PELAKSANAAN DAN PENEGAKAN HUKUM
A. Hakikat penegakan hukum
Hukum pada hakikatnya adalah perlindungan kepentingan manusia, yang merupakan pedoman tentang bagaimana sepatutnya orang harus bertindak.Akan tetapi hukum tidak sekedar merupakan pedoman belaka, perhiasan atau dekorasi. Hukum harus diataati, dilaksanakan, dipertahankan dan ditegakkan.
Pelakasanaan hukum dalam kehidupan ma
syarakat sehari-hari, mempunyai arti yang sangat penting, karena apa yang menjadi tujuan hukum justru terletak pada pelaksanaan
hukum itu. Ketertiban dan ketentraman hanya dapat diwujudkan dalam kenyataan kalau hukum dilaksanakan. Kalau tidak, maka peraturan hukum itu hanya merupakan susunan kata-kata yang tidak mempunyai makna dalam kehidupan masyarakat. Peraturan hukum yang demikian akan menjadi mati sendiri. Pelaksanaan hukum dapat berlangsung dalam masyarakat secara normal karena tiap-tiap individu menaati dengan kesadaran, bahwa apa yang ditentukan hukum tersebut sebagai suatu keharusan atau sebagai sesuatu yang memang sebaiknya.syarakat sehari-hari, mempunyai arti yang sangat penting, karena apa yang menjadi tujuan hukum justru terletak pada pelaksanaan
Satjipto Rahardjo mengatakan penegakan hukum merupakan suatu usaha untuk mewujudkan ide-ide tentang keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan sosial menjadi kenyataan. Proses perwujudan ide-ide itulah yang merupakan hakikat dari penegakan hukum. Sedangakan menurut Soerjono Soekanto penegakan hukum adalah kegiatan menyerasikan hubungan nilai-nilai yang terjabarkan di dalam kaidah-kaidah yang mantap dan mengejawantah dan sikap tindak sebagai rangkaian penjabaran nilai tahap akhir, untuk menciptakan, memelihara dan mempertahankan perdamaian dan pergaulan hidup.
Secara khusus, P.Dehaan, dkk. Menguraikan pandangan bahwa penegakan hukum sering kali diartikan sebagai penerapan sanksi. Sanksi merupakan penerapan alat kekuasaan sebagai reaksi atas pelanggaran norma hukum.
Berdasarkan uraian tersebut, maka dapat disimpulkan, bahwa penegakan hukum hakikatnya merupakan upaya menyelaraskan nilai-nilai hukum dengan merefleksikan di dalam bersikap dan bertindak di dalam pergaulan demi terwujudnya keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan dengan menerapkan sanksi-sanksi.
Dalam menegakkan hukum ini, ada 3 hal yang harus diperhatikan, yaitu kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan.
1. Kepastian hukum
Hukum harus dilaksanakan dan ditegakkan, setiap orang menginginkan dapat ditegakkan hukum terhadap peristiwa konkret yang terjadi, bagaimana hukumnya, itulah yang harus diberlakukan pada setiap peristiwa yang terjadi. Jadi pada dasarnya tidak ada penyimpangan. Bagaimana pun juga hukum harus ditegakkan, sampai-sampai timbul perumpaan “meskipun besok hari kiamat, hukum harus tetap ditegakkan”. Inilah yang diinginkan kepastian hukum. Dengan adanya kepastian hukum, ketertiban dalam masyarakat tercapai.
2. Kemanfaatan
Pelaksanaan dan penegakan hukum juga harus memperhatikan kemanfaatannya dan kegunaannya bagi masyarakat. Sebab hukum justru dibuat untuk kepentingan masyarakat (manusia). Karenanya pelaksanaan dan penegakan hukum harus memberi manfaat dalam masyarakat. Jangan sampai terjadi pelaksanaan dan penegakan hukum yang merugikan masyarakat, yang pada akhirnya menimbulkan keresahan.
3. Keadilan
Soerjono Soekanto mengatakan bahwa keadilan pada hakikatnya didasarkan pada 2 hal : pertama asas kesamarataan, dimana setiap orang mendapat bagian yang sama. Kedua, didasarkan pada kebutuhan. Sehingga menghasilkan kesebandingan yang biasanya diterapkan di bidang hukum.
Pelaksanaan dan penegakan hukum juga harus mencapai keadilan. Peraturan hukum tidak identic dengan keadilan. Karenanya, peraturan hukum yang bersifat umum dan mengikat setiap orang, penerapannya harus mempertimbangkan berbagai fakta dan keadaan yang terdapat dalam setiap kasus.
B. Factor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum
Penegakan hukum semata-mata tidaklah berarti pelaksanaan perundang-undangan, ataupun pelasanaan keputusan-keputusan hakim, tetapi masalah pokok penegakan hukum terletak pada faktor-faktor yang mempengaruhinya. Menurut Soerjono Soekanto, factor-faktor penegakan hukummeliputi :
1) Factor hukumnya sendiri, misalnya undang-undang dan sebagainya
Semakin baik suatu peraturan hukum (UU) akan semakin memungkinkan penegakan hukum. Secara umum peraturan hukum yang baik adalah peraturan hukum yang memenuhi konsep keberlakuan sebagai berikut :
a. Berlaku secara yuridis, artinya keberlakuannya berdasarkan efektivitas kaidah yang lebih tinggi tingkatannya, dan terbentuk menurut cara yang telah ditetapkan
b. Berlaku secara sosiologis, artinya peraturan hukum tersebut diakui atau diterima masyarakat kepada siapa peraturan hukum itu diberlakukan
c. Berlaku secara filosofis, artinya peraturan hukum tersebut sesuai dengan cita-cita hukum sebagai nilai positif yang tertinggi
d. Berlaku secara futuristic (menjangkau masa depan), artinya peraturan hukum tersebut dapat berlaku lama (bukan temporer) sehingga akan diperoleh suatu kekekalan hukum
2) Factor penegak hukum, yakni pihak yang membentuk maupun menerapkan hukum
Penegak hukum terdiri dari :
a. Pihak-pihak yang menerapkan hukum, misalnya : kepolisian, kejaksaan, kehakiman, kepengacaraan, dan masyarakat
b. Pihak-pihak yang membuat hukum, yaitu badan legislative dan pemerintah
Peranan penegak hukum sangatlah penting karena penegak hukum lebih banyak tertuju pada deskresi, yaitu dalam hal mengambil keputusan yang tidak sangat terkait pada hukum saja, tetapi penilaian pribadi juga memegang peranan. Pertimbangan tersebut diberlakukan karena
1. Tidak ada perundang-undangan yang lengkap dan sempurna, sehingga dapat mengatur semua perilaku manusia
2. Adanya kelambatan-kelambatan untuk menyesuaikan perundang-undangan dalam perkembangan dalam masyarakat, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum
3. Kurangnya biaya untuk menerapkan perundang-undangan
4. Adanya kasus-kasus individual yang memerlukan penanganan secara khusus
3) Factor sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum
Tanpa adanya sarana atau fasilitas tertentu, maka tidak mungkin penegakan hukumakan berlangsung dengan lancar. Sarana fasilitas tersebut mencakup tenaga manusia yang berpendidikan dan terampil, organisasi yang baik, peralatan yang memadai, keuangan yang cukup dan seterusnya.
4) Factor kebudayaan, yakni hasil karya, cipta dan karsa yang didasarkan pada karsa manusia di dalam pergaulan hidup
Penegakan hukum berasal dari masyarakat dan bertujuan untuk mencapai kedamaian di dalam masyarakat.Sebab itu masyarakat dapat mempengaruhi penegakan hukum di mana peraturan hukum berlaku atau diterapkan.
Bagian terpenting dari masyarakat yang menentukan penegakan hukum adalah kesadaran hukum masyarakat. Semakin tinggi tingkat kesadaran hukum masyarakat, maka akan semakin memungkinkan penegakan hukum yang baik. Kesadaran hukum dalam masyarakat meliputi antara lain :
a. Adanya pengetahuan tentang hukum
b. Adanya penghayatan fungsi hukum
c. Adanya ketaatan terhadap hukum
5) Factor masyarakat, yakni lingkungan hukum tersebut atau diterapkan
Kebudayaan hakikatnya merupakan buah budidaya, cipta, rasa dan karsa manusia di mana suatu kelompok masyarakat berada. Dengan demikian suatu kebudayaan di dalamnya mencakup nilai-nilai yang mendasi hukum yang berlaku, nilai-nilai mana merupakan konsepsi-konsepsi abstrak mengenai apa yang dianggap baik (sehingga dituruti) dan apa yang dianggap buruk (sehingga dihindari). Nilai-nilai tersebut, yang berperan dalam hukum meliputi antara lain :
a. Nilai ketertiban dan nilai ketenteraman
b. Nilai jasmania/kebendaan dan nilai rohania/keakhlakan
c. Nilai kelanggengan dan nilai kebaruan.
Kelima factor tersebut diatas sangat berkaitan dengan eratnya, oleh karena merupakan esensi dari penegakan hukum, serta juga merupakan tolak ukur efektivitas penegakan hukum.
Setiap orang dalam pergaulan di dalam masyarakat harus memperhatikan dan melaksanakan (mentaati) peraturan hukum, agar tercipta kehidupan yang tertib dan tenteram. Kalau terjadi pelanggaran terhadap peraturan hukum yang berlaku, maka peraturan yang dilanggar itu harus ditegakkan.
Penegakan hukum dalam masyarakat Negara modern dewasa ini telah diorganisir sedemikian rupa, sehingga orang yang menjadi korban atau menderita kerugian (materi maupun inmaterial) akibat pelanggaran hukum tersebut tidak menyelesaikan dengan caranya sendiri, tetapi dengan cara tertentu menurut ketentuan yang berlaku. Hal ini dimaksudkan untuk menghindari kekacauan yang justru timbul karena masing-masing anggota masyarakat bertindak menurut caranya sendiri.
Setiap pelanggaran hukum materiil menimbulkan perkara (perdata, pidana, dan tata usaha Negara). Perkara-perkara yang terjadi karena adanya pelanggaran hukum ini, tidak boleh disesuaikan dengan cara main hakim sendiri (Eigen Rechting), melainkan dengan cara hukum yang diatur dalam hukum formil (hukum acara). Hukum formil adalah peraturan-peraturan hukum yang mengatur tentang bagaimana cara menjamin ditegakkannya atau dipertahankannya hukum materiil.
1. Polisi
Kepolisian adalah segala hal ihwal yang berkaitan dengan fungsi dan lembaga polisi sesuai dengan perturan perundang-undangan. Sebagai alat Negara, kepolisian secara umum memiliki fungsi dan tugas pokok antara lain: memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.
Di bidang penegakan hukum secara khusus kepolisian bertugas melakukan penyidikan dan penyelidikan terhadap semua tindak pidana sesuai hukum acara pidana dan peraturan perundang-undangan.
2. Jaksa
Kejaksaan sebagai salah satu institusi penegak hukum merupakan komponen dari salah satu elemen dari system hukum.Secara universal kejaksaan diberikan kewenangan melaksanakan kekuasaan Negara di bidang penuntutan dan tugas-tugas lain yang ditetapkan oleh undang-undang. Sebagai salah komponen dari salah satu elemen system hukum, kejaksaan mempunyai posisi sentral dan peranan yang strategis karena berada di poros dan menjadi filter antara proses penyidikan dan proses pemeriksaan di persidangan, di samping sebagai pelaksana penetapan dan keputusan pengadilan.
3. Pengacara (Advokat)
Advokat adalah orang yang diberi kuasa untuk memberi bantuan di bidang hukum baik perdata atau pidana kepada yang memerlukannya, baik berupa nasehat (konsultasi) maupun bantuan hukum aktif baik di dalam maupun di luar pengadilan dengan jalan mewakili, mendampingi, membela dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentigan hukum klien nya.
Melalui jasa hukum yang diberikan, advokat menjalankan tugas profesi demi tegaknya keadilan berdasarkan hukum untuk kepentingan masyarakat pencari keadilan, termasuk usaha memberdayakan masyarakat dalam menyadari hak-hak fundamental mereka di depan hukum.
Adapun tugas dari pengacara secara khusus adalah membuat dan mengajukan gugatan, jawaban, tangkisan, sangkalan, memberi pembuktian, mendesak segera disidangkan atau diputuskan perkaranya dan sebagainya.
Di samping itu, pengacara bertugas membantu hakim dalam mencari kebenaran dan tidak boleh memutar balikkan peristiwa demi kepentingan klien nya agar klien nya menang dan bebas.
4. Hakim
Hakim merupakan aparat penegak hukum yang selalu terkait dalam proses semua perkara, bahkaan hakimlah yang memberikan putusan, yang menentukan hukumnya, terhadap setiap perkara. Karena itulah selalu dikatakan, bahwa hakim dan pengadilan merupakan benteng terakhir untuk menegakkan hukum dan keadilan.
Tugas hakim pada umumnya adalah melaksanakan hukum dalam hal konkrit ada tuntutan hak, yaitu tindakan yang bertujuan memperoleh perlindungan hukum yang diberikan oleh pengadilan untuk mencegah “Eigen Rechting” atau tindakan menghakimi sendiri. Jadi kalau ada tuntutan hak yang konkrit atau peristiwa yang diajukan kepada hakim, barulah hakim melaksanakan hukum.
Putusan hakim adalah suatu pernyataan yang oleh hakim sebagai pejabat Negara yang diberi wewenang untuk diucapkan di persidangan dan bertujuan untuk mengakhiri atau menyelesaikan suatu perkara atau sengketa antara para pihak. Putusan hakim mengikat para pihak yang bersangkutan, dalam arti bahwa putusan hakim itu harus dianggap benar sampai dibatalkan oleh pengadilan yang lebih tinggi sekalipun putusannya itu secara materiil tidak benar.
Dengan demikian bahwa putusan hakim dianggap benar selama belum adanya putusan baru dari peradilan yang lebih tinggi.
Kemudian selain aparat penegak hukum tersebut di atas, untuk proses penyelesaian “tindak pidana khusus”, ada pejabat pegawai negeri sipil yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang, untuk melakukan tindakan-tindakan yang dimungkinkan dalam rangka penyelidikan dan penyidikan. Pegawai pejabat sipilyang dimaksudkan adalah pejabat bead dan cukai, pejabat imigrasi dan pejabat kehutanan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar