PERBANDINGAN WEWENANG PENGISIAN KEANGGOTAAN DAN STRUKTUR DPR SEBELUM DAN SESUDAH AMANDEMEN
KATA PENGANTAR
Bismillahirramanirrahim
Assalamualaikum wr.wb
Syukur penulis penjatkan kehadirat Allah SWT karena berkat Rahmat dan kekuatan dari-Nya, penulis dapat mneyelesaikan Makalah ini. Shalawat beriring salam tak lupa pula penulis haturkan kepada “lentera alam”, Nabi sekaligus Rasulullah Muhammad SAW \beserta keluarga dan sahabat beliau yang setia.
Penulis mengucapkan terimakasih kepada :
1. Orang Tua dan keluarga penulis yang walaupun dalam kehidupan ekonomi yang sagat sulit masih dengan kasih sayang dan penuh kepedulian pada perkembangan studi penulis,
2. Dosen pembimbing penulis, DR.EDY PURNAMA.SH.M.Hum yang penuh dengan semangat dan bijak dalam membimbing mahasiswa-mahasiswanya, semoga amal ibadah beliau diterima oleh Allah SWT, Amin,
3. Penulis juga mengucapkan terimakasih kepada semua yang telah membantu penyelesaian Makalah ini.
Penulis sadari bahwa dalam pembutan makalah ini masih banyak terdapat kekurangan,. Penulis mengharap masukan dan kritikan dari pembaca terutama Dosen Pembimbing agar Makalah ini mendekati kesempurnaan, sehingga layak dan patut untuk dibaca oleh mahasiswa dan mahasiswi, dan mempunyai guna dalam ilmu pengetahuan,dan Semoga makalah yang sederhana ini berguna bagi pembaca, Amin ya Rabbal’alamin.
Wassalamu’alaikum Wr.Wb
Banda Aceh, 2 Oktober 2010
Hormat Penulis,
Putra Satri
Daftar isi
Pendahuluan
Latata belakang………………………………………………………………………………… 4-5
Indentifikasi masalah………………………………………………………………………….6
Tujuan dan pendekatan……………………………………………………………………….6
Tinjauan pustaka
Pangertian negara………………………………………………………………………………..6-7
Lembaga negara……………………………………………………………………………………7-8
Pemahaman tentang lembaga negara…………………………………………………. 8-9
Pembahasan
Lembaga negara sebelum UUD 1945 di amandemen ........................ 9-16
Lembaga negara setelah UUD 1945 di amandemen ........................ 16-28
Kesimpulan dan saran
Kesimpulan ....................................................................28-29
Saran ......................................................................29
daftar pustakka
BAB I
PENDAHULUAN
A.LATAR BELAKANG
Indonesia merupakan negara yang berbentuk republik yang di pimpin oleh seorang presiden,presiden pertama indonesia ialah ir.soekarno yang di kenal bapak pendiri bangsa dan sampai sekarang indonesia sudah memiuliki enam orang pkesiden, dan pressiden sekarang merupakan presiden yang dipilih secara langsung oleh rakyat, indonesia di akui sebagai negara yang berdaulat sejak tahun 1945 setelah lepas dari penjajahan dari belanda dan sekutunya. Sejak tahun itu pula indonesia menggunakan UUD 1945 sebagai konstitusi negara, seperti yang kita ketahui UUD 1945 di siapkan sebagai dasar negara indonesia dalam waktu yang cukup singkat sehingga dapat kita simpulkan bahwa UUD 1945 memiliki banyak kekurangan dan hal ini juga pernah di kemukan oleh ir.soekarno jika keadaan yang telah memungkinkan , kita akan membentuk Majelis Permusyawaratan Rakyat yang akan menyusun UUD yang lebih lenngkap dan sempurna.
Fakta sejarah juga mengungkapkan bahwa indonesia juga sudah beberapa kali melakukan pergantian terhadap konstitusi negara yakni kostitusi RIS, kemudian di ganti denganUUDS 1950 dan dengan dekrit presiden 5 juli 1959 presiden soekarno meminta untuk di berlakukan lagi UUD1945 sebagai dasar negara kesatuan republik indonesia.dan hingga sekarang indonesia masih menggunakan UUD 1945 sebagai konstitusi negara.selain itu indonesia juga berasas pada hukum sehingga indonesia juga sering disebut sebagai negara hukum yaitu negara yang segala sesuatunya harus didasarkan pada hukum atau legalitas.
Akan tetapi perlu di ingat bahwa konstitusi indonesia baru di lakukan perubahan setelah tahun 1998 hal ini dilakukuan karena adanya setelah pergolakan dalam masyarakat hal ini terjadi karena beberpa penyebab dianatranya krisis ekonomi ,ditutupnya kesempatan untuk mengeluarkan pendapat, dan masih banyak hal-hal yang dilakukan oleh pemerintah berkuasa yang mengengkang hak asasi manusia. Karena merasa hak-haknya tidak terpenuhi maka pergolakan pun tidak dapat di bendung dan pada saat itu mahsiswa menngambil peran dan mengambil posissi di depan untuk mengusung agennda perubahan dan pada saat itu pula masyarakat ampu menjatuhkan rezim yanng berkuasa yaitu Orde baru, selain itu dalam agenda perubahan yang di usung juga memasukkan hal yang sangat penting dalam agenda yaitu adanya chek and balances antara antar tiga lembaga yaitu eksekutif,legislatif, dan yudikatif hal ini bisa dilihat dengan adaya keinginan untuk di amandemennya UUD 1945 karena salah satu cara untuk menjadi negara yang adil dan demokratis yaitu adanya kasetaraan atar lembaga negara, karena wewenang dari suatu lembaga negara di cantumkan dalam konstitusi negara jadi amandemen murupakan cara yang dapat digunakan untuk dapat mewujudkan citia-cita dan keinginan masyarakat indonesia.Dengan suksesnya pergolakan yang dilakukan oleh masyarakat maka berefek pula pada ketatanegaraan indonesia , banyak yang berubah dalam sistem negara salah satu conto yang ppaling koongkrit ada lembga negara yang di hapus dan ada juga lemba-lembaga negara yang muncul.
Seperti yang telah kita ketahui bahwa sebelum UUD 1945 di amandemen terdapat beberapa lembaga negara seprti MPR,DPR,DPA,PRESIDEN,dan beberapa lembaga lain, dan lembaga negara pada saat itu di golongkan dalam dua kelompok yaitu lembaga tinngi dan lembaga tertinggi sehingga pada saat itu terlihat ada lembaga yang lebih dominan dan memiliki kewenangan yang lebih di bandingkan lembga-lembaga negara yang lain.
B.INDENTIFIKASI MASALAH
1.Di dalam makalah ini igin saya bahas tentang wewenang DPR sebelum dan sesudah amandemen UUD 1945?
2. saya ingin melihat tentang cara pengisian anggota DPR sebelum dan sesudah amandemen UUD 1945?
C.TUJUAN DAN PENDEKATAN
-Tujuan yanng hendak dicapai dalam penulisan makalah ini adalah sebagai berikut:
1. Mengetahui penyebab di hapusnya lembaga negara pasca amandemen serta wewenag yang dimiliki oleh lembaga negara itu sendiri?
2. Untuk mengetahui kedudukan lembaga negara itu sendiri dalam sistem ketatanegaraan indonesia?
- Pendekatan yang digunakan dalam penulisan makalah ini yaitu pendekatan normatif atau pendekatan dengan tinjauan kepustakaan.
BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
A.Pengertian Negara
Negara dalam arti objektif berarti segala sesuatu yang menyangkut ruang lingkup kedaulatan suatu kelompok komunitas masyarakat, dimana didalamnya terdapat struktur kehidupan sosial atas kehendak organ masyarakat pada suatu wilayah tertentu; dengan tujuan melakukan segala bentuk aktivitas hidupnya.
Negara dalam arti subjektif berarti adanya sekelompok komunitas manusia yang menhghendaki suatu bentuk teritorial kedaulatan yang kemudian dibentuk semacam konsensus atau kontrak sosial. Kontrak sosial itu tak lain ialah mufakat bersama dengan tujuan untuk membentuk wilayah kedaulatan sesuai kehendak komunitas dan memiliki seorang pimpinan komunitas sosial.
Negara baru dapat disebut berfungsi jika dia digerakkan oleh suatu organ yang bertujuan untuk menjalankannya dan organ tersebut adalah komunitas sosial yang berkehendak untuk membentukknya dalam keadaan ini mulai tersentuh nohta tinta dari tulisan tangan iorgan komunitas untuk membentuk sesuai dengan kehendak yang diinginkannya, dalam keadaan yang demikian ini dipastikan bahwa negara mulai bergerak(verwaltungsrecht) oleh motor penggeraknya, yaitu komunitas masyarakat yang telah terbentuk dalam suatu struktur organisasi negara; dan adanya pemimpin yang menjalankan tata aturan kehidupan komunitas kehidupan masyarakat
B. Lembaga Negara
Sebenarnya , secara sederhana istilah organ negara atau lembaga negara dapat dibedakan dari perkataan organ atau lembaga swasta, lembaga masyarakat atau yang biasa disebut Ornop, atau organisasi non pemerintah atau dalam bahasa inggris disebut Non-goverment organization (NGO’s) oleh sebab itu lembaga apa saja yang dibentuk bukan lembaga masyarakat dapat disebut lembaga negara. Lembaga negara itu dapat berada dalam ranah legisl;atif, eksekutif, yudikatif atau yang bersifat campuran, dalam bahasa belanda konsepsi tentang lembaga negara disebut staatsorgaan. Dalam bahasa indonesia hal ini identik dengan lembaga negara, badan negara atau disebut juga dengan organ negara
Doktrin trias politikal yang biasa dinisbatkan dengan tokoh montesquieu yang mengadaikan bahwa tiga fungsi kekuasaan negara selalu harus terjamin dalam tiga jenis organ negara, sering terlihat tidak relevan untuk dijadikan rujukan, akan tetapi, konsepsi trias politikal tidak relevan lagi mengingat tidak mungkin lagi mempertahankan bahwa ketiga organisasi tersebut hanya berurusan secara eksklusif dengan salah satu dari ketiga perusahaan tersebut. Kenyataan dewasa ini menunjukkan bahwa hubungan antar cabang kekuasaan itu tidak mungkin tidak saling bersentuhan, dan bahkan ketiganya bersifat sederajat dan saling mengendalikan satu sama lain sesuai dengan prinsip check and balancess.
C. Pemahaman Tentang Lembaga Negara
Lembaga negara terkadang disebut dengan istilah lembaga pemerintahan, lembaga pemerintahan non departemen, atau lembaga negara saja. Ada yang dibentuk berdasarkan atan mau karena diberi kekuasaan oleh UUD, adapula yang dibentuk dan mendap[atkan kekuasaannnya dari UU, dan bahwan adapula yang dibentuk berdasarkan keputusan presiden. Hirarki kedudukannya tentu saja tergantung pada derajat pengaturannya menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kedudukan lembaga negara di dalam UUD 1945 adalah keadaan yang menempatkan lembaga itu dalam hubungannya dengan lembaga negara yang lain apakah ia lebih tinggi, lebih rendah ataukah sama.Adapun yang dengan fungsi ialah suatu lingkungan kerja dalam hubumgan dengan keseluruhannya, tidak terlepas satu sama lain selaku bagian –bagiabmn untuk mmencapai tujuan.
Fungsi lembaga negara , hal ini dapat lebih luas atau nssempit atau lebh renndahatau tinggi .satu fungsi dapat di pegang oleh suatu badan atuau sebaliknya beberapa fungsi oleh suatu badan.tetapi yang penting adalah antara fungbsi-fungsi aitu harus ada kerja sama yang sesuia dengan semangat kekeluargaan dalam mengapdi dalal kepentingan bersama.
Lembaga negara yang diatur dan dibentuk oleh UUD merupakan organ konstitusi, sedangkan yang dibentuk berdasarkan UU merupakan organ UU, sementara yang hanya dibentuk karena keputusan presiden tentunya lebih rendah lagi tingkatan dan derajat perlakuan hukum terhadap pejabat yang duduk di dalamnya
Karena warisan sistem lama, harus diakui bahwa ditengah masyarakat masih berkembang pemahaman yang luas bahwa pengertian lembaga negara dikaitkan dengan cabang-cabang kekuasaan ntradisional legislatif, eksekutif dan yudikatif. Lembaga negara dikaitkan dengan pengertian lembaga negara yang berada di ranah kekuasaan legislatif disebut lembaga legislatif, yang berada di ranah eksekutif disebut lembaga pemerintah dan yang berada di ranah yudikatif disebut sebagai lembaga pengadilan
BAB III
PEMBAHASAN
I. Lembaga negara sebelum UUD 1945 di amademen
A. Lembaga negara yang ada di indonesia sebelum UUD 1945 di amandemen
Seperti yang kita ketahui bersama bahwa sebelum di amandemennya UUD 1945 di indonesia lembaga negara terbagi atas lembaga tertinggi dan lembaga tinggi negara dari kedua lembaga tersebut memiliki tugas dan wewenang yang berbeda dan ada lembaga negara yang lebih dominan dalam sistem ketatanegaraan indonesia.
Lembaga tertinggi negara yaitu majelis permusyawaratan rakyat (MPR), lembaga ini merupakan lembaga negara yang memiliki wewenang :
1. Menetapkan undang –undang dasar
2. Menetapkan garis-garis besar haluan negara
3. Memilih (dan mengangkat ) presiden dan wakil presiden
dibandingkan lembaga negara yang lain, hal ini disebabkan karena menurut hirarki MPR memiliki derajat yang lebih tinggi dan dengan sendirinya lembaga ini pun memiliki wewenang yang lebih diantaranya lembaga ini dapat memilih presiden dan wakil presiden dan anggota lembaga ini p[ula memiliki hak untuk memberhentikan presiden dan wakil presiden.
Keanggotaan lembaga tertinggi ini terdiri dari beberapa kelompok yang pertama kelompok dari partai politik yang keanggotaannya merupakan hasil dari pemilihan umum selain itu keanggotaan lembaga ini juga berasal dari utusan golongan yang prosesnya melalui pengangkatan oleh presiden yang berkuasa di waktu itu.
B. Dewan perwakilan rakyat (DPR)
Sebagai mana di tentukan di dalam pasal 19 ayat UUD 1945 yang merupakan dasar pembentukan lemaga legislatif baik majelis permusyawaratan rakyat maupun dewan perwakilan rakyat.
1.Pengisian keanggotaan DPR
Sebagai mana di tentukan dalam pasal 19 ayat 1 yaitu sebagai dasar hukum maka susunan anggota DPR di tentukan dengan UU, atas dasar pasal 5 jo pasal 20 UUD maka pengatiurannya diserahkan kepada presiden dan DPR dengan ketentuan harus pat dalam pasal 2 ayat 1UUD.
Untuk mengidahkan ketentuan-ketentuan yang terdapat diatas oleh pemerintah dan DPR kemudian menetapkan UU tentanng SUSDUK yakni UU no 16 tahun 1969 ,menurut ketentuan pasal 10 ayat 3 UU no 16 tahun 1969 jumlah anggota DPR di tetapkan sebannyak 460 orang , 360 orang merupakan hasil pemilihan umum, sedangkan 100 orang lagi di angkat oleh presiden,sesuai dengan pasal 34 ayat 1 UU no 15 tahun 1969 tentang organisasi politik atau partai politik dan organisasi golongan karya
Organisasi politik atau partai politik adalah organisasi penggolongan didalam masyarakat berdasarkan kesamaan kehendak untukk memperjuangkan cita-cita politik sesuai dengan aliran-aliran kemasyarakatan dalm ranngka penyemurnaan tata hidup dalam negara kesatuan RI yang berdasarkan demokrasi pancasila Hal ini menurut pasal 1 ayat 1 RUU yang akan berlaku.
Golongan politk terdiri dari partai politik , jadi menurut RUU tersebut suatu organisasi dapat digolongkan sebagai partai politik bnila memenuhli unsyr- unsur sdebagio berikut:
a. Merupakan organisasi penggoolongan didalam masyarakat dan di dasarkan atas persamaan kehendak.
b. Persamaan kehendak itu adalah dalam rangka memprerjuangkan cita-ciyta politik sesuai dengan aliran-alliran yang hidup dalam masyarakat.
c. Cita-cita politik yang yanhg hendak dituju haruslah dalam penyempurnaan tata hidup di dalam negapra kesatuan RI yang berdasarkan demokrasi pancasila.
Golongan karya ,sebagaimanana yang dimaksud dalam pemilihan uimum yang pertama sebagi mana termaksud dalam pasal 34 Uuno 15 tahun 1969 tentang pemilu anggota-anggota badan permusyawaratan perwakilaan rakyat dari penjrelasan dia tas ada dua hal yag pertama tama dapat kita lihat yaitu golongan politik yaitu partai politik sedabngkan menngenai golongan karya tidak ada penjelasan apapun kecuali sebagai subjek poliitik.
Dari 100 orang anggota DPR yang menurut peraturan harus diangkat 75 orang berasal dari ABRI sedangkan 25 orang berasal dari golongan karyamaka dewan perwakilan rakyat terdidriri dari fraksi-fraksi:
1 fraksi A.B.R.I : 75 orang
2.fraksi demokrasi i ndonesia : 30 orang
3. fraksi karya pembanngunan :261 orang
4. fraksi persatuan pembanganguna :94 orang
2. Tugas dan wewnanhg Dewan perwakilan Rakyat.
Hal ini diatur dalqam pasal 5 ayat 1,11,20 pasal 22 ayat 2 dan 3, pasal 23 ayat 1 dan 5 sedang ketetapan majelis permusyawaratan rakyat yang mengatur hal itu ialah ketetapan MPR RI no.VI/ MPR/1973 tentang tatakerja lembaga tertinggin negara atau antar lembaga tinggi negara. Keputusan dewan perwakilan rakyat republik indonesia no 7/DPRI RI /III/1971-1972 tentang peraturan tata tertib DPR RI juga ditatapkan tugas dan wewenangnya. Hal itu diatur dalam pasal 2 yang berbunyi sebagai berikut :
(1) DPR adalah lembaga negara yang bertanggung jawab dan berwenang untuk mejalankan tugas utama sebagai berikut.
a. Bersama-sama pemerintah menetapkan APBN sesuai pasal 23 ayat 1 tentang UUD 1945 beaserta penjelasannya.
b. Bersama sama dengan pemerintah membentuk UU sesuai dengan pasal 5 ayat 1, pasal 20, pasal 21 ayat 1 dan pasal 22 UUD 1945 beserta penjelasannya.
c. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, pelaksanaan APBN dan kebijaksanaan pemerintah sesuia dengan UUD 1945 beserta p penjelasannya.
(2) Pelaksanaan tersebut dalam pasal 2 ayat 1 diatur dalam bab IV,VI,VII,IX,X,XI,XV dan peraturan tatatertib ini di dalam peraturan tata tertib DPR seperti setel;ah dikemukakan di atas dikatakan bahwa salah satu tugas DPR ialah menetapkan anggaran pendapatan dan belanja negara bersama dengan pemerintah oleh karena. Penetapan anggaran tersebut dilakukan dengan UU sebenarnya tugas ini adalah tugas dalam bidang perundang-undangan. Perbedaannnya dari tugas perundang-undangan yang lain adalah bahwa tugas yang pertama harus berasal dari pemerintah artinya inisiatif pembuatan RAPBN harus berasal dari pemerintah, hal ini disebabkan karena pemerintah dengan segala aparat dan perlengkapannya lebih mengetahui apa yang harus dilakukan dalam usahanya melaksanakan program kerja walaupun demikian DPR harus memberikan persetujuannya oleh karena hal karena kepentingan rakyat yang diwakilkannya.
Untuk menjalankan tugas-tugas tersebut di atas DPR mempunyai bermacam-macam hak. Hak yang di atur dalam UUD ialah hak amandemen yang tersirat dsalam pasal 20 ayat 2 UUD hak inisiatif pasal 21 UUD hak budget pasal 23 ayat 1 UUD dengan penegasan dan bahan hak-hak di atas di atur dalam tata tertib DPR di atur dalam bab IV pasal 8-32 bab X pasal 90-103, bab VI PASAL 104-108, adapun hal-0hal yang ditetapkan dalam peraturan tata tertib adalah :
1. Mengajukan pertanyaan dari masing-masing anggota DPR
Adapun ketentuan yang mengatur hal ini adalah sebagai berikut :
a. Setiap anggota DPR secara perseorangan maupun secara bersama-sama dap[at mengajukan pertanyaan-pertanyaan kepada presiden
b. Apabila dipandang perlu pimpinan DPR dapat merundingkan dengan penanya tentang isi, bentuk sifat pertanyaan.
c. Pimpinan DPR kemudian meneruskan pertanyaan-pertanyaan itu kepada presiden dengan permintaan, agar supaya hal itu mendapat jawaban dalam waktu yang singkat
d. Apabila jawaban dari pertanyaan-pertanyaan dijawab presiden dengantertulis maka tidak ada kewajiban bagi presiden untuk menyampaikan secara lisan, akan tetapi apabila penanya ingin pertanyaannnya di jawab secara lisan oleh presiden dan apabila presiden setuju maka dalam rapat yang ditentukan itu penanya dapat mengemukakan kembali pertanyaann ya kepada presiden agar presiden dapat memberikan keterangan yang lebih luas (hal ini diatur dalam pasal 9 dan 10 peraturan tata tertib DPR.
2. Meminta keterangan (interpelasi)
Hal interpelasi ialah hak untuk meminta keterangan kepada presiden tentang suatu kebijaksanaan pemerintah. Hak ini dapat diajukan oleh sekurang-kurangnya 30 orang anggota DPR dan tidak boleh terdiri dari 1 fraksi saja, oleh karena hak interpelasi ini menjadi hak DPR sebagai lembaga negara maka usul ini haruds diajukan kepada pimpinan DPR. Untuk kepentingan hal-hal di atas usul itu harrus disusun secara singkat jelas dan ditanda tangani oleh pengusul.
3. Mengadakan penyelidikan atau (angket)
Angket ialah suatu penyelidikan yang dilakukan oleh DPR mengenai sesuatu hal untu keperluan ini, terlebih dahulu harus diadakan UU hal ini diatur dalam keputusan DPR tentang peraturan tata tertib no 7/DPR-RI/III/71-72 pasal 16 -22
4. Mengadakan perubahan (amandemen)
Hak amandemen ialah hak DPR untuk mengadakan perubahan-perubahan suatu rancangan UU yang disampaikan oleh pemerintah / presiden. Walaupun hak amandemen tidak secara tegas dia tur dalam UUD , akan tetapi dapat kita ketahui berdasrkan pasal 5 ayat 1 dan pasal 20 ayat 1 dala dua ketenytuan tersebut dikatakan bahwa setiap UU menghendaki persetujuan DPR, persetujuan yang diberikan DPR dapat dilakukan dengan adanya perubahan atau tidak ada perubahan terhadap rancangan UU yang diajukan oleh pemerintah.
5. Mengajukan pernyataan pendapat
Peryataan pendapat ini ialah suatu pernyataan DPR baik yang berhubungan dengan soal yang sedang dibicarakan maupun hal lain yang punya maksud tersendiri adapun bentuk-bentuk pernyataan pendapat ialah memorandum, resolusi atau mosi.
6. Mengajukan atau menganjurkan seseorang jika ditentukan oleh suatu perundang-undangan
Pasal 31 dan 32 peraturan tata tertib DPR mengatur tentang hal di atas, seperti yang kita ketahui menuur hukum tata negara indonesia terdapat bewrmacam-macam jabatan seperti MA,DPA, dan BPK. Jabatan-jabatan tersebut perlu di isi dengan pejabat-pejabat. Dalam hubungan pengisianDPR diberi wewenang mengajukan atau menganjurkan orang-ornag yang akan mengisi jabatan-jabatan tersebut.
7. Mengajukan rancangan UU(usul inisiatif)
Menurut pasal 5 ayat 1 UUD 1945 kekuasaan membentuk UU dibentuk oleh presiden dalam persetujuan DPR. Berlainan dengan teori triaspolitical montsquieu yang mengatakan bahwa kekuasaan perundang-undangan dipegang penuh oleh lembaga legislatif, maka menurut ketentuan ini dilakukuan oleh 2 jabatan atau dua lembaga negara yaitu presiden dan DPR. UU sebagai suatu bentuk peraturan atau dalam arti formil tidak mungkin ditetapkan oleh hanya satu lembaga saja. Maka menurut pasal IV auran peralihan UUD 1945 kekuasaan dijalankan oleh presiden dengan bantuan sebuah komite nasional
2.DEWAN PERWAKILAN RAKYAT Setelah UUD 1945 di Amandemen
Dasar hukum atas lembaga ini yaitu Bab VII UUD 1945 mulai dari pasal 19,20,20A,21,22 dan 22B UUD 1945 dan mengenai tugas dan wewenang di atur dalam pasal 20 UUD 1945, sedangkan mengenai fuungsi diatur dalam pasal 20A UUD 1945 sedangakan mengenai susunan dan kedudukan diatur denngan UU NO 27 tahun 2009.
a.Pengisian anggota DPR
Anggota dewan perwakilan dipilih melalui pemilihan umum hal ini di atur dalam pasal 19 ayat 1 UUD 1945,sedangkan mengenai susunan dewan diatur dengan UU NO 27 tahun 2009 jumlahn anggota DPR yaitu 560 orang , semua anggota DPR berasal dari partai politik.pimpinan DPR terdiri dari satu orang ketua dan epatb orang wakil ketua yang berdasarkan dari partai politik yang memperoleh kursi terbanyak di DPR hal ini terdapat dalam pasal 82 ayat 1 dan 2 UU NO 27 tahun 2009.
b.Alat dan kelengkapan DPR
Untuk menjalankan fungsi dan tugasnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memiliki beberapa unit kerja yang biasa disebut dengan “alat kelengkapan.” Alat-alat kelengkapan DPR tersebut ada yang bersifat tetap dan sementara. Yangdimaksud dengan alat kelengkapan tetap adalah unit kerja yang terus menerus ada selamamasa kerja DPR berlangsung, yakni selama lima tahun. Keanggotaannya juga tidak berubah dari awal sampai akhir, kecuali ada pemberhentian. Sedangkan alat kelengkapan yang bersifat sementara hanya dibentuk untuk kebutuhan dan tujuan tertentu dalam jangka waktu tertentu pula. Begitu juga dengan keanggotaannya,yang dapat digantikan tanpa ada pengaturan mengenai masa keanggotaannya. Alat-alat kelengkapan ini diatur dalam Bab VI-XIV Peraturan Tata Tertib DPR. Alat kelengkapan tetap terdiri dari: Pimpinan, Badan Musyawarah (Bamus), Komisi,Badan Legislasi (Baleg), Panitia Anggaran, Badan Urusan Rumah Tangga (BURT),Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP), dan Badan Kehormatan. Sedangkanalat kelengkapan yang bersifat sementara adalah Panitia Khusus (Pansus).
Selain alat kelengkapan DPR tersebut, dikenal pula panitia yang dibentuk oleh alatkelengkapan yang disebut Panitia Kerja (Panja). Dalam prakteknya Panja memegangperanan signifikan dalam proses kerja DPR. Di bawah ini diuraikan alat kelengkapan DPR, tugas-tugasnya, serta model kepemimpinannya.
a. Pimpinan DPR
.Tugas di lingkungan internal Pimpinan adalah menyusun rencana kerja danmengadakan pembagian kerja antara Ketua dan Wakil Ketua, sertamengumumkannya kepada Rapat Paripurna. Tugas di lingkungan internal DPR meliputi:
a. Memimpin rapat DPR sesuai dengan ketentuan Tata Tertib serta menyimpulkan persoalan yang dibicarakan dalam rapat.
b. Melaksanakan dan memasyarakatkan keputusan DPR.
c. Menentukan kebijaksanaan Alat Kelengkapan DPR.
d. Melaksanakan keputusan DPR berkenaan dengan penetapan sanksi ataurehabilitasi anggota sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
e. Menetapkan arah, kebijakan umum dan strategi pengelolaan anggaran DPR.
f.Mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya dalam Rapat Paripurna DPR.
g. Mengadakan konsultasi dengan pimpinan fraksi apabila dipandang perlu, dalam mengawasi pelaksanaan tugas dan kewajiban yang dilakukan oleh Sekretaris Jenderal dengan dibantu oleh Badan Urusan Rumah Tangga.
Tugas Pimpinan DPR di lingkungan eksternal DPR adalah:
a. Menjadi juru bicara DPR.
b. Mengadakan konsultasi dengan presiden dan pimpinan lembaga Negara lainnya sesuai dengan keputusan DPR.
c. Mewakili DPR dan alat kelengkapan DPR di pengadilan. Pimpinan DPR terdiri dari seorang Ketua dan tiga orang Wakil Ketua yang dipilih dari dan oleh anggota dalam Rapat Paripurna dan merupakan satu kesatuan pimpinan yang kolektif yang dibantu oleh sebuah sekretariat.
b. Badan Musyawarah (Bamus)
Tugas-tugas Bamus di bawah ini akan menunjukkan perannya yang sangat sentraldalam menentukan arah dan kinerja DPR, termasuk fungsi legislasi dan
pengawasan.
a. Menetapkan acara DPR untuk satu Tahun Sidang, satu Masa Persidangan, atau sebagian dari suatu Masa Persidangan.25 Termasuk di dalamnya perkiraan waktu penyelesaian suatu masalah, serta jangka waktu penyelesaian (juga prioritas) sebuah rancangan undang-undang.
b. Memberikan pendapat kepada Pimpinan DPR dalam menentukan garis kebijakan yang menyangkut pelaksanaan tugas dan wewenang DPR.
c. Meminta dan memberikan kesempatan kepada alat kelengkapan DPR yang lain untuk memberikan keterangan/penjelasan mengenai hal yang menyangkut pelaksanaan tugas tiap alat kelengkapan tersebut.
d. mengatur lebih lanjut penanganan dalam hal undang-undang menetapkan bahwa pemerintah atau pihak lainnya diharuskan untuk melakukan konsultasi dan koordinasi dengan DPR mengenai suatu masalah;
e. menentukan penanganan suatu rancangan undang-undang atau pelaksanaan tugas DPR lainnya oleh alat kelengkapan DPR; dan
f. melaksanakan hal-hal yang oleh Rapat Paripurna diserahkan kepada Bamus.Pembentukan Bamus dilakukan oleh DPR melalui Rapat Paripurna pada permulaanmasa keanggotaan DPR. Anggota Bamus berjumlah maksimal sepersepuluh darianggota DPR, berdasarkan perimbangan jumlah anggota tiap fraksi. PimpinanBamus langsung dipegang oleh Pimpinan DPR, yang semakin mencerminkan bahwa
c. Badan Legislasi (Baleg)
Baleg merupakan salah satu alat kelengkapan DPR yang lahir belakangan
dibandingkan dengan alat kelengkapan DPR lainnya, yaitu pada tahun 2000.
Lahirnya Baleg didorong oleh adanya amandemen pertama terhadap UUD pada
tahun 1999, yang menegaskan bahwa fungsi legislasi dilakukan oleh DPR.
Fungsi utama Baleg pada awalnya dititikberatkan pada proses administrasi dan
teknis legislasi. Sedikit sekali peran Baleg dalam mempengaruhi substansi sebuah
RUU. Namun sejak perubahan Tata Tertib DPR pada tahun 2001 yang mulai berlaku pada 2002, fungsi Baleg menjadi lebih berbobot serta cukup memadai untuk mempengaruhi substansi sebuah RUU. Bahkan, peran Baleg dikuatkan dalam undang-undang dengan adanya UU No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU PPP). Pasal 16 UU PPP mengatur bahwa penyusunan perencanaan undang-undang dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dilakukan oleh pemerintah dan DPR dan dikoordinasikan oleh alat kelengkapan DPR yang khusus menangani bidang legislasi. Dengan peraturan demikian, yang akan melaksanakan tugas ini adalahBaleg.
d. Badan Urusan Rumah Tangga (BURT)
Sesuai dengan namanya, Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) adalah unit kerjaDPR yang fungsinya hanya berkaitan dengan hal-hal internal DPR dan hampir tidak ada kaitan langsung dengan fungsi-fungsi pokok DPR. Walaupun begitu, unit kerja ini menjadi tulang punggung para anggota DPR dalam urusan-urusan yangberkaitan dengan fasilitas dan kesejahteraan mereka.
Alat kelengkapan yang bekerja erat dengan BURT adalah Pimpinan DPR. Bahkansecara khusus dinyatakan bahwa tugas BURT adalah membantu Pimpinan dalamhal:
a. Penentuan kebijaksanaan kerumahtanggaan DPR, termasuk kesejahteraan
anggota dan pegawai Sekretariat Jenderal;
b.pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan kewajiban yang dilakukan oleh
Sekretariat Jenderal;
c.Perencanaan dan penyusunan kebijakan anggaran DPR. Pimpinan BURT juga bersifat kolektif, terdiri dari seorang Ketua dan empatwakil ketua.
adalah alat kelengkapan DPR yang memiliki peran penting dalam hal hubungan
adalah alat kelengkapan DPR yang memiliki peran penting dalam hal hubungan
persahabatan dan kerja sama antara DPR dengan parlemen negara lain. Dalammelaksanakan tugasnya, BKSAP dibantu oleh sebuah sekretariat. Pimpinan BKSAP merupakan satu kesatuan pimpinan yang bersifat kolektif yang terdiri atas seorang Ketua dan empat orang Wakil Ketua.
BKSAP memiliki tugas:
a. Membina, mengembangkan, dan meningkatkan hubungan persahabatan dan
kerja sama antara DPR dengan parlemen negara lain, baik secara bilateral maupun multilateral, termasuk organisasi internasional yang menghimpun parlemen-parlemen dan/atau anggota-anggota parlemen.
b. Mempersiapkan segala sesuatu yang berhubungan dengan kunjungan delegasi parlemen negara lain yang menjadi tamu DPR.
c. Mengadakan evaluasi dan mengembangkan tindak lanjut dari hasil pelaksanaan tugas BKSAP, terutama hasil kunjungan delegasi DPR ke luar negeri.
d. Memberikan saran atau usul kepada Pimpinan DPR tentang masalah kerja sama antar-parlemen.
f. Badan Kehormatan
Badan Kehormatan merupakan alat kelengkapan tetap yang paling muda saat ini diDPR. Pada awal pembentukannya, Badan Kehormatan termasuk dalam alat
kelengkapan DPR yang bersifat sementara, namun dengan perubahan Tata Tertib
DPR pada tahun 2004, alat kelengkapan ini berubah menjadi alat kelengkapan tetapDPR.
Pembentukan Badan Kehormatan DPR merupakan tanggapan atas sorotan publicterhadap kinerja buruk sebagian anggota DPR. Misalnya dalam hal rendahnyatingkat kehadiran dalam rapat dan konflik kepentingan. Beberapa kasus 15pelanggaran kode etik oleh anggota DPR juga sempat memunculkan desakan agarBadan Kehormatan segera dibentuk.
Susunan keanggotaan Badan Kehormatan ditetapkan oleh Rapat Paripurna menurutperimbangan dan pemerataan jumlah anggota tiap fraksi. Penetapan keanggotaan ini dilakukan pada permulaan masa keanggotaan DPR dan pada permulaan TahunSidang ketiga. Keanggotaan Badan Kehormatan berjumlah 13 orang yang terdiri atas seorang Ketua dan dua orang Wakil Ketua yang dipilih dari dan oleh anggota Badan Kehormatan.
Tugas Badan Kehormatan adalah sebagai berikut.
a. Melakukan penyelidikan dan verifikasi atas pengaduan terhadap anggota
karena:
(i) tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap sebagai anggota;
(ii) tidak lagi memenuhi syarat-syarat calon anggota sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Pemilihan Umum;
(iii) melanggar sumpah/janji, Kode Etik, atau tidak melaksanakan kewajiban sebagai anggota; atau
(iv) melanggar peraturan larangan rangkap jabatan sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
b. Menetapkan keputusan hasil penyelidikan dan verifikasi.
c. Menyampaikan keputusan tersebut kepada Pimpinan DPR.
g. Panitia Anggaran
Tugas pokok Panitia Anggaran adalah melaksanakan pembahasan APBN. Dalammelaksanakan tugasnya tersebut Panitia Anggaran dapat:
a. Mengadakan Raker dengan presiden, yang dapat diwakili oleh menteri.
b. Mengadakan RDPU, baik atas permintaan Panitia Anggaran maupun ataspermintaan pihak lain.
c. Mengadakan konsultasi dengan DPD.
d. Mengadakan studi banding atas persetujuan Pimpinan DPR, yang hasilnyadilaporkan kepada Rapat Paripurna untuk ditentukan tindak lanjutnya.
e. Membentuk Panitia Kerja.
f. Melakukan tugas atas keputusan Rapat Paripurna dan Bamus.
g. Mengusulkan kepada Bamus hal yang dipandang perlu untuk dimasukkan dalam acara DPR.
h. Membuat inventarisasi masalah, baik yang sudah maupun yang belum
terselesaikan untuk dapat dipergunakan sebagai bahan oleh Panitia Anggaran pada masa keanggotaan berikutnya pada akhir masa keanggotaan DPR.
h. Komisi
Komisi adalah unit kerja utama di dalam DPR. Hampir seluruh aktivitas yangberkaitan dengan fungsi-fungsi DPR, substansinya dikerjakan di dalam Komisi.Sejak 1971 sampai 2004, DPR memiliki sembilan komisi yang masing-masingmembawahi bidang-bidang tertentu. Namun sejak 2004, DPR mempunyai sebelasKomisi dengan ruang lingkup tugas dan pasangan kerja masing-masing, seperti di bawah ini.
i. Panitia Khusus (Pansus)
Apabila dipandang perlu, DPR atau alat kelengkapan DPR dapat membentuk panitia yang bersifat sementara. Panitia inilah yang disebut Panitia Khusus (Pansus) dan diatur dalam Pasal 62-66 Tata Tertib DPR. Komposisi keanggotaan Pansus ditetapkan dalam Rapat Paripurna berdasarkan perimbangan jumlah anggota tiap Fraksi. Jumlah anggota Pansus minimal sepuluhorang dan maksimal lima puluh orang. Dalam pekerjaannya Pansus dibantu olehsekretariat.
Pimpinan Pansus bersifat kolektif, terdiri atas seorang Ketua dan empat orang Wakil Ketua. Proses pemilihan oleh dan dari anggota Pansus dalam sebuah Rapat Pansus yang dipimpin oleh Pimpinan DPR.
Pansus bertugas melaksanakan tugas tertentu dalam jangka waktu tertentu pula,yang ditetapkan oleh Rapat Paripurna. Namun demikian, Rapat Paripurna atauBamus dapat memperpanjang atau memperpendek jangka waktu penugasan Pansus.
j. Panitia Kerja (Panja)
Kalau yang disebut di atas kesemuanya adalah alat kelengkapan DPR, baik yang
bersifat sementara maupun tetap, panitia yang akan diuraikan di bagian inibukanlah sebuah alat kelengkapan DPR, melainkan panitia yang dibentuk oleh alatkelengkapan DPR. Panitia ini disebut Panitia Kerja (Panja). Panja adalah unit kerjasementara yang dapat dibentuk oleh tiap alat kelengkapan DPR untukmengefisienkan kinerjanya. Oleh karena itu segala hal yang berkaitan denganpengaturan Panja- dari pembentukan, jenis tugas, mekanisme kerja, pengisiankeanggotaan, masa kerja, pertanggung-jawaban, sampai dengan pembubarannyaditetapkan oleh alat kelengkapan yang membentuknya. Namun ada beberapa aturan yang perlu menjadi catatan berkaitan dengan pengaturan Panja.
Pertama, sedapat mungkin susunan keanggotaan Panja didasarkan pada
perimbangan jumlah anggota tiap Fraksi.
Kedua, jumlah anggotanya separuh darijumlah anggota alat kelengkapan yang bersangkutan.
Ketiga, Panja dipimpin oleh salah seorang anggota pimpinan alat kelengkapan DPR yang membentuknya.
C. Tugas dan Wewenang dewan Perwakilan Rakyat
Pasal 20A ayat (1) UUD (amandemen kedua) memberi landasan konstitusional
bahwa DPR memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan.
Berdasarkan ketiga fungsi tersebut, kepada anggota DPR secara kolektif diberikan hak-hak berupa hak interpelasi9, hak angket10, dan hak menyatakan pendapat11(Pasal 20A ayat (2) UUD). Adapun secara individual, Pasal 20A ayat (3) UUD memberi hak kepada anggota DPR berupa hak mengajukan pertanyaan, hak menyampaikan usul dan pendapat, serta hak imunitas.
Pasal 20 UUD secara khusus mengatur soal fungsi legislasi yang diemban DPR.Bahwa DPR-lah yang memegang kekuasaan membentuk undang-undang, bahwa pembahasan undang-undang dilakukan bersama presiden, bahwa undang-undang harus mendapatkan ‘persetujuan bersama’ DPR dan presiden, hingga mekanisme konstitusional mengenai pengesahan undang-undang.
Sebagai tambahan pengaturan atas fungsi legislasi DPR, terutama ketika dikaitkandengan hak konstitusional anggota DPR, Pasal 21 ayat (1) UUD (amandemenpertama) menyatakan bahwa anggota DPR berhak mengajukan usul rancanganundang-undang (RUU). Mekanisme pengesahan RUU usul inisiatif tersebut punsedikit diatur dalam ayat (2) pasal yang sama. Termasuk dalam fungsi legislasi DPR,adalah kewenangan untuk menyetujui atau menolak Peraturan PemerintahPengganti Undang-undang (Perpu)15 yang dibentuk presiden, yang apabila ditolakdinyatakan harus dicabut (Pasal 22 UUD RI)
.
Masuk pula dalam fungsi legislasi DPR, kewenangan untuk memberikanpersetujuan bagi presiden guna membuat perjanjian internasional dengan negaralain, terutama yang mensyaratkan perubahan atau pembentukan undang-undang (Pasal 11 ayat (2) amandemen ketiga UUD RI). Juga kewajiban menerima dan membahas usulan RUU tertentu17 yang diajukan oleh DPD, mengundang DPD untuk melakukan pembahasan RUU tersebut, serta memperhatikan pertimbangan DPD atas RUU tertentu18 baik yang diajukan DPR maupun diajukan pemerintah((Pasal 22D ayat (1) dan ayat (2) UUD, amandemen ketiga). Oleh Pasal 43 danPenjelasan Pasal 42 ayat (3) UU No. 27 Tahun 2009tentang Susunan dan KedudukanMPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU Susduk) kewajiban untuk mengundang sertamemperhatikan pertimbangan DPD dalam pembahasan RUU dipersempit lagimenjadi hanya di awal pembicaraan tingkat I.
Dalam fungsi anggarannya, DPR memiliki tugas dan wewenang untuk menetapkanAnggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bersama presiden denganmemperhatikan pertimbangan DPD (Pasal 23 ayat (2) UUD, amandemen ketiga).
Dan karena APBN ditetapkan dalam bentuk undang-undang, maka pelaksanaan fungsi anggaran DPR juga bersinggungan dengan fungsi legislasinya. Satu kewenangan yang juga masuk dalam fungsi anggaran DPR dan bersinggungan dengan fungsi pengawasannya, adalah menerima dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan keuangan negara yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
|
Adapun dalam fungsi pengawasan, sebagai unsur dalam Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), DPR memiliki kewenangan mengawasi pemerintah yang sangat spesifik. Yaitu mengusulkan pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden kepada MPR, apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela, maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan/atau wakil presiden (Pasal 7A UUD, amandemen ketiga). Pasal 7B UUD secara lebih spesifik menyatakan bahwa pendapat DPR mengenai pelanggaranhukum yang dilakukan presiden dan/atau wakil presiden, atau mengenai tidak lagi terpenuhinya syarat sebagai presiden dan/atau wakil presiden, dibuat dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan DPR. Kewenangan pengawasan lain yang secara spesifik diberikan oleh konstitusi kepada DPR adalah membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan DPD terhadap pelaksanaan undang-undang tertentu (mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, sumber dayaalam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan,dan agama). Kewenangan tersebut diatur dalam Pasal 22D ayat (3) UUD (amandemenketiga).
Hak-hak yang dimiliki DPR secara kolektif maupun anggota DPR secara individujuga dapat digunakan dalam konteks pengawasan. Bahkan kewenangan yang bisadikategorikan ke dalam fungsi pengawasan DPR dapat pula memasuki wilayahyudikatif seperti pemberian amnesti21 dan abolisi22 yang harus dilakukan presidendengan memperhatikan pertimbangan DPR (Pasal 14 UUD, amandemen pertama).
Begitu pula halnya dengan kewenangan DPR untuk memberi pertimbangan atau persetujuan kepada presiden mengenai pengangkatan pejabat publik tertentu, bias dikategorikan masuk dalam fungsi pengawasan23, seperti:
a. Persetujuan mengenai pengangkatan duta besar (Pasal 13 ayat (2) UUD,
amandemen pertama)
b. Pemilihan anggota BPK dengan memperhatikan pertimbangan DPD untuk diresmikan Presiden (Pasal 23F ayat (1) UUD, amandemenketiga);
c. Pemilihan hakim agung berdasarkan usulan Komisi Yudisial (KY) untuk ditetapkan oleh Presiden (Pasal 24A ayat (3) UUD, amandemen ketiga);
d. Persetujuan atas pengangkatan dan pemberhentian anggota KY sendiri (Pasal24B ayat (3) UUD, amandemen ketiga);
e. Pengajuan 3 (tiga) orang dari 9 (sembilan) orang hakim MahkamahKonstitusi untuk ditetapkan oleh Presiden (Pasal 24C ayat (3) UUD,amandemen ketiga).
|
BABIV
KESIMPULAN DAN SARAN
A.KESIMPULAN
Seperti yang kita ketahui bersama bahwa Dewan perwakilan rakyat merupakan salah satu lembaga legislatif yang mempunyai fungsi anggaran, pengawasan dan legislasi ketiga fungsi ini melekat di DPR sejak lahirnya DPR itu sendiri.
Hanya saja yang membedakan antara DPR sebelum dan sesudah amandemen yaitu:
a. pengisian anggota DPR sebelum amandemen terdiri dari perrwakilan partai politik yang di pilih pada saat pemmilihan umum dan adanya utusan golongan yang di angkat oleh presiden sedangkan setelah UUD 1945 di amandemen anggota DPR hanya berasal dari partai politik dan dipilih langssung oleh rakyat pada saaat pemmilihan umum.
b. jumlah anggota dewan perwakilan rakyat sebelum UUD 1945 di amandemen berjumlah 470 orang sedangkan setelah UUD 1945 di amandemen anggotaDPR berjumlah 560 orang.
c. setelah UUD 1945 di amandemen adanya penguatan wewenangterhadap lembga tersebut.diataranya adanya hak inisiatif untuk pembuatan undang-undang.
B. SARAN
1. Harus di pertegas semua wewenang yang dimilikiki oleh DPR serta harus jelas pula tentanng batasan kwenangan yang dimiki oleh DPR itu sendiri.
2. Semua kewenangan yang telah di beriakan oleh konstitusi sebaiknya di siapkan semua aturan pelaksananya seperti UU dan peraturan lain agar amanah yang di berikan dapat di jalankan dengan baik dan benar.
3. Ketika membuat aturan pelaksanaan sebaiknya dipertimbangkan efektifitas dari peraturan itu agar semnua peraturan yang dilahirkkan mempunyai manfaat.
4. Kerena adanya pergeseran kekuasaan sekarang ada anggapan legislative heavy untuk mennghidari hal itu sebaiknya semua tugas dan wewenang DPR di batasi dengan atuaran-aturan fomil.
DAFTAR PUSTAKA
SOEMANTRI SRI,1973,TENTANG LEMBAGA-LEMBAGA NEGARA,BANDUNG ,ALUMNI ,EDISI KETIGA
AMOS,H.F ABRAHAM,2005,SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA,RAJAWALI PERS
Prof.Drs.C.S.T KANSIL dan CHRISTINE S.T ,HUKUM TATA NEGARA REPUBLIK INDONESIA JILID 1,RINEKA CIPTA,2000
Prof.Dr,ASSIDDIIQIE JIMLIE,2006,PERKEMBANGAN DAN KONSOLIDASI LEMBBAGA NEGARA PASCA REFORMASI,JAKARTA KONTITUSI PERS.
WAHJONO PADMO,1984,BEBERAPA PERMASALAHAN KETATANEGARAAN DI INDONESIA,JAKARTA,RAJAWALI PERS
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar