Kondisi yang Memerlukan Negosiasi
Untuk menentukan apakah perlu atau tidak melakukan negosiasi, maka untuk negosiasi terdapat beberapa kondisi yang harus ada. Dalam arti apabila kondisi tersebut tidak ada maka tidak banyak gunanya untuk melakukan negosiasi
Busyairi (1997) mengemukakan bahwa menurut Schoonmaker ada tiga kondisi yang memerlukan adanya negosiasi yaitu :
a. Adanya pertentangan pendapat atau kepentingan
b. Ada beberapa pilihan kemungkinan untuk pemecahan masalah , apabila hanya ada satu saja kemungkinan maka tidak perlu dilakukan negosiasi
c. Ada kemungkinan untuk saling kompromi: Kondisi ini akan memberi peluang memuaskan semua pihak dengan pengertian tidak semua keinginan akan dapat diperoleh, sebagian hak akan dilepaskan agar dapat memperlancar kegiatan kesepakatan
Prinsip Negosiasi
Negosiasi atau perundingan bertujuan menghasilkan sesuatu yang memuaskan pihak pihak yang berunding, biasanya disebut kesepakatan atau persetujuan.
Prinsip – Prinsip dalam negosiasi menurut Maschab (1997) adalah :
1. Bersifat formal
Negosiasi atau perundingan sifatnya formal, ditandai dengan terjadinya suatu proses tawar menawar dari berbagai kepentingan yang berbeda yang diupayakan untuk diurai dan dimusyawarahkan agar memperoleh kesepakatan dan diterima oleh semua pihak yang bersangkutan. Oleh karena itu maka negosiasi selalu dilakukan dengan cara yang teratur, dengan jadwal tertentu, dengan proses dan teknik tertentu, termasuk acara-acara yang bersifat seromonial didahului dengan pidato pengantar, dilanjutkan dengan penanda tanganan naskah persetujuan dll.
2. Bentuknya baku.
Negosiasi biasanya dilakukan oleh pihak-pihak yang mempunyai kepentingan yang berbeda atas obyek atau sasaran yang sama. Disamping itu pihak-pihak itu juga merasa mempunyai hak dan kedudukan yang sama, oleh karena itu maka negosiasi atau perundingan mempunyai bentuk yang baku yaitu pihak-pihak yang berunding biasanya duduk berhadap-hadapan, dan melakukan komunikasi langsung atau tatap muka.
3. Pelakunya telah ditentukan.
Aktor atau pelaku dalam negosiasi telah ditentukan atau dipilih sehingga tidak semua orang boleh ikut dalam suatu perundingan. Yang ikut terlibat dalam perundingan adalah orang-orang yang telah dipilih dan diberi mandat atau wewenang unuk itu. Para peserta perundingan tersebut biasanya disebut dengan utusan, wakil, atau delegasi
Apabila karena sesuatu hal ada peserta/pelaku yang harus diganti maka perubahan atau pergantian tersebut harus diberitahukan kepada pihak yang lain atau lawan rundingnya. adakalanya pergantian harus dengan persetujuan pihak lain/lawan runding
4. Tempat dan Waktu ditentukan berdasar kesepakatan
Tempat dan waktu perundingan ditentukan dengan pasti dan disepakati oleh pihak-pihak yang berunding. Dalam kasus-kasus yang pelik, soal tempat dan waktu ini adakalanya membutuhkan perundingan tersendiri.
5. Pendekatan 2 arah,masing-masing pihak berusaha mempengaruhi
Negosiasi dilakukan oleh dua pihak atau lebih yang saling membutuhkan sehingga semua pihak ingin mempengaruhi pihak lain sebagai lawan rundingnya. Masing-masing berusaha agar keinginannya itu diterima atau disetujui pihak yang lain. Keengganan atau sikap kurang sungguh-sungguh dari salah satu pihak bisa sangat mempengaruhi sikap pihak yang lain, sehingga pihak tersebut tidak mau melanjutkan negosiasi atau perundingan atau menjadi gagal.
6. Target
Sasaran yang ingin dicapai oleh suatu negosiasi adalah diperolehnya suatu kesepakatan atau adalah kesepakatan atau persetujuan yang bisa diterima oleh pihak-pihak yang berunding.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar