Acara Pidana untuk Orang Awam
Hukum acara pidana atau hukum pidana formal adalah hukum yang melaksanakan dan menegakkan hukum pidana materil. Hukum acara pidana dibagi dua, yaitu:
- hukum acara pidana formal, yang terdiri atas investigasi daninterogasi. Hukum acara pidana formil mengatur tentang tindakan aparat hukum dalam hal penyelidikan dan penyidikan sebelum perkara diajukan ke pengadilan (pra-ajudikasi);
- hukum acara pidana materil, yaitu hukum acara pidana yang mengatur perihal pembuktian di pengadilan, seperti alat bukti, teori pembuktian, kekuatan pembuktian, beban pembuktian, dan lain-lain.
Dilihat dari tahapannya, hukum acara pidana dibagi menjadi:
- pra-ajudikasi: tindakan aparat hukum untuk melakukanpenyelidikan dan penyidikan sebelum perkara diajukan ke pengadilan. Tujuan dari tahap ini adalah Berita Acara Pemeriksaan (BAP);
- ajudikasi: pemeriksaan di pengadilan, yaitu dari penuntutan sampai putusan;
- pasca-ajudikasi: tahap setelah putusan pidana dijatuhkan oleh hakim, termasuk upaya hukum biasa dan luar biasa.
Sementara menurut mantan hakim agung Arbijoto, hukum pidana terdiri atas dua macam, yaitu:
- hukum pidana formil: aturan pidana yang memuat unsur-unsur perbuatan pidana, yaitu unsur kesengajaan (ada tujuan) danunsur melawan hukum (melawan hak), misalnya pencurian; dan
- hukum pidana materil: aturan pidana yang menitikberatkan pada akibat yang ditimbulkan dari tindak pidana tersebut, seperti pembunuhan.
I. TAHAP PRA-AJUDIKASI
Pada tahap ini, orang bebas bisa menjadi saksi atau tersangka. Bisa menjadisaksi apabila orang bebas tersebut:
- melihat suatu tindak pidana,
- mendengar suatu tindak pidana, dan/atau
- mengalami suatu tindak pidana.
Bolehkah saksi menjadi tersangka? Biasanya penyidik mengatur strategi ini. Namun secara teori hukum, ini melanggar asas non-self incrimination, artinya memberikan kesaksian di pengadilan atau dalam tahap penyidikan tidak bisa menjadikan saksi tersebut sebagai tersangka atau terdakwa.
Apakah saksi wajib disumpah? Saksi boleh disumpah untuk memberikan keterangan di penyidikan, tetapi wajib disumpah pada saat di persidangan.
Apakah tersangka boleh tidak memberikan keterangan pada saat penyidikan?Boleh. Dalam common law ini disebut dengan right to remain silence.
Apakah hakim ketua sidang wajib mendengar keterangan saksi yang sudah ada di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang diminta oleh terdakwa, advokat terdakwa, atau Jaksa Penuntut Umum (JPU)? Wajib berdasarkan Pasal 160 ayat (1c) KUHAP. Namun pada praktiknya, berdasarkan SEMA No. 2 Tahun 1985, hakim ketua sidang bisa menyeleksi saksi-saksi mana saja yang bisa didengar keterangannya.
Apakah perbedaan antara penyelidikan dengan penyidikan? Seringkali kita tidak bisa membedakan antara keduanya. Namun Pasal 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) memberikan definisinya sebagai berikut:
Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.
Sementara…
Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.
Dari pengertian ini dan peraturan perundang-undangan yang lain, dapat disimpulkan bahwa:
- Penyelidikan adalah bagian dari penyidikan;
- Penyelidikan bertujuan untuk mengidentifikasi suatu peristiwa hukum: bisa disidik atau tidak;
- Penyidikan bertujuan untuk membuat terang perbuatan pidana dan menemukan tersangka (walaupun tak harus menemukan tersangkanya);
- Penyelidikan hanya dilakukan oleh polisi saja, sementara penyidikan dilaku kan oleh polisi, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnasham) untuk kejahatan HAM, Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) untuk perbuatan pidana korupsi tertentu, jaksa untuk perbuatan pidana ekonomi dan korupsi (pidana khusus), dan lain-lain yang ditunjuk oleh peraturan perundang-undangan;
- Penyelidikan dapat dilakukan oleh semua polisi, sementara penyidikan hanya dapat dilakukan oleh polisi yang berpangkat pembantu letnan satu (peltu) atau yang sekarang adalah inspektur polisi satu (iptu) dan PPNS minimal golongan IIB.
Orang yang diduga melakukan tindak pidana atau tersangka dapat dikenakanupaya paksa. Macam-macam upaya paksa adalah:
- penangkapan;
- penahanan: (1) rumah tahanan negara [rutan] atau di lembaga permasyarakatan [LP/lapas], (2) penahanan rumah, dan (3) penahanan kota;
- penggeledahan: (1) penggeledahan badan dan (2) penggeledahan rumah — jadi seandainya ada penggeledahan kantor sesungguhnya aneh ;
- penyitaan: (1) barang bukti dan (2) bukan barang bukti [dapat di-praperadilan-kan];
- pemeriksaan surat;
- wajib lapor polisi.
A. Penangkapan
Penangkapan, menurut KUHAP, adalah suatu tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan/atau peradilan dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini. Jika disederhanakan, penangkapan adalah pengekangan sementara waktu tersangka atau terdakwa.
Siapa saja yang berwenang untuk menangkap? Polisi, jaksa dan PPNS dalam kapasitasnya sebagai penyidik, petugas bea cukai terhadap pelaku penyelundupan, dan lain-lain yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.
Apakah penangkapan memerlukan Surat Perintah Penangkapan? Ya, kecuali jika pelaku perbuatan pidana tertangkap tangan sedang melakukan kejahatan.
Apa saja isi Surat Perintah Penangkapan? Isi Surat Perintah Penangkapan secara garis besar adalah:
- identitas tersangka;
- alasan penangkapan;
- uraian singkat tentang kejahatan yang dipersangkakan; dan
- tempat pemeriksaan dilakukan.
Sementara lamanya waktu penangkapan adalah:
- 1×24 jam secara umum; dan
- 7×24 jam untuk tindak pidana terorisme.
Hal-hal penting yang perlu diperhatikan dalam penangkapan:
- penangkapan tidak dilakukan terhadap tindak pidana pelanggaran (seperti melanggar lalu lintas);
- status orang yang ditangkap bukan tersangka;
- praperadilan adalah upaya hukum bagi penangkapan yang tidak sah, misalnya kesalahan identitas.
B. Penahanan
Menurut KUHAP, penahanan adalah upaya paksa menempatkan tersangka/terdakwa di suatu tempat yang telah ditentukan karena alasan dan dengan cara tertentu.
Apakah syarat-syarat dari penahanan? Ada dua syarat yang harus dipenuhi, yaitu (1) syarat obyektif [yuridis] dan (2) syarat subyektif [necessitas]. Untuksyarat obyektif, penjabarannya adalah:
- diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih; atau
- diancam dengan pidana penjara kurang dari 5 tahun untuk tindak pidana tertentu, seperti perbuatan yang tidak menyenangkan, percobaan, desersi, penganiayaan dengan rencana, dan lain-lain [lihat KUHAP pasal 21 ayat (4c)]
Sementara untuk syarat subyektif penahanan, sebenarnya lebih kepadakekhawatiran dari penyidik saja. Kekhawatiran apa saja? Yaitu khawatir tersangka akan:
- melarikan diri;
- menghilangkan barang bukti; atau
- mengulangi tindak pidana.
Lamanya total maksimum penahanan adalah:
- 120 hari untuk perbuatan pidana yang diancam dengan pidana penjara 9 tahun atau lebih (20 hari + 40 hari + 30 hari + 30 hari);
- 60 hari untuk perbuatan pidana yang diancam dengan pidana penjara kurang dari 9 tahun.
Adapun masa waktu penahanan untuk semua tahap, termasuk tahap ajudikasi dan pasca-ajudikasi, penjabarannya adalah sebagai berikut:
- Penahanan polisi atau pejabat lain: 20 hari. Dapat diperpanjangmaksimum 40 hari dengan izin dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sehingga totalnya 60 hari;
- Penahanan atas perintah JPU: 20 hari. Dapat diperpanjangmaksimum 30 hari dengan izin Ketua Pengadilan Negeri (PN). Sehingga waktu maksimumnya 50 hari;
- Penahanan atas perintah Hakim PN: 30 hari. Dapat diperpanjang maksimum 60 hari dengan izin Ketua PN. Jadi totalnya 90 hari.
- Penahanan atas perintah Hakim Pengadilan Tinggi (PT): 30 hari. Dapat diperpanjang menjadi maksimum 90 hari dengan izin Ketua PT. Sehingga maksimumnya adalah 90 hari;
- Penahanan atas perintah Mahkamah Agung (MA): 50 hari. Dapat diperpanjang maksimum 60 hari. Sehingga totalnya 110 hari. Perlu dicatat bahwa tujuan penahanan adalah untuk pemeriksaan kasasi.
Upaya hukum dari penahanan adalah:
- Surat Pengalihan Penangguhan Penahanan, yaitu dengan jaminan orang (yang paling banyak dilakukan), jaminan uang, atau jaminan orang dengan kompensasi uang;
- Praperadilan, yang bersifat post factum, artinya praperadilan dapat dilakukan apabila sudah terjadi penahanan; atau
- Keberatan, yang diajukan oleh tersangka, keluarga, atau advokat dari tersangka
Apakah hakim dapat memerintahkan terdakwa untuk ditahan setelah diputus bersalah? Ya, hakim dapat memerintahkannya berdasarkan KUHAP Pasal 29 ayat (2a). Bahkan, wajib untuk tindak pidana korupsi.
Namun demikian, hal-hal penting yang perlu diperhatikan dalam penahanan adalah sebagai berikut:
- penahanan konsepnya hanya merupakan accessoir (tambahan), artinya dilakukan untuk keperluan pemeriksaan. Jadi jika ada seseorang yang ditahan 60 hari, namun hanya diperiksa 2 hari, artinya ada kesalahan di sini;
- Apabila tersangka/terdakwa sudah melewati masa penahanan maksimum (termasuk perpanjangan), namun pemeriksaan belum selesai, maka demi hukum orang tersebut harus dikeluarkan dari tahanan.
C. Alat Bukti
Alat bukti dalam hukum acara pidana, yaitu:
- keterangan saksi;
- keterangan ahli;
- surat;
- petunjuk, yang diperoleh dari keterangan saksi, keterangan terdakwa, dan surat;
- keterangan terdakwa; dan
- resume, yaitu ikhtisar dan kesimpulan dari BAP.
Apakah alat bukti (evidence) sama dengan barang bukti (physical evidence)?Tidak. Barang bukti adalah:
- barang yang digunakan untuk melakukan perbuatan pidana;
- barang hasil dari perbuatan pidana; dan
- barang yang berhubungan dengan perbuatan pidana.
D. Penyerahan Berkas Perkara
Setelah penyidikan dilakukan, penyidik menyerahkan berkas perkara kepada jaksa. Pertanyaannya, diserahkan kepada jaksa yang mana? Berkas perkara diserahkan kepada jaksa peneliti, bukan JPU. Berdasarkan Keputusan Jaksa Agung No. 518/A/JA/11/2001 (1 November 2001) tentang Perubahan Keputusan Jaksa Agung No. 132/JA/11/1994 tentang Administrasi Perkara Tindak Pidana, hasil dari pemeriksaan jaksa peneliti adalah sebagai berikut:
- P-21: pernyataan berkas perkara sudah lengkap;
- P-18: pernyataan berkas perkara belum lengkap; dan
- P-19: lampiran dari P-18 berisi petunjuk apa-apa saja yang harus dilengkapi, misalnya soal rekonstruksi, soal saksi ahli, dan lain-lain.
Adapun P-16 merupakan tanggapan jaksa peneliti setelah penyidik menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). P-16 merupakan Surat Perintah Penunjukkan JPU untuk mengikuti perkembangan penyidikan perkara tindak pidana.
Pada perkara korupsi, baiknya JPU memaksimalkan pemeriksaan tambahan/penyidikan lanjutan agar berkas perkara tidak bolak-balik dari tangan penyidik ke JPU dan sebaliknya.
E. Praperadilan
Praperadilan merupakan sebuah lembaga yang bertujuan untuk mengawasi penggunaan upaya-upaya paksa (dwang midelen) yang dilakukan oleh institusi kepolisian dan kejaksaan sebelum pemeriksaan pokok perkara.
Yang dapat di-praperadilan-kan bukan menyangkut substansi atau materil, melainkan hanya dari sisi administratif belaka (sayangnya!), misalnya keluarga tersangka tidak diberikan tembusan surat penahanan, bukan untuk menguji apakah sudah ada bukti permulaan yang cukup untuk menjadikan seseorang sebagai tersangka kemudian ditahan.
Apa saja yang dapat di-praperadilan-kan? Pada pokoknya ada lima, yaitu:
- sah atau tidaknya penangkapan;
- sah atau tidaknya penahanan;
- sah atau tidaknya penghentian penyidikan;
- sah atau tidaknya penghentian penuntutan; atau
- sah atau tidaknya benda yang disita, jika benda tersebut tidak masuk ke dalam pembuktian.
Adapun alasan-alasan mengenai sah atau tidaknya penangkapan atau penahanan adalah:
- penangkapan atau penahanan tanpa alasan yang didasarkan pada undang-undang, misalnya polisi menahan tersangka tanpa menunjukkan surat tugas atau surat penahanan;
- keliru mengenai orang; atau
- keliru mengenai hukumnya.
Sementara yang dapat dituntut dari praperadilan terhadap sah atau tidaknya penangkapan atau penahanan adalah:
- ganti kerugian yang dimintakan oleh tersangka, ahli warisnya,keluarganya, kuasanya, atau pihak ketiga yang berkepentingan; dan/atau
- rehabilitasi yang diminta oleh tersangka atau pihak ketiga yang berkepentingan, seperti rehabilitasi nama di koran nasional.
Berapa jumlah ganti kerugian yang dapat dimintakan? Besarnya adalah 5 ribu sampai 3 juta rupiah.
Adakah pengecualian penghentian penyidikan atau penuntutan yang tidak dapat di-praperadilan-kan? Ada, yaitu penghentian penuntutan demi kepentingan umum (deponeering) yang dilakukan oleh jaksa. Sementara untuk penghentian penyidikan, tidak ada pengecualiannya.
Siapa saja yang dapat mem-praperadilan-kan penghentian penyidikan? Yang dapat melakukannya, yaitu:
- jaksa penuntut umum; atau
- pihak ketiga yang berkepentingan.
Siapa saja yang dapat mem-praperadilan-kan penghentian penuntutan? Yang dapat memintakannya adalah:
- penyidik; atau
- pihak ketiga yang berkepentingan.
Apakah tersangka bisa mem-praperadilan-kan penghentian penyidikan atau penuntutan? Ya, dengan meminta ganti kerugian dan/atau rehabilitasi selamaperkara tidak diajukan ke PN. Tak hanya tersangka, pihak ketiga yang berkepentingan juga dapat memintakan ganti kerugian dan/atau rehabilitasi.
Bagaimana jika sebuah perkara sudah mulai diperiksa di PN, sementara pemeriksaan mengenai permintaan praperadilan belum selesai? Jika demikian, permintaan praperadilan tersebut menjadi gugur.
Apakah masih dapat diajukan permintaan praperadilan di tingkat penuntutan jika sudahputusan praperadilan di tingkat penyidikan? Ya, masih dapat diajukan lagi, asalkan dengan permintaan praperadilan yang baru.
Apakah penggeledahan yang tidak sah juga dapat di-praperadilan-kan? Tentu saja dapat, misalnya penggeledahan dilakukan tanpa surat penggeledahan, penggeledahan kantor, dan lain-lain.
II. TAHAP AJUDIKASI
A. Surat Dakwaan
B. Eksepsi (Keberatan)
Eksepsi, menurut Luhut M.P. Pangaribuan, merupakan suatu hak dari terdakwa untuk menjawab surat dakwaan. Sebelum mengajukan ekspesi, terdakwa harus sudah menerima Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari penyidik dan surat dakwaan.
Apa saja yang diminta dalam eksepsi? Biasanya yang diminta dalam eksepsi, yaitu:
- pengadilan memiliki kewenangan untuk mengadili perkara;
- dakwaan tidak dapat diterima; atau
- surat dakwaan harus dibatalkan.
Apakah isi dari eksepsi? Ada tiga hal, yaitu:
- Eksepsi mengenai kompetensi relatif pengadilan;
- Eksepsi mengenai kewenangan absolut pengadilan; atau
- Eksepsi mengena tidak dapat diterimanya surat dakwaan
Apakah upaya hukum dari eksepsi? Apabila eksepsi ditolak, terdakwa atau advokatnya dapat mengajukan keberatan ke PT. Namun seandainya eksepsi diterima, JPU dapat mengajukan perlawanan kepada PT. Keberatan diajukan paling lambat tujuh hari setelah putusan hakim mengenai diterima/ditolaknya eksepsi tersebut.
Siapa saja yang boleh mengajukan eksepsi? Eksepsi hanya boleh diajukan oleh terdakwa atau advokatnya. Tidak boleh kedua-duanya.
C. Pleidoi
Tidak seperti Eksepsi, pleidoi dapat diajukan oleh terdakwa dan advokatnya secara bersama-sama.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar