Rabu, 08 Februari 2017

KEPUTUSAN TATA USAHA NEGARA #2 (Syarat Sah, Batal, Hapus, Kekuatan Hukum serta Metode Pembentukan)

KEPUTUSAN TATA USAHA NEGARA #2 (Syarat Sah, Batal, Hapus, Kekuatan Hukum serta Metode Pembentukan)

Dalam kehidupan sehari-hari kita sering mendengar istilah Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) atau dalam bahasa Belanda disebut dengan Beschikking. Keputusan ini, adalah suatu produk hukum yang dibuat oleh seorang Pejabat Tata Usaha Negara yang bertujuan untuk semaksimal mungkin menciptakan keteraturan hidup dalam bermasyarakat.
Masyarakat sebagai obyek dari suatu Keputusan Tata Usaha Negara tentulah harus memahami betul peraturan-peraturan apa yang mengatur hidupnya sehari-hari. Namun kenyataannya banyak sekali masyarakat kita yang masih belum memahami apa itu Keputusan Tata Usaha Negara dan syarat-syarat sahnya, kapan dan dalam hal apa suatu keputusan tersebut dinyatakan tidak berlaku lagi serta keputusan apa yang ideal dan dapat mengakomodir keinginan seluruh masyarakat dan diwujudkan dalam suatu produk hukum tertulis.
Permasalahan lain yang terjadi adalah, Pejabat Tata Usaha Negara yang membuat suatu produk hukum, kurang memahami hal-hal apa saja yang menjadi keinginan masyarakat untuk dijadikan suatu produk hukum. Hal ini mengakibatkan produk hukum yang dibuat oleh Pejabat Tata Usaha Negara tidak dapat dilaksanakan sepenuhnya oleh masyarakat.
Lalu bagaimanakah KTUN yang berkualitas, apa yang menjadi syarat sah, bagaimana dapat dinyatakan batal, kapan hapusnya dan bagaimana kekuatan hukumnya.
Syarat Sah, Batal dan Hapusnya Sebuah Keputusan Tata Usaha Negara
1. Syarat sah Keputusan Tata Usaha Negara.
Suatu Keputusan Tata Usaha Negara (beschikking) dapat dikatakan sah apabila memenuhi 2 (dua) syarat. Syarat-syarat sahnya suatu Keputusan Tata Usaha Negara tersebut menurut Prof. Muchsan adalah:
a. Syarat materiil, yaitu syarat yang berkaitan dengan isi. Syarat materiil dibagi menjadi 3 (tiga), yaitu:
1) Harus dibuat oleh aparat yang berwenang;
2) Keputusan Tata Usaha Negara tidak mengalami kekurangan yuridis;
Suatu produk hukum dikatakan mengalami kekurangan yuridis apabila didalam pembuatannya terdapat unsur:
a) Adanya paksaan.
Paksaan terjadi apabila adanya perbedaan antara kenyataan dengan kehendak, sebagai akibat dari adanya unsur eksternal.
b) Adanya kekhilafan.
Kekhilafan terjadi apabila adanya perbedaan antara kenyataan dengan kehendak, tetapi tanpa adanya unsur kesengajaan.
c) Adanya penipuan.
Penipuan terjadi apabila adanya perbedaan antara kenyataan dengan kehendak, sebagai akibat dari tipu muslihat.
3) Tujuan ketetapan sama dengan tujuan yang mendasarinya.
b. Syarat formil, yaitu syarat yang berkaitan dengan bentuk. Syarat formil dibagi menjadi 3 (tiga), yaitu:
1) Bentuk ketetapan harus sama dengan bentuk yang dikehendaki oleh peraturan yang mendasarinya.
2) Prosedur harus sama dengan bentuk yang diatur dalam peraturan yang mendasarinya.
3) Syarat khusus yang dikehendaki oleh peraturan dasar harus tercermin dalam keputusan.
2. Batalnya suatu Keputusan Tata Usaha Negara
Apabila suatu Keputusan Tata Usaha Negara (beschikking) tidak memenuhi persyaratan diatas dapat dinyatakan batal. Batal menurut Prof. Muchsan ada 3 (tiga), yaitu:
a. Batal mutlak.
Batal mutlak adalah semua perbuatan yang pernah dilakukan dianggap belum pernah ada. Aparat yang berhak menyatakan adalah hakim melalui putusannya.
b. Batal demi Hukum.
Terdapat 2 (dua) alternatif batal demi hukum, yaitu:
1) Semua perbuatan yang pernah dilakukan dianggap belum pernah ada.
2) Sebagian perbuatan dianggap sah, yang batal hanya sebagiannya saja. Aparat yang berhak menyatakan adalah yudikatif dan eksekutif.
c. Dapat dibatalkan.
Dapat dibatalkan adalah semua perbuatan yang dilakukan dianggap sah, pembatalan berlaku semenjak dinyatakan batal. Aparat yang berhak menyatakan adalah umum (eksekutif, legislatif dan lain-lain).
Menurut teori functionare de faite, suatu Keputusan Tata Usaha Negara tetap dianggap berlaku walaupun tidak memenuhi syarat diatas (formil dan materiil), apabila memenuhi 2 (dua) syarat yang bersifat komulatif, yaitu:
a. Tidak absahnya keputusan itu karena kabur, terutama bagi penerima keputusan.
b. Akibat dari keputusan itu berguna bagi kepentingan masyarakat.
3. Hapusnya Suatu Keputusan Tata Usaha Negara
Suatu keputusan Tata Usaha Negara dapat dinyatakan hapus jika memenuhi unsur-unsur dibawah ini:
a. Apabila sudah habis masa berlakunya;
b. Dicabut atau dinyatakan tidak berlaku oleh aparat yang berwenang (yudikatif, eksekutif dan legislatif);
c. Apabila dikeluarkan suatu Keputusan Tata Usaha Negara baru yang substansinya sama dengan Keputusan Tata Usaha Negara yang lama;
d. Apabila peristiwa hukum yang menjadi motifasi lahirnya keputusan tersebut sudah tidak relevan lagi. Hal ini didasarkan pada pendapat Van poe lie dalam teori rebus sic stantibus yang menyatakan bahwa setiap peristiwa hukum terjadi karena adanya motifasi-motifasi tertentu.
Kekuatan Hukum Keputusan Tata Usaha Negara
Dari sisi kekuatan hukum yang dimilikinya, Keputusan Tata Usaha Negara dapat digolongkan menjadi 2 (dua), yaitu:
1. Keputusan Tata Usaha Negara yang memiliki kekuatan hukum yang kekal dan abadi (mutlak).
Hal ini berarti apabila telah dikeluarkan suatu Keputusan Tata Usaha Negara, maka kekuatan hukumnya tetap berlaku terus. Tetapi ada juga yang bersifat relatif, yaitu Keputusan Tata Usaha Negara yang digunakan hanya sekali dalam satu tahap tertentu saja, misalnya Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).
2. Keputusan Tata Usaha Negara yang memiliki kekuatan hukum sementara.
Keputusan Tata Usaha Negara ini tegas menunjukan tenggang waktu dari keputusan tersebut, misalnya Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Izin Mengemudi (SIM).
Ada juga Keputusan Tata Usaha Negara yang jangka waktunya sementara tetapi samar-samar misalnya Surat Keterangan (SK) Pengangkatan Pegawai. Keputusan Tata Usaha Negara ini tidak ditentukan waktunya tetapi dapat dipercepat atau diperlambat berakhirnya.
Metode Yang Berkaitan Dengan Pembuatan Keputusan Tata Usaha Negara Yang Berkualitas
Dalam membuat suatu produk hukum atau Keputusan Tata Usaha Negara, ada beberapa metode yang perlu diperhatikan oleh pembuat keputusan, yaitu:
1. Materiele theorie oleh Leopold Pospisil dalam bukunya yang berjudul Anthropological of law. Teori ini memiliki 3 (tiga) kerangka berfikir, yaitu:
a. Produk hukum dalam suatu negara dapat dikembangkan menjadi 2 (dua) kelompok besar, yaitu:
1) Hukum yang dibuat oleh penguasa atau hukum tertulis (authoritarian law);
2) Hukum yang hidup dalam masyarakat atau hukum yang tidak tertulis (common law).
b. Dua kelompok hukum diatas memiliki kelebihan dan kekurangan, tetapi kelebihan dan kekurangan itu berbanding terbalik, seperti yang dibandingkan dibawah ini:
1) Kelebihan dari hukum yang dibuat oleh penguasa atau hukum tertulis (authoritarian law) adalah memiliki kepastian hukum dan daya paksa yang tinggi. Sedangkan kekurangannya adalah bersifat statis dan obyektifitas keadilannya sulit terwujud.
2) Kelebihan dari hukum yang hidup dalam masyarakat atau hukum yang tidak tertulis (common law) adalah bersifat dinamis dan obyektifitas keadilannya dapat terwujud. Sedangkan kekurangannya adalah memiliki kepastian hukum serta daya paksa yang rendah.
c. Dari teori ini dapat disimpulkan bahwa produk hukum yang baik adalah produk hukum yang materinya sebanyak mungkin diambil dari common law, tetapi wadahnyaauthoritarian law.
2. Formelle theorie oleh Rick Dikerson dalam bukunya Legal drafting theory. Teori ini menjelaskan bahwa suatu produk hukum yang baik harus memenuhi 3 (tiga) persyaratan, yaitu:
a. Tuntas mengatur permasalahannya;
b. Sedikit mungkin memuat delegatie van wetgeving;
c. Hindari memuat ketentuan yang bersifat elastis.
3. Filosofische thoerie oleh Jeremi Bantam dalam bukunya Legal theory. Teori ini menjelaskan bahwa suatu produk hukum yang baik harus memiliki 3 (tiga) sifat berlaku secara komulatif, yaitu:
a. Berlaku secara filosofis;
Produk hukum harus mencerminkan falsafah hidup bangsa Indonesia yaitu Pancasila.
b. Berlaku secara sosiologis;
Mencerminkan kesadaran hukum masyarakat.
c. Berlaku secara yuridis.
Hukum diibaratkan sebagai tombak yang memiliki dua ujung runcing, yaitu adil dan benar. Adil adalah keseimbangan antara hak dan kewajiban. Benar adalah kecocokan antara peraturan dan perbuatan. Apabila adil dan benar bertemu, maka disebut dengan damai.
Jika suatu keputusan atau produk hukum dibuat dengan mengacu pada salah satu metode pembuatan produk hukum diatas, maka pastilah keputusan atau produk hukum yang diciptakan dapat “meng-cover” segala kebutuhan masyarakat, sehingga tujuan untuk menciptakan masyarakat adil dan makmur dapat terwujud.
Pustaka
Bagir Manan, Good Governance hindarkan rakyat dari tindakan negara yang merugikan, http//:www.transparansi.com.
Philipus Hadjon, Pengantar Hukum Administrasi Indonesia, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta, 1997.
Iskatrinah, Pelaksanaan fungsi hukum administrasi Negara dalam mewujudkan pemerintahan yang baik, http//:www.dephan.go.id.
Muchsan, Bahan Kuliah Hukum Tata Usaha Negara, Magister Hukum UGM, Yogyakarta, 2008.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar