Contoh Soal Ujian Advokat 2011
MATERI UNDANG-UNDANG ADVOKAT
1. Didalam pasal 32 (3) diatur profesi advokat yang terhimpun dalam Peradi
berjumlah
a. 6 organisasi advokat
b. 7 organisasi advokat
c. 8 organisasi advokat
d. 9 organisasai advokat
Jawaban C
Pasal 32 (3)
Untuk sementara tugas dan wewenang Organisasi Advokat sebagaimanadimaksud dalam Undang-undang ini, dijalankan bersama oleh IkatanAdvokat Indonesia (IKADIN), Asosiasi Advokat Indonesia (AAI), Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI), Himpunan Advokat dan PengacaraIndonesia (HAPI), Serikat Pengacara Indonesia (SPI), Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia (AKHI), Himpunan
Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM) dan Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI)
berjumlah
a. 6 organisasi advokat
b. 7 organisasi advokat
c. 8 organisasi advokat
d. 9 organisasai advokat
Jawaban C
Pasal 32 (3)
Untuk sementara tugas dan wewenang Organisasi Advokat sebagaimanadimaksud dalam Undang-undang ini, dijalankan bersama oleh IkatanAdvokat Indonesia (IKADIN), Asosiasi Advokat Indonesia (AAI), Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI), Himpunan Advokat dan PengacaraIndonesia (HAPI), Serikat Pengacara Indonesia (SPI), Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia (AKHI), Himpunan
Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM) dan Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI)
2. Yang tidak terhimpun dalam organisasi advokat
a. Asosiasi pengacara syariah indonesia
b. Serikat pengacara indonesia
c. Himpunan advokat dan pengacara indonesia
d. Peradin
Jawaban D
Pasal 32 (3)
Untuk sementara tugas dan wewenang Organisasi Advokat sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang ini, dijalankan bersama oleh Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN), Asosiasi Advokat Indonesia (AAI), Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI), Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia (HAPI), Serikat Pengacara Indonesia (SPI), Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia (AKHI), Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM) dan Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI)
a. Asosiasi pengacara syariah indonesia
b. Serikat pengacara indonesia
c. Himpunan advokat dan pengacara indonesia
d. Peradin
Jawaban D
Pasal 32 (3)
Untuk sementara tugas dan wewenang Organisasi Advokat sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang ini, dijalankan bersama oleh Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN), Asosiasi Advokat Indonesia (AAI), Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI), Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia (HAPI), Serikat Pengacara Indonesia (SPI), Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia (AKHI), Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM) dan Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI)
3. Undang undang advokat 18 tahun 2003 berlaku tanggal
a. 5 april 2003
b. 5 april 2004
c. 5 april 2001
d. 5 april 2002
Jawaban A
Pasal 36
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 5 April 2003
a. 5 april 2003
b. 5 april 2004
c. 5 april 2001
d. 5 april 2002
Jawaban A
Pasal 36
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 5 April 2003
4. Menurut Pasal 13 organisasi advokat diminta untuk membentuk pengawasan berupa
a. Lembaga Pengawas
b. Komisi pengawas
c. Dewan pengawas
d. Komisi advokat
Jawaban B
Pasal 13
Pelaksanaan Pengawasan sehari-hari dilakukan oleh Komisi Pengawas yang dibentuk oleh Organisasi Advokat
a. Lembaga Pengawas
b. Komisi pengawas
c. Dewan pengawas
d. Komisi advokat
Jawaban B
Pasal 13
Pelaksanaan Pengawasan sehari-hari dilakukan oleh Komisi Pengawas yang dibentuk oleh Organisasi Advokat
5. Pasal 29 mengatur buku daftar anggota yang wajib dilaporkan kepada Mahkamah Agung dan menteri setiap
a. Satu tahun
b. Perubahan
c. Pergantian pengurus
d. Satu bulan
Jawaban A
Pasal 29(4)
Setiap 1(satu) Organisasi Advokat melaporkan pertambahan dan atau perubahan jumlah anggotanya kepada Mahkamah Agung dan Menteri.
a. Satu tahun
b. Perubahan
c. Pergantian pengurus
d. Satu bulan
Jawaban A
Pasal 29(4)
Setiap 1(satu) Organisasi Advokat melaporkan pertambahan dan atau perubahan jumlah anggotanya kepada Mahkamah Agung dan Menteri.
6. Advokat berhenti atau dapat diberhentikan dari profesinya secara tetap karena alasan menurut pasal 10
a. Permohonan sendiri
b. Dijatuhi pidana yang telah berkekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman 4 tahun
c. Berdasarkan keputusan organisasi advokat
d. Semua benar
Jawaban D
Pasal 10
Advokat berhenti atau dapat diberhentikan dari profesinya secara tetap karena alasan:
a. permohonan sendiri;
b. dijatuhi pidana yang telah mempunyai kekuatan hokum tetap, karena melakukan tindak
pidana yang diancam dengan hukuman 4 (empat) tahun atau berlebih; atau
c. berdasarkan keputusan organisasi advokat
a. Permohonan sendiri
b. Dijatuhi pidana yang telah berkekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman 4 tahun
c. Berdasarkan keputusan organisasi advokat
d. Semua benar
Jawaban D
Pasal 10
Advokat berhenti atau dapat diberhentikan dari profesinya secara tetap karena alasan:
a. permohonan sendiri;
b. dijatuhi pidana yang telah mempunyai kekuatan hokum tetap, karena melakukan tindak
pidana yang diancam dengan hukuman 4 (empat) tahun atau berlebih; atau
c. berdasarkan keputusan organisasi advokat
7. Menurut pasal 12 pengawasan terhadap advokat dilakukan oleh
a. Organisasi advokat
b. Menteri
c. Mahkamah agung
d. Komisi pengawas
Jawaban A
Pasal 12 (1)
Pengawasan terhadap advokat dilakukan oleh organisasi advokat
a. Organisasi advokat
b. Menteri
c. Mahkamah agung
d. Komisi pengawas
Jawaban A
Pasal 12 (1)
Pengawasan terhadap advokat dilakukan oleh organisasi advokat
8. Penindakan terhadap advokat dengan jenis tindakan dalam pasal 7 dilakukan oleh
a. Organisasi advokat
b. Dewan kehormatan
c. Mahkamah agung
d. Komisi pengawas
Jawaban B
Pasal 12 (2)
Ketentuan tentang jenis dan tingkat perbuatan yang dapat dikenakan tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan keputusan dewan kehormatan organisasi advokat
a. Organisasi advokat
b. Dewan kehormatan
c. Mahkamah agung
d. Komisi pengawas
Jawaban B
Pasal 12 (2)
Ketentuan tentang jenis dan tingkat perbuatan yang dapat dikenakan tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan keputusan dewan kehormatan organisasi advokat
9. Pengertian Advokat sebagaimana disebut dalam Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat adalah ...
a. Orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-undang ini
b. Orang yang telah diangkat oleh Organisasi Advokat yang bertugas memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-undang
c. Orang yang berprofesi memberi pelayanan hukum yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-undang
d. Jawaban A, B, C adalah benar
10. Berdasarkan pasal 28 ayat (3) UU Advokat, Pimpinan Organisasi Advokat dilarang melakukan rangkap jabatan sebagai ...
A. Pimpinan Dewan Kehormatan
B. Pimpinan Partai Politik
C. Pimpinan DPR/MPR
D. Pimpinan Organisasi Terlarang
11. Wilayah hukum kerja praktek seorang advokat berdasarkan Undang-Undang No 18 tahun 2003 ...
A. Semua wilayah hukum pengadilan di seluruh Indonesia
B. Terbatas pada wilayah hukum Pengadilan Tinggi setempat
C. Terbatas hanya wilayah hukum Pengadilan Negeri setempat
D. Advokat sendiri bisa bebas memilih wilayah tertentu suatu Pengadilan
Tinggi/Pengadilan Negeri
12. Pada tanggal 21 Desember 2004 dibentuk suatu wadah sebagai wujud nyata dari kesatuan dan persatuan para Advokat Indonesia, yaitu ...
A. Persatuan Advokat Indonesia ( PERADIN )
B. Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia ( HAPI )
C. Perhimpunan Advokat Indonesia ( PERADI )
D. Komite Kerja Advokat Indonesia ( KKAI )
13. Dalam Undang-Undang Advokat diatur mengenai Hak Immunitas Advokat, Hak Imunitas advokat adalah...
a. Hak Advokat untuk memperoleh informasi atau data dari instansi pemerintah guna kepentingan suatu perkara
b. Hak Advokat untuk menolak suatu perkara jika diyakini tidak ada dasar hukumnya
c. Hak Advokat untuk dilindungi dari tuntutan pidana atau perdata ketika ia menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien dalam sidang pengadilan
d. Jawan A dan B benar
14. Undang-undang Advokat memberikan kewenangan yang cukup besar kepada Organisasi Advokat, antara lain kewenangan untuk ...
A. Mengadakan ujian bagi calon Advokat
B. Melakukan pengangkatan Advokat
C. Melakukan tindakan pemberhentian Advokat dari profesinya
D. Semua Jawaban Benar
15. Pengawasan terhadap advokat dilakukan oleh ...
A. Mahkamah Agung (MA)
B. Menteri Hukum dan HAM
C. PERADI
D. Pengadilan Negeri setempat yang membawahi wilayah hukum kerjanya
MATERI KODE ETIK ADVOKAT
16. Menurut pasal 33 UU No.18 tahun 2003 kode etik advokat dan ketentuan tentang Dewan Kehormatan profesi mempunyai kekuatan hukum sejak
a. 23 Mei 2002
b. 23 mei 2003
c. 5 april 2003
d. 5 april 2002
Jawaban A
Pasal 33
Kode etik dan ketentuan tentang Dewan Kehormatan Profesi Advokat yang telah ditetapkan oleh Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN), Asosiasi Advokat Indonesia (AAI), Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI), Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia (HAPI), Serikat Pengacara Indonesia (SPI), Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia (AKHI), dan Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM), pada tanggal 23 Mei 2002 dinyatakan mempunyai kekuatan hukum secara mutatis mutandis menurut Undang- Undang ini sampai ada ketentuan yang baru yang dibuat oleh Organisasi Advokat.
a. 23 Mei 2002
b. 23 mei 2003
c. 5 april 2003
d. 5 april 2002
Jawaban A
Pasal 33
Kode etik dan ketentuan tentang Dewan Kehormatan Profesi Advokat yang telah ditetapkan oleh Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN), Asosiasi Advokat Indonesia (AAI), Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI), Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia (HAPI), Serikat Pengacara Indonesia (SPI), Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia (AKHI), dan Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM), pada tanggal 23 Mei 2002 dinyatakan mempunyai kekuatan hukum secara mutatis mutandis menurut Undang- Undang ini sampai ada ketentuan yang baru yang dibuat oleh Organisasi Advokat.
17. Menurut pasal 3 Kode etik advokat indonesia, advokat dapat menolak untuk memberi nasihat dan bantuan hukum karena
a. Bertentangan dengan hati nuraninya
b. Tidak sesuai dengan keahliannya
c. Tidak ada dasar hukumnya
d. A dan B benar
Jawaban D
Pasal 3 a.
Advokat dapat menolak untuk memberi nasihat dan bantuan hukum kepada setiap orang yang memerlukan jasa dan atau bantuan hukum dengan pertimbangan oleh karena tidak sesuai dengan keahliannya dan bertentangan dengan hati nuraninya, tetapi tidak dapat menolak dengan alasan karena perbedaan agama, kepercayaan, suku, keturunan, jenis kelamin, keyakinan politik dan kedudukan sosialnya.
a. Bertentangan dengan hati nuraninya
b. Tidak sesuai dengan keahliannya
c. Tidak ada dasar hukumnya
d. A dan B benar
Jawaban D
Pasal 3 a.
Advokat dapat menolak untuk memberi nasihat dan bantuan hukum kepada setiap orang yang memerlukan jasa dan atau bantuan hukum dengan pertimbangan oleh karena tidak sesuai dengan keahliannya dan bertentangan dengan hati nuraninya, tetapi tidak dapat menolak dengan alasan karena perbedaan agama, kepercayaan, suku, keturunan, jenis kelamin, keyakinan politik dan kedudukan sosialnya.
18. Menurut pasal 4 hubungan dengan klien, advokat tidak dibenarkan
a. Menjamin kepada kliennya bahwa perkara yang ditanganinya akan menang
b. Membebani klien dengan biaya-biaya yang tidak perlu
c. Melepaskan tugas yang dibebankan kepadanya pada saat tidak
a. Menjamin kepada kliennya bahwa perkara yang ditanganinya akan menang
b. Membebani klien dengan biaya-biaya yang tidak perlu
c. Melepaskan tugas yang dibebankan kepadanya pada saat tidak
menguntungkan
d. Semua benar
Jawaban D
Pasal 4
a. Advokat dalam perkara-perkara perdata harus mengutamakan penyelesaian dengan jalan damai.
b. Advokat tidak dibenarkan memberikan keterangan yang dapat menyesatkan klien mengenai perkara yang sedang diurusnya.
c. Advokat tidak dibenarkan menjamin kepada kliennya bahwa perkara yang ditanganinya akan menang.
d. Dalam menentukan besarnya honorarium Advokat wajib mempertimbangkan kemampuan klien.
e. Advokat tidak dibenarkan membebani klien dengan biaya-biaya yang tidak perlu.
f. Advokat dalam mengurus perkara cuma-cuma harus memberikan perhatian yang sama seperti terhadap perkara untuk mana ia menerima uang jasa.
g. Advokat harus menolak mengurus perkara yang menurut keyakinannya tidak ada dasar hukumnya.
h. Advokat wajib memegang rahasia jabatan tentang hal-hal yang diberitahukan oleh klien secara kepercayaan dan wajib tetap menjaga rahasia itu setelah berakhirnya hubungan antara Advokat dan klien itu.
i. Advokat tidak dibenarkan melepaskan tugas yang dibebankan kepadanya pada saat yang tidak menguntungkan posisi klien atau pada saat tugas itu akan dapat menimbulkan
kerugian yang tidak dapat diperbaiki lagi bagi klien yang bersangkutan, dengan tidak mengurangi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 huruf a.
j. Advokat yang mengurus kepentingan bersama dari dua pihak atau lebih harus mengundurkan diri sepenuhnya dari pengurusan kepentingankepentingan tersebut, apabila dikemudian hari timbul pertentangan kepentingan antara pihak-pihak yang bersangkutan.
k. Hak retensi Advokat terhadap klien diakui sepanjang tidak akan menimbulkan kerugian kepentingan klien.
d. Semua benar
Jawaban D
Pasal 4
a. Advokat dalam perkara-perkara perdata harus mengutamakan penyelesaian dengan jalan damai.
b. Advokat tidak dibenarkan memberikan keterangan yang dapat menyesatkan klien mengenai perkara yang sedang diurusnya.
c. Advokat tidak dibenarkan menjamin kepada kliennya bahwa perkara yang ditanganinya akan menang.
d. Dalam menentukan besarnya honorarium Advokat wajib mempertimbangkan kemampuan klien.
e. Advokat tidak dibenarkan membebani klien dengan biaya-biaya yang tidak perlu.
f. Advokat dalam mengurus perkara cuma-cuma harus memberikan perhatian yang sama seperti terhadap perkara untuk mana ia menerima uang jasa.
g. Advokat harus menolak mengurus perkara yang menurut keyakinannya tidak ada dasar hukumnya.
h. Advokat wajib memegang rahasia jabatan tentang hal-hal yang diberitahukan oleh klien secara kepercayaan dan wajib tetap menjaga rahasia itu setelah berakhirnya hubungan antara Advokat dan klien itu.
i. Advokat tidak dibenarkan melepaskan tugas yang dibebankan kepadanya pada saat yang tidak menguntungkan posisi klien atau pada saat tugas itu akan dapat menimbulkan
kerugian yang tidak dapat diperbaiki lagi bagi klien yang bersangkutan, dengan tidak mengurangi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 huruf a.
j. Advokat yang mengurus kepentingan bersama dari dua pihak atau lebih harus mengundurkan diri sepenuhnya dari pengurusan kepentingankepentingan tersebut, apabila dikemudian hari timbul pertentangan kepentingan antara pihak-pihak yang bersangkutan.
k. Hak retensi Advokat terhadap klien diakui sepanjang tidak akan menimbulkan kerugian kepentingan klien.
19. Menurut pasal 5 hubungan dengan teman sejawat
a. Keberatan terhadap tindakan teman sejawat yang dianggap bertentangan dengan kode etik advokat harus diajukan kepada Dewan Kehormatan
b. Hubungan harus dilandasi sikap saling hormat
c. Tidak dipekenankan merebut klien dari rekan sejawat
d. Semua benar
Jawaban D
Pasal 5
a. Hubungan antara teman sejawat Advokat harus dilandasi sikap saling menghormati, saling menghargai dan saling mempercayai.
b. Advokat jika membicarakan teman sejawat atau jika berhadapan satu sama lain dalam sidang pengadilan, hendaknya tidak menggunakan katakata yang tidak sopan baik secara lisan maupun tertulis.
c. Keberatan-keberatan terhadap tindakan teman sejawat yang dianggap bertentangan dengan Kode Etik Advokat harus diajukan kepada Dewan Kehormatan untuk diperiksa dan tidak dibenarkan untuk disiarkan melalui media massa atau cara lain.
d. Advokat tidak diperkenankan menarik atau merebut seorang klien dari teman sejawat.
e. Apabila klien hendak mengganti Advokat, maka Advokat yang baru hanya dapat menerima perkara itu setelah menerima bukti pencabutan
pemberian kuasa kepada Advokat semula dan berkewajiban mengingatkan klien untuk memenuhi kewajibannya apabila masih ada terhadap Advokat semula.
f. Apabila suatu perkara kemudian diserahkan oleh klien terhadap Advokat yang baru, maka Advokat semula wajib memberikan kepadanya semua surat dan keterangan yang penting untuk
mengurus perkara itu, dengan memperhatikan hak retensi Advokat terhadap klien tersebut.
g. Advokat dapat mengundurkan diri dari perkara yang akan dan atau dengan kliennya
a. Keberatan terhadap tindakan teman sejawat yang dianggap bertentangan dengan kode etik advokat harus diajukan kepada Dewan Kehormatan
b. Hubungan harus dilandasi sikap saling hormat
c. Tidak dipekenankan merebut klien dari rekan sejawat
d. Semua benar
Jawaban D
Pasal 5
a. Hubungan antara teman sejawat Advokat harus dilandasi sikap saling menghormati, saling menghargai dan saling mempercayai.
b. Advokat jika membicarakan teman sejawat atau jika berhadapan satu sama lain dalam sidang pengadilan, hendaknya tidak menggunakan katakata yang tidak sopan baik secara lisan maupun tertulis.
c. Keberatan-keberatan terhadap tindakan teman sejawat yang dianggap bertentangan dengan Kode Etik Advokat harus diajukan kepada Dewan Kehormatan untuk diperiksa dan tidak dibenarkan untuk disiarkan melalui media massa atau cara lain.
d. Advokat tidak diperkenankan menarik atau merebut seorang klien dari teman sejawat.
e. Apabila klien hendak mengganti Advokat, maka Advokat yang baru hanya dapat menerima perkara itu setelah menerima bukti pencabutan
pemberian kuasa kepada Advokat semula dan berkewajiban mengingatkan klien untuk memenuhi kewajibannya apabila masih ada terhadap Advokat semula.
f. Apabila suatu perkara kemudian diserahkan oleh klien terhadap Advokat yang baru, maka Advokat semula wajib memberikan kepadanya semua surat dan keterangan yang penting untuk
mengurus perkara itu, dengan memperhatikan hak retensi Advokat terhadap klien tersebut.
g. Advokat dapat mengundurkan diri dari perkara yang akan dan atau dengan kliennya
20. Advokat dapat mengundurkan diri dari perkara menurut pasal 8 apabila
a. Timbul perbedaan dan tidak tercapai kesepakatan tentang cara penanganan perkara
b. Karena tidak sesuai dengan keahliannya
c. Bertentangan dengan hati nuraninya
d. Jawaban b dan c benar
Jawaban A
Pasal 8
diurusnya apabila timbul perbedaan dan tidak dicapai kesepakatan tentang cara penanganan perkara dengan
kliennya.
a. Timbul perbedaan dan tidak tercapai kesepakatan tentang cara penanganan perkara
b. Karena tidak sesuai dengan keahliannya
c. Bertentangan dengan hati nuraninya
d. Jawaban b dan c benar
Jawaban A
Pasal 8
diurusnya apabila timbul perbedaan dan tidak dicapai kesepakatan tentang cara penanganan perkara dengan
kliennya.
21. Selambatnya dalam waktu berapa hari teradu harus memberikan jawabannya secara tertulis kepada Dewan Kehormatan
a. 3 hari
b. 14 hari
c. 21 hari
d. 7 hari
Jawaban C
Pasal 13
2. Selambat-lambatnya dalam waktu 21 (dua puluh satu) hari pihak teradu harus memberikan jawabannya secara tertulis kepada Dewan Kehormatan Cabang/Daerah yang bersangkutan, disertai surat-surat bukti yang dianggap perlu.
a. 3 hari
b. 14 hari
c. 21 hari
d. 7 hari
Jawaban C
Pasal 13
2. Selambat-lambatnya dalam waktu 21 (dua puluh satu) hari pihak teradu harus memberikan jawabannya secara tertulis kepada Dewan Kehormatan Cabang/Daerah yang bersangkutan, disertai surat-surat bukti yang dianggap perlu.
22. Didalam pasal 14 setiap dilakukan persidangan majelis dewan kehormatan diwajibkan membuat atau menyuruh membuat berita acara persidangan yang disahkan dan ditandatangani oleh
a. Panitera
b. Ketua Majelis
c. Majelis
d. Semua benar
Jawaban B
Pasal 14
4. Setiap dilakukan persidangan, Majelis Dewan Kehormatan diwajibkan membuat atau menyuruh membuat berita acara persidangan yang disahkan dan ditandatangani oleh Ketua Majelis yang menyidangkan perkara itu.
a. Panitera
b. Ketua Majelis
c. Majelis
d. Semua benar
Jawaban B
Pasal 14
4. Setiap dilakukan persidangan, Majelis Dewan Kehormatan diwajibkan membuat atau menyuruh membuat berita acara persidangan yang disahkan dan ditandatangani oleh Ketua Majelis yang menyidangkan perkara itu.
23. Menurut pasal 18 pemeriksaan tingkat banding, pengajuan banding beserta memori banding adalah wajib harus disampaikan dalam waktu
a. 7 hari
b. 14 hari
c. 21 hari
d. Semua benar
Jawaban C
Pasal 18
2. Pengajuan permohonan bandng beserta Memori Banding yang sifatnya wajib, harus disampaikan melalui Dewan Kehormatan Cabang/Daerah dalam waktu 21 (dua puluh satu) hari sejak tanggal yang bersangkutan menerima salinan keputusan.
a. 7 hari
b. 14 hari
c. 21 hari
d. Semua benar
Jawaban C
Pasal 18
2. Pengajuan permohonan bandng beserta Memori Banding yang sifatnya wajib, harus disampaikan melalui Dewan Kehormatan Cabang/Daerah dalam waktu 21 (dua puluh satu) hari sejak tanggal yang bersangkutan menerima salinan keputusan.
24. Menurut pasal 8 advokat yang sebelumnya pernah menjabat sebagai hakim atau penitera dari suatu lembaga peradilan tidak dibenarkan menangani perkara yang diperiksa pengadilan tempatnya terakhir bekerja selama
a. 5 tahun
b. 4 tahun
c. 3 tahun
d. 2 tahun
Jawaban C
Pasal 8
h. Advokat yang sebelumnya pernah menjabat sebagai Hakim atau Panitera dari suatu lembaga peradilan, tidak dibenarkan untuk memegang atau menangani perkara yang diperiksa pengadilan tempatnya terakhir bekerja selama 3 (tiga) tahun semenjak ia berhenti dari pengadilan tersebut.
a. 5 tahun
b. 4 tahun
c. 3 tahun
d. 2 tahun
Jawaban C
Pasal 8
h. Advokat yang sebelumnya pernah menjabat sebagai Hakim atau Panitera dari suatu lembaga peradilan, tidak dibenarkan untuk memegang atau menangani perkara yang diperiksa pengadilan tempatnya terakhir bekerja selama 3 (tiga) tahun semenjak ia berhenti dari pengadilan tersebut.
25. Menurut pasal 13 pemeriksaan tingkat pertama oleh dewan kehormatan cabang/daerah, pengadu dan yang teradu
a. Harus hadir secara pribadi
b. Tidak dapat menguasakan kepada orang lain
c. Jka dikehendaki dapat didampingi oleh penasehat
d. Semua benar
Jawaban D
Pasal 13
7. Pengadu dan yang teradu:
a. Harus hadir secara pribadi dan tidak dapat menguasakan kepada orang lain, yang jika dikehendaki masing-masing dapat didampingi oleh penasehat.
b. Berhak untuk mengajukan saksisaksi dan bukti-bukti.
a. Harus hadir secara pribadi
b. Tidak dapat menguasakan kepada orang lain
c. Jka dikehendaki dapat didampingi oleh penasehat
d. Semua benar
Jawaban D
Pasal 13
7. Pengadu dan yang teradu:
a. Harus hadir secara pribadi dan tidak dapat menguasakan kepada orang lain, yang jika dikehendaki masing-masing dapat didampingi oleh penasehat.
b. Berhak untuk mengajukan saksisaksi dan bukti-bukti.
26. Menurut pasal 13 jika dalam waktu 21 hari teradu tidak memberikan jawaban tertulis, dewan kehormatan menyampaikan pemberitahuan kedua dengan peringatan bahwa apabila dalam waktu….. Maka ia dianggap telah melepaskan hak jawabnya
a. 21 hari
b. 14 hari
c. 7 hari
d. 3 hari
Jawaban B
Pasal 13
3. Jika dalam waktu 21 (dua puluh satu) hari tersebut teradu tidak memberikan jawaban tertulis, Dewan Kehormatan Cabang/Daerah menyampaikan pemberitahuan kedua dengan peringatan bahwa apabila dalam waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal surat peringatan tersebut ia tetap tidak memberikan jalaban tertulis, maka ia dianggap telah melepaskan hak jawabnya.
a. 21 hari
b. 14 hari
c. 7 hari
d. 3 hari
Jawaban B
Pasal 13
3. Jika dalam waktu 21 (dua puluh satu) hari tersebut teradu tidak memberikan jawaban tertulis, Dewan Kehormatan Cabang/Daerah menyampaikan pemberitahuan kedua dengan peringatan bahwa apabila dalam waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal surat peringatan tersebut ia tetap tidak memberikan jalaban tertulis, maka ia dianggap telah melepaskan hak jawabnya.
27. Apabila teradu dalam pasal 13 telah dipanggil sampai…..tidak datang tanpa alasan yang sah, pemeriksaan diteruskan tanpa hadirnya teradu
a. 1 kali
b. 2 kali
c. 3 kali
d. Semua salah
Jawaban B
Pasal 13
kalinya salah satu pihak tidak hadir:
a. Sidang ditunda sampai dengan sidang berikutnya paling lambat 14(empat belas) hari dengan memanggil pihak yang tidak hadir secara patut.
b. Apabila pengadu yang telah dipanggil sampai 2 (dua) kali tidak hadir tanpa alasan yang sah, pengaduan dinyatakan gugur dan ia tidak dapat mengajukan pengaduan lagi atas dasar yang sama kecuali Dewan Kehormatan Cabang/Daerah berpendapat bahwa materi pengaduanberkaitan dengan kepentingan umum atau kepentingan organisasi.
c. Apabila teradu telah dipanggil sampai 2 (dua) kali tidak datang tanpaalasan yang sah, pemeriksaan diteruskan tanpa hadirnya teradu.
d. Dewan berwenang untuk memberikan keputusan di luar hadirnya yang teradu, yang mempunyai kekuatan yang sama seperti keputusan biasa.
a. 1 kali
b. 2 kali
c. 3 kali
d. Semua salah
Jawaban B
Pasal 13
kalinya salah satu pihak tidak hadir:
a. Sidang ditunda sampai dengan sidang berikutnya paling lambat 14(empat belas) hari dengan memanggil pihak yang tidak hadir secara patut.
b. Apabila pengadu yang telah dipanggil sampai 2 (dua) kali tidak hadir tanpa alasan yang sah, pengaduan dinyatakan gugur dan ia tidak dapat mengajukan pengaduan lagi atas dasar yang sama kecuali Dewan Kehormatan Cabang/Daerah berpendapat bahwa materi pengaduanberkaitan dengan kepentingan umum atau kepentingan organisasi.
c. Apabila teradu telah dipanggil sampai 2 (dua) kali tidak datang tanpaalasan yang sah, pemeriksaan diteruskan tanpa hadirnya teradu.
d. Dewan berwenang untuk memberikan keputusan di luar hadirnya yang teradu, yang mempunyai kekuatan yang sama seperti keputusan biasa.
28. Menurut pasal 16 sifat pelanggaran berat tidak mengindahkan dan tidak menghormati ketentuan kode etikatau bilamana setelah mendapat sanksi berupa peringatan keras masih mengulangi pelanggaran kode etik disebut
a. Pemecatan
b. Pemberhentian sementara
c. Peringatan keras
d. Peringatan biasa
Jawaban B
Pasal 16
c. Pemberhentian sementara untuk waktu tertentu bilamana sifat pelanggarannya berat, tidak mengindahkan dan tidak menghormati ketentuan kode etik atau bilamana setelah mendapat sanksi berupa peringatan keras masih mengulangi melakukan pelanggaran kode etik.
a. Pemecatan
b. Pemberhentian sementara
c. Peringatan keras
d. Peringatan biasa
Jawaban B
Pasal 16
c. Pemberhentian sementara untuk waktu tertentu bilamana sifat pelanggarannya berat, tidak mengindahkan dan tidak menghormati ketentuan kode etik atau bilamana setelah mendapat sanksi berupa peringatan keras masih mengulangi melakukan pelanggaran kode etik.
29. Advokat menurut pasal 10 uu advokat berhenti atau dapat diberhentikan dari profesiya secara tetap karena
a. Permohonan sendiri
b. Dijatuhi pidana yang mempunyai kekuatan hokum tetap karena tidak pidana yang diancam dengan hukuman 4 tahun atau lebih
c. Berdasarkan keputusan organisasi advokat
d. Semua benar
Jawaban D
Pasal 10
(1) Advokat berhenti atau dapat diberhentikan dari profesinya secara tetap karena alasan:
a. permohonan sendiri;
b. dijatuhi pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman 4 (empat) tahun atau lebih; atau
c. berdasarkan keputusan Organisasi Advokat.
(2) Advokat yang diberhentikan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak berhak menjalankan profesi Advokat.
a. Permohonan sendiri
b. Dijatuhi pidana yang mempunyai kekuatan hokum tetap karena tidak pidana yang diancam dengan hukuman 4 tahun atau lebih
c. Berdasarkan keputusan organisasi advokat
d. Semua benar
Jawaban D
Pasal 10
(1) Advokat berhenti atau dapat diberhentikan dari profesinya secara tetap karena alasan:
a. permohonan sendiri;
b. dijatuhi pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman 4 (empat) tahun atau lebih; atau
c. berdasarkan keputusan Organisasi Advokat.
(2) Advokat yang diberhentikan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak berhak menjalankan profesi Advokat.
30. Sanksi atas pelanggaran Kode Etik Advokat Indonesia berupa ...
a. Teguran, peringatan keras atau pemecatan keanggotaaan dari organisasi profesi
b. Peringatan biasa, peringatan keras, pemecatan sementara untuk waktu tertentu atau pemecatan dari keanggotaan organisasi profesi
c. Teguran, skorsing atau pemecatan dari keanggotaan organisasi profesi
d. Teguran lisan, teguran tertulis, pemecatan sementara untuk waktu tertentu atau pemecatan dari keanggotaaan organisasi
Jawaban : B
Pasal 16
Hukuman yang diberikan dalam keputusan dapat berupa:
- Peringatan biasa.
- Peringatan keras.
- Pemberhentian sementara untuk waktu tertentu.
- Pemecatan dari keanggotaan organisasi profesi.
MATERI ACARA PERDATA
31. Suatu perselisihan tidak termasuk kewenangan Pengadilan Negeri, pernyataan tersebut diatas
a. Pasal 134 HIR mengenai Kompetensi absolut
b. Pasal 134 HIR mengenai Kompetensi relatif
c. Pasal 143 HIR mengenai Kompetensi absolut
d. Pasal 143 HIR mengenai Kompetensi relatif
Jawaban A
Pasal 134
Jika perselisihan suatu perkara yang tidak termasuk kekuasaan pengadilan negeri, maka pada setiap waktu dalam pemeriksaan perkara itu dapat dimintakan supaya hakim menyatakan dirinya tidak berkuasa dan hakimpun wajib pula mengakuinya karena jabatannya.
a. Pasal 134 HIR mengenai Kompetensi absolut
b. Pasal 134 HIR mengenai Kompetensi relatif
c. Pasal 143 HIR mengenai Kompetensi absolut
d. Pasal 143 HIR mengenai Kompetensi relatif
Jawaban A
Pasal 134
Jika perselisihan suatu perkara yang tidak termasuk kekuasaan pengadilan negeri, maka pada setiap waktu dalam pemeriksaan perkara itu dapat dimintakan supaya hakim menyatakan dirinya tidak berkuasa dan hakimpun wajib pula mengakuinya karena jabatannya.
32. Sebelum dimulai dengan pembacaan surat gugatan, maka hakim
a. Mengusahakan perdamaian 130 HIR
b. Memerintahkan pihak untuk berdamai
c. Meminta penggugat untuk membaca gugatan
d. Tidak wajib mengusahakan perdamaian
Jawaban A
Pasal 130(1) jika pada hari yang ditentukan itu, kedua belah pihak datang maka pengadilan negeri
dengan pertolongan ketua mencoba akan memperdamaikan mereka.
a. Mengusahakan perdamaian 130 HIR
b. Memerintahkan pihak untuk berdamai
c. Meminta penggugat untuk membaca gugatan
d. Tidak wajib mengusahakan perdamaian
Jawaban A
Pasal 130(1) jika pada hari yang ditentukan itu, kedua belah pihak datang maka pengadilan negeri
dengan pertolongan ketua mencoba akan memperdamaikan mereka.
33. Putusan Pengadilan tanpa dihadiri oleh pihak Tergugat menurut pasal 125 HIR disebut
a. Putusan Sela
b. Putusan Verstek
c. Putusan Kontradiktoir
d. Putusan Verzet
Jawaban B
Pasal 125
Jika tergugat tidak datang pada hari perkara itu akan diperiksa, atau tidakpula menyuruh orang lain menghadap mewakilinya, meskipun ia dipanggildengan patut, maka gugatan itu diterima dengan tidak hadir (verstek)kecuali kalau nyata kepada pengadilan negeri, bahwa pendakwaan itumelawan hak atau tidak beralasan.
a. Putusan Sela
b. Putusan Verstek
c. Putusan Kontradiktoir
d. Putusan Verzet
Jawaban B
Pasal 125
Jika tergugat tidak datang pada hari perkara itu akan diperiksa, atau tidakpula menyuruh orang lain menghadap mewakilinya, meskipun ia dipanggildengan patut, maka gugatan itu diterima dengan tidak hadir (verstek)kecuali kalau nyata kepada pengadilan negeri, bahwa pendakwaan itumelawan hak atau tidak beralasan.
34. Menurut Pasal 129 HIR terhadap putusan tanpa kehadiran, tergugat dapat mengajukan
a. Verstek
b. Verzet
c. Derdenverset
d. Banding
Jawaban B
Pasal 129
Tergugat yang dihukum sedang ia tidak hadir (verstek) dan tidak menerima putusan itu dapat
memajukan perlawanan(verzet) atas keputusan itu.
a. Verstek
b. Verzet
c. Derdenverset
d. Banding
Jawaban B
Pasal 129
Tergugat yang dihukum sedang ia tidak hadir (verstek) dan tidak menerima putusan itu dapat
memajukan perlawanan(verzet) atas keputusan itu.
35. Alat bukti dalam hukum acara perdata diatur dalam Pasal 164 HIR terdiri atas
a. Surat
b. Surat, saksi, persangkaan, pengakuan, sumpah
c. Surat, saksi, persangkaan,pengakuan
d. Surat, saksi, persangkaan, pengakuan, sumpah, pemeriksaan setempat, keterangan ahli
Jawaban B
Pasal 164
Maka yang disebut alat-alat bukti, yaitu Bukti dengan surat Bukti dengan saksi Persangkaan persangkaan Pengakuan Sumpah
a. Surat
b. Surat, saksi, persangkaan, pengakuan, sumpah
c. Surat, saksi, persangkaan,pengakuan
d. Surat, saksi, persangkaan, pengakuan, sumpah, pemeriksaan setempat, keterangan ahli
Jawaban B
Pasal 164
Maka yang disebut alat-alat bukti, yaitu Bukti dengan surat Bukti dengan saksi Persangkaan persangkaan Pengakuan Sumpah
36. Pasal berapa dalam HIR mengatur tentang gugat balik
a. Pasal 120 HIR
b. Pasal 132 HIR
c. Pasal 136 HIR
d. Pasal 130 HIR
Jawaban B
Pasal 132 (b)(1)
Tergugat wajib memajukan gugatan melawan bersama-sama dengan jawabannya baik dengan surat maupun dengan lisan
a. Pasal 120 HIR
b. Pasal 132 HIR
c. Pasal 136 HIR
d. Pasal 130 HIR
Jawaban B
Pasal 132 (b)(1)
Tergugat wajib memajukan gugatan melawan bersama-sama dengan jawabannya baik dengan surat maupun dengan lisan
37. Pemilik barang bergerak yang barangnya ada ditangan orang lain dapat meminta penyitaan:
a. Sita eksekusi
b. Sita conservatoir
c. Sita revindicatoir
d. Sita marital
Jawaban C
Sita revindicatoir
a. Sita eksekusi
b. Sita conservatoir
c. Sita revindicatoir
d. Sita marital
Jawaban C
Sita revindicatoir
38. Menurut Pasal 390 HIR panggilan tergugat jika tidak ditemukan, maka surat panggilan diserahkan kepada
a. Camat yang bersangkutan
b. Kepala sektor kepolisian yang bersangkutan
c. Bupati yang bersangkutan
d. Kepala desa yang
bersangkutan
Jawaban D
Pasal 390(1)
Tiap-tiap surat jurusita, kecuali yang akan disebut dibawah ini, harus disampaikan pada orang yang bersangkutan sendiri ditempat diamnya atau tempat tinggalnya dan jika tidak dijumpai disitu, kepada kepala desanyaatau lurah bangsa tionghoa yang diwajibkan dengan segerapemberitahukan surat jurusita itu pada orang itu sendiri, dlam hal terakhir ini tidak perlu pernyataan menurut hukum.
a. Camat yang bersangkutan
b. Kepala sektor kepolisian yang bersangkutan
c. Bupati yang bersangkutan
d. Kepala desa yang
bersangkutan
Jawaban D
Pasal 390(1)
Tiap-tiap surat jurusita, kecuali yang akan disebut dibawah ini, harus disampaikan pada orang yang bersangkutan sendiri ditempat diamnya atau tempat tinggalnya dan jika tidak dijumpai disitu, kepada kepala desanyaatau lurah bangsa tionghoa yang diwajibkan dengan segerapemberitahukan surat jurusita itu pada orang itu sendiri, dlam hal terakhir ini tidak perlu pernyataan menurut hukum.
39. Menurut 122 HIR surat panggilan hari sidang tidak boleh kurang dari
a. 3 hari
b. 7 hari
c. 14 hari
d. 30 hari
Jawaban A
Pasal 122
Ketika menentukan hari persidangan, ketua menimbang jarak antara tempat diam atau tempat tinggal kedua belah pihak dari tempat pengadilan negeri bersidang dan kecuali dalam hal perlu benar perkara itu dengan segera diperiksa dan hal ini disebutkan dalam surat perintah, maka tempo antara hari pemanggilan kedua belah pihak dari hari persidangan tidak boleh kurang
dari tiga hari kerja.
a. 3 hari
b. 7 hari
c. 14 hari
d. 30 hari
Jawaban A
Pasal 122
Ketika menentukan hari persidangan, ketua menimbang jarak antara tempat diam atau tempat tinggal kedua belah pihak dari tempat pengadilan negeri bersidang dan kecuali dalam hal perlu benar perkara itu dengan segera diperiksa dan hal ini disebutkan dalam surat perintah, maka tempo antara hari pemanggilan kedua belah pihak dari hari persidangan tidak boleh kurang
dari tiga hari kerja.
40. Surat Gugatan menurut 118 (1) harus diajukan didaerah tempat
a. Penggugat
b. Tergugat
c. Benda
d. penanggung
Jawaban B
Pasal 118(1)
Gugatan perdata, yang pada tingkat pertama masuk kekuasaan pengadilan negeri, harus dimasukkan dengan surat permintaan yang ditandatangani oleh penggugat atau oleh wakilnya menurut pasal 123 kepada ketua pengadilan negeri didaerah hukum siapa tergugat bertempat diam atau jika tidak diketahui tempat diamnya tempat tinggal sebetulnya.
a. Penggugat
b. Tergugat
c. Benda
d. penanggung
Jawaban B
Pasal 118(1)
Gugatan perdata, yang pada tingkat pertama masuk kekuasaan pengadilan negeri, harus dimasukkan dengan surat permintaan yang ditandatangani oleh penggugat atau oleh wakilnya menurut pasal 123 kepada ketua pengadilan negeri didaerah hukum siapa tergugat bertempat diam atau jika tidak diketahui tempat diamnya tempat tinggal sebetulnya.
41. Menurut pasal 118 (2) penggugat boleh memilih wilayah hukum tempat salah satu tergugat, namun jika terdapat hubungan debitor utama dan penanggung dimanakah gugatan diajukan
a. Tergugat
b. Penanggung
c. Penggugat
d. debitor
Jawaban D
Pasal 118(2)
Jika tergugat lebih dari seorang, sedang mereka tidak tinggal didalam itu dimajukan kepada ketua pengadilan negeri ditempat tinggal salah seorangdari tergugat itu, yang dipilih oleh penggugat. Jika tergugat tergugat satusama lain dalam perhubungan sebagai perutang utama dan penenggung,maka penggugatan itu dimasukkan kepada ketua pengadilan negeri ditempat orang yang berhutang utama dari salah seorang dari pada orangberutang utama itu, kecuali dalam hal yang ditentukan pada ayat 2 dari pasal 6 reglemen tentang aturan hakim dan mahkamah serta kebijakankehakiman(R.O)
a. Tergugat
b. Penanggung
c. Penggugat
d. debitor
Jawaban D
Pasal 118(2)
Jika tergugat lebih dari seorang, sedang mereka tidak tinggal didalam itu dimajukan kepada ketua pengadilan negeri ditempat tinggal salah seorangdari tergugat itu, yang dipilih oleh penggugat. Jika tergugat tergugat satusama lain dalam perhubungan sebagai perutang utama dan penenggung,maka penggugatan itu dimasukkan kepada ketua pengadilan negeri ditempat orang yang berhutang utama dari salah seorang dari pada orangberutang utama itu, kecuali dalam hal yang ditentukan pada ayat 2 dari pasal 6 reglemen tentang aturan hakim dan mahkamah serta kebijakankehakiman(R.O)
42. Jika tergugat tempat diamnya tidak diketahui menurut pasal 118 (3) dimanakah gugatan diajukan
a. Penggugat
b. Tergugat
c. Penanggung
d. Salah seorang tergugat
Jawaban A
Pasal 118(3)
Bilamana tempat diam dari dari tergugat tidak dikenal, maka surat gugatan itu dimasukkan kepada ketua pengadilan negeri ditempat tinggalpenggugat atau salah seorang daripada penggugat, atau jika surat gugat itu tentang barang tetap, maka surat gugat itu dimasukkan kepada ketua pengadilan negeri didaerah hukum siapa terletak barang itu.
a. Penggugat
b. Tergugat
c. Penanggung
d. Salah seorang tergugat
Jawaban A
Pasal 118(3)
Bilamana tempat diam dari dari tergugat tidak dikenal, maka surat gugatan itu dimasukkan kepada ketua pengadilan negeri ditempat tinggalpenggugat atau salah seorang daripada penggugat, atau jika surat gugat itu tentang barang tetap, maka surat gugat itu dimasukkan kepada ketua pengadilan negeri didaerah hukum siapa terletak barang itu.
43. Putusan ketidakhadiran verstek dapat diajukan upaya perlawanan 14 hari setelah pemberitahuan diatur dalam
a. 124 HIR
b. 125 HIR
c. 126 HIR
d. 129 HIR
Jawaban D
Pasal 129(1)
Tergugat yang dihukum sedang ia tidak hadir (verstek) dan tidak menerima putusan itu dapat
memajukan perlawanan atas keputusan itu.
Pasal 129(2)
Jika putusan itu diberitahukan kepada yang dikalahkan itu sendiri, makaperlawanan itu dapat diterima dalam tempo empat belas hari sesudahpemberitahuan itu. Jika putusan itu tidak diberitahukan kepada yangdikalahkan itu sendiri maka perlawanan itu dapat diterima sampai harikedelapan sesudah peringatan yang tersebut pada pasal 196 atau dalam hal tidak menghadap sesudah dipanggil dengan patut, smapai hari kedelapan sesudah dijalankan keputusan surat perintah kedua yang tersebut pada pasal 197.
a. 124 HIR
b. 125 HIR
c. 126 HIR
d. 129 HIR
Jawaban D
Pasal 129(1)
Tergugat yang dihukum sedang ia tidak hadir (verstek) dan tidak menerima putusan itu dapat
memajukan perlawanan atas keputusan itu.
Pasal 129(2)
Jika putusan itu diberitahukan kepada yang dikalahkan itu sendiri, makaperlawanan itu dapat diterima dalam tempo empat belas hari sesudahpemberitahuan itu. Jika putusan itu tidak diberitahukan kepada yangdikalahkan itu sendiri maka perlawanan itu dapat diterima sampai harikedelapan sesudah peringatan yang tersebut pada pasal 196 atau dalam hal tidak menghadap sesudah dipanggil dengan patut, smapai hari kedelapan sesudah dijalankan keputusan surat perintah kedua yang tersebut pada pasal 197.
44. Unus testis nullus testis diatur dalam
a. 164 HIR
b. 180 HIR
c. 163 HIR
d. 169 HIR
Jawaban D
Pasal 169
Keterangan seorang saksi saja, dengan tidak ada suatu alat bukti yang lain
didalam hukum tidak dapat dipercaya.
a. 164 HIR
b. 180 HIR
c. 163 HIR
d. 169 HIR
Jawaban D
Pasal 169
Keterangan seorang saksi saja, dengan tidak ada suatu alat bukti yang lain
didalam hukum tidak dapat dipercaya.
45. Lembaga paksa badan diatur dalam
a. PERMA 1/ 2000
b. PERMA 1/ 2001
c. PERMA 1/ 2002
d. PERMA 2/ 2003
Jawaban A
PERMA 1/ 2000
a. PERMA 1/ 2000
b. PERMA 1/ 2001
c. PERMA 1/ 2002
d. PERMA 2/ 2003
Jawaban A
PERMA 1/ 2000
46. Class action diatur dalam
a. PERMA 1/ 2000
b. PERMA 1/ 2001
c. PERMA 1/ 2002
d. PERMA 2/ 2003
Jawaban C
PERMA 1/ 2002
a. PERMA 1/ 2000
b. PERMA 1/ 2001
c. PERMA 1/ 2002
d. PERMA 2/ 2003
Jawaban C
PERMA 1/ 2002
47. Mediasi diatur dalam
a. PERMA 1/ 2000
b. PERMA 1/ 2001
c. PERMA 1/ 2002
d. PERMA 2/ 2003
Jawaban D
PERMA 2/ 2003
a. PERMA 1/ 2000
b. PERMA 1/ 2001
c. PERMA 1/ 2002
d. PERMA 2/ 2003
Jawaban D
PERMA 2/ 2003
48. Ruang lingkup kasasi diatur dalam pasal 30 UU No. 5 tahun 2004 perubahan UU No. 14 tahun 1985 tentang Mahkamah Agung
a. Tidak berwenang atau melampaui batas wewenang
b. Salah menerapkan atau melnggar hukum yang berlaku
c. Lalai memenuhi syarat yang diwajibkan undang-undang
d. Semua benar
Jawaban D
pasal 30 UU No. 5 tahun 2004 perubahan UU No. 14 tahun 1985 tentang Mahkamah Agung
a. Tidak berwenang atau melampaui batas wewenang
b. Salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku
c. Lalai memenuhi syarat yang diwajibkan undang-undang
a. Tidak berwenang atau melampaui batas wewenang
b. Salah menerapkan atau melnggar hukum yang berlaku
c. Lalai memenuhi syarat yang diwajibkan undang-undang
d. Semua benar
Jawaban D
pasal 30 UU No. 5 tahun 2004 perubahan UU No. 14 tahun 1985 tentang Mahkamah Agung
a. Tidak berwenang atau melampaui batas wewenang
b. Salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku
c. Lalai memenuhi syarat yang diwajibkan undang-undang
49. Berdasarkan Pasal 164 HIR/284 RBG dikenal alat-alat bukti, yaitu ...
A. Alat Bukti Surat, Saksi, Pengetahuan Hakim, Keyakinan Hakim dan Sumpah
B. Alat Bukti Surat, Saksi, Yurisprudensi, Keyakinan Hakim dan Sumpah
C. Alat Bukti Surat, Saksi, Persangkaan, Keyakinan Hakim dan Sumpah
D. Alat Bukti Surat, Saksi, Persangkaan, Pengakuan dan Sumpah
Jawab : D
Pasal 164 HIR
Alat-alat bukti yaitu:
1. alat bukti tertulis/surat
2. alat bukti saksi
3. alat bukti persangkaaan
4. alat bukti pengakuan
5. alat bukti sumpah
2. alat bukti saksi
3. alat bukti persangkaaan
4. alat bukti pengakuan
5. alat bukti sumpah
50. Putusan yang amar putusnya adalah menghukum salah satu pihak yang berperkara disebut ...
A. Putusan Deklaratoir
B. Putusan Konstitutif
C. Putusan Condemnatoir
D. Putusan Verstek
Jawab : C
- Putusan Diklatoir yaitu putusan yang hanya menyatakan suatu keadaan tertentu sebagai keadaan yang resmi menurut hokum
- Putusan Konstitutif yaitu suatu putusan yang menciptakan/menimbulkan keadaan hukum baru, berbeda dengan keadaan hukum sebelumnya.
- Putusan Condemnatoir yaitu putusan yang bersifat menghukum kepada salah satu pihak untuk melakukan sesuatu, atau menyerahkan sesuatu kepada pihak lawan, untuk memenuhi prestasi
- Putusan Verstek adalah putusan yang dijatuhkan karena tergugat/termohon tidak pernah hadir meskipun telah dipanggil secara resmi, sedang penggugat hadir dan mohon putusan.
51. Dalam hukum acara perdata dikenal Putusan Serta Merta (uit voerbaar bij vooraad) yang syarat dan tata caranya selain diatur dalam HIR, juga diatur dalam..
A. SEMA Nomor 3 Tahun 2000
B. SEMA Nomor 3 Tahun 2001
C. SEMA Nomor 3 Tahun 2002
D. SEMA Nomor 3 Tahun 2003
Jawab : A
Surat Edaran Mahkamah Agung RI No.3 tahun 2000 Mahkamah Agung telah menetapkan tata cara, prosedur dan gugatan-gugatan yang bisa diputus dengan putusan serta merta ( uitvoerbaar bij voorraad )
52. Jika dalam suatu perkara yang sedang berlangsung terdapat pihak ketiga yang dapat menggabungkan diri kepada salah satu pihak, baik penggugat atau tergugat, maka campuran pihak ketiga dalam perkara ini disebut ...
A. Intervensi
B. Voeging
C. Derden verzet
D. Vridjwaring
Jawab : B
- Tussenkomst (intervensi), mirip dengan vrijwaring namun perbedaannya adalah pihak ketiga tersebut masuk atas kemauannya sendiri dan tidak memihak salah satu pihak dan hanya mempertahankan kepentingannya sendiri.
- Voeging, masuknya pihak ketiga yang merasa berkepentingan atas ijin Majelis Hakim untuk mencampuri perkara dengan memihak salah satu pihak.
- Vrijwaring, diatur dalam pasal 70-76 Rv, yang menyatakan bahwa pada saat pemeriksaan di pengadilan, di luar kedua belah pihak, ada pihak ketiga yang ditarik dalam perkara tersebut secara singkat tidak atas kemauannya sendiri
- Derden Verzet adalah Perlawanan pihak ketiga atas putusan pengadilan. Dimana pihak ketiga merasa kepentingannya dilanggar atas putusan tersebut
53. Dalam menghadapi suatu perkara perdata, hakim diberikan wewenang untuk mengupayakan perdamaian antara para pihak yang bersengketa. Dari beberapa pasal dibawah ini, pasal berapakah yang mengatur tentang perdamaian ...
A. Pasal 118 HIR
B. Pasal 130 HIR
C. Pasal 132 HIR
D. Pasal 133 HIR
Jawab : B
Pasal 130 HIR
54. Amir mengajukan gugatan terhadap Budi, dengan tututan agar Budi segera menyerahkan tanah yang telah dibeli Amir dari Budi. Namun ternyata diketahui bahwa Amir belum melunasi pembayaran atas pembelian tanah tersebut kepada Budi. Sehubungan dengan adanya gugatan dari Amir tersebut, maka guna mempertahankan haknya dan meminta pelunasan pembayaran kepada Amir. Budi dapat melakukan tindakan hukum, yaitu ...
A. Budi melakukan upaya derden verzet
B. Budi dapat mengajukan gugatan rekonpensi terhadap Amir
C. Budi tidak dapat menakukan upaya hukum apapun sampai gugatan yang
diajukan Amir tersebut diputus oleh majlis hakim
B. Budi dapat segera mengajukan gugatan baru dan terpisah
Jawab : B
Gugatan rekonvensi adalah gugatan balasan dari penggugat terhadap tergugat.
55. Kapan tindakan hukum sebagaimana dimaksud pada nomor 40 di atas dapat diajukan ...
A. Diajukan bersamaan dengan jawaban
B. Dapat diajukan kapan pun
C. Dapat dalam tenggang waktu 7 hari setelah putusan pengadilan negeri
D. Dapat dalam tenggang waktu 14 hari setelah putusan pengadilan negeri
Jawab : A
Gugatan rekonvensi diajukan bersamaan pada saat tergugat mengajukan jawaban atas gugatan.
56. Hukum Acara Perdata memberikan peluang untuk dicabutnya suatu gugatan dengan syarat bahwa pencabutan tersebut dilakukan oleh ...
A. Dilakukan oleh penggugat secara sepihak, asalkan tergugat belum menyampaikan jawaban
B. Dilakukan oleh penggugat secara sepihak, meskipun tergugat telah menyampaikan jawaban
C. Dilakukan oleh penggugat atas persetujuan tergugat, meskipun tergugat belum menyampaikan jawaban
D. Dapat dilakukan oleh penggugat ataupun tergugat, meskipun perkara yang bersangkutan sedang dalam proses pemeriksaan.
Jawab : A
Gugatan dapat dicabut secara sepihak apabila tergugat belum memberikan jawaban tetapi jika tergugat sudah memberikan jawaban maka pencabutan perkara harus mendapat persetujuan tergugat (Pasal 271, 272 RV)
57. Eksepsi mengenai tidak berwenangnya pengadilan negeri untuk mengadili suatu perkara perdata berkaitan dengan wilayah pengadilan disebut ...
A. Eksepsi kewenangan absolute
B. Eksepsi dilatoir
C. Eksepsi koompetensi relatif
D. Eksepsi peremtoir
Jawab : C
Kewenangan relatif pengadilan merupakan kewenangan lingkungan peradilan tertentu berdasarkan yurisdiksi wilayahnya.
58. Kapan eksepsi kompetensi relatif dapat diajukan ...
A. Dapat diajukan selama proses pemeriksaan di pengadilan tingkat pertama masih berlangsung
B. Diajukan bersamaan dengan jawaban pertama terhadap pokok perkara
C. Dapat diajukan dalam pemeriksaan di pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding
D. Dapat diajukan kapanpun, baik pada tingkat pertama, tingkat banding, maupun tingkat kasasi.
Jawab : B
eksepsi kompetensi relative diajukan bersamaan dengan jawaban pertama terhadap pokok perkara.
59. Sita Revindicatoir (revindicatoir beslag) dapat dimintakan terhadap ...
A. Barang yang tidak bergerak milik pihak ketiga yang dikuasai tergugat
B. Barang tidak bergerak milik penggugat yang dikuasai oleh tergugat
C. Barang bergerak milik penggugat yang dikuasai oleh tergugat
D. Barang bergerak milik pihak ketiga yang dikuasai tergugat
Jawab : B
Sita revindicatoir adalah penyitaan atas barang bergerak milik penggugat yang dikuasai oleh tergugat (revindicatoir berasal dari kata revindicatoir, yang berarti meminta kembali miliknya).
60. Dalam praktek sering dijumpai bahwa penyitaan telah dilakukan terhadap harta kekayaan milik pihak ketiga. Upaya hukum yang dapat dilakukan pihak ketiga untuk mempertahankan hak dan kepentingannya tersebut adalah ...
A. Perlawanan
B. Gugatan
C. Derden verzet
D. Verzet
Jawab : C
Derden verzet atau perlawanan pihak ketiga merupakan hak yang diberikan pasal 165 ayat 6 HIR atau pasal 379 Rv bagi seseorang yang tidak terlibat dalam suatu proses perkara, untuk menentang suatu tindakan yang merugikan kepentingannya. Tindakan itu karena adanya suatu putusan yang dilawannya.
MATERI ACARA PIDANA
61. Menurut pasal 138 Penuntut umum setelah menerima hasil penyidikan dari penyidik segera mempelajari dan meneliti dalam waktu
a. 20 hari
b. 14 hari
c. 7 hari
d. 3 hari
Jawaban C
Pasal 138(1)
Penuntut umum setelah menerima hasil penyidikan dari penyidik segeramempelajari dan menelitinya dan dalam waktu tujuh hari wajibmemberithaukan kepada penyidik apakah hasil penyidikan itu sudahlengkap atau belum.
a. 20 hari
b. 14 hari
c. 7 hari
d. 3 hari
Jawaban C
Pasal 138(1)
Penuntut umum setelah menerima hasil penyidikan dari penyidik segeramempelajari dan menelitinya dan dalam waktu tujuh hari wajibmemberithaukan kepada penyidik apakah hasil penyidikan itu sudahlengkap atau belum.
62. Penyidik harus sudah menyampaikan berkas perkara yang belum lengkap kepada penuntut umum untuk dilengkapi dalam waktu
a. 14 hari
b. 7 hari
c. 21 hari
d. 3 hari
Jawaban A
Pasal 138(2)
Dalam hal hasil penyidikan ternyata belum lengkap, penuntut umummengembalikan berkas perkara kepada penyidik disertai petunjuk tentang hal yang harus dilakukan untuk dilengkapi dan dalam waktu empat belas hari sejak tanggal penerimaan berkas, penyidik harus sudah menyampaikan kembali berkas perkara itu kepada penuntut umum.
a. 14 hari
b. 7 hari
c. 21 hari
d. 3 hari
Jawaban A
Pasal 138(2)
Dalam hal hasil penyidikan ternyata belum lengkap, penuntut umummengembalikan berkas perkara kepada penyidik disertai petunjuk tentang hal yang harus dilakukan untuk dilengkapi dan dalam waktu empat belas hari sejak tanggal penerimaan berkas, penyidik harus sudah menyampaikan kembali berkas perkara itu kepada penuntut umum.
63. Yang berwenang melakukan penyitaan sebagaimana dalam pasal 38 KUHAP adalah
a. Penyidik
b. Penuntut Umum
c. Penasehat Hukum
d. Jawaban a,b, dan c semua benar
Jawaban A
Pasal 38
Penyitaan hanya dapat dilakukan oleh penyidik dengan surat izin ketuapengadilan negeri setempat.
a. Penyidik
b. Penuntut Umum
c. Penasehat Hukum
d. Jawaban a,b, dan c semua benar
Jawaban A
Pasal 38
Penyitaan hanya dapat dilakukan oleh penyidik dengan surat izin ketuapengadilan negeri setempat.
64. Menurut pasal 35 kecuali dalam halhal tertangkap tangan penyidik dilarang memasuki dan melakukan penggeledahan pada saat-saat
a. Ruang dimana sedang berlangsung sidang MPR, DPR atau DPRD
b. Tempat di mana sedang berlangsung upacara keagamaan
c. Ruang dimana sedang berlangsung sidang pengadilan
d. Jawaban a, b dan c semua
Jawaban D
Pasal 35
Kecuali dalam hal tertangkap tangan, penyidik tidak diperkenankanmemasuki:
Ruang dimana sedang berlangsung sidang Majelis PermusyawaratanRakyat,Dewan Perwakilan atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
Tempat dimana sedang berlangsung ibadah dan atau upacara keagamaanbenar Ruang dimana Sedang berlangsung sidang pengadilan
a. Ruang dimana sedang berlangsung sidang MPR, DPR atau DPRD
b. Tempat di mana sedang berlangsung upacara keagamaan
c. Ruang dimana sedang berlangsung sidang pengadilan
d. Jawaban a, b dan c semua
Jawaban D
Pasal 35
Kecuali dalam hal tertangkap tangan, penyidik tidak diperkenankanmemasuki:
Ruang dimana sedang berlangsung sidang Majelis PermusyawaratanRakyat,Dewan Perwakilan atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
Tempat dimana sedang berlangsung ibadah dan atau upacara keagamaanbenar Ruang dimana Sedang berlangsung sidang pengadilan
65. Menurut pasal 86 apabila seseorang telah melakukan tindak pidana di luar negeri dan dapat diadili menurut hukum Republik Indonesia, maka pengadilan yang berwenang mengadili
a. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
b. Pengadilan Negeri setempat tersangka dilahirkan
c. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
d. Pengadilan Negeri tempat tersangka berdomisili di Indonesia
Jawaban C
Pasal 86
Apabila seorang melakukan tindak
pidana di luar negeri yang dapat diadili
menurut hukum republik Indonesia
maka pengadilan negeri Jakarta pusat
yang berwenang mengadili.
a. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
b. Pengadilan Negeri setempat tersangka dilahirkan
c. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
d. Pengadilan Negeri tempat tersangka berdomisili di Indonesia
Jawaban C
Pasal 86
Apabila seorang melakukan tindak
pidana di luar negeri yang dapat diadili
menurut hukum republik Indonesia
maka pengadilan negeri Jakarta pusat
yang berwenang mengadili.
66. Dalam Pasal 22 (1) KUHAP jenis penahan yaitu:
a. Penahanan Rutan
b. Penahanan rumah dan penahanan kota
c. Penahanan badan
d. Jawaban a, b benar
Jawaban D
Pasal 22(1)
Jenis Penahanan dapat berupa:
Penahanan rumah tahanan negara
Penahanan rumah
Penahanan kota
a. Penahanan Rutan
b. Penahanan rumah dan penahanan kota
c. Penahanan badan
d. Jawaban a, b benar
Jawaban D
Pasal 22(1)
Jenis Penahanan dapat berupa:
Penahanan rumah tahanan negara
Penahanan rumah
Penahanan kota
67. Sebagaimana dalam pasal 69 KUHAP penasehat hukum berhak menghubungi tersangka sejak
a. Saat ditangkap atau ditahan pada semua tingkat pemeriksaan
b. Setelah ditahan oleh Kejaksaan
c. Setelah berkas dilimpahkan ke Pengadilan negeri
d. Saat tersangka akan disidangkan pertama kali
Jawaban A
Pasal 69
Penasihat hukum berhak menghubungi tersangka sejak saat ditangkap atau ditahan pada semua tingkat pemeriksaan menurut tatacara yangditentukan undang-undang ini.
a. Saat ditangkap atau ditahan pada semua tingkat pemeriksaan
b. Setelah ditahan oleh Kejaksaan
c. Setelah berkas dilimpahkan ke Pengadilan negeri
d. Saat tersangka akan disidangkan pertama kali
Jawaban A
Pasal 69
Penasihat hukum berhak menghubungi tersangka sejak saat ditangkap atau ditahan pada semua tingkat pemeriksaan menurut tatacara yangditentukan undang-undang ini.
68. Mahkamah Agung berwenang melakukan penahan:
a. 110 hari
b. 100 hari
c. 90 hari
d. 60 hari
Jawaban A
Pasal 28
Setelah waktu seratus sepuluh hari walaupun perkara tersebut belumdiputus, terdakwa harus sudah dikeluarkan dari tahanan demi hukum.
a. 110 hari
b. 100 hari
c. 90 hari
d. 60 hari
Jawaban A
Pasal 28
Setelah waktu seratus sepuluh hari walaupun perkara tersebut belumdiputus, terdakwa harus sudah dikeluarkan dari tahanan demi hukum.
69. Dalam hal dakwaan kurang lengkap/sempurna. Pasal 144 KUHAP memberi kemungkinan kepada penuntut umum untuk melakukan perubahan surat dakwaan. Berapa kali dan kapan selambat-lambatnya harus sudah diserahkan kembali ke pengadilan sebelum sidang dimulai
a. Satu kali dan selambatlambatnya 7 hari
b. Dua kali dan selambatlambatnya 14 hari
c. Berkali-kali dan selambatlambatnya 7 hari
d. Tiga kali dan selambatlambatnya 7 hari
Jawaban A
Pasal 144(2)
Pengubahan surat dakwaan dapat dilakukan hanya satu kali selambatlambatnya tujuh hari sebelum sidang dimulai
a. Satu kali dan selambatlambatnya 7 hari
b. Dua kali dan selambatlambatnya 14 hari
c. Berkali-kali dan selambatlambatnya 7 hari
d. Tiga kali dan selambatlambatnya 7 hari
Jawaban A
Pasal 144(2)
Pengubahan surat dakwaan dapat dilakukan hanya satu kali selambatlambatnya tujuh hari sebelum sidang dimulai
70. Alasan-alasan untuk kasasi menurut 253 KUHAP dibawah ini dibenarkan, kecuali:
a. Tidak diterapkannya suatu peraturan hukum atau diterapkan tidak sebagaimana mestinya.
b. Cara mengadili yang tidak dilaksanakan menurut ketentuan
c. Pengadilan melampaui batas wewenangnya
d. Berat ringannya hukuman atau besar-kecilnya jumlah denda yang dijatuhkan
Jawaban D
253 KUHAP
a. Tidak diterapkannya suatu peraturan hukum atau diterapkan tidak sebagaimana mestinya.
b. Cara mengadili yang tidak dilaksanakan menurut ketentuan
c. Pengadilan melampaui batas wewenangnya
a. Tidak diterapkannya suatu peraturan hukum atau diterapkan tidak sebagaimana mestinya.
b. Cara mengadili yang tidak dilaksanakan menurut ketentuan
c. Pengadilan melampaui batas wewenangnya
d. Berat ringannya hukuman atau besar-kecilnya jumlah denda yang dijatuhkan
Jawaban D
253 KUHAP
a. Tidak diterapkannya suatu peraturan hukum atau diterapkan tidak sebagaimana mestinya.
b. Cara mengadili yang tidak dilaksanakan menurut ketentuan
c. Pengadilan melampaui batas wewenangnya
71. Menurut Pasal 245 KUHAP berapa jangka waktu untuk mengajukan permohonan kasasi kepada panitera pengadilan Negeri yang memutus perkara setelah putusan tersebut diberitahukan kepada Terdakwa
a. 7 Hari
b. 14 Hari
c. Tidak ada tenggang waktu
d. 30 hari
Jawaban B
Pasal 245
Permohonan kasasi disampaikan oleh pemohon kepada panitera pengadilan yang telah memutus perkaranya dalam tingkat pertama, dalam waktu empat belas hari sesidah putusan pengadilan
yang dimintakan kasasi itu diberitahukan kepada terdakwa.
a. 7 Hari
b. 14 Hari
c. Tidak ada tenggang waktu
d. 30 hari
Jawaban B
Pasal 245
Permohonan kasasi disampaikan oleh pemohon kepada panitera pengadilan yang telah memutus perkaranya dalam tingkat pertama, dalam waktu empat belas hari sesidah putusan pengadilan
yang dimintakan kasasi itu diberitahukan kepada terdakwa.
72. Panitera Pengadilan Negeri mengirimkan salinan putusan Perkara yang dimintakan banding dan berkas perkara serta surat bukti ke Pengadilan Tinggi dalam jangka waktu (236 KUHAP)
a. 7 hari sejak permintaan banding diajukan
b. 14 hari sejak permintaan banding diajukan
c. 30 hari sejak permintaan banding diajukan
d. A,b,c semuanya salah
Jawaban B
Pasal 236
Selambat-lambatnya dalam waktu 14 hari sejak permintaan bandingdiajukan, panitera mengirimkan salinan putusan Perkara yang dimintakanbanding dan berkas perkara serta surat
bukti ke Pengadilan Tinggi
a. 7 hari sejak permintaan banding diajukan
b. 14 hari sejak permintaan banding diajukan
c. 30 hari sejak permintaan banding diajukan
d. A,b,c semuanya salah
Jawaban B
Pasal 236
Selambat-lambatnya dalam waktu 14 hari sejak permintaan bandingdiajukan, panitera mengirimkan salinan putusan Perkara yang dimintakanbanding dan berkas perkara serta surat
bukti ke Pengadilan Tinggi
73. Permohonan kasasi demi kepentingan hukum menurut pasal 259 KUHAP diajukan oleh
a. Jaksa Penuntut Umum
b. Majelis Hukum
c. Jaksa Agung
d. Terdakwa
Jawaban C
Jaksa Agung
a. Jaksa Penuntut Umum
b. Majelis Hukum
c. Jaksa Agung
d. Terdakwa
Jawaban C
Jaksa Agung
74. Berikut ini adalah wewenag Praperadilan kecuali
a. Sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan
b. Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan
c. Permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi
d. Sah atau tidaknya suatu penggeledahan
Jawaban D
a. Sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan
b. Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan
c. Permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi
a. Sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan
b. Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan
c. Permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi
d. Sah atau tidaknya suatu penggeledahan
Jawaban D
a. Sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan
b. Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan
c. Permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi
75. Pengurangan masa tahanan terhadap hukuman pidana yang dijatuhkan dapat dilakukan dengan cara mengurangkan jenis tahanan itu sendiri (pasal 22 ayat 5 KUHAP, dimana semakin ringan jenis tahanan, semakin kecil jumlah pengurangannya. Untuk tahanan kota berapa jumlah pengurangan masa penahannya
a. Sama dengan jumlah masa tahanan
b. Setengah dari masa tahanan
c. Sepertiga dari masa tahanan
d. Seperlima dari masa tahanan
Jawaban D
Seperlima dari masa tahanan 20 Seorang saksi wajib mengucapkan sumpah/janji sebelum memberikan kesaksian (pasal 160 ayat 3 KUHAP).
a. Sama dengan jumlah masa tahanan
b. Setengah dari masa tahanan
c. Sepertiga dari masa tahanan
d. Seperlima dari masa tahanan
Jawaban D
Seperlima dari masa tahanan 20 Seorang saksi wajib mengucapkan sumpah/janji sebelum memberikan kesaksian (pasal 160 ayat 3 KUHAP).
76. Apa akibat hukumnya seorang saksi yang memberikan kesaksian tanpa mengucapkan sumpah/janji:
a. Batal demi hukum
b. Gugur
c. Tidak mempunyai kekuatan sebagai alat bukti yang sah
d. Hanya sebagai petunjuk bagi hakim
Jawaban D
Hanya sebagai petunjuk bagi hakim
a. Batal demi hukum
b. Gugur
c. Tidak mempunyai kekuatan sebagai alat bukti yang sah
d. Hanya sebagai petunjuk bagi hakim
Jawaban D
Hanya sebagai petunjuk bagi hakim
77. Dalam menjatuhkan pidana kepada seorang tersangka/terdakwa hakim harus memenuhi minimum pembuktian yang diatur dalam pasal 183 KUHAP. Prinsip minimum pembuktian tersebut adalah
a. Keyakinan hakim
b. Keyakinan hakim dan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah
c. Keyakinan hakim dan alat bukti
d. Keyakinan hakim dan pengakuan
Jawaban B
Pasal 183
Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali apabila dengan
sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah
a. Keyakinan hakim
b. Keyakinan hakim dan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah
c. Keyakinan hakim dan alat bukti
d. Keyakinan hakim dan pengakuan
Jawaban B
Pasal 183
Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali apabila dengan
sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah
78. Pasal 275 KUHAP mengatur masalah biaya perkara dan ganti kerugian. Dalam hal terpidana lebih dahulu satu orang dalam suatu tindak pidana, kepada siapa biaya perkara dan ganti kerugian tersebut dibebankan
a. Secara sendiri-sendiri
b. Dibebankan secara berimbang
c. Dibebankan kepada negara
d. Tergantung tuntutan jaksa
Jawaban C
Pasal 275
Apabila lebih dari satu orang dipidana dalam satu perkara, maka biayaperkara dan atau ganti kerugian sebagaimana dimaksud dalam pasal 274 dibebankan kepada mereka bersama-sama secara berimbang.
a. Secara sendiri-sendiri
b. Dibebankan secara berimbang
c. Dibebankan kepada negara
d. Tergantung tuntutan jaksa
Jawaban C
Pasal 275
Apabila lebih dari satu orang dipidana dalam satu perkara, maka biayaperkara dan atau ganti kerugian sebagaimana dimaksud dalam pasal 274 dibebankan kepada mereka bersama-sama secara berimbang.
79. Penggeledahan menurut pasal 33 KUHAP harus dengan izin
a. Ketua Pengadilan
b. Kajari
c. Ketua Pengadilan Negeri
d. Mahkamah Agung
Jawaban C
Pasal 33
Dengan surat izin ketua pengadilan negeri setempat penyidik dalammelakukan penyidikan dapat mengadakan penggeledahan rumah yang diperlukan.
a. Ketua Pengadilan
b. Kajari
c. Ketua Pengadilan Negeri
d. Mahkamah Agung
Jawaban C
Pasal 33
Dengan surat izin ketua pengadilan negeri setempat penyidik dalammelakukan penyidikan dapat mengadakan penggeledahan rumah yang diperlukan.
80. Penyitaan menurut Pasal 38 KUHAP dilakukan dengan izin
a. Kapolri
b. Ketua Pengadilan Negeri
c. Kejaksaan
d. Ketua Pengadilan Tinggi
Jawaban B
Pasal 38
Penyitaan hanya dapat dilakukan oleh penyidik dengan surat izin ketuapengadilan negeri setempat.
a. Kapolri
b. Ketua Pengadilan Negeri
c. Kejaksaan
d. Ketua Pengadilan Tinggi
Jawaban B
Pasal 38
Penyitaan hanya dapat dilakukan oleh penyidik dengan surat izin ketuapengadilan negeri setempat.
81. Dalam asas peradilan yang cepat, tepat, dan biaya ringan sebagaimanan ketentuan pasal 67 KUHAP bahwa terdakwa atau penuntut umum berhak untuk minta banding terhadap putusan pengadilan tingkat pertama, kecuali
a. Putusan bebas
b. Putusan lepas
c. Jawaban a dan b semua benar
d. Putusan lepas dari segala tuntutan hukum
Jawaban C
Pasal 67
Terdakwa atau penuntut umum berhak untuk minta banding terhadap putusan pengadilan tingkat pertama kecuali terhadap putusan bebas, lepas dari segala tuntutan hukum yang menyangkut masalah kurang tepatnyapenerapan hukum dan putusan pengadilan dalam acara cepat.
a. Putusan bebas
b. Putusan lepas
c. Jawaban a dan b semua benar
d. Putusan lepas dari segala tuntutan hukum
Jawaban C
Pasal 67
Terdakwa atau penuntut umum berhak untuk minta banding terhadap putusan pengadilan tingkat pertama kecuali terhadap putusan bebas, lepas dari segala tuntutan hukum yang menyangkut masalah kurang tepatnyapenerapan hukum dan putusan pengadilan dalam acara cepat.
82. Berdasarkan ketentuan pasal 135 KUHAP penyidik dapat melakukan penggalian mayat. Adapun yang dimaksud dengan penggalian mayat adalah
a. Pengambilan mayat dari semua jenis tempat dan cara penguburannya
b. Penggalian dari tanah atau kuburan makam
c. Pengambilan mayat dari tempat pembakaran mayat maupun goa tempat penyimpaan mayat
d. Jawaban a, b dan c semua
benar
Jawaban A
Penjelasan Pasal 135
Yang dimaksud dengan penggalian mayat termasuk pengambilanmayatdari semua jenis tempat dan cara penguburan.
a. Pengambilan mayat dari semua jenis tempat dan cara penguburannya
b. Penggalian dari tanah atau kuburan makam
c. Pengambilan mayat dari tempat pembakaran mayat maupun goa tempat penyimpaan mayat
d. Jawaban a, b dan c semua
benar
Jawaban A
Penjelasan Pasal 135
Yang dimaksud dengan penggalian mayat termasuk pengambilanmayatdari semua jenis tempat dan cara penguburan.
83. Tersangka yang tidak dapat hadir menghadap penyidik menurut ketentuan pasal 113 dilakukan di tempat kediaman tersangka
a. Penyidik sendiri yang datang
b. Apabila tersangka dengan
alasan yang patut dan wajar yang tidak dapat datang
c. Tersangka bertempat tinggal jauh
d. Jawaban a dan b benar
Jawaban D
Pasal 113
Jika seorang tersangka atau saksi yang dipanggil memberi alasan yang patut melakukan pemeriksaan ke tempat kediaman tersangka dan wajar bahwa ia tidak dapat datang kepada penyidik yang melakukanpemeriksaan, penyidik itu datang ke tempat kediamannya.
a. Penyidik sendiri yang datang
b. Apabila tersangka dengan
alasan yang patut dan wajar yang tidak dapat datang
c. Tersangka bertempat tinggal jauh
d. Jawaban a dan b benar
Jawaban D
Pasal 113
Jika seorang tersangka atau saksi yang dipanggil memberi alasan yang patut melakukan pemeriksaan ke tempat kediaman tersangka dan wajar bahwa ia tidak dapat datang kepada penyidik yang melakukanpemeriksaan, penyidik itu datang ke tempat kediamannya.
84. Menurut pasal 19 KUHAP terhadap seseorang yang diduga keras melakukan tindak pidana dengan dasar bukti permulaan yang cukup dapat dilakukan penangkapan untuk
paling lama____hari
a. Satu hari
b. Dua puluh hari
c. Empat puluh hari
d. Enam puluh hari
Jawaban A
Pasal 19
Penangkapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 17 dapat dilakukan untuk paling lama satu hari.
paling lama____hari
a. Satu hari
b. Dua puluh hari
c. Empat puluh hari
d. Enam puluh hari
Jawaban A
Pasal 19
Penangkapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 17 dapat dilakukan untuk paling lama satu hari.
85. Menurut pasal 21 KUHAP dibawah ini terdapat beberapa alas an dilakukannya penahanan terhadap tersangka atau terdakwa,kecuali
a. Tersangka atau terdakwa diduga akan melarikan diri
b. Tersangka atau terdakwa dikwatirkan akan menghilangkan barang bukti
c. Tersangka atau terdakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara kurang dari lima tahun
d. Tersangka atau terdakwa diduga akan mengulangi tindak pidana
Jawaban C
Pasal 21(1)
Perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap seorangtersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidanaberdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawtiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.
a. Tersangka atau terdakwa diduga akan melarikan diri
b. Tersangka atau terdakwa dikwatirkan akan menghilangkan barang bukti
c. Tersangka atau terdakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara kurang dari lima tahun
d. Tersangka atau terdakwa diduga akan mengulangi tindak pidana
Jawaban C
Pasal 21(1)
Perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap seorangtersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidanaberdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawtiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.
86. Berikut di bawah ini adalah jenis-jenis acara pemeriksaan sidang pengadilan dalam hukum acara pidana, kecuali
a. Acara pemeriksaan biasa (152)
b. Acara pemeriksaan cepat (205)
c. Acara pemeriksaan luar biasa
d. Acara pemeriksaan singkat (203)
Jawaban C
Acara pemeriksaan luar biasa
a. Acara pemeriksaan biasa (152)
b. Acara pemeriksaan cepat (205)
c. Acara pemeriksaan luar biasa
d. Acara pemeriksaan singkat (203)
Jawaban C
Acara pemeriksaan luar biasa
87. Menurut pasal 233 KUHAP putusan perkara pidana pada pengadilan tingkat pertama dapat dimintakan banding oleh
a. Hanya penuntut umum
b. Hanya terdakwa
c. Penuntut umum atau terdakwa
d. Penuntut umum bersamasama
dengan terdakwa
Jawaban C
Pasal 233(5)
Dalam hal pengadilan negeri menerima permintaan banding, baik yangdiajukan oleh penuntut umum atau terdakwa maupun yang diajukan olehpenuntut umum dan terdakwa sekaligus maka panitera wajibmemberitahukan permintaan dari pihak yang satu kepada pihak yang lain.
a. Hanya penuntut umum
b. Hanya terdakwa
c. Penuntut umum atau terdakwa
d. Penuntut umum bersamasama
dengan terdakwa
Jawaban C
Pasal 233(5)
Dalam hal pengadilan negeri menerima permintaan banding, baik yangdiajukan oleh penuntut umum atau terdakwa maupun yang diajukan olehpenuntut umum dan terdakwa sekaligus maka panitera wajibmemberitahukan permintaan dari pihak yang satu kepada pihak yang lain.
88. Berdasarkan pasal 89 KUHAP badan peradilan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara koneksitas adalah
a. Peradilan Militer
b. Peradilan Agama
c. Peradilan Tata Usaha Negara
d. Peradilan Umum
Jawaban D
Pasal 89
Tindak pidana yang dilakukan bersama-sama oleh mereka yang termasuk lingkungan peradilan umum dan lingkungan peradilan militer, diperiksa dan diadili oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan umum kecuali jika menurut keputusan menteri pertahanan dan keamanan denganpersetujuan menteri kehakiman perkara itu harus diperiksa dan diadili oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan militer.
a. Peradilan Militer
b. Peradilan Agama
c. Peradilan Tata Usaha Negara
d. Peradilan Umum
Jawaban D
Pasal 89
Tindak pidana yang dilakukan bersama-sama oleh mereka yang termasuk lingkungan peradilan umum dan lingkungan peradilan militer, diperiksa dan diadili oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan umum kecuali jika menurut keputusan menteri pertahanan dan keamanan denganpersetujuan menteri kehakiman perkara itu harus diperiksa dan diadili oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan militer.
89. Menurut pasal 31 (1) KUHAP penangguhan penahanan itu dapat dilakukan
a. Karena permintaan tersangka atau terdakwa dan permintaan itu disetujui instansi menahan dengan syarat-syarat dan jaminan yang ditetapkan
b. Adanya persetujuan dari tahanan untuk mematuhi syarat yang ditetapkan serta memenuhi jaminan yang ditentukan
c. Jawaban a, b benar
d. Adanya keyakinan tersangka atau terdakwa melarikan diri
Jawaban A
Pasal 31(1)
Atas permintaan tersangka atau terdakwa, penyidik atau penuntut umum atau hakim, sesuai dengan kewenangan masing-masing, dapatmengadakan penangguhan penahanan dengan dasar atau tanpa jaminan uang atau jaminan orang berdasarkan syarat yang ditentukan.
a. Karena permintaan tersangka atau terdakwa dan permintaan itu disetujui instansi menahan dengan syarat-syarat dan jaminan yang ditetapkan
b. Adanya persetujuan dari tahanan untuk mematuhi syarat yang ditetapkan serta memenuhi jaminan yang ditentukan
c. Jawaban a, b benar
d. Adanya keyakinan tersangka atau terdakwa melarikan diri
Jawaban A
Pasal 31(1)
Atas permintaan tersangka atau terdakwa, penyidik atau penuntut umum atau hakim, sesuai dengan kewenangan masing-masing, dapatmengadakan penangguhan penahanan dengan dasar atau tanpa jaminan uang atau jaminan orang berdasarkan syarat yang ditentukan.
90. Menurut pasal 19 (2) dikatakan bahwa Tidak diperbolehkan melakukan penangkapan terhadap
a. tersangka yang melakukan
tindak pidana pelanggaran
b. Tersangka melakukan
kejahatan ringan
c. Tersangka melakukan
pelanggaran sedang
d. Jawaban a, b, dan c benar
Jawaban A
Pasal 19(2)
Terhadap tersangka pelaku pelanggaran tidak diadakan penangkapan kecuali dalam hal ia telah dipanggil secara sah dua kali berturut-turut tidak memenuhi panggilan itu tanpa alasan yang sah.
a. tersangka yang melakukan
tindak pidana pelanggaran
b. Tersangka melakukan
kejahatan ringan
c. Tersangka melakukan
pelanggaran sedang
d. Jawaban a, b, dan c benar
Jawaban A
Pasal 19(2)
Terhadap tersangka pelaku pelanggaran tidak diadakan penangkapan kecuali dalam hal ia telah dipanggil secara sah dua kali berturut-turut tidak memenuhi panggilan itu tanpa alasan yang sah.
MATERI UNDANG-UNDANG PERADILAN AGAMA
91. Menurut pasal pasal 49 UU no. 3 tahun 2006 terdapat tambahan bagi pengadilan agama berwenang memeriksa
a. Semua benar
b. Zakat
c. Infaq
d. Ekonomi syariah
Jawaban A
Pasal 49
Pengadilan agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, danmenyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang:
a. perkawinan;
b. waris;
c. wasiat;
d. hibah;
e. wakaf;
f. zakat;
g. infaq;
h. shadaqah; dan
i. ekonomi syari'ah.
a. Semua benar
b. Zakat
c. Infaq
d. Ekonomi syariah
Jawaban A
Pasal 49
Pengadilan agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, danmenyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang:
a. perkawinan;
b. waris;
c. wasiat;
d. hibah;
e. wakaf;
f. zakat;
g. infaq;
h. shadaqah; dan
i. ekonomi syari'ah.
92. Menurut pasal 66 cerai telak diajukan pemohon pada
a. Tempat kediaman termohon
b. Jika termohon berdiam diluar negeri diajukan ketempat diam pemohon
c. Dalam hal keduanya diluar negeri maka diajukan ketempat mereka
a. Tempat kediaman termohon
b. Jika termohon berdiam diluar negeri diajukan ketempat diam pemohon
c. Dalam hal keduanya diluar negeri maka diajukan ketempat mereka
melangsungkan perkawinan atau jakarta pusat
d. Semuanya benar
Jawaban D
Pasal 66
(1) Seorang suami yang beragama Islam yang akan menceraikan istrinyamengajukan permohonan kepada Pengadilan untuk mengadakan sidangguna menyaksikan ikrar talak.
(2) Permohonan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) diajukankepada Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediamantermohon, kecuali apabila termohon dengan sengaja meninggalkan tempatkediaman yang ditentukan bersama tanpa izin pemohon.
(3) Dalam hal termohon bertempat kediaman di luar negeri, permohonandiajukan kepada Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempatkediaman pemohon.
(4) Dalam hal pemohon dan termohon bertempat kediaman di luar negeri,maka permohonan diajukan kepada Pengadilan yang daerah hukumnyameliputi tempat perkawinan mereka dilangsungkan atau kepadaPengadilan Agama Jakarta Pusat.
(5) Permohonan soal penguasaan anak, nafkah anak, nafkah istri, danharta bersama suami istri dapat diajukan bersama-sama denganpermohonan cerai talak ataupun sesudah ikrar talak diucapkan.
d. Semuanya benar
Jawaban D
Pasal 66
(1) Seorang suami yang beragama Islam yang akan menceraikan istrinyamengajukan permohonan kepada Pengadilan untuk mengadakan sidangguna menyaksikan ikrar talak.
(2) Permohonan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) diajukankepada Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediamantermohon, kecuali apabila termohon dengan sengaja meninggalkan tempatkediaman yang ditentukan bersama tanpa izin pemohon.
(3) Dalam hal termohon bertempat kediaman di luar negeri, permohonandiajukan kepada Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempatkediaman pemohon.
(4) Dalam hal pemohon dan termohon bertempat kediaman di luar negeri,maka permohonan diajukan kepada Pengadilan yang daerah hukumnyameliputi tempat perkawinan mereka dilangsungkan atau kepadaPengadilan Agama Jakarta Pusat.
(5) Permohonan soal penguasaan anak, nafkah anak, nafkah istri, danharta bersama suami istri dapat diajukan bersama-sama denganpermohonan cerai talak ataupun sesudah ikrar talak diucapkan.
93. Menurut pasal 73 gugatan perceraian diajukan
a. Tempat kediaman penggugat
b. Jika penggugat bertempat tinggal diluar negeri, diajukan kedaerah hukum
a. Tempat kediaman penggugat
b. Jika penggugat bertempat tinggal diluar negeri, diajukan kedaerah hukum
tergugat
c. Jika keduanya diluar negeri diajukan ketempat perkawinan dilangsungkan atau
c. Jika keduanya diluar negeri diajukan ketempat perkawinan dilangsungkan atau
Jakarta Pusat
d. Semua benar
Jawaban D
Pasal 73
(1) Gugatan perceraian diajukan oleh istri atau kuasanya kepada Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman penggugat, kecuali apabila penggugat dengan sengaja meninggalkan tempat kediaman bersama tanpa izin tergugat.
(2) Dalam hal penggugat bertempat kediaman di luar negeri, gugatanperceraian diajukan kepada
Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman tergugat.
(3) Dalam hal penggugat dan tergugat bertempat kediaman di luar negeri, maka gugatan diajukan kepada Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat perkawinan mereka dilangsungkan atau kepada Pengadilan Agama Jakarta Pusat.
d. Semua benar
Jawaban D
Pasal 73
(1) Gugatan perceraian diajukan oleh istri atau kuasanya kepada Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman penggugat, kecuali apabila penggugat dengan sengaja meninggalkan tempat kediaman bersama tanpa izin tergugat.
(2) Dalam hal penggugat bertempat kediaman di luar negeri, gugatanperceraian diajukan kepada
Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman tergugat.
(3) Dalam hal penggugat dan tergugat bertempat kediaman di luar negeri, maka gugatan diajukan kepada Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat perkawinan mereka dilangsungkan atau kepada Pengadilan Agama Jakarta Pusat.
94. Menurut pasal 57 UU No. 7 tahun 1989 merupakan kekhususan putusan atau penetapan peradilan, yaitu terdapat
a. Demi keadilan berdasarkan ketuhanan yang maha esa
b. Bismillahirrahmanirrahim
c. Keduanya benar
d. Keduanya salah
Jawaban C
Pasal 57
(1) Peradilan dilakukan DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA.
(2) Tiap penetapan dan putusan dimulai dengan kalimatBISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM diikuti dengan DEMI KEADILANBERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA.
(3) Peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat, dan biaya ringan.
a. Demi keadilan berdasarkan ketuhanan yang maha esa
b. Bismillahirrahmanirrahim
c. Keduanya benar
d. Keduanya salah
Jawaban C
Pasal 57
(1) Peradilan dilakukan DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA.
(2) Tiap penetapan dan putusan dimulai dengan kalimatBISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM diikuti dengan DEMI KEADILANBERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA.
(3) Peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat, dan biaya ringan.
95. Menurut pasal 4 UU. No 1 tahun 1974 tentang perkawinan pengadilan hanya akan memberikan izin kepada suami yang akan beristri lebih dari satu jika
a. Istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai isteri
b. Isteri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan
c. Istri tidak dapat melahirkan keturunan
d. Semua benar
Jawaban D
a. Istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai isteri
b. Isteri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapatdisembuhkan
c. Istri tidak dapat melahirkan keturunan
a. Istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai isteri
b. Isteri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan
c. Istri tidak dapat melahirkan keturunan
d. Semua benar
Jawaban D
a. Istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai isteri
b. Isteri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapatdisembuhkan
c. Istri tidak dapat melahirkan keturunan
96. Waktu tunggu bagi seorang janda menurut Pasal 39 PP No. 9 tahun 1975 adalah
a. Apabila putus karena kematian 130 hari
b. Putus karena perceraian 90 hari
c. Dalam keadaan hamil sampai melahirkan
d. Semua benar
Jawaban D
a. Apabila putus karena kematian 130 hari
b. Putus karena perceraian 90 hari
c. Dalam keadaan hamil sampai melahirkan
a. Apabila putus karena kematian 130 hari
b. Putus karena perceraian 90 hari
c. Dalam keadaan hamil sampai melahirkan
d. Semua benar
Jawaban D
a. Apabila putus karena kematian 130 hari
b. Putus karena perceraian 90 hari
c. Dalam keadaan hamil sampai melahirkan
97. Biaya perkara menurut pasal 89 dibebankan kepada
a. Tergugat
b. Termohon
c. Penggugat dan pemohon
d. A dan b benar
Jawaban C
Pasal 89
(1) Biaya perkara dalam bidang perkawinan dibebankan kepada
penggugat atau pemohon.
a. Tergugat
b. Termohon
c. Penggugat dan pemohon
d. A dan b benar
Jawaban C
Pasal 89
(1) Biaya perkara dalam bidang perkawinan dibebankan kepada
penggugat atau pemohon.
98. Hak istri untuk mengajukan tuntutan perceraian kepada suami dengan cara suami bersedia menalak istri dengan suatu imbalan pengganti disebut
a. Khuluk
b. Iwadl
c. Talak bain
d. syiqaq
Jawaban A
Khuluk
a. Khuluk
b. Iwadl
c. Talak bain
d. syiqaq
Jawaban A
Khuluk
99. Menurut pasal 76 perselisihan yang tajam dan terus menerus antara suami istri disebut
a. syiqaq
b. Khuluk
c. Iwadl
d. Talak bain
Jawaban A
Pasal 76
(1) Apabila gugatan perceraian didasarkan atas alasan syiqaq, maka untuk mendapatkan putusan
perceraian harus didengar keterangan saksi-saksi yang berasal dari keluarga atau orang-orang yang dekat dengan suami istri.
(2) Pengadilan setelah mendengar keterangan saksi tentang sifatpersengketaan antara suami istri
dapat mengangkat seorang atau lebih dari keluarga masing-masing pihakataupun orang lain untuk menjadi hakam.
a. syiqaq
b. Khuluk
c. Iwadl
d. Talak bain
Jawaban A
Pasal 76
(1) Apabila gugatan perceraian didasarkan atas alasan syiqaq, maka untuk mendapatkan putusan
perceraian harus didengar keterangan saksi-saksi yang berasal dari keluarga atau orang-orang yang dekat dengan suami istri.
(2) Pengadilan setelah mendengar keterangan saksi tentang sifatpersengketaan antara suami istri
dapat mengangkat seorang atau lebih dari keluarga masing-masing pihakataupun orang lain untuk menjadi hakam.
100. Menurut pasal 88 apabila sumpah dilakukan oleh suami maka penyelesaian cerai dengan alasan zina dilaksanakan dengan cara
a. Khuluk
b. lian
c. Talak bain
d. syiqaq
Jawaban B
Pasal 88
(1) Apabila sumpah sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 87 ayat (1) dilakukan oleh suami, maka
penyelesaiannya dapat dilaksanakan dengan cara li'an.
(2) Apabila sumpah sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 87 ayat (1) dilakukan oleh istri maka penyelesaiannya dilaksanakan dengan hukum acara yang berlaku.
a. Khuluk
b. lian
c. Talak bain
d. syiqaq
Jawaban B
Pasal 88
(1) Apabila sumpah sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 87 ayat (1) dilakukan oleh suami, maka
penyelesaiannya dapat dilaksanakan dengan cara li'an.
(2) Apabila sumpah sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 87 ayat (1) dilakukan oleh istri maka penyelesaiannya dilaksanakan dengan hukum acara yang berlaku.
MATERI UNDANG-UNDANG ACARA TATA USAHA NEGARA
101. Peradilan tata usaha negara diatur dalam
a. UU No. 9 tahun 2004
b. UU No. 5 tahun 1986
c. UU No. 4 tahun 2004
d. Jawaban a dan b benar
Jawaban D
Undang-undang Nomor 9 Tahun2004 tentang perubahan undang-undangnomor 5 thun 1986 tentang peradilan tata usaha negara
a. UU No. 9 tahun 2004
b. UU No. 5 tahun 1986
c. UU No. 4 tahun 2004
d. Jawaban a dan b benar
Jawaban D
Undang-undang Nomor 9 Tahun2004 tentang perubahan undang-undangnomor 5 thun 1986 tentang peradilan tata usaha negara
102. Menurut pasal 2 tidak termasuk pengertian keputusan tata usaha negara adalah
a. Yang merupakan perbuatan hukum perdata
b. Yang merupakan pengaturan yang bersifat umum
c. Yang masih memerlukan persetujuan
d. Semua benar
Jawaban D
Pasal 2
Tidak termasuk dalam pengertian Keputusan Tata Usaha Negara menurut undang-undang ini:
Keputusan Tata Usaha Negara yang merupakan perbuatan hukum perdata Keputusan Tata Usaha Negara yang merupakan pengaturan yang bersifat umum
Keputusan Tata Usaha Negara yang masih memerlukan persetujuan
Keputusan Tata Usaha Negar yang dikeluarkan berdasarkan ketentuanKitab Undang-undang Hukum Pidana dan Kitab Undang-Undang HukumAcara Pidana atau peraturan perundang-undangan lain yang bersifathokum pidana
Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan atas dasar hasilpemeriksaan badan peradilan
berdasarkan ketentuan perundangundangan yang berlaku
Keputusan Tata Usaha Negara mengenai tata usaha Tentara NasionalIndonesia
Keputusan Komisi Pemilihan Umum baik di pusat maupun didaerahmengenai hasil pemilihan umum.
a. Yang merupakan perbuatan hukum perdata
b. Yang merupakan pengaturan yang bersifat umum
c. Yang masih memerlukan persetujuan
d. Semua benar
Jawaban D
Pasal 2
Tidak termasuk dalam pengertian Keputusan Tata Usaha Negara menurut undang-undang ini:
Keputusan Tata Usaha Negara yang merupakan perbuatan hukum perdata Keputusan Tata Usaha Negara yang merupakan pengaturan yang bersifat umum
Keputusan Tata Usaha Negara yang masih memerlukan persetujuan
Keputusan Tata Usaha Negar yang dikeluarkan berdasarkan ketentuanKitab Undang-undang Hukum Pidana dan Kitab Undang-Undang HukumAcara Pidana atau peraturan perundang-undangan lain yang bersifathokum pidana
Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan atas dasar hasilpemeriksaan badan peradilan
berdasarkan ketentuan perundangundangan yang berlaku
Keputusan Tata Usaha Negara mengenai tata usaha Tentara NasionalIndonesia
Keputusan Komisi Pemilihan Umum baik di pusat maupun didaerahmengenai hasil pemilihan umum.
103. Menurut pasal 53 alasan yang dapat digunakan dalam mengajukan gugatan TUN adalah...
a. Keputusan tata usaha Negara yang digugat bertentangan dengan peraturan
a. Keputusan tata usaha Negara yang digugat bertentangan dengan peraturan
perundangundangan yang berlaku
b. Keputusan tata usaha Negara yang digugat itu bertentangan dengan asas-
b. Keputusan tata usaha Negara yang digugat itu bertentangan dengan asas-
asas umum pemerintahan yang baik
c. Semua benar
d. Semua salah
Jawaban C
Pasal 53(2)
Alasan-alasan yang dapat digunakan dalam gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat itu bertentangan denganperaturan perundang-undangan yang berlaku
Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat itu bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik.
c. Semua benar
d. Semua salah
Jawaban C
Pasal 53(2)
Alasan-alasan yang dapat digunakan dalam gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat itu bertentangan denganperaturan perundang-undangan yang berlaku
Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat itu bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik.
104. Yang dimaksud obyek sengketa TUN dalam pasal 1 (3) adalah
a. Penetapan tertulis
b. Dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara
c. Berisi tindakan hukum tata usaha negara berdasarkan peraturan
a. Penetapan tertulis
b. Dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara
c. Berisi tindakan hukum tata usaha negara berdasarkan peraturan
perundangundangan
d. Semua benar
Jawaban D
Pasal 1(3)
Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yangdikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang berisitindakan hukum Tata Usaha Negara yang berdasarkan peraturanperundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual danfinal yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukumperdata.
d. Semua benar
Jawaban D
Pasal 1(3)
Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yangdikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang berisitindakan hukum Tata Usaha Negara yang berdasarkan peraturanperundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual danfinal yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukumperdata.
105. Alat bukti dalam Peradilan Tata usaha Negara menurut pasal 100 adalah....
a. Surat atau tulisan
b. Keterangan ahli dan saksi
c. Pengakuan dan pengetahuan hakim
d. Semua benar
Jawaban D
Pasal 100
Alat Bukti ialah:
Surat atau tulisan
Keterangan ahli
Keterangan saksi
Pengakuan para pihak
Pengetahuan hakim.
a. Surat atau tulisan
b. Keterangan ahli dan saksi
c. Pengakuan dan pengetahuan hakim
d. Semua benar
Jawaban D
Pasal 100
Alat Bukti ialah:
Surat atau tulisan
Keterangan ahli
Keterangan saksi
Pengakuan para pihak
Pengetahuan hakim.
106. Selama belum diputus oleh pengadilan maka keputusan tata usaha negara itu harus dianggap menurut hukum diatur dalam
a. Pasal 67
b. Pasal 68
c. Pasal 98
d. Pasal 51
Jawaban A
Pasal 67
(1) Gugatan tidak menunda atau menghalangi dilaksanakannyaKeputusan Badan atau Pejabat Tata
Usaha Negara serta tindakan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang digugat.
(2) Penggugat dapat mengajukan permohonan agar pelaksanaanKeputusan Tata Usaha Negara itu
ditunda selama pemeriksaan sengketa Tata Usaha Negara sedang berjalan, sampai ada putusan Pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat diajukan sekaligus dalam gugatan dan
dapat diputus terlebih dahulu dari pokok sengketanya.
(4) Permohonan penundaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) :
a. dapat dikabulkan hanya apabila terdapat keadaan yang sangatmendesak yang mengakibatkan kepentingan penggugat sangat dirugikan jika Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat itu tetap
dilaksanakan;
b. tidak dapat dikabulkan apabila kepentingan umum dalam rangkapembangunan mengharuskan
dilaksanakannya keputusan tersebut.
a. Pasal 67
b. Pasal 68
c. Pasal 98
d. Pasal 51
Jawaban A
Pasal 67
(1) Gugatan tidak menunda atau menghalangi dilaksanakannyaKeputusan Badan atau Pejabat Tata
Usaha Negara serta tindakan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang digugat.
(2) Penggugat dapat mengajukan permohonan agar pelaksanaanKeputusan Tata Usaha Negara itu
ditunda selama pemeriksaan sengketa Tata Usaha Negara sedang berjalan, sampai ada putusan Pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat diajukan sekaligus dalam gugatan dan
dapat diputus terlebih dahulu dari pokok sengketanya.
(4) Permohonan penundaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) :
a. dapat dikabulkan hanya apabila terdapat keadaan yang sangatmendesak yang mengakibatkan kepentingan penggugat sangat dirugikan jika Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat itu tetap
dilaksanakan;
b. tidak dapat dikabulkan apabila kepentingan umum dalam rangkapembangunan mengharuskan
dilaksanakannya keputusan tersebut.
107. Gugatan PTUN terdapat tahap pemeriksaan pendahuluan yaitu
a. Pemeriksaan segi administrative (53)
b. Rapat permusyawaratan (62)
c. Pemeriksaan Persiapan (63)
d. Semua benar
Jawaban D
Pasal 53
(1) Orang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara dapat mengajukan gugatan tertulis kepada pengadilan yang berwenang yang berisi tuntutan agar Keputusan Tata Usaha Negara yang disengketakan itu dinyatakan batal atau tidak sah, dengan atau tanpa disertai tuntutan ganti rugi dan/atau direhabilitasi.
(2)Alasan-alasan yang dapat digunakan dalam gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
a. Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat itu bertentangan denganperaturan perundang undangan yang berlaku;
b. Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat itu bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik.
Pasal 62
(1) Dalam rapat permusyawaratan, Ketua Pengadilan berwenangmemutuskan dengan suatu penetapan yang dilengkapi dengan pertimbangan-pertimbangan bahwa gugatan yang diajukan itudinyatakan tidak diterima atau tidak berdasar, dalam hal :
a. pokok gugatan tersebut nyata-nyata tidak termasuk dalam wewenangPengadilan;
b. syarat-syarat gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 tidakdipenuhi oleh penggugat sekalipun ia telah diberi tahu dan diperringatkan;
c. gugatan tersebut tidak didasarkan pada alasan-alasan yang layak;
d. apa yang dituntut dalam gugatan sebenarnya sudah terpenuhi olehKeputusan Tata Usaha Negara yang digugat;
e. gugatan diajukan sebelum waktunya atau telah lewat waktunya.
(2) a. Penetapan sebagimana dimaksud dalam ayat (1) diucapkan dalam rapat permusyawaratan sebelum hari persidangan ditentukan denganmemanggil kedua belah pihak untuk mendengarkannya;
b. Pemanggilan kedua belah pihak dilakukan dengan surat tercatat olehPanitera Pengadilan atas perintah Ketua Pengadilan.
(3) a. Terhadap penetapan sebgaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diajukan perlawanan kepada
Pengadilan dalam tenggang waktu empat belas hari setelah diucapkan;
b. Perlawanan tersebut diajukan sesuai dengan ketentuan sebagaimanadimaksud dalam Pasal 56.
(4) Perlawanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diperiksa dan diputus oleh Pengadilan dengan acara singkat.
(5) Dalam hal perlawanan tersebut dibenarkan oleh Pengadilan, makapenetapan sebgaimana dimaksud dalmn ayat (1) gugur demi hukum danpokok gugatan akan diperiksa, diputus dan diselesaikan menurut acara biasa.
(6) Terhadap putusan mengenai perlawanan itu tidak dapat digunakanupaya hukum.
Pasal 63
(1) Sebelum pemeriksaan pokok sengketa dimulai, Hakim wajibmengadakan pemeriksaan persiapan untuk melengkapi gugatan yangkurang jelas.
(2) Dalam pemeriksaan persiapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Hakim:
a. wajib memberi nasihar kepada penggugat untuk memperbaiki gugatandan melengkapinya dengan data yang diperlukan dalam jangka waktu tiga puluh hari;
b. dapat meminta penjelasan kepada Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang bersangkutan.
(3) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)huruf a penggugat belum menyempurnakan gugatan, maka Hakim menyatakan dengan putusan bahwa gugatan tidak dapat diterima.
(4). Terhadap putusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) tidak dapatdigunakan upaya hukum, tetapi dapat diajukan gugatan baru.
a. Pemeriksaan segi administrative (53)
b. Rapat permusyawaratan (62)
c. Pemeriksaan Persiapan (63)
d. Semua benar
Jawaban D
Pasal 53
(1) Orang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara dapat mengajukan gugatan tertulis kepada pengadilan yang berwenang yang berisi tuntutan agar Keputusan Tata Usaha Negara yang disengketakan itu dinyatakan batal atau tidak sah, dengan atau tanpa disertai tuntutan ganti rugi dan/atau direhabilitasi.
(2)Alasan-alasan yang dapat digunakan dalam gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
a. Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat itu bertentangan denganperaturan perundang undangan yang berlaku;
b. Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat itu bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik.
Pasal 62
(1) Dalam rapat permusyawaratan, Ketua Pengadilan berwenangmemutuskan dengan suatu penetapan yang dilengkapi dengan pertimbangan-pertimbangan bahwa gugatan yang diajukan itudinyatakan tidak diterima atau tidak berdasar, dalam hal :
a. pokok gugatan tersebut nyata-nyata tidak termasuk dalam wewenangPengadilan;
b. syarat-syarat gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 tidakdipenuhi oleh penggugat sekalipun ia telah diberi tahu dan diperringatkan;
c. gugatan tersebut tidak didasarkan pada alasan-alasan yang layak;
d. apa yang dituntut dalam gugatan sebenarnya sudah terpenuhi olehKeputusan Tata Usaha Negara yang digugat;
e. gugatan diajukan sebelum waktunya atau telah lewat waktunya.
(2) a. Penetapan sebagimana dimaksud dalam ayat (1) diucapkan dalam rapat permusyawaratan sebelum hari persidangan ditentukan denganmemanggil kedua belah pihak untuk mendengarkannya;
b. Pemanggilan kedua belah pihak dilakukan dengan surat tercatat olehPanitera Pengadilan atas perintah Ketua Pengadilan.
(3) a. Terhadap penetapan sebgaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diajukan perlawanan kepada
Pengadilan dalam tenggang waktu empat belas hari setelah diucapkan;
b. Perlawanan tersebut diajukan sesuai dengan ketentuan sebagaimanadimaksud dalam Pasal 56.
(4) Perlawanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diperiksa dan diputus oleh Pengadilan dengan acara singkat.
(5) Dalam hal perlawanan tersebut dibenarkan oleh Pengadilan, makapenetapan sebgaimana dimaksud dalmn ayat (1) gugur demi hukum danpokok gugatan akan diperiksa, diputus dan diselesaikan menurut acara biasa.
(6) Terhadap putusan mengenai perlawanan itu tidak dapat digunakanupaya hukum.
Pasal 63
(1) Sebelum pemeriksaan pokok sengketa dimulai, Hakim wajibmengadakan pemeriksaan persiapan untuk melengkapi gugatan yangkurang jelas.
(2) Dalam pemeriksaan persiapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Hakim:
a. wajib memberi nasihar kepada penggugat untuk memperbaiki gugatandan melengkapinya dengan data yang diperlukan dalam jangka waktu tiga puluh hari;
b. dapat meminta penjelasan kepada Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang bersangkutan.
(3) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)huruf a penggugat belum menyempurnakan gugatan, maka Hakim menyatakan dengan putusan bahwa gugatan tidak dapat diterima.
(4). Terhadap putusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) tidak dapatdigunakan upaya hukum, tetapi dapat diajukan gugatan baru.
108. Menurut pasal 62 jika didalam rapat permusyawaratan dinyatakan gugatan tidak termasuk sengketa tun maka upaya hukum
a. Perlawanan
b. Banding
c. Kasasi
d. Peninjauan kembali
Jawaban A
Pasal 62
(1) Dalam rapat permusyawaratan, Ketua Pengadilan berwenang memutuskan dengan suatu penetapan yang dilengkapi dengan pertimbanganpertimbangan bahwa gugatan yang diajukan itu dinyatakan tidak diterima atau tidak berdasar, dalam hal :
a. pokok gugatan tersebut nyata-nyata tidak termasuk dalam wewenangPengadilan;
b. syarat-syarat gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 tidakdipenuhi oleh penggugat sekalipun ia telah diberi tahu dan diperringatkan;
c. gugatan tersebut tidak didasarkan pada alasan-alasan yang layak;
d. apa yang dituntut dalam gugatan sebenarnya sudah terpenuhi olehKeputusan Tata Usaha Negara yang digugat;
e. gugatan diajukan sebelum waktunya atau telah lewat waktunya.
(2) a. Penetapan sebagimana dimaksud dalam ayat (1) diucapkan dalam rapat permusyawaratan sebelum hari persidangan ditentukan denganmemanggil kedua belah pihak untuk mendengarkannya;
b. Pemanggilan kedua belah pihak dilakukan dengan surat tercatat olehPanitera Pengadilan atas perintah Ketua Pengadilan.
(3) a. Terhadap penetapan sebgaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diajukan perlawanan kepada
Pengadilan dalam tenggang waktu empat belas hari setelah diucapkan;
b. Perlawanan tersebut diajukan sesuai dengan ketentuan sebagaimanadimaksud dalam Pasal 56.
(4) Perlawanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diperiksa dan diputus oleh Pengadilan dengan acara singkat.
(5) Dalam hal perlawanan tersebut dibenarkan oleh Pengadilan, makapenetapan sebgaimana dimaksud dalmn ayat (1) gugur demi hukum danpokok gugatan akan diperiksa, diputus dan diselesaikan menurut acara biasa.
(6) Terhadap putusan mengenai perlawanan itu tidak dapat digunakanupaya hukum.
a. Perlawanan
b. Banding
c. Kasasi
d. Peninjauan kembali
Jawaban A
Pasal 62
(1) Dalam rapat permusyawaratan, Ketua Pengadilan berwenang memutuskan dengan suatu penetapan yang dilengkapi dengan pertimbanganpertimbangan bahwa gugatan yang diajukan itu dinyatakan tidak diterima atau tidak berdasar, dalam hal :
a. pokok gugatan tersebut nyata-nyata tidak termasuk dalam wewenangPengadilan;
b. syarat-syarat gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 tidakdipenuhi oleh penggugat sekalipun ia telah diberi tahu dan diperringatkan;
c. gugatan tersebut tidak didasarkan pada alasan-alasan yang layak;
d. apa yang dituntut dalam gugatan sebenarnya sudah terpenuhi olehKeputusan Tata Usaha Negara yang digugat;
e. gugatan diajukan sebelum waktunya atau telah lewat waktunya.
(2) a. Penetapan sebagimana dimaksud dalam ayat (1) diucapkan dalam rapat permusyawaratan sebelum hari persidangan ditentukan denganmemanggil kedua belah pihak untuk mendengarkannya;
b. Pemanggilan kedua belah pihak dilakukan dengan surat tercatat olehPanitera Pengadilan atas perintah Ketua Pengadilan.
(3) a. Terhadap penetapan sebgaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diajukan perlawanan kepada
Pengadilan dalam tenggang waktu empat belas hari setelah diucapkan;
b. Perlawanan tersebut diajukan sesuai dengan ketentuan sebagaimanadimaksud dalam Pasal 56.
(4) Perlawanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diperiksa dan diputus oleh Pengadilan dengan acara singkat.
(5) Dalam hal perlawanan tersebut dibenarkan oleh Pengadilan, makapenetapan sebgaimana dimaksud dalmn ayat (1) gugur demi hukum danpokok gugatan akan diperiksa, diputus dan diselesaikan menurut acara biasa.
(6) Terhadap putusan mengenai perlawanan itu tidak dapat digunakanupaya hukum.
109. Subyek sengketa tun diatur dalam pasal 1 angka 4 yaitu
a. Orang
b. Badan hukum privat
c. Badan atau pejabat tun
d. Semua benar
Jawaban D
Pasal 1
4. Sengketa Tata Usaha Negara adalah sengketa yang timbul dalam bidang Tata Usaha Negara antara orang atau badan hukum perdata dengan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara, baik
di pusat maupun di daerah, sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan Tata Usaha Negara, termasuk sengketa kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
a. Orang
b. Badan hukum privat
c. Badan atau pejabat tun
d. Semua benar
Jawaban D
Pasal 1
4. Sengketa Tata Usaha Negara adalah sengketa yang timbul dalam bidang Tata Usaha Negara antara orang atau badan hukum perdata dengan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara, baik
di pusat maupun di daerah, sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan Tata Usaha Negara, termasuk sengketa kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
110. Didalam rapat permusyawaratan jika terdapat penetapan yang berisi penolakan maka penggugat berhak melakukan
a. Mengajukan gugatan baru
b. Perlawanan
c. Banding
d. Kasasi
Jawaban B
Perlawanan
a. Mengajukan gugatan baru
b. Perlawanan
c. Banding
d. Kasasi
Jawaban B
Perlawanan
MATERI HUKUM ACARA PERBURUHAN
111. Perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/buruh karena adanya perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam suatu perusahaan disebut
a. Perselisihan hubungan industrial
b. Perselisihan hak
c. Perselisihan kepentingan
d. Perselisihan pemutusan hubungan kerja
Jawaban A
Pasal 1 (1)
Perselisihan hubungan industrial adalah perbedaan pendapat yangmengakibatkan pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh karena adanya perselisihan mengenai hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan.
a. Perselisihan hubungan industrial
b. Perselisihan hak
c. Perselisihan kepentingan
d. Perselisihan pemutusan hubungan kerja
Jawaban A
Pasal 1 (1)
Perselisihan hubungan industrial adalah perbedaan pendapat yangmengakibatkan pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh karena adanya perselisihan mengenai hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan.
112. Perselisihan yang timbul karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pengakhiran hubungan kerja yang dilakukan oleh salah satu pihak adalah
a. Perselisihan hak
b. Perselisihan kepentingan
c. Perselisihan pemutusan hubungan kerja
d. Perselisihan antar serikat pekerja
Jawaban C
Pasal 1(4)
Perselisihan pemutusan hubungan kerja adalah perselisihan yang timbulkarena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pengakhiranhubungan kerja yang dilakukan oleh salah satu pihak.
a. Perselisihan hak
b. Perselisihan kepentingan
c. Perselisihan pemutusan hubungan kerja
d. Perselisihan antar serikat pekerja
Jawaban C
Pasal 1(4)
Perselisihan pemutusan hubungan kerja adalah perselisihan yang timbulkarena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pengakhiranhubungan kerja yang dilakukan oleh salah satu pihak.
113. Perselisihan yang timbul dalam hubungan kerja karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pembuatan dan perubahan syaratsyarat kerja yang diterapkan dalam perjanjian kerja atau peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama
a. Perselisihan hak
b. Perselisihan kepentingan
c. Perselisihan pemutusan hubungan kerja
d. Perselisihan antar serikat pekerja
Jawaban B
Pasal 1(3)
Perselisihan kepentingan adalah perselisihan yang timbul dalam hubungan kerja karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pembuatan, dan atau perubahan syarat-syarat kerja yang ditetapkan dalam perjanjian kerja atau peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
a. Perselisihan hak
b. Perselisihan kepentingan
c. Perselisihan pemutusan hubungan kerja
d. Perselisihan antar serikat pekerja
Jawaban B
Pasal 1(3)
Perselisihan kepentingan adalah perselisihan yang timbul dalam hubungan kerja karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pembuatan, dan atau perubahan syarat-syarat kerja yang ditetapkan dalam perjanjian kerja atau peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
114. Majelis hakim menurut pasal 103 UU 2 tahun 2004 wajib memberikan putusan penyelesaian perselisihan hubungan industrial dalam waktu
a. 30 hari
b. 60 hari
c. 50 hari
d. 90 hari
Jawaban C
Pasal 103
Majelis hakim wajib memberikan putusan penyelesaian perselisihanhubungan industrial dalam waktu selambat-lambatnya 50 (lima puluh) hari kerja terhitung sejak sidang pertama.
a. 30 hari
b. 60 hari
c. 50 hari
d. 90 hari
Jawaban C
Pasal 103
Majelis hakim wajib memberikan putusan penyelesaian perselisihanhubungan industrial dalam waktu selambat-lambatnya 50 (lima puluh) hari kerja terhitung sejak sidang pertama.
115. Dalam perselisihan hubungan industrial diupayakan penyelesaiannya melalui perundingan bipartit diselesaikan dalam tenggang waktu ...
A. 30 hari kerja terhitung sejak tanggal dimulainya perundingan
B. 30 hari terhitung sejak tanggal dimulainya perundingan
C. 20 hari kerja terhitung sejak tanggal dimulainya perundingan
D. 20 hari terhitung sejak tanggal dimulainya perundingan
Jawab : A
Pasal 3 ayat (2) UU No. 2 Tahun 2004
Penyelesaian perselisihan melalui bipartit sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)harus diselesaikan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal dimulainya perundingan.
116. Menurut pasal 32 Kesepakatan para pihak yang berselisih dinyatakan tertulis dalam
a. Perjanjian penunjukkan
b. Surat perjanjian arbitrase
c. Putusan arbitrase
d. Semua benar
Jawaban B
Pasal 32(2) UU No.2 Tahun 2004
Kesepakatan para pihak yang berselisihsebagaimana dimaksud dalamayat 1 dinyatakan secara tertulis dalam surat perjanjian arbitrase, dibuatrangkap 3 dan masing-masing pihak mendapatkan satu yang mempunyaikekuatan hukum yang sama
a. Perjanjian penunjukkan
b. Surat perjanjian arbitrase
c. Putusan arbitrase
d. Semua benar
Jawaban B
Pasal 32(2) UU No.2 Tahun 2004
Kesepakatan para pihak yang berselisihsebagaimana dimaksud dalamayat 1 dinyatakan secara tertulis dalam surat perjanjian arbitrase, dibuatrangkap 3 dan masing-masing pihak mendapatkan satu yang mempunyaikekuatan hukum yang sama
117. Gugatan oleh pekerja/buruh atas pemutusan hubungan kerja yang dilakukan pengusaha dapat diajukan dalam jangka waktu ...
A. 7 hari sejak diterimanya keputusan pemutusan hubungan kerja tersebut dari pihak pengusaha
B. 14 hari sejak diterimanya keputusan pemutusan hubungan kerja tersebut dari pihak pengusaha
C. 3 bulan sejak diterimanya keputusan pemutusan hubungan kerja tersebut dari pihak pengusaha
D. 1 tahun sejak diterimanya keputusan pemutusan hubungan kerja tersebut dari pihak pengusaha
Jawab : D
Pasal 82
Gugatan oleh pekerja/buruh atas pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 159 dan Pasal 171 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjan, dapat diajukan hanya dalam tenggang waktu 1 (satu) tahun sejak diterimanya atau diberitahukannya keputusan dari pihak pengusaha
118. Pengadilan Hubungan Industrial bertugas dan berwenang memeriksa dan memutuskan ditingkat pertama dan terakhir mengenai perselisihan ...
A. Perselisihan Hak dan PHK
B. Perselisihan Kepentingan
C. Perselisihan Antar Serikat Pekerja
D. Perselisihan Perburuhan
Jawab : C
Pasal 56
Pengadilan Hubungan Industrial bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus:
a. di tingkat pertama mengenai perselisihan hak;
b. di tingkat pertama dan terakhir mengenai perselisihan kepentingan;
c. di tingkat pertama mengenai perselisihan pemutusan hubungan kerja;
d. di tingkat pertama dan terakhir mengenai perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan.
118. Jika dalam perselisihan hubungan industrial terdapat perkara perselisihan kepentingan dan juga terdapat perkara perselisihan pemutusan hubungan kerja, maka Pengadilan Hubungan Industrial berkewajiban untuk memutus terlebih dahulu ...
A. Perkara perselisihan kepentingan
B. Perselisihan pemutusan hubungan kerja
C. Dapat memutus perkara perselisihan kepentingan ataupun perkara perselisihan
pemutusan hubungan kerja, tergantung kepada pertimbangan hakim yang bersangkutan
D. Dapat memutus perkara perselisihan kepentingan ataupun perkara perselisihan
pemutusan hubungan kerja dengan melihat kepada kehendak para pihak
Jawab : A
Pasal 86
Dalam hal perselisihan hak dan/atau perselisihan kepentingan diikuti dengan perselisihan pemutusan hubungan kerja, maka Pengadilan Hubungan Industrial wajib memutus terlebih dahulu perkara perselisihan hak dan/atau perselisihan kepentingan.
120. Tenggang waktu penyelesaian perselisihan hubungan industrial pada pengadilan hubungan industrial adalah ...
A. 50 hari sejak sidang pertama
B. 30 hari sejak sidang pertama
C. 50 hari sejak sidang pertama, bila belum selesai dapat diperpanjang tidak
lebih dari 14 hari
D. 30 hari sejak sidang pertama, bila belum selesai dapat diperpanjang tidak lebih dari 14 hari
Jawab : A
Pasal 103
Majelis Hakim wajib memberikan putusan penyelesaian perselisihan hubungan industrial dalam waktu selambat-lambatnya 50 (lima puluh) hari kerja terhitung sejak sidang pertama.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar