukum Tata Negara adalah sekumpulan peraturan yang mengatur organisasi dari pada negara, hubungan antara alat perlengkapan negara dalam garis vertikal dan horizontal serta kedudukan warga negara dan hak-hak azasinya.
B. Asas-asas Hukum Tata Negara
1. Pengertian Asas-asas HTN
Asas hukum adalah dasar-dasar yang menjadi sumber pandangan hidup,kesadaran, cita-cita hukum dari masyarakat.[4] Menurut Boedisoesetyo,mempelajari asas-asas hukum ketatanegaraan suatu negara tidak luput dari penyelidikan tentang hukumpositifnya. Dan dari hukum positifnya ini yang terutama dan karenanya terpenting adalah Undang-Undang Dasarnya, sebab dari ketentuan-ketentuan dari Undang-Undang Dasar itu, akan dapat disimpulkan antara lain tipe negara dan asas-asas kenegaraan dari negara yang bersangkutan.
Disamping itu, yang dimaksud dengan asas-asas hukum tatanegara, bukan berarti bahwa yang dibahas hanyalah mengenai asas-asasnya saja dari hukum tatanegara, melainkan meliputi pula mempelajari tentang pengertian-pengertian. Asas-asas dan pengertian-pengertian, masing –masing mempunyai makna berbeda. Bangunan hukum yang bersumber pada perasaan manusia disebut asas-asas hukum, sedangkan yang bersumber pada akal pikiran manusia disebut pengertian-pengertian hukum. Pengertian-pengertian yang terdapat dalam hukum tata negara pada umumnya bersifat tetap, sedangkan asas-asasnya seringkali berubah-ubah.perubahan pada asas-asas itu disebabkan karena pandangan hidup masyarakatnya yang berbeda-beda. Sebagai contoh, dapat dikemukakan disini bahwa suatu bangunan demokrasi dalam hukum tata negara dapat dilihat dari segi pengertiannya maupun dari segi asasnya.[5]
2. Asas-asas HTN
§ Asas konstitusi
Istilah konstitusi berasaal dari bahasa perancis (constutuer) yang berarti membentuk. Pemakaian istilah konstitusi yang dimaksudkan ialah pembentukan suatu negara atau menyusun dan menyatakan suatu negara. Dinegara-negara yang menggunakan bahasa Inggris sebagai bahasa nasional, dipakai istilah constitution yang dalam bahasa indonesia berarti konstitusi.
K.C.Wheare, mengartikan konstitusi sebagai keseluruhan sistem ketatanegaraan dari suatu negara berupa kumpulan peraturan yang membentuk, yang mengatur atau memerintah dalam pemerintahan suatu negara yang didalamnya terdapat berbagai aturan pokok yang berkaitan dengan kedaulatan, pembagian kekuasaan, lembaga-lembaga negara, cita-cita dan ideologi negara, hak asasi manusia, politik, masalah ekonomi, budaya,dll.[6]
Setiap negara didirikan atas dasar falsafah tertentu. Tafsir itu merupakan perwujudan dari keinginan rakyatnya. Oleh karena itu, setiap negara memiliki falsafah yang berbeda. Karena suatu falsafah itu identik dengan keinginan dan watak rakyat dan bangsanya, tidak mungkin untuk mengambil untuk mengambil falsafah negara lain untuk dijadikan falsafah bangsanya begitu juga. Karena falsafah itu merupakan perwujudan dari watak dan keinginan dari suatu bangsa, segala aspek kehidupan bangsa tersebut harus sesuai dengan falsafahnya.
Dalam bidang hukum, pancasila merupakan sumber hukum materiil. Oleh karena itu, setiap isi peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengannya. Dalam penjelasan UUD 1945, dapat diketahui bahwa pembukaan UUD 1945 mengandung empat pokok-pokok pikiran yang meliputi suasana kebatinan dari UUD Negara Republik Indonesia. Pokok pikiran ini merupakan cita-cita hukum bangsa Indonesia yang mendasari hukum dasar negara, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis. Pokok-pokok pikiran tersebut adalah sebagai berikut:
Pokok pikiran pertama: “Negara”_begitu bunyinya_”melindungi segenap bangsa Indonesia dan dan seluruh tumpah darah indonesia dengan berdasarkan atas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh indonesia “. Dalam pembukaan ini, diterima aliran pengertian negara persatuan, negara yang melindungi dan meliputi segenap bangsa indonesia seluruhnya. Jadi, negara mengatasi segala paham golongan dan segala paham perseorangan.
Pokok pikiran kedua:”Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat”. Ini merupakan pokok pikiran keadilan sosial, yang didasarkan pada kesadaran bahwa manusia Indonesia mempunyai hak dan kwajiban yang sama untuk menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat.
Pokok pikiran ketiga:”Negara berkedaulatan rakyat, berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan perwakilan”. Oleh karena itu, sistem negara yang terbentuk dalam Undang-undang Dasar harus berdasarkan atas kedaulatan rakyat dan berdasarkan atas permusyawaratan perwakilan. Pokok pikiran yang ketiga ini menunjukkan bahwa didalam negara Indonesia, yang berdaulat adalah rakyat Indonesia sehingga kedaulatan ada ditangan rakyat.
Pokok pikiran keempat:”negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beadab”. Oleh karena itu, Undang-Undang dasar harus mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan penyelenggara negara untuk memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur dan memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur. Pokok pikiran yang keempat ini menunjukkan keyakinan bangsa Indonesia akan adanya Tuhan Yang Maha Esa, adanya cita kemanusiaan dan cita harkat dan martabat manusia bahkan semua itu menjadi dasar negara yang mengikat, baik pemerintah maupun rakyatnya.
Keempat pokok pikiran tersebut jelas merupakan pancaran dari pandangan hidup dan dasar falsafah negara pancasila. [7]
§ Asas Negara Hukum
Pada pengertian negara hukum, ada dua kata yang perlu mendapat penjelasan terlebih dahulu, yaitu kata negara dan kata hukum. Secara etimologi negara berasal dari kata staat(Belanda dan Jerman);state (inggris); etat (Prancis); status atau statuum (Latin). Kata-kata tersebut berarti “ meletakkan dalam keadaan berdiri”, “menempatkan”, atau “membuat berdiri”.
Negara adalah lanjutan dari keinginan manusia hendak bergaul antara seorang dengan orang lain dalam rangka menyempurnakan kebutuhan hidupnya. Semakin luas pergaulan manusia dan semakin banyak kebutuhan nya pada suatu organisasi negara yang akan melindungi dan memelihara keselamatan hidupnya. Menurut pendapat Bellefroid, bahwa negara itu suatu persekutuan hukum yang menempati suatu wilayah selama-lamanya dan yang dilengkapi dengan suatu kekuasaan tertinggi untuk menyelenggarakan kemakmuran rakyat yang sebesar-besarnya.
Apakah hukum itu? Hukum yang kita maksud dalam kaitannya dengan negara disini adalah hukum positif yang berlaku mengikat sebagaimana dasar negara dan peraturan perundang-undangan yang ditaati dan diterapkan oleh warga negara dan lembaga-lembaga negara secara sama tanpa mengenyampingkan teori-teori hukum yang ada.
Menurut Satjipto Rahardjo, Hukum itu merupakan bagian dari perangkat kerja sistem sosial. Menurut para ahli hukum, bahwa negara hukum pada hakikatnya adalah negara yang menolak melepaskan kekuasaan tanpa kendali. Negara yang cara penyelenggaraannya berdasarkan hukum yang adil dan demokratis.
Paham negara hukum tidak dapat dipisahkan dari paham kerakyatan sebab pada akhirnya, hukum yang mengatur dan membatasi kekuasan negara atau pemerintah diartikan sebagai hukum yang dibuat atas dasar kekuasaan atau kedaulatan rakyat. Perubahan UUD 1945 pasal 1 ayat (3) menegaskan bahwa “negara indonesia adalah Negara Hukum”. Konsekuensi ketentuan ini bahwa setiap sikap, kebijakan, dan perilaku alat negara dan masyarakat harus berdasarkan dan sesuai dengan ketentuan hukum, dengan memerhatikan pancasila sebagai dasar negara dan falsafah hidup bangsa indonesia.
Konsep negara hukum menurut Julius Stahl ditandai oleh emopat unsur pokok:
v Pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia.
v Negara didasarkan pada pemisahan kekuasaan.
v Pemerintahan diselenggarakan berdasarkan Undang-Undang.
v Ada peradilan administrasi negara
Menurut Jimly Assiddiqie, konsep negara belum pernah dirumuskan secara komprehensif. Yang ada hanya pembangunan bidang hukum yang bersifat sektoral. Hukum hendaknya dipahami dan dikembangkan sebagai suatu sistem. Dalam hukum sebagai satu kesatuan sistem terdapat:
v Elemen kelembagaan (elemen institusional)
v Elemen kaidah aturan (elemen instrumental)
v Elemen perilaku para subyek hukum yang menyandang hak dan kwajiban yang ditentukan oleh norma aturan itu (elemen subjektif dan kultural).
Dalam sistem hukum menurut UUD 1945, dianut prinsip-prinsip hukum sebagai berikut:pertama, bahwa pancasila bukan hanya norma dasar dari kehidupan hukum dan tertib hukum indonesia, tetapi juga norma dasar bagi norma-norma yang lain,seperti norma moral, kesusilaan, etik, dan sebagainya yang hidup dibumi Indonesia.
Kedua, kelembagaan indonesia baik secara langsung maupun tidak langsung, ditetapkan oleh Undang-Undang, yang dibentuk oleh lembaga legislatif. Undang-Undang adalah bentuk yuridis.
Ketiga, bahwa sifat, bentuk maupun kewenangan yang pokok, telah ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar 1945, walaupun tidak berdasarkan “trias politika” namun kedudukan, fungsi dan kewenangan, lembaga-lembaga negara telah dirumuskan secara tegas dalam konstitusi.
Keempat,ketertiban hukum , peringkat tertinggi kekuasaan ada pada rakyat yang didasarkan pada pancasila sebagai dasar hukum dan sumber hukum, hukum yang ada pada peringkat dibawahnya tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan pancasila.
Kelima, negara yang berdasarkan atas hukum, yaitu adanya suatu peradilan bebas.
Terdapat empat syarat negara hukum secara formal yang menurut Ismail Suny menjadi konsep dasar negara hukum indonesia, yaitu:
v Hak asasi manusia
v Pemisahan kekuasaan
v Pemerintahan berdasarkan Undang-Undang
v Peradilan administrasi[8]
§ Asas pembatasan kekuasaan
Salah satu ciri negara hukum adalah adanya ciri pembatasan kekuasaan dalam penyelenggaraan kekuasaan negara. Konsep negara hukum juga disebut sebagai negara konstitusional, yaitu negara yang dibatasi oleh konstitusi. Secara umum suatu sistem kenegaraan memisahkan kekuasaan pemerintah kedalam “trichotomy” yang terdiri dari eksekutif, legislatif, dan yudikatif dan biasa disebut dengan trias politica.[9]
Reformasi Mei 1998 yang ditandai dengan runtuhnya kekuasaan orde baru telah membawa berbagai perubahan mendasar dalam kehidupan bernegara dan berbangsa Indonesia.
Pertama,sejak jatuhnya Soeharto, kita tidak lagi memiliki seorang pemimpin sentral dan menentukan.
Kedua, munculnya kehidupan politik yang lebih liberal, yang melahirkan proses politik yang juga liberal.
Ketiga,reformasi politik juga telah mempercepat pencerahan politik rakyat.
Keempat,pada tataran lembaga tinggi negara, untuk memperkuat proses antara cabang-cabang kekuasaan telah berkembang sedemikian rupa.
Kelima,reformasi politik telah mempertebal keinginan sebagian elite berpengaruh dan publik politik indonesia.
Ketiga cabang kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif itu sama-sama sederajat dan saling mengontrol satu sama lain sesuai dengan prinsip checks and balances. Dengan adanya prinsip checks and balances ini maka kekuasaan negara dapat diatur, dibatasi bahkan dikontrol dengan sebaik-baiknya sehingga penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat negara ataupun pribadi-pribadi yang kebetulan sedang menduduki jabatan dalam lembaga-lembaga negara yang bersangkutan dapat dicegah dan ditanggulangi dengan sebaik-baiknya.[10]
§ Asas negara pancasila
Keadaan pancasila sebagai falsafah kenegaraan atau cita negara, karena pancasila sebagai penyangga konstitusi. Keberadaan pancasila sebagai dasar filosofis terdapat dalam pembukaan UUD 1945 yang merupakan kesepakatan pertama penyangga konstitusionolisme. Pancasila sebagai ideologi bangsa indonesia memiliki perbedaan dengan sistem kapitalisme-liberalisme maupun sosialisme-komunisme. Pancasila mengakui dan melindungi baik hak-hak individu maupun hak-hak masyarakat baik dibidang ekonomi maupun politik. Dengan demikian pancasila mengakui secara selaras, baik kolektivisme maupun individualisme. Pancasila sebagai dasar negara, hal ini berarti bahwa setiap tindakan aparatur negara dan rakyat harus sesuai dengan pancasila yang sudah ditetapkan sebagai dasar negara tersebut.
C. Masalah Ketatanegaraan
Ø Perihal Negara
Didalam kehidupan berkelompok tersebut meningkat menjadi bernegara maka falsafah hidup tersebut didalam rapat-rapat BPUPKI disebut sebagai filosofische gronslag dari negara yang didirikan. Falsafah hidup suatu negara akan menjelma suatu tata nilai yang dicita-citakan bangsa yang bersangkutan. Sebagai yang dicita-citakan maka ia membentuk ide-ide dasar dari segala hak aspek kehidupan manusia didalam kehidupan berkelompoknya.
Ø Tata Organisasi
Didalam Undang-Undang Dasar kita disebut dengan istilah “berserikat” sedangkan apabila tidak permanen disebut “berkumpul”. Karena itu tata organisasi merupakan pengelompokan pertama yang kita lakukan terhadap analisis negara dalam strukturnya. Apabila suatu organisasi kita dalilkan sebagai suatu kerja sama berdasarkan pembagian kerja yang tetap, maka suatu pekerjaan yang tetap didalam organisasi kita sebut fungsi yang diselenggarakan atau diemban oleh seseorang . fungsi tersebut adalah tetap sifatnya sedangkan pelakunya dapat diganti-ganti.
Ø Kekuasaan Tertinggi didalam Negara
Beberapa teori yang terkenal ialah teori kedaulatan Tuhan, Kedaulatan Raja, teori Kedaulatan Rakyat dan teori Kedaulatan negara. Berdasarkan teori bernegara bangsa indonesia,maka kedaulatan rakyat diorganisasi melalui organisasi sosial politik dan dilembagakan didalam Majelis Permusyawaratan Rakyat yang melakukan sepenuhnya kedaulatan rakyat atas nama rakyat karena kedaulatan adalah ditangan rakyat demikian rumusan Undang-Undang Dasar 1945. Dari Majelis Permusyawaratan Rakyat kedaulatan rakyat diorganisasi lebih lanjut pada mandatarisnya bersama-sama bagian Majelis Permusyawaratan Rakyat yang disebut Dewan Perwakilan Rakyat, melalui persetujuan diantara mereka yang disebut undang-undang, maka terbentuklah lembaga-lembaga lainnya berdasarkan undang-undang tersebut.
Ø Perwakilan
Secara ringkas masalah perwakilan diindonesia meliputi ragam lembaga perwakilan, penbentukannya serta kewenangannya. Ragam perwakilan menurut UUD 1945, ialah adanya Majelis Permusywaratan Rakyat sebagai lembaga perwakilan tertinggi, dimana sebagian dari padanya disebut Dewan Perwakilan Rakyat Pusat. Disamping itu ada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagai aparat pemerintahan didaerah(tingkat 1 dan tingkat 2)
Ø Aparatur Negara
Tuntutan pada masyarakat sekarang ialah aparatur pemerintahan yang bersih dan berwibawa. Untuk itu muncullah pelbagai pemikiran tentang pembinaan dan pengawasan. Timbul problematik tentang manajemen negara atau ada yang menyebutkannya sebagai sistem manajemen nasional.
Ø Tata Hukum
analisis kenegaraan tidak dapat dipisahkan dari analisis tata hukum, bahkan aliran yuridis murni beranggapan bahwa negara adalah tidak lain daripada personifikasi hukum, suatu himpunan tata hukum berdasarkan suatu sistem tertentu. Dengan demikian analisis tata hukum meliputi: konstitusi atau hukum dasar, fungsi-fungsi kenegaraan, hak dan kwajiban konstitutional warga negara dan penduduk, dan konsep-konsep negara hukum.
Ø Konstitusi Negara
Bangsa indonesia didalam alinea keempat pembukaan UUD 1945, menuangkan susunan kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar, berarti bangsa indonesia menuangkan konstitusinya kedalam suatu hukum dasar tertulis, disamping itu ditegaskan bahwa disamping hukum dasar tertulis ada hukum dasar tidak tertulis yaitu aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek dan penyelenggaraan negara sekalipun tidak tertulis.
Ø Fungsi Kenegaraan
Fungsi-fungsi kenegaraan seperti fungsi legislatif menjadi terbatas peraturan perundangan . namun karena didalam perkembangan materi muatan perundang-undangan dianggap sangat penting terutama yang menyangkut anggaran pendapatan dan belanja negara, maka pengawasan pelaksanaannya menjadi kewenangan legislatif pula. Sedangkan fungsi kehakiman dijalankan oleh Mahkamah Agung dan lain-lain badan kehakiman. [11]
D. Sistem Pemerintahan Negara
v Indonesia ialah negara yang berdasarkan Hukum, bukan yang berdasarkan dengan kekuasaan belaka.
v Sistim konstitusional(hukum dasar) tidak bersifat absilutisme( kekuasaan tidak terbatas).
v Kekuasaan negara tertinggi di tangan MPR.
v Presiden ialah penyelenggara pemerintah negara tertinggi di bawah majlis.
v Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR.
v Mentri Negara ialah pembentu Presiden; mentri negara tidak bertanggung jawab atas presiden.
v Kekuasaan Kepala Negara tidak terbatas.[12]
BAB III
KESIMPULAN
Hukum tatanegara adalah suatu hukum yang mengenai suatu negara. Istilah “hukum tata negara” dapat dianggap identik dengan pengertian “Hukum Konstitusi” yang merupakan terjemahan langsung dari perkataan Constitutional Law (Inggris), Droit Constitutionnel (Perancis), Diritto Constitutionale (Italia), atau Verfassungsrecht (Jerman). Dari segi bahasa, istilah Constitutional Law dalam bahasa Inggris memang biasa diterjemahkan sebagai “Hukum Konstitusi”. Namun, istilah “Hukum Tata Negara” itu sendiri jika diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris, niscaya perkataan yang dipakai adalah Constitutional Law. Oleh karena itu, Hukum Tata Negara dapat dikatakan identik atau disebut sebagai istilah lain belaka dari “Hukum Konstitusi”.
Asas hukum adalah dasar-dasar yang menjadi sumber pandangan hidup,kesadaran, cita-cita hukum dari masyarakat. Asas-asas HTN ialah:
a. Asas konstitusi
Pemakaian istilah konstitusi yang dimaksudkan ialah pembentukan suatu negara atau menyusun dan menyatakan suatu negara.
a. Asas Negara Hukum
negara hukum pada hakikatnya adalah negara yang menolak melepaskan kekuasaan tanpa kendali.
b. Asas pembatasan kekuasaan
ciri negara hukum adalah adanya ciri pembatasan kekuasaan dalam penyelenggaraan kekuasaan negara
c. Asas negara pancasila
Keadaan pancasila sebagai falsafah kenegaraan atau cita negara, karena pancasila sebagai penyangga konstitusi.
· Sedang masalah yang diatur oleh hukum tata negara ialah:
ü Perihal negara
ü Tata organisasi
ü Kekuasaan tertinggi dalam negara
ü Perwakilan
ü Aparatur negara
ü Tata hukum
ü Fungsui kenegaraan
BAB IV
PENUTUP
Alhamdulillahirrabil ‘alamin. Demikianlah makalah tentang "Hukum Islam pada Masa Sahabat (Khulafaur Rasyidin)" yang penulis susun, semoga bermanfaat dan dapat menambah khazanah keilmuan bagi kita semua. Penulis menyadari dalam penulisan ataupun dalam menguraikan materi diatas masih banyak kekeliruan. Oleh karena itu, penulis mengharap kritik dan saran yang konstruktif dari semua pihak.
DAFTAR PUSTAKA
E.utrecht moh.shaleh djindang,Sh pengantar dalam hukum indonesia (Jakarta: Sinar harapan, 1983)
Dr.ni’matul huda,Sh.,M.HUM. HUKUM TATA NEGARA INDINESIA.(Jakarta:Raja Grafindo Persada,2007
H.Alwi wahyudi,S.H.,M.Hum.Hukum Tata Negara Indonesia.(Yogyakarta:Pustaka Pelajar,2012)
Prof.Drs.C.S.T.Kansil,S.H.Hukum Tata Negara Republik Indonesia 2,(Jakarta:Rineka Cipta,2003)
A.Siti Soetami,S.H.pengantar tata hukum Indonesia (Bandung: PT ERESCO, 19932)
[1] “E.utrecht moh.shaleh djindang,Sh pengantar dalam hukum indonesia (jakarta: Sinar harapan, 1983) hlm.324
[2]:Dr.ni’matul huda,Sh.,M.HUM. HUKUM TATA NEGARA INDINESIA.(Jakarta:Raja Grafindo Persada,2007), hal.67
[3] Ibid hlm: 6-7
[4]H.Alwi Wahyudi,S.H,M.Hum.Hukum Tata Negara Indonesia.(Yogyakarta:Pustaka Pelajar,2012) hlm.60
[5] Ni’matul Huda,S.H.M.Hum.HUKUM TATA NEGARA INDINESIA.(Jakarta:Raja Grafindo Persada,2007), hlm.67
[6] H.Alwi wahyudi,S.H.,M.Hum.Hukum Tata Negara Indonesia.(Yogyakarta:Pustaka Pelajar,2012) hlm.70
[7] Ni’matul Huda,S.H,M.Hum.HUKUM TATA NEGARA INDONESIA.(Jakarta:Raja Grafindo Persada,2007)hlm.70
[8] H.Alwi Wahyudi,S.H.M.Hum.Hukum Tata Negara Indonesia.(Yogyakarta:Pustaka Pelajar,2012) hlm.61
[9] Ibid hal.78
[10] Ni’matul Huda,S.H.M.Hum.Hukum Tata Negara Indonesia.(Jakarta:Raja Grafindo Persada,2007) hlm.107
[11] Prof.Drs.C.S.T.Kansil,S.H.Hukum Tata Negara Republik Indonesia 2,(Jakarta:Rineka Cipta,2003) hlm.62
[12] A.Siti Soetami,S.H.pengantar tata hukum Indonesia (Bandung: PT ERESCO, 19932) hlm : 49
Tidak ada komentar:
Posting Komentar