Jumat, 10 Februari 2017

HUKUM KEBENDAAN


Tentang hak-hak kebendaan
Suatu hak kebendaan (Zakelijk recht) ialah suatu hak yang memberikan kekuasaan langsung atas suatu benda, yang dapat dipertahankan terhadap tiap orang.
Ilmu hukum dan perundang-undangan, telah lama membagi segala hak-hak manusia atas hak-hak kebendaan dan hak-hak perseorangan. Suatu hak kebendaan, memberikan kekuasaan atas suatu benda, sedangkan suatu hak perseorangan (persoonlijk recht) memberikan suatu tuntutan atau penagihan terhadap seorang. Suatu hak kebendaan dapat dipertahankan terhadap sementara orang tertentu saja atau terhadap suatu pihak.
 Pembagian hak-hak tersebut berasal dari hukum Romawi. Orang Romawi telah lama membagi hak penuntutan itu, suatu pembagian dari segala hak manusia. Dan pembagian ini, hingga sekarang masih lazim dipakai dalam sistem hukum Barat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar