Contoh Soal Ujian Advokat
A. PERAN, FUNGSI DAN PERKEMBANGAN ORGANISASI ADVOKAT
- Undang-Undang yang mengatur tentan Advokat adalah :
a. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004
b. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003
c. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008
- Pengertian Advokat menurut Undang-Undang Advokat adalah :
a. Orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan undang-undang ini.
b. Orang yang telah diangkat oleh organissasi advokat yang bertugas memberi jasa hukum, baik didalam maupun diluar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan undang-undang
c. Orang yang berprofesi memberi pelayanan hukum yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan undang-undang
d. Semua benar
- Wilayah kerja advokat meliputi :
a. Dalam satu provinsi dimana ia berdomisili
b. Seluruh Wilayah NKRI
c. Hanya satu kabupaten
d. Hanya satu Kota Madya
- Dalam Undang-undang Advokat, dikatakan bahwa Advokat dapat dikenakan tindakan dengan alasan, kecuali :
a. Mengabaikan atau menelantarkan kepentingan kliennya
b. Berbuat atau bertingkah laku yang tidak patut terhadap lawan atau rekan seprofesi
c. Bersikap, bertingkah laku, bertutur kata, atau mengeluarkan pernyataan yang menunjukan sikap tidak hormat terhadap hukum, peraturan perundang-undangan, atau peradilan.
d. Menolak suatu perkara dengan alasan tidak ada dasar hukumnya.
- Jenis tindakan yang dikenakan terhadap Advokat dapat berupa, kecuali :
a. Teguran pertama
b. Teguran tertulis
c. Pemberhentian sementara dari profesi selama 3 (tiga) hari sampai 12 (dua belas) bulan
d. Pemberhentian tetap dari profesi.
- Dalam menjalankan profesinya Advokat dapat berhenti atau di berhentikan oleh :
a. Ketua Mahkamah Agung
b. Ketua Pengadilan Tinggi
c. Ketua Pengadilan Negeri
d. Organisasi Advokat
- Profesi Advokat sebagai profesi terhormat, dikenal dengan istilah :
a. legal officer
b. officium nobile
c. honour profession
d. officium juris
- Advokat dalam menjalankan profesinya mempunyai hak immunitas sebagaimana yang telah di atur dalam Undang-undang, hak immunitas ialah :
a. Hak Advokat untuk memperoleh informasi atau data dari instansi pemerintah guna kepentingan suatu perkara
b. Hak Advokat untuk dilindungi dari tuntutan pidana atau perdata ketika ia menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan klien dalam sidang pengadilan
c. Hak Advokat untuk menolak suatu perkara jika di yakini tidak ada dasar hukumnya
d. Hak mendapat perlindungan hukum dari ancaman klien atau lawan.
- Surat korespondensi yang diberi “Sans Prejudice”, maksudnya adalah :
a. Surat tersebut bersifat rahasia
b. Surat tersebut dapat di jadikan sebagai bukti di muka pengadilan
c. Surat tersebut tidak dapat dijadikan bukti di muka pengadilan
d. Surat tersebut bersifat umum
- Advokat berhenti atau dapat diberhentikan dari profesinya secara tetap karena alas an :
a. Permohonan sendiri
b. Dijatuhi pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman 4 (empat) tahun atau lebih
c. Berdasarkan keputusan organisasi advokat
d. Semua benar
- Pengawasan terhadap advokat dilakukan oleh :
a. Mahkamah Agung
b. Organisasi Advokat
c. Presiden
d. Komisi Pengawas
- Organisasi Peradi (Perhimpunan Advokat Indonesia) didirikan pada tanggal :
a. 21 Desember 2004
b. 21 Desember 2003
c. 23 Desember 2004
d. 24 Desember 2003
- Menurut Undang-undang besarnya honorarium jasa hukum advokat ditetapkan melalui :
a. Standar yang sudah ditetapkan organisasi advokat
b. Persetujuan dengan klien
c. Keputusan Menteri Hukum dan HAM
d. Surat edaran Mahkamah Agung
- Undang-undang advokat juga mengatur tentang advokat asing yang berada di Indonesia, berikut ini yang boleh dilakukan oleh advokat asing adalah :
a. Beracara di sidang pengadilan
b. Membuka kantor jasa hukum
c. Membuka kantor perwakilan di Indonesia atas izin presiden
d. Bekerja di kantor advokat atas izin pemerintah
- Memberikan bantuan hukun secara Cuma-Cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu, bagi seorang advokat adalah :
a. Wajib
b. Jika diperlukan
c. Tidak ada kewajiban
d. Dilarang, karena advokat adalah profesi terhormat
- Jika seorang advokat menjadi pejabat Negara maka ia :
a. Masih dapat menjalankan profesi advokat
b. Dapat menjalankan profesi advokat atas izin dari pemerintah
c. Tidak dapat melaksanakan tugas profesi advokat selama memangku jabatan tersebut
d. Semua jawaban salah
- Tugas memeriksa dan mengadili pelanggaran kode atik advokat dilakukan oleh :
a. Dewan kehormatan organisasi advokat
b. Komisi pengwas advokat
c. Badan kehormatan organisasi advokat
d. Lembaga pengawasan advokat
- Bagi setiap advokat, menjadi anggota dari organisasi advokat bersifat :
a. Sukarela
b. Tidak ada kewajiban
c. Sesuai kehendak masing-masing
d. Wajib
- Pernyataan di bawah ini yang tidak benar mengenai hak dan kewajiban seorang advokat dalam menjalankan profesinya menurut undang-undang adalah :
a. Bebas mengeluarkan pendapat atau pernyataan dalam membela perkara yang menjadi tanggung jawabnya di dalam sidang pengadilan dengan tetap berpegang pada kode etik dan peraturan perundang-undangan.
b. Bebas dalam menjalankan tugas profesinya untuk membela perkara yang menjadi tanggung jawabnya dengan berpegang pada kode etik profesi dan peraturan perundang-undangan
c. Bebas menjalankan tugas profesinya dengan membedakan perlakuan terhadap klien berdasr jenis kelamin, agama, politik, keturunan, ras, atau latar belakang social dan budaya
d. Berhak mendapatkan informasi data dan dokumen lainnya, baik dari instansi pemerintah maupun pihak lain yang berkaitan dengan kepentingan tersebut yang diperlukan untuk pembelaan kepentingan kliennya sesuai dengan peraturan perundang-undangan
- Undang-undang mengamanatkan untuk membentuk organisasi advokat sebagai satu-satunya wadah profesi advokat. Maksud dan tujuan dibentuk organisasi advokat adalah :
a. Memberikan perlindungan hukum bagi advokat
b. Mengawasi tugas advokat sehari-hari
c. Meningkatkan kualitas profesi advokat
d. Memelihara rasa persatuan dan kesatuan para advokat
- Pelaksanaan pengawasan sehari-hari advokat, dilakukan oleh :
a. Dewan pengawas
b. Dewan kehormatan
c. Komisi advokat
d. Komisi Pengawas
B. KODE ETIK ADVOKAT
- Seorang advokat boleh menolak untuk memberi nasihat hukum dan bantuan hukum, dengan pertimbangan :
a. Tidak sesuai dengan keahliannya
b. Bertentangan dengan hati nuraninya
c. Jawaban a dan b benar
d. Tidak ada jawaban yang benar
- Di bawah ini yang termasuk teman sejawat advokat ialah :
a. Jaksa
b. Polisi
c. Hakim
d. Semua salah
- Di bawah ini merupakan pernyataan yang tidak benar menyangkut hubungan advokat dengan klien adalah :
a. Advokat dalam perkara-perkara perdata harus mengutamakan penyelesaian dengan jalan damai
b. Advokat tidak dibenarkan memberikan keterangan yang dapat menyesatkan klien mengenai perkara yang sedang diurusnya
c. Advokat harus memberikan keyakinan kepada klien dan menjamin kliennya bahwa perkara yang ditanganinya akan menang
d. Advokat harus menolak mengurus perkara yang menurut keyakinannya tidak ada dasar hukumnya
- Jika advokat merasa keberatan terhadap tindakan teman sejawat yang melanggar Kode Etik Advokat, maka harus diajukan kepada :
a. Mahkamah Agung
b. Komisi Pengawas
c. Dewan Kehormatan
d. Advokat Senior
- Seorang klien dalam suatu perkara yang dihadapinya ingin mengganti advokatnya dengan advokat lain, maka dapatkah advokat yang baru menerima perkara tersebut :
a. Dapat, setelah menerima bukti pencabutan pemberian kuasa kepada advokat semula
b. Dapat, tanpa harus menunggu bukti pencabutan pemberian kuasa kepada advokat semula
c. Tidak dapat, karena klien tersebut sudah terikat dengan advokat semula
d. Tidak dapat, karena dengan mengganti advokat maka klien telah merendahkan profesi advokat
- Dapatkah advokat dalam perkara pidana yang sedang berjalan menghubungi hakim :
a. Tidak dapat
b. Dapat, bila bersama-sama dengan klien
c. Dapat, bila bersama-sama dengan penuntut umum
d. Dapat, bila dilakukan secara tertutup
- Advokat yang sebelumnya pernah menjabat sebagai hakim atau panitera dari suatu lembaga peradilan, tidak dibenarkan untuk memegang atau menangani perkara yang diperiksa pengadilan tempatnya terakhir bekerja selama …….semenjak ia berhenti dari pengadilan tersebut.
a. 3 tahun
b. 2 tahun
c. 4 tahun
d. 5 tahun
- Dalam pengaduan terhadap advokat yang diduga melanggar kode etik advokat, segala biaya yang dikeluarkan dibebankan kepada :
a. Dewan pimpinan cabang/daerah dimana teradu sebagai anggota pada tingkat dewan kehormatan cabang/daerah
b. Dewan pimpinan pusat pada tinggkat Dewan kehormatan pusat organisasi dimana teradu sebagai anggota
c. Pengadu/Teradu
d. Semua benar
- Pengaduan dapat diajukan oleh pihak-pihak yang berkepentingan dan merasa dirugikan, yaitu :
a. Klien
b. Teman sejawat advokat
c. Pejabat pemerintah
d. Semua benar
- Pelanggaran terhadap kode etik advokat disampaikan secara :
a. Lisan, disertai alasan pengaduan
b. Harus tertulis disertai dengan alasan-alasannya
c. Lisan dan Tertulis
d. Tertulis, singkat, tanpa alasan pengaduan
- Dalam sidang pemeriksaan pelanggaran kode etik advokat, baik pengadu dan teradu :
a. Harus hadir secara pribadi dan tidak dapat menguasakan kepada orang lain, yang jika dikehendaki masing-masing dapat didampingi oleh penasihat
b. Harus hadir, namun bila berhalangan dapat diwakili oleh panasihat
c. Tidak perlu hadir, cukup kuasanya
d. Pengadu harus hadir, sedangkan teradu bila tidak hadir dapat menunjuk kuasa untuk mewakili
- Setelah memeriksa dan mempertimbangkan pengaduan, pembelaan, surat-surat bukti dan keterangan saksi-saksi maka Majelis Dewan Kehormatan mengambil keputusan yang dapat berupa :
a. Menyatakan pengaduan dari pengadu tidak dapat diterima
b. Menerima pengaduan dari pengadu dan mengadili serta menjatuhkan sanksi-sanksi kepada teradu
c. Menolak pengaduan dari pengadu
d. Semua benar
- Dibawah ini yang bukan merupakan bentuk sanksi yang diberikan kepada advokat yang terbukti melanggar kode etik advokat adalah :
a. Peringatan biasa
b. Peringatan pertama
c. Peringatan keras
d. Pemberhentian sementara untuk waktu tertentu
- Sidang pemeriksaan perkara pelanggaran kode etik dilakukan, secara :
a. Terbuka, dari awal hingga putusan
b. Tertutup, sedangkan putusan secara terbuka
c. Dapat dilakukan dalam sidang terbuka ataupun tertutup, tergantung pada keinginan para pihak
d. Dapat dilakukan dalam sidang terbuka terbuka ataupun tertutup, tergantung pada kehendak majelis
- Sanksi pemberian sementara untuk waktu tertentu apabila sifat pelanggarannya :
a. Ringan, tidak berat dan dapat dimanfaatkan
b. Berat, tapi dapat di maafkan dengan jaminan bahwa advokat tidak akan mengulangi lagi perbuatannya
c. Berat, tidak mengindahkan dan tidak menghormati ketentuan kode etik atau bilamana setelah mendapat sanksi berupa peringatan keras masih mengulangi melakukan penggaran kode etik
d. Berat, dan sudah merusak citra serta martabat kehormatan profesi advokat yang wajib di junjung tinggi sebagai profesi yang mulia dan terhormat
- Dibawah ini merupakan pernyataan yang benar mengenai cara bertindak menangani perkara sebagaimana yang telah diatur dalam kode etik advokat :
a. Isi pembicara atau korespondensi dalam rangka upaya perdamaian antara advokat akan tetapi tidak berhasil, dapat digunakan sebagai bukti di muka pengadilan
b. Advokat wajib mengajari dan atau memengaruhi saksi-saksi yang diajukan oleh pihak lawan dalam perkara perdata atau oleh jaksa penuntut umum dalam perkara pidana
c. Apabila advokat mengetahui, bahwa seseorang telah menunjuk advokat mengenai suatu perkara tertentu, maka ia boleh berhubungan dengan orang itu tantang perkara tersebut tanpa melalui advokatnya
d. Advokat mempunyai kewajiban untuk memberikan bantuan hukum secara Cuma-Cuma (prodeo) bagi orang yang tidak mampu
- Bagaimana sikap advokat dalam mengurus perkara Cuma-Cuma :
a. Harus memberikan perhatian yang sama seperti terhadap perkara dimana ia menerima uang jasa
b. Terserah advokat, karena ia sudah berbaik hati menangani secara Cuma-Cuma demi menjaga kehormatan advokat sendiri
c. Semua benar
d. Semua salah
- Bolehkah advokat memasang iklan untuk menarik perhatian orang ?
a. Tidak boleh
b. Boleh asal tidak berlebihan
c. Boleh karena sebagai media promosi
d. Boleh asal dengan ketentuan yang standar
- Dapatkah advokat memberikan keterangan di media massa berkenaan dengan perkara yang sedang ditanganinya :
a. Dapat, sepanjang bertujuan untuk menegakkan prinsip-prinsip hukum yang wajib diperjuangkan oleh setiap advokat
b. Dapat, karena tampil di media adalah hak setiap orang termasuk advokat
c. Dapat, sepanjang pernyataannya tidak merugikan pihak lain
d. Tidak dapat karena advokat tidak dibenarkan untuk mencari publisitas
- Setiap advokat wajib memegang teguh dan manjaga kerahasiaan setiap informasi yang disampaikan klien meskipun hubungan dengan klien tersebut telah berakhir. Prinsip ini di kenal dengan istilah :
a. attorney-client secrecy
b. attorney-client trust
c. attorney-client confidentiality
d. attorney-client relationship
C. HUKUM ACARA PERDATA
- Gugatan dalam perkara perdata harus diajukan kepada ketua pengadilan negeri yang membawahi tempat tinggal :
a. Penggugat
b. Tergugat
c. Kuasa penggugat
d. Kuasa tergugat
- Jika ternyata lebih dari seorang tergugat, dimana tergugat yang satu adalah debitur utama sedang yang lain adalah penanggung, maka gugatan diajukan di pengadilan negeri tempat :
a. Debitur utama
b. Penanggung
c. Salah satu antara debitur utama atau penanggung
d. Dua-duanya, baik debitur utama maupun penanggung
- Indri bertempat tinggal di Surabaya, bermaksud menggugat Suryo yang tempat tinggalnya tidak diketahui. Gugatan diajukan berkaitan dengan kepemilikan hak atas tanah yang terletak di Jl. Majapahit, Semarang. Maka Indri mengajukan gugatannya itu kepada Ketua Pengadilan :
a. Surabaya
b. Semarang
c. Jakarta Pusat, karena tempat tinggal tergugat tidak diketahui
d. Tidak bias diajukan gugatan
- Dalam suatu surat gugatan terdapat bagian yang dinamakan Posita dan Petitum. Posita adalah :
a. Bagian dari gugatan yang mencakup mengenai dasar dan alasan diajukan gugatan
b. Bagian dari gugatan yang memuat hal-hal yang diminta penggugat
c. Bagian dari gugatan yang memuat saksi-saksi
d. Bagian dari gugatan yang berisi identitas para pihak
- Surat panggilan sidang, harus disampaikan kepada para pihak atau kuasanya dan tidak boleh lebih dari :
a. 7 hari
b. 14 hari
c. 3 hari
d. 30 hari
- Sedangkan petitum adalah :
a. Bagian dari gugatan yang mencakup mengenai dasar dan alasan diajukan gugatan
b. Bagian dari gugatan yang memuat hal-hal yang diminta penggugat
c. Bagian dari gugatan yang memuat saksi-saksi
d. Bagian dari gugatan yang berisi identitas para pihak
- Kompetensi absolute adalah :
a. Kewenangan mengadili antar badan peradilan
b. Kewenangan mengadili antar perngadilan negeri di wilayah hukumnya
c. Kewenangan hakim dalam memeriksa perkara
d. Kewenangan hakim dalam menjatuhkan putusan
- Kompetensi relatif ialah :
a. Kewenangan mengadili antar badan peradilan
b. Kewenangan mengadili antar perngadilan negeri di wilayah hukumnya
c. Kewenangan hakim dalam memeriksa perkara
d. Kewenangan hakim dalam menjatuhkan putusan
- Dalam hukum acara perdata, hakim bersikap :
a. Aktif
b. Pasif
c. Benar semua
d. Salah semua
- Dalam hukum acara perdata beban pembuktian dipikul oleh :
a. Penggugat
b. Tergugat
c. Penggugat dan tergugat
d. Hakim
- Pada sidang perkara perdata, sebelum dibacakannya surat gugatan maka hakim mengusahakan perdamaian sebagaimana diatur pasal :
a. 125 HIR
b. 118 HIR
c. 130 HIR
d. 180 HIR
- Jika tergugat telah dipanggil secara sah, akan tetapi baik tergugat maupun kuasanya tidak hadir. Maka hakim dapat melaksanakan sidang tanpa kehadiran tergugat, disebut :
a. Verstek
b. Verzet
c. Voeging
d. Vridjwaring
- Terhadap putusan Verstek, dapat diajukan upaya hukum yang disebut :
a. Banding
b. Verzet
c. Voeging
d. Kasasi
- Tanggapan atas replik penggugat disebut :
a. Duplik
b. Eksepsi
c. Kesimpulan
d. Kontra Replik
- Suatu putusan yang dapat dijalankan terlebih dahulu, meskipun ada upaya hukum dinamakan :
a. Uitvoerbaar Bijvoorraad
b. Provisionele Eis
c. Actor Sequitor Forum Rei
d. Fundamentum Petendi
- Akibat hukum dari suatu perdamaian ialah :
a. Tidak dapat dimohonkan banding
b. Dapat dieksekusi
c. Tidak dapat diajukan gugatan baru lagi
d. Semua benar
- Masuknya pihak ketiga dalam suatu perkara atas inisiatif sendiri dan menggabungkan diri dengan tergugat untuk membantu disebut :
a. Tussenkomst
b. Voeging
c. Verzet
d. Vrywaring
- Masuknya pihak ketiga dalam proses perkara karena ditarik oleh tergugat untuk ikut menanggung disebut :
a. Tussenkomst
b. Voeging
c. Verzet
d. Vrywaring
- Masuknya pihak ketiga dalam suatu perkara atas inisiatif sendiri dan sebagai pihak sendiri melawan penggugat dan tergugat untuk mempertahankan kepentingannya sendiri disebut :
a. Vrywaring
b. Verzet
c. Tussenkomst
d. Voeging
- Pasal 164 HIR mengatur tentang macam-macam alat bukti, yaitu :
a. Tulisan, saksi, pengakuan, persangkaan, petunjuk
b. Tulisan, keterangan ahli, saksi, pengakuan para pihak
c. Tulisan, saksi, pengakuan, persangkaan, sumpah
d. Tulisan, saksi, petunjuk, persangkaan, sumpah
- Sita Revindicatoir adalah :
a. Penyitaan terhadap barang tidak bergerak milik penggugat yang berada di tangan tergugat
b. Penyitaan terhadap barang bergerak milik penggugat yang berada di tangan tergugat
c. Penyitaan terhadap barang tidak bergerak milik tergugat, agar tidak dijual
d. Penyitaan terhadap barang bergerak dan tidak bergerak milik tergugat
- Sita Revindicatoir dalam HIR diatur dalam pasal :
a. 118
b. 130
c. 226
d. 227
- Sita Conservatoir adalah :
a. Penyitaan terhadap barang tidak bergerak milik penggugat yang berada di tangan tergugat
b. Penyitaan terhadap barang bergerak milik penggugat yang berada di tangan tergugat
c. Penyitaan terhadap barang tidak bergerak milik tergugat, agar tidak dijual
d. Penyitaan terhadap barang bergerak dan tidak bergerak milik tergugat
- Sita Conservatoir dalam HIR diatur dalam pasal :
a. 118
b. 180
c. 226
d. 227
- Dalam hukum pembuktian dikenal apa yang dinamakan Tesmonium de auditu, yaitu :
a. Keterangan yang diperoleh saksi sendiri, dimana saksi melihat, mendengar dan memahami
b. Keterangan yang diperoleh saksi dari orang lain
c. Keterangan saksi yang bohong
d. Keterangan saksi ahli
- Pasal 145 HIR Mengatur tentang mereka yang tidak dapat didengar sebagai saksi dalam suatu perkara di pengadilan antara lain, kecuali :
a. Suami, istri salah satu pihak, meskipun sudah bercerai
b. Keluarga sedarah semenda menurut keturunan yang lurus dari salah satu pihak
c. Anak-anak yang umurnya tidak diketahui dengan benar bahwa mereka sudah berumur 15 tahun
d. Keluarga laki-laki dan perempuan dari laki-laki atau istri salah satu pihak
- Dibawah ini golongan orang yang boleh mengundurkan diri sebagai saksi ialah :
- Suami, istri salah satu pihak, meskipun sudah bercerai
- Keluarga sedarah semenda menurut keturunan yang lurus dari salah satu pihak
- Keluarga laki-laki dan perempuan dari laki-laki atau istri salah satu pihak
- Anak-anak yang umurnya tidak diketahui dengan benar bahwa mereka sudah berumur 15 tahun
- Sumpah decisoir adalah :
a. Sumpah yang menurut jabatan yang diperintahkan oleh hakim kepada salah satu pihak yang berperkara
b. Sumpah untuk berjanji melakukan atau tidak melakukan sesuatu
c. Sumpah yang di bebankan oleh salah satu pihak yang berperkara kepada pihak lain
d. Sumpah palsu
- Prosedur mediasi di pengadilan diatur dalam :
a. Perma nomor 1 tahun 2000
b. Perma nomor 3 tahun 2005
c. Perma nomor 1 tahun 2008
d. Perma nomor 1 tahun 2002
- Dalam mediasi dikenal istilah kaukus, pengertian kaukus adalah :
a. Akta yang memuat isi kesepakatan perdamaian dan putusan hakim yang menguatkan kesepakatan perdamaian tersebut yang tidak tunduk pada upaya hukum biasa maupun luar biasa
b. Pertemuan antara mediator dengan salah satu pihak tanpa dihadiri oleh pihak lainnya
c. Pertemuan antara mediator dengan kedua belah pihak
d. Pihak netral yang membantu para pihak dalam proses perundingan guna mencari berbagai kemungkinan penyelesaian sengketa tanpa menggunakan cara memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian
- Para pihak yang tidak puas terhadap putusan Pengadilan Negeri dapat mengajukan banding setelah putusan dibacakan, dalam waktu :
a. 7 hari
b. 8 hari
c. 14 hari
d. 30 hari
- Dibawah ini adalah perkara yang tidak wajib diupayakan perdamaian terlebih dahulu di pengadilan :
a. Gugatan perbuatan melawan hukum
b. Gugatan Utang piutang
c. Gugatan perselisihan hubungan industrial
d. Gugatan cerai
- Upaya hukum peninjauan kembali terhadap suatu putusan kasasi dapat diajukan dalam tenggang waktu :
a. 14 hari sejak putusan diberitahukan kepada pemohon
b. 7 hari sejak putusan diberitahukan kepada pemohon
c. 180 hari sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap
d. 30 hari sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap
- Mahkamah Agung dalam tingkat kasasi membatalkan putusan atau penetapan pengadilan-pengadilan dari semua lingkungan peradilan dengan alsan karena :
a. Tidak berwenang atau melampaui batas wewenang
b. Salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku
c. Lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan
d. Semua benar
- Dalam perkara yang sedang berlangsung, bolehkah penggugat mengubah atau memperbaiki gugatannya ?
a. Boleh, karena penggugat memiliki hak mengubah gugatannya kapan saja
b. Boleh, sepanjang tergugat belum menyampaikan jawaban serta tidak merugikan tergugat dalam membela haknya
c. Tidak boleh, Karena gugatan yang sudah diajukan dianggap sudah benar
d. Tidak boleh, karena perubahan gugatan sangat merugikan tergugat dan membuktikan bahwa penggugat tidak sungguh-sungguh
D. HUKUM ACARA PIDANA
- Hukum acara pidana di Indonesia diatur dalam :
a. Undang-undang nomor 1 tahun 1981
b. Undang-undang nomor 8 tahun 1988
c. Undang-undang nomor 8 tahun 1981
d. Undang-undang nomor 7 tahun 1989
- Penyidikan menurut KUHAP adalah :
a. Serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi guna menemukan tersangkanya
b. Serangkaian tindakan penyelidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi guna menemukan tersangkanya
c. Serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi guna menemukan terdakwanya
d. Serangkaian tindakan penyelidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi guna menemukan terdakwanya
- Penyidik terdiri dari :
a. Pejabat polisi Negara Republik Indonesia saja
b. Pejabat polisi Negara Republik Indonesia dan pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang di beri wewenang khusus oleh undang-undang
c. Hanya pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang
d. Polisi dan PNS
- Yang memiliki wewenang dalam membuat surat dakwaan ialah :
a. Pejabat polisi Negara Republik Indonesia
b. Penuntut umum
c. PNS
d. Penyidik
- Dasar dilakukannya penangkapan terhadap seseorang yang diduga keras melakukan tindak pidana ialah :
a. Laporan korban
b. Pengaduan korban
c. Adanya bukti permulaan yang cukup
d. Adanya barang bukti
- Penangkapan dilakukan untuk paling lama ……….hari
a. 7
b. 3
c. 1
d. 14
- Dibawah ini yang bukan merupakan jenis penahanan adalah :
a. Penahanan rumah tahanan Negara
b. Penahanan rumah
c. Penahanan luar
d. Penahanan kota
- Untuk kepentingan penyidikan, penyidik dapat melakukan penggeledahan atas izin dari :
a. Kapolres setempat
b. Kepala desa atau ketua lingkungan setempat
c. Ketua Pengadilan Negeri setempat
d. Ketua Mahkamah Agung
- Dibawah ini yang bukan merupakan alasan subyektif dilakukannya penahanan adalah :
a. Tindak pidana yang dilakukan diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih
b. Adanya kekhawatiran tersangka melarikan diri
c. Dikhawatirkan tersangka akan merusak datau menghilangkan barang bukti
d. Tersangka akan mengulangi tindak pidana
- Jenis penahanan yang dikurangkan seperlimanya dari masa hukuman ialah :
a. Penahanan rumah tahanan Negara
b. Penahanan rumah
c. Penahanan luar
d. Penahanan kota
- Dalam melakukan penggeledahan terdapat tempat-tempat dimana penyidik tidak boleh memasukinya kecuali dalam hal tertangkap tangan, tempat-tempat tersebut ialah :
a. Ruang dimana sedang berlangsung sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat atau Dewan Perwakilan Daerah; tempat dimana sedang berlangsung upacara kenegaraan; ruang dimana sedang berlangsung sidang pengadilan
b. Ruang dimana sedang berlangsung sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat atau Dewan Perwakilan Daerah; tempat dimana sedang berlangsung ibadah dan atau upacara keagamaan; ruang diman sedang berlangsung sidang pengadilan
c. Ruang dimana sedang berlangsung sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat atau Dewan Perwakilan Daerah; tempat dimana sedang berlangsung ibadah dan atau upacara kegamaan; ruang dimana sedang berlangsung sidang terbuka
d. Ruang dimana sedang berlangsung sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat atau Dewan Perwakilan Daerah; tempat dimana sedang berlangsung ibadah dan atau upacara keagamaan; ruang dimana selalu digunakan untuk sidang pengadilan
- Sidang dalam praperadilan dipimpin oleh :
a. Majelis hakim
b. Hakim tunggal
c. Majelis hakim yang terdiri atas tiga atau lima orang
d. Hakim Ad hoc
- Tindak pidana yang dilakukan bersama-sama oleh mereka yang termasuk lingkungan peradilan umum dan lingkungan peradilan militer (koneksitas), diperiksa dan diadili oleh :
a. Peradilan Tata Usaha Negara
b. Mahkamah Agung
c. Peradilan Umum
d. Peradilan Militer
- Dapatkah penuntut umum mengubah surat dakwaan ?
a. Dapat, dan hanya dilakukan satu kali selambat-lambatnya tiga hari sebelum sidang dimulai
b. Dapat, dan hanya dilakukan satu kali selambat-lambatnya tujuh hari sebelum sidang dimulai
c. Dapat, dan hanya dilakukan satu kali atas persetujuan dari terdakwa atau penasihat hukumnya
d. Tidak dapat, karena berkas yang sudah dilimpahkannya ke pengadilan tidak dapat ditarik kembali
- Dibawah ini adalah mereka yang tidak dapat didengar keterangannya dan dapat mengundurkan diri sebagai saksi, kecuali :
a. Keluarga sedarah atau semenda dalam garis lurus keatas atau kebawah sampai derajat ketiga dari terdakwa atau yang bersama-sama sebagai terdakwa
b. Saudara dari terdakwa atau yang bersama-sama sebagai terdakwa, saudara ibu atau saudara bapak, juga mereka yang mempunyai hubungan karena perkawinan dan anak-anak saudara terdakwa samapi derajat ketiga
c. Anak yang umurnya belum cukup lima belas tahun dan belum pernah kawin serta orang sakit ingatan atau sakit jiwa meskipun kadang-kadang ingatannya baik kembali
d. Suami atau istri terdakwa maupun sudah bercerai atau yang bersama-sama sebagai terdakwa
- Alat bukti yang sah menurut Pasal 184 KUHAP adalah :
a. Keterangan saksi, keterangan ahli. Surat, pengakuan, keterangan terdakwa
b. Tulisan, saksi, pengakuan, persangkaan, sumpah
c. Keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, keterangan terdakwa
d. Keterangan saksi, keterangan ahli, surat, sumpah, keterangan terdakwa
- Pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dilakukan oleh :
a. Kepolisian
b. Jaksa
c. Penasihat hukum
d. Lembaga pemasyarakatan
- Apabila dalam persidangan apa yang didakwakan kepada terdakwa memang terbukti sacara sah dan meyakinkan, tetapi sekalipun terbukti hakim berpendapat bahwa perbuatan yang didakwakan tidak merupakan tindak pidana, maka hakim menjatuhkan putusan berupa :
a. Putusan onslaag
b. Putusan Vrijspraak
c. Putusan bebas
d. Putusan pidana percobaan
- Dalam hukum acara pidana dikenal adanya praperadilan, yaitu :
a. Wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam undang-undang tentang sah atau tidaknya penangkapan, penggeledahan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan; ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan
b. Wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam undang-undang tentang sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyelidikan atau penghentian penuntutan; ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan
c. Wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam undang-undang tentang sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penggeledahan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan; ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan
d. Wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam undang-undang tentang sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan; ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan
- Acara pemeriksaan praperadilan dilakukan secara cepat dan hakim harus sudah menjatuhkan putusan selambat-lambatnya :
a. Tujuh hari
b. Empat belas hari
c. Delapan belas hari
d. Dua puluh satu hari
- Di bawah ini merupakan ketentuan dalam acara pemeriksaan perkara pelanggaran lalu lintas jalan, kecuali :
a. Dalam hal putusan diucapkan di luar hadirnya terdakwa, surat amar putusan segera disampaikan kepada terpidana
b. Terdakwa tidak dapat menunjuk seorang untuk mewakilinya di sidang
c. Dalam hal putusan dijatuhkan diluar hadirnya terdakwa dan putusan itu berupa pidana perampasan kemerdekaan, terdakwa dapat mengajukan perlawanan
d. Dalam waktu tujuh hari sesudah putusan diberitahukan secara sah kepada terdakwa, ia dapat mengajukan perlawanan kepada pengadilan yang menjatuhkan putusan itu
- Dibawah ini adalah benda-benda yang dapat dikenakan penyitaan menurut KUHAP, kecuali :
a. Benda yang telah dipergunakan secara langsung untuk melakukan tindak pidana atau untuk mempersiapkannya
b. Benda yang dipergunakan untuk menghalang-halangi penyidikan tindak pidana
c. Benda lain yang mempunyai hubungan tidak langsung dengan tindak pidana yang di lakukan
d. Benda yang khusus dibuat atau diperuntukan melakukan tindak pidana
- Permintaan praperadilan untuk memeriksa sah atau tidaknya suatu penghentian penyidikan atau penuntutan dapat diajukan oleh, kecuali :
a. Penyidik
b. Penuntut umum
c. Pihak ketiga yang berkepentingan
d. Terdakwa atau penasihat hukumnya
- Permintaan ganti kerugian dan atau rehabilitasi akibat tidak sahnya penangkapan atau penahanan atau akibat sahnya penghentian penyidikan atau penuntutan diajukan oleh :
a. Penyidik
b. Terdakwa atau penasihat hukumnya
c. Tersangka atau pihak ketiga yang berkepentingan
d. Terdakwa atau keluarganya
- Apabila seorang melakukan tindak pidana diluar negeri yang dapat diadili menurut hukum Republik Indonesia, maka yang berwenang mengadili adalah :
a. Pengadilan Negeri tempat tinggalnya di Indonesia
b. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
c. Pengadilan Negeri tempat tinggalnya terakhir di Indonesia
d. Bebas memilih Pengadilan Negeri mana saja
- Seorang berhak memperoleh rehabilitasi dalam hal :
a. Diputus bebas atau diputus lepas dari segala tuntutan hukum yang putusannya telah mempunyai kekuatan hukum tetap
b. Ditangkap, ditahan, dituntut dan diadili atau dikenakan tindakan lain, tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orannya atau hukum yang diterapkan
c. Jawaban a dan b benar
d. Jawaban a dan b salah
- Setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan dan atau menjadi korban peristiwa yang merupakan tindak pidana berhak untuk mengajukan laporan atau pengaduan kepada penyelidik dan atau penyidik secara :
a. Lisan
b. Tertulis
c. Lisan maupun tertulis
d. Tertulis melalui penasihat hukumnya
- Dibawah ini merupakan hal-hal yang harus diperhatikan dalam proses penyidikan, khususnya dalam hal pemeriksaaan saksi dan tersangka, kecuali :
a. Saksi diperiksa dengan tidak disumpah kecuali apabila ada cukup alasan untuk diduga bahwa ia tidak akan dapat hadir dalam pemeriksaaan di pengadilan
b. Dalam pemeriksaan tersangaka ditanya apakah ia menghendaki didengarnya saksi yang dapat menguntungkan baginya dan bilamana ada maka hal itu dicatat dalam berita acara
c. Saksi diperiksa secara tersendiri, tetapi boleh dipertemukan yang satu dengan yang lain dan mereka wajib memberikan keterangan yang sebenarnya
d. Dalam pemeriksaan tersangaka tidak didampingi oleh siapa pun termasuk oleh penasihat hukumnya
- Penuntut umum dapat melakukan penggabungan perkara dan membuatnya dalam satu surat dakwaan, apabila pada waktu yang sama atau hampir bersamaan ia menerima beberapa berkas perkara dalam hal :
a. Beberapa tindak pidana yang dilakukan oleh seorang yang sama dan kepentingan pemeriksaan tidak menjadikan halangan terhadap penggabungannya
b. Beberapa tindak pidana yang bersangkut-paut dengan yang lain
c. Beberapa tindak pidana yang tidak bersangkut-paut satu dengan yang lain, akan tetapi yang satu dengan yang lain itu ada hubungannya, yang dalam hal ini penggabungan tersebut perlu bagi kepentingan pemeriksaan
d. Semua benar
- Bila penuntut umum dalam membuat surat dakwaan ternyata tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan maka akibatnya :
a. Dapat dibatalkan
b. Batal demi hukum
c. Penuntut umum harus memperbaiki surat dakwaannya lagi
d. Surat dakwaan tidak diterima
- Untuk keperluan pemeriksaan hakim ketua sidang membuka sidang dan menyatakan terbuka untuk umum kecuali dalam perkara :
a. Tindak pidana terorisme
b. Tindak pidana korupsi
c. Kesusilaan atau terdakwanya anak-anak
d. Kekerasan dalam rumah tangga
- Seorang hakim mengadili suatu perkara pidana, ternyata terdakwanya adalah mantan istrinya yang sudah dicerai tujuh tahun silam, maka hakim tersebut :
a. Boleh mengundurkan diri
b. Tetap mengadili karena hakim tidak boleh pandang bulu
c. Tetap mengadili tetapi tidak boleh menjadi ketua sidang
d. Wajib mengundurkan diri
- Dibawah ini yang boleh diperiksa untuk memberi keterangan tanpa sumpah ialah :
a. Anak yang umurnya belum cukup lima belas tahun dan belum pernah kawin
b. Orang sakit ingatan atau sakit jiwa meskipun kadang-kadang ingatannya baik kembali
c. Semua salah
d. Semua benar
- Setelah penuntut umum mengajukan tuntutan pidana, selanjutnya terdakwa dan atau penasihat hukum mengajukan pembelaannya yang disebut :
a. Pledooi
b. Eksepsi
c. Replik
d. Duplik
- Alat bukti petunjuk adalah :
a. Surat lain yang hanya dapat berlaku jika ada hubunganya dengan isi dari alat pembuktian yang lain
b. Perbuatan, kejadian atau keadaan, yang karena persesuainnya, baik antara yang satu dengan yang lain, maupun dengan tindak pidana itu sendiri, menandakan bahwa telah terjadi tindak pidana dan siapa pelakunya
c. Surat keterangan dari seorang ahli yang memuat pendapat berdasarkan keahliannya mengenai sesuatu hal atau sesuatu keadaan yang diminta secara resmi dari padanya
d. Surat yang dibuat menurut ketentuan peraturan perundang-undangan atau surat yang dibuat oleh pejabat mengenai hal yang termasuk dalam tata laksana yang menjadi tanggung jawabnya dan yang diperuntukan bagi pembuktian sesuatu hal atau sesuatu keadaan
- Petunjuk dapat diperoleh dari :
a. Keterangan saksi, surat, keterangan ahli
b. Keterangan saksi, persangkaan, keterangan terdakwa
c. Keterangan saksi, surat, keterangan terdakwa
d. Keterangan saksi, keterangan ahli, keterangan terdakwa
- Hanya dengan keterangan terdakwa saja, dapatkah digunakan untuk membuktikan bahwa ia bersalah melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya ?
a. Dapat, sepanjang dia mengakui tindak pidana yang dia lakukan
b. Dapat, karena sudah termasuk alat bukti yang sah
c. Tidak dapat, karena terdakwa bisa saja berbohong atau dalam tekanan
d. Tidak dapat, karena keterangan terdakwa harus disertai alat bukti yang lain
- Dalam hal apakah terdakwa di putus bebas ?
a. Jika pengadilan berpendapat bahwa dari hasil pemeriksaan di sidang, kesalahan terdakwa atas perbuatan yang didakwakan kepadanya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan
b. Jika pengadilan berpendapat bahwa perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa terbukti, tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana
c. Jika pengadilan berpendapat bahwa terdakwa bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya
d. Jika terdakwa telah mengakui perbuatan tindak pidana yang ia lakukan dan terdapat alasan pemaaf
- Perkara apa yang diperiksa dengan acara pemeriksaan singkat ?
a. Perkara yang diancam dengan pidana penjara atau kurungan paling lama tiga bulan dan atau denda sebanyak-banyaknya tujuh ribu lima ratus rupiah dan penghinaan ringan
b. Pemeriksaan singkat ialah perkara kejahatan atau pelanggaran yang tidak termasuk ketentuan pasal 205 dan yang menurut penuntut umum pembuktian serta penerapan hukumnya mudah dan sifatnya sederhana
c. Perkara pelanggaran tertentu terhadap peraturan perundang-undangan lalu lintas jalan
d. Perkara yang diancam dengan pidana penjara kurang dari lima tahun
- Demi kepentingan hukum terhadap semua putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dari pengadilan lain selain daripada Mahkamah Agung, dapat diajukan satu kali permohonan kasasi oleh :
a. Terpidana atau keluarganya
b. Terpidana atau penasihat hukumnya
c. Jaksa Agung
d. Menteri Hukum dan HAM
E. HUKUM ACARA PERADILAN AGAMA
- Permohonan talak diajukan kepada Pengadilan Agama yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman :
a. Pemohon
b. Termohon
c. Penggugat
d. Tergugat
- Gugatan perceraian diajukan oleh istri atau kuasanya kepada pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman :
a. Pemohon
b. Termohon
c. Penggugat
d. Tergugat
- Apabila baik penggugat maupun tergugat bertempat tinggal di luar negeri, maka yang berwenang mengadili adalah :
a. Pengadilan Tinggi Agama
b. Pengadilan Agama Jakarta Pusat
c. Pengadilan agama yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan tergugat
d. Pengadilan agama yang daerah hukumnya meliputi kedudukan penggugat
- Dalam sidang gugatan perceraian, pemeriksaaan dilakukan dalam sidang yang bersifat :
a. Terbuka
b. Tertutup
c. Tergantung kemauan para pihak
d. Tergantung pada ketetapan hakim
- Biaya perkara dalam bidang perkawainan dibebankan kepada :
a. Pihak yang kalah
b. Pihak yang menang
c. Pemohon atau penggugat
d. Termohon atau tergugat
- Perkawinan dapat putus karena, kecuali :
a. Kematian
b. Perceraian
c. Atas putusan pengadilan
d. Salah satu pihak dihukum penjara lebih dari 5 tahun
- Yang menyababkan putusnya perkawinan antara suami istri untuk selamanya adalah :
a. Talak bid’i
b. Talak raj’i
c. Li’an
d. Ba’in kubraa
- Bila terjadi perceraian, maka semua biaya hadhanah dan nafkah anak menjadi tanggungan :
a. Ayah
b. Ibu
c. Pemegang hak asuh
d. Ayah dan Ibu
- Dalam gugatan perceraian, apabila suami atau istri meninggal, maka :
a. Gugatan ditolak
b. Gugatan tidak diterima
c. Gugatan tetap dilanjutkan dan di putus verstek
d. Gugatan gugur
- Masa berkabung bagi suami yang ditinggal mati oleh istrinya adalah :
a. 3 bulan
b. 6 bulan
c. 1 bulan
d. Menurut kepatutan
- Dilarang melangsungkan pernikahan antara seorang pria dengan seorang wanita karena keadaan tertentu, diantaranya, kecuali :
a. Karena wanita yang bersangkutan masih terikat satu perkawinan dengan pria lain
b. Seorang wanita yang masih berada dalam masa iddah dengan pria lain
c. Seorang wanita yang tidak beragama islam
d. Seorang wanita yang telah hamil
- Pencegahan perkawinan diajukan kepada :
a. Kepala Kantor Urusan Agama dimana perkawinan akan dilangsungkan
b. Pengadilan Agama dalam daerah hukum termohon pencegahan perkawinan
c. Pengadilan Agama dalam daerah hukum dimana perkawinan akan dilangsungkan
d. Penadilan Agama dalam daerah hukum pemohon pencegahan perkawainan
- Anak yang lahir diluar perkawinan hanya mempunyai hubungan nasab dengan :
a. Ibunya dan keluarga ibunya
b. Ayahnya dan keluarga ayahnya
c. Ayah dan ibunya
d. Semua benar
- Talak yang tidak boleh dirujuk tapi boleh akad nikah baru dengan bekas suaminya meskipun dalan iddah disebut :
a. Talak raj’i
b. Talak sunny
c. Talak ba’in shughraa
d. Talak bid’i
- Beristri lebih dari satu orang pada waktu bersamaan, terbatas hanya sampai :
a. Dua orang istri
b. Tiga orang istri
c. Empat orang istri
d. Lima orang istri
- Syarat utama beristri lebih dari seorang adalah :
a. Suami mampu menafkahi semua istri-istrinya dan anak-anaknya
b. Istri tidak mempunyai keturunan
c. Suami harus mampu berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anaknya
d. Mengajukan permohonan beristri lebih dari seorang kepada Pengadilan Agama disertai alasan poligami
- Pengadilan Agama hanya memberikan izin kepada seorang suami yang akan beristri lebih dari seorang apabila :
a. Istri tidak dapat menjalankan kewajiban sebagai istri
b. Istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan
c. Istri tidak dapat melahirkan keturunan
d. Semua benar
- Orang yang ditetapkan pengadilan dari pihak keluarga suami atau pihak keluarga istri untuk mencari upaya penyelesaian perselisihan disebut :
a. Hakam
b. Talak bain
c. Khuluk
d. Lian
- Permohonan pembatalan perkawinan diajukan kepada :
a. Pengadilan Agama yang mewilayahi tempat tinggal suami atau istri atau tempat perkawinan dilangsungkan
b. Pengadilan Agama yang mewilayahi tempat tinggal pemohon
c. Pengadilan Agama Jakarta Pusat
d. Kantor Urusan Agama tempat perkawinan dilangsungkan
- Perbuatan seseorang atau sekelompok orang untuk memsahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syari’ah disebut :
a. Hibah
b. Wakaf
c. Shdaqah
d. Zakat
- Nadzir adalah sekelompok orang atau badan hukum yang diserahi tugas pemeliharaan dan pengurusan benda wakaf, Nadzir harus didaftarkan pada :
a. Pengadilan Agama setempat
b. Kantor Urusan Agama Kecamatan setempat
c. Departemen Agama
d. Majelis Ulama Indonesia
- Pemberian hibah tidak melebihi :
a. Setengah harta
b. Sepertiga harta
c. Seperempat harta
d. Seperlima
- Seorang istri yang ditinggal mati oleh suaminya maka ia berlaku waktu tunggu selama :
a. 120 hari
b. 30 hari
c. 130 hari
d. 90 hari
- Mut’ah adalah :
a. Uang atau benda yang wajib diberikan oleh bekas suami kepada bekas istrinya apabila perkawinan putus karena talak
b. Mahar yang terutang oleh bekas suami yang wajib dibayar setelah menjatuhkan talak
c. Biaya yang diberikan oleh bekas suami untuk anak-anak yang belum mencapai umur 21 tahun
d. Nafkah yang terlowong selama suami meninggalkan istrinya
F. HUKUM ACARA PERADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
- Jenis Perselisihan Hubungan Industrial meliputi dibawah ini, kecuali :
a. Perselisihan hak
b. Perselisihan kepentingan
c. Perselisihan pemutusan hubungan kerja
d. Perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam beberapa perusahaan
- Perselisihan hubungan industrial diatur dalam :
a. Undang-undang nomor 13 tahun 2003
b. Undang-undang nomor 2 tahun 2004
c. Undang-undang nomor 4 tahun 2002
d. Undang-undang nomor 22 tahun 2004
- Perselisihan hubungan industrial wajib diupayakan penyelesaiannya terlebih dahulu melalui perundingan bipartite secara musyawarah untuk mencapai mufakat yang harus diselesaikan paling lama :
a. 14 hari kerja
b. 21 hari kerja
c. 30 hari kerja
d. 60 hari kerja
- Perselisihan yang dapat diselesaikan melalui arbitrase meliputi :
a. Perselisihan hak dan perselisihan kepentingan
b. Perselisihan hak dan perselisihan pemutusan hubungan kerja
c. Perselisihan kepentingan dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan
d. Perselisihan kepentingan dan perselisihan pemutusan hubungan kerja
- Wilayah kerja arbiter meliputi :
a. Satu wilayah provinsi
b. Satu kabupaten/kota
c. Satu wilayah kedudukan perusahaan
d. Seluruh wilayah Indonesia
- Gugatan perselisihan hubungan industrial diajukan kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi :
a. Tempat tinggal pekerja/buruh
b. Tempat pekerja/buruh bekerja
c. Tempat tinggal pengusaha
d. Tempat tinggal buruh dan pengusaha
- Majelis Hakim wajib memberikan putusan penyelesaian hubungan industrial dalam waktu selambat-lambatnya :
a. 30 hari kerja
b. 40 hari kerja
c. 50 hari kerja
d. 60 hari kerja
- Tugas dan wewenang Pengadilan Hubunagn Industrial ialah memeriksa dan memutus :
a. Ditingkat pertama mengenai perselisihan hak
b. Ditingkat pertama mengenai perselisihan kepentingan
c. Ditingkat pertama dan terakhir mengenai perselisihan pemutusan hubungan kerja
d. Ditingkat pertama dan terakhir mengenai perselisihan antar serikat pekerja/serikat butuh dalam beberapa perusahaan
- Dalam proses beracara di Pengadilan Hubungan Industrial, pihak-pihak yang berperkara :
a. Masing-masing dikenakan biaya perkara termasuk biaya eksekusi
b. Penggugat dikenakan biaya perkara
c. Pihak yang kalah di kenakan biaya
d. Tidak dikenakan biaya, termasuk biaya eksekusi yang nilai gugatannya dibawah Rp. 150.000.000,-
- Gugatan oleh pekerja/buruh atas pemutusan hubungan kerja dapat diajukan hanya dalam tenggang waktu :
a. 1 tahun sejak diterimanya atau diberitahukannya keputusan dari pihak pengusaha
b. 60 hari sejak diterimanya atau diberitahukannya keputusan dari pihak pengusaha
c. 30 hari tahun sejak diterimanya atau diberitahukannya keputusan dari pihak pengusaha
d. 90 hari sejak diterimanya atau dibertahukannya keputusan dari pihak pengusaha
- Ketentuan pencabutan gugatan dalam penyelesaian perselisihan melalui Pengadilan Hubungan Industrial adalah :
a. Tidak dapat dilakukan
b. Dapat dilakukan sebelum tergugat memberikan jawaban
c. Dapat dilakukan kapan saja sebelum putusan
d. Dapat dilakukan kapan saja dengan persetujuan tergugat
- Dalam hal perselisihan hak dan/atau perselisihan kepentingan diikuti dengan perselisihan pemutusan hubungan kerja, maka :
a. Pengadilan wajib memutus terlebih dahulu perkara perselisihan hak dan/atau perselisihan kepentingan
b. Pengadilan wajib memutus terlebih dahulu perkara perselisihan pemutusan hubungan kerja
c. Pengadilan bebas memutus terlebih dahulu mana perkara yang didahulukan
d. Pengadilan memutus terlebih dahulu mana perkara yang didahulukan atas permintaan penggugat
- Dalam beracara di Pengadilan Hubungan Industrial, selain advokat maka yang dapat bertindak sebagai kuasa untuk mewakili anggotanya ialah :
a. Serikat pekerja
b. Organisasi pengusaha
c. Lembaga swadaya masyarakat
d. Jawaban a dan b benar
- Apabila terdapat kepentingan para pihak dan/atau salah satu pihak yang cukup mendesak yang harus dapat disimpulkan dari alasan-alasan permohonan dari yang berkepentingan, maka pemeriksaan sengketa dapat dipercepat atas permohonan :
a. Para pihak dan/atau salah satu pihak
b. Penggugat saja
c. Tergugat saja
d. Semua salah
- Putusan Pengadilan Hubungan Industrial yang dapat dimohonkan kasasi ke Mahkamah Agung hanyalah mengenai perselisihan :
a. Hak dan kepentingan
b. Kepentingan dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan
c. Hak dan perselisihan pemutusan hubungan kerja
d. Perselisihan pemutusan hubungan kerja dan perselisihan antarserikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan
- Permohonan kasasi ke Mahkamah Agung diajukan selambat-lambatnya :
a. 14 hari bagi pihak yang hadir, terhitung sejak putusan dibacakan dalam sidang majelis hakim
b. 14 hari kerja bagi pihak yang hadir, terhitung sejak putusan dibacakan dalam sidang majelis hakim
c. 7 hari kerja bagi pihak yang tidak hadir, terhitung sejak tanggal menerima pemberitahuan putusan
d. 14 hari bagi pihak yang tidak hadir, terhitung sejak tanggal menerima pemberitahuan putusan
- Pemeriksaan perselisihan hubungan industrial oleh arbiter atau majelis arbiter dilakukan secara :
a. Terbuka untuk umum
b. Tertutup walaupun para pihak menghendaki lain
c. Tergantung arbiter
d. Tertutup kecuali para pihak yang berselisih menghendaki lain
- Arbiter wajib menyelesaikan perselisihan hubungan industrial dalam waktu selambat-lambatnya :
a. 60 (enam puluh) hari kerja sejak penandatanganan surat perjanjian penunjukan arbiter
b. 90 (sembilan puluh) hari sejak penandatanganan surat perjanjian penunjukan arbiter
c. 30 (tiga puluh) hari kerja sejak penandatanganan surat perjanjian penunjukan arbiter
d. 50 (lima puluh) hari kerja sejak penandatanganan surat perjanjian penunjukan arbiter
- Apabila dalam persidangan pertama, secara nyata-nyata pihak pengusaha terbukti tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat (3) Undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, Hakim Ketua Sidang harus segera menjatuhkan putusan sela berupa :
a. Perintah kepada pengusaha untuk membayar upah beserta hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja.buruh yang bersangkutan
b. Memerintahkan Sita Jaminan dalam sebuah Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial
c. Perintah kepada pengusaha untuk mempekerjakan buruh kembali
d. Perintah kepada pengusaha untuk membayar upah buruh dua kali lipat
- Penyelesaian perselisishan hak atau perselisihan pemutusan hubungan kerja pada Mahkamah Agung selambat-lambatnya :
a. 60 hari kerja terhitung sejak tanggal penerimaan permohonan kasasi
b. 30 hari kerja terhitung sejak tanggal penerimaan permohonan kasasi
c. 50 hari kerja terhitung sejak tanggal penerimaan permohonan kasasi
d. 90 hari kerja terhitung sejak tanggal penerimaan permohonan kasasi
G. HUKUM ACARA PERADILAN TATA USAHA NEGARA
- Objek dari sengketa Tata Usaha Negara adalah :
a. Beschikking
b. Undang-undang
c. Tanah
d. Putusan pengadilan
- Gugatan sengketa Tata Usaha Negara diajukan kepada pengadilan yang berwenang yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan :
a. Tergugat
b. Penggugat
c. Pemohon
d. Termohon
- Tenggang waktu mengajukan gugatan sejak diterimanya atau diumumkannya Keputusan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara ialah selama :
a. 30 hari
b. 40 hari
c. 60 hari
d. 90 hari
- Ketua Pengadilan berwenang memutuskan dengan suatu ketetapan bahwa gugatan yang diajukan itu dinyatakan tidak diterima atau tidak berdasar, dalam hal :
a. Pokok gugatan tersebut nyata-nyata tidak termasuk dalam wewenang pengadilan
b. Gugatan tersebut tidak didasarkan pada alasan-alasan yang layak
c. Gugatan diajukan sebelum waktunya atau telah lewat waktunya
d. Semua benar
- Sebelum pemeriksaaan pokok sengketa dimulai, hakim wajib mengadakan pemeriksaan persiapan, dalam pemeriksaan tersebut penggugat diberi kesempatan untuk memperbaiki gugatan dan melengkapi dalam jangka waktu :
a. 30 hari
b. 40 hari
c. 60 hari
d. 90 hari
- Setelah diberi kesempatan untuk memperbaiki gugatan, ternyata penggugat juga belum melengkapinya, maka :
a. Gugatan ditolak
b. Gugatan tetap diterima dan dilanjutkan sidang pertama
c. Gugatan tidak diterima
d. Penggugat harus mengajukan gugatan baru
- Apabila terjadi gugatan mengenai Keputusan Badan atau Pejabat TUN, maka pelaksanaan keputusan tersebut :
a. Tetap dilaksanakan dan tidak ditunda meskipun ada gugatan
b. Harus dtunda sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap
c. Keputusan Badan atau Pejabat TUN tersebut secara otomatis tidak berlaku
d. Keputusan tersebut harus dicabut oleh badan atau pejabat yang mengeluarkan meskipun belum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap
- Tergugat dapat mengubah alasan yang mendasari jawabannya hanya sampai :
a. Replik
b. Duplik
c. Penyampaian bukti tertulis
d. Saksi
- Apabila gugatan dikabulkan, maka dalam putusan pengadilan tersebut dapat ditetapkan kewajiban yang harus dilakukan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang mengeluarkan Keputusan Tata Usaha Negara, berupa :
a. Pencabutan Keputusan Tata Usaha Negara yang berangkutan
b. Pencabutan Keputusan Tata Usaha Negara yang berangkutan dan menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara yang baru
c. Penerbitan Keputusan Tata Usaha Negara
d. Semua benar
- Pemeriksaan dengan acara cepat dapat dilakukan apabila terdapat kepentingan yang cukup mendesak dari :
a. Tergugat
b. Majelis Hakim
c. Penggugat
d. Semua benar
- Dalam pemeriksaan dengan acara cepat, maka tenggang waktu untuk jawaban dan pembuktian bagi kedua belah pihak paling lama :
a. 7 hari
b. 14 hari
c. 12 hari
d. 30 hari
- Alat bukti dalam peradilan Tata Usaha Negara meliputi :
a. Surat atau tertulis, keterangan ahli, keterangan saksi, pengakuan para pihak, persangkaan
b. Surat atau tertulis, keterangan ahli, keterangan saksi, sumpah, pengetahuan hakim
c. Surat atau tertulis, petunjuk, keterangan saksi, pengakuan para pihak, pengetahuan hakim
d. Surat atau tertulis, keterangan ahli, keterangan saksi, pengakuan para pihak, pengetahuan hakim
- Alasan-alasan yang dapat digunakan dalam mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara adalah :
a. Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat itu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
b. Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat itu bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik
c. Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat itu bertentangan dengan Keputusan Presiden
d. Jawaban a dan b benar
- Pemeriksaan dengan acara cepat dilakukan oleh :
a. Majelis hakim
b. Hakim tunggal
c. Majelis hakim yang berjumlah 3 orang
d. Majelis hakim yang berjumlah 5 orang
- Surat sebagai bukti autentik terdiri dari 3 (tiga) jenis, yaitu :
a. Akta di bawah tangan
b. Akta autentik
c. Surat-surat lainnya yang bukan akta
d. Semua benar
- Biaya perkara dalam Pengadilan Tata Usaha Negara dibebankan kepada :
a. Penggugat
b. Tergugat
c. Pihak yang kalah
d. Pihak yang menang
- Pengawas pelaksanaan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang telah berkekuatan hukum tetap dilakukan oleh :
a. Ketua Pengadilan
b. Kejaksaan
c. Majelis Hakim
d. Atasan pejabat yang mengeluarkan Keputusan Tata Usaha Negara
- Dalam pemeriksaan persiapan, apabila hakim menyatakan putusan tidak dapat diterima, maka penggugat dapat mengajukan :
a. Banding
b. Gugatan baru
c. Kasasi
d. Perlawanan
- Pengajuan esksepsi tentang kewenangan absolute dapat dilakukan dalam waktu :
a. Sebelum tergugat menyampaikan jawaban
b. Setiap saat selama pemeriksaan
c. Sebelum pembuktian
d. Sebelum jawaban atas pokok sengketa
- Pengajuan eksepsi tentang kewenangan relative dapat dilakukan dalam waktu :
a. Sebelum tergugat menyampaikan jawaban
b. Setiap saat selama pemeriksaan
c. Sebelum pembuktian
d. Sebelum jawaban atas pokok sengketa
- Dapatkah penggugat mencabut gugatannya saat tergugat sudah memberikan jawaban :
a. Tidak dapat
b. Dapat sewaktu-waktu atas izin dari Majelis Hakim
c. Dapat atas persetujuan tergugat
d. Semua salah
H. ESSAI
Kasus Posisi :
Mbah Martono, seorang pensiunan PNS yang berusia 62 tahun bertempat tinggal di Jl. Diponegoro Mo. 20 Sleman, Yogyakarta. Ia akan membuka usaha namun kekurangan modal. Untuk itu ia meminjam kepada Ir. Kasdoelah, seorang wiraswasta yang beralamat di Jl. K.H Agus Salim No. 253 Solo. Perjanjian utang piutang tersebut dilaksanakan dihadapan Raden Putro, SH, Mkn., notaris di Solo pada tanggal 14 Februari 2008 dalam perjanjian No. 09, dimana dalam perjanjian tersebut Ir. Kasdoelah meminjamkan uang kepada Mbah Martono sebesar Rp. 120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah) dengan jaminan tanah dan bangunan milik Mbah Martono yang terletak di Jl. Gadjah Mada No. 11 Sleman tercatat sebagai Hak Milik No. 13 seluar 120m2. Berdasarkan perjanjian itu Mbah Martono harus melunasi utangnya dengan cicilan tiap bulannya sebesar Rp. 5.000.000,- ditambah bunga 5%. Setelah berjalan setahun ternyata Mbah Martono hanya membayar utang pokoknya saja sebesar yang totalnya sejumlah Rp. 60.000.000,- ( enam puluh juta rupiah ) tanpa membayar bunga. Bahkan pada bulan berikutnya Mbah Martono tidak membayar sama sekali baik pinjaman pokok maupun bunga, sehingga total tunggakan adalah Rp. 60.000.000,- ( enam puluh juta rupiah ) ditambah bunga sebesar Rp. 6.000.000,- ( enam juta rupiah ). Hal ini membuat Ir. Kasdoelah melalui pengacaranya memberikan teguran kepada Mbah Martono yaitu pada tanggal 15 Oktober 2008 dan tanggal 15 Maret 2009, namun ternyata Mbah Martono selalu beralasan, dan membuat Ir. Kasdoelah terganggu waktu, tenaga, dan pikirannya sehingga mengalami kerugian yang ditaksir Rp. 20.000.000,-. Setelah dua somasi tidak dihiraukan oleh Mbah Martono, akhirnya pada tanggal 1 April 2009, Ir. Kasdoelah meminta pengacaranya Sulaiman Hidayat, SH, M.Hum dan Nur Hidayah, SH dari Adhie Sampurna Law Firm, Jl. Raya Solo Permai 15F, Surakarta, mengajukan gugatan terhadap Mbah Martono
Tidak ada komentar:
Posting Komentar