pancasila diera globalisasi
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Sejarah telah mengungkapkan bahwa Pancasila adalah jiwa seluruh rakyat Indonesia, yang memberi kekuatan hidup kepada bangsa Indonesia serta membimbingnya dalam mengejar kehidupan lahir batin yang makin baik, di dalam masyarakat Indonesia yang adil dan makmur. Bahwasanya Pancasila yang telah diterima dan ditetapkan sebagai dasar negara seperti tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 merupakan kepribadian dan pandangan hidup bangsa, yang telah diuji kebenaran, kemampuan dan kesaktiannya, sehingga tak ada satu kekuatan manapun juga yang mampu memisahkan Pancasila dari kehidupan bangsa Indonesia. Menyadari bahwa untuk kelestarian kemampuan dan kesaktian Pancasila itu, perlu diusahakan secara nyata dan terus menerus penghayatan dan pengamamalan nilai-nilai luhur yang terkandung di dalamnya oleh setiap warga negara Indonesia, setiap penyelenggara negara serta setiap lembaga kenegaraan dan lembaga kemasyarakatan, baik di pusat maupun di daerah.
B. Rumusan Masalah
Untuk menghidari adanya kesimpangsiuran dalam penyusunan makalah ini, maka penulis membatasi masalah-masalah yang akan di bahas diantaranya:
1. Bagaimana sejarah pancasila?
2. Bagaimanakah pancasila sebagai dasar negara?
3. Bagaimana pancasila di era globalisasi?
C. Tujuan Penulisan
Dalam menyusun makalah ini penulis mempunyai beberapa tujuan, yaitu:
1. Penulis ingin mengetahui sejarah pancasila.
2. Penulis ingin mengetahui pancasila sebagai dasar Negara.
3. Penulis ingin mengetahui bagaimana pancasila di era globalisasi.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pancasila Di Era Globalisasi
Realitas kontemporer memperlihatkan bahwa tantangan terhadap ideologi Pancasila, baik kini maupun nanti, beberapa di antaranya telah tampak di permukaan. Tantangan dari dalam di antaranya berupa berbagai gerakan separatis yang hendak memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Apa yang terjadi di Aceh, Maluku, dan Papua merupakan sebagian contoh di dalamnya. Penanganan yang tidak tepat dan tegas dalam menghadapi gerakan-gerakan tersebut akan menjadi ancaman serius bagi tetap eksisnya Pancasila di bumi Indonesia. Bahkan, bisa jadi akan mengakibatkan Indonesia tinggal sebuah nama sebagaimana halnya Yugoslavia dan Uni Soviet. Tidak kalah seriusnya dengan tantangan dari dalam, Pancasila juga kini tengah dihadapkan dengan tantangan eskternal berskala besar berupa mondialisasi atau globalisasi.
Globalisasi yang berbasiskan pada perkembangan teknologi informasi, komunikasi, dan transportasi, secara drastis telah mentransendensi batas-batas etnis bahkan bangsa. Jadilah Indonesia kini, tanpa bisa dihindari dan menghindari, menjadi bagian dari arus besar berbagai perubahan yang terjadi di dunia. Sekecil apa pun perubahan yang terjadi di belahan dunia lain akan langsung diketahui atau bahkan dirasakan akibatnya oleh Indonesia. Sebaliknya, sekecil apa pun peristiwa yang terjadi di Indonesia secara cepat akan menjadi bagian dari konsumsi informasi masyarakat dunia.
Pengaruh dari globalisasi ini dengan demikian begitu cepat dan mendalam. Menjadi sebuah petanyaan besar bagi bangsa Indonesia, sanggupkah Pancasila menjawab berbagai tantangan tersebut? Akankah Pancasila tetap eksis sebagai ideologi bangsa? Jawabannya tentu akan terpulang kepada bangsa Indonesia sendiri sebagai pemilik Pancasila. Namun demikian, kalaulah kemudian mencoba untuk mencari jawaban atas berbagai tantangan tersebut maka jawabannya adalah bahwa Pancasila akan sanggup menghadapi berbagai tantangan tersebut asalkan Pancasila benar-benar mampu diaplikasikan sebagai weltanschauung bangsa Indonesia. Implikasi dari dijadikannya Pancasila sebagai pandangan hidup maka bangsa yang besar ini haruslah mempunyai sense of belonging dan sense of pride atas Pancasila.
Untuk menumbuhkembangkan kedua rasa tersebut maka melihat realitas yang tengah berkembang saat ini setidaknya dua hal mendasar perlu dilakukan. Penanaman kembali kesadaran bangsa tentang eksistensi Pancasila sebagai ideologi bangsa. Penanaman kesadaran tentang keberadaan Pancasila sebagai ideologi bangsa mengandung pemahaman tentang adanya suatu proses pembangunan kembali kesadaran akan Pancasila sebagai identitas nasional. Upaya ini memiliki makna strategis manakala realitas menunjukkan bahwa dalam batas-batas tertentu telah terjadi proses pemudaran kesadaran tentang keberadaan Pancasila sebagai ideologi bangsa. Salah satu langkah terbaik untuk mendekatkan kembali atau membumikan kembali Pancasila ke tengah rakyat Indonesia tidak lain melalui pembangunan kesadaran sejarah. Tegasnya Pancasila didekatkan kembali dengan cara menguraikannya sebagai bagian yang tak terpisahkan dari perjuangan rakyat Indonesia, termasuk menjelaskannya bahwa secara substansial Pancasila adalah merupakan jawaban yang tepat dan strategis atas keberagaman Indonesia, baik pada masa lalu, masa kini maupun masa yang akan datang.
B. Pemahaman Tentang Pancasila Dalam Era Globalisasi
Kata Pancasila terdiri dari dua kata dari bahasa Sansekerta: pañca berarti lima dan śīla berarti prinsip atau asas. Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia berisi :
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan
5. Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
Dan globalisasi adalah sebuah istilah yang memiliki hubungan dengan peningkatan keterkaitan dan ketergantungan antarbangsa dan antarmanusia di seluruh dunia dunia melalui perdagangan, investasi, perjalanan, budaya populer, dan bentuk-bentuk interaksi yang lain sehingga batas-batas suatu negara menjadi bias. Negara Republik Indonesia memang tergolong masih muda dalam pergaulan dunia sebagai bangsa yang merdeka. Tetapi, perlu diingat, sejarah dan kebudayaan bangsa Indonesia telah ada jauh sebelum Indonesia merdeka. Kebesaran dan kegemilangan Kerajaan Sriwijaya, Majapahit, atau Mataram, menjadi bukti nyata. Kekuasaan kerajaan-kerajaan di Nusantara bahkan sampai negeri seberang. Sayangnya, masa emas kerajaan-kerajaan tersebut hilang dan berganti dengan kehidupan masa kolonialisme dan imperialisme. Selama tiga setengah abad bangsa dan rakyat Indonesia hidup dalam kegelapan dan penderitaan. Baru pada 17 Agustus 1945, bangsa dan rakyat Indonesia dapat kembali menegakan kepala melalui proklamasi kemerdekaan. Jadi, Pancasila bukan mendadak terlahir pada saat Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, tetapi melalui proses panjang sejalan dengan panjangnya perjalanan sejarah bangsa Indonesia.
C. Proses Perjalanan Pancasila menuju Era Globalisasi
Pancasila terlahir dalam nuansa perjuangan dengan melihat pengalaman dan gagasan-gagasan bangsa lain, tetapi tetap berakar pada kepribadian dan gagasan-gagasan bangsa Indonesia sendiri. Oleh sebab itu, Pancasila bisa diterima sebagai dasar negara Indonesia merdeka. Sejarah telah mencatat, kendati bangsa Indonesia pernah memiliki tiga kali pergantian UUD, tetapi rumusan Pancasila tetap berlaku di dalamnya. Kini, yang terpenting adalah bagaimana rakyat, terutama kalangan elite nasional, melaksanakan Pancasila dalam segala sendi kehidupan berbangsa dan bernegara. Jangan lagi menjadikan Pancasila sekadar rangkaian kata-kata indah tanpa makna. Jika begitu, maka Pancasila tak lebih dari rumusan beku yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945. Pancasila akan kehilangan makna bila para elite tidak mau bersikap atau bertindak sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.
Bila Pancasila tidak tersentuh dengan kehidupan nyata, Pancasila tidak akan bergema. Maka, lambat-laun pengertian dan kesetiaan rakyat terhadap Pancasila akan kabur dan secara perlahan-lahan menghilang. Maka, guna meredam pengaruh dari luar perlu dilakukan akulturasi kebudayaan. Artinya, budaya dari luar disaring oleh budaya nasional sehingga output yang dikeluarkan seusai dengan nilai dan norma bangsa dan rakyat Indonesia. Memang masuknya pengaruh negatif budaya asing tidak dapat lagi dihindari, karena dalam era globalisasi tidak ada negara yang bisa menutup diri dari dunia luar.
Oleh sebab itu, bangsa Indonesia harus mempunyai akar-budaya dan mengikat diri dengan nilai-nilai agama, adat istiadat, serta tradisi yang tumbuh dalam masyarakat. Di depan Sidang Umum PBB, 30 September 1960, Presiden Soekarno menegaskan bahwa ideologi Pancasila tidak berdasarkan faham liberalisme ala dunia Barat dan faham sosialis ala dunia Timur. Juga bukan merupakan hasil kawinan keduanya. Tetapi, ideologi Pancasila lahir dan digali dari dalam bumi Indonesia sendiri. Secara singkat Pancasila berintikan Ketuhanan Yang Maha Esa (sila pertama), nasionalisme (sila kedua), internasionalisme (sila ketiga), demokrasi (sila keempat), dan keadilan sosial (sila kelima). Dalam kehidupan kebersamaan antar bangsa di dunia, dalam era globalisasi yang harus diperhatikan, pertama, pemantapan jatidiri bangsa. Kedua, pengembangan prinsip-prinsip yang berbasis pada filosofi kemanusiaan dalam nilai-nilai Pancasila, antara lain:
1. Perdamaian bukan perang.
2. Demokrasi bukan penindasan.
3. Dialog bukan konfrontasi.
4. Kerjasama bukan eksploitasi.
5. Keadilan bukan standar ganda.
D. Pancasila Bersifat Universal
Tata nilai universal yang dibawa arus globalisasi saat ini sebenarnya tak lebih nilai-nilai Pancasila dalam artian yang luas. Cakupan dan muatan globalisasi telah ada dalam Pancasila. Karena itu, mempertentangkan ideologi Pancasila dengan ideologi atau faham lain tak lebih dari sekadar kesia-siaan belaka. Selain itu, selama masih terjadi pergulatan pada faham dan pandangan hidup, bangsa dan rakyat Indonesia akan terus berada dalam kekacauan berpikir dan sikap hidup. Menggantikan Pancasila sebagai dasar negara tidak mungkin karena faham lain tidak akan mendapat dukungan bangsa dan rakyat Indonesia.
Pancasila dapat ditetapkan sebagai dasar negara karena sistem nilainya mengakomodasi semua pandangan hidup dunia internasional tanpa mengorbankan kepribadian Indonesia. Sesungguhnya, Pancasila bukan hanya sekadar fondasi nasional negara Indonesia, tetapi berlaku universal bagi semua komunitas dunia internasional. Kelima sila dalam Pancasila telah memberikan arah bagi setiap perjalanan bangsa-bangsa di dunia dengan nilai-nilai yang berlaku universal. Tanpa membedakan ras, warna kulit, atau agama, setiap negara selaku warga dunia dapat menjalankan Pancasila dengan teramat mudah. Jika demikian, maka cita-cita dunia mencapai keadaan aman, damai, dan sejahtera, bukan lagi sebagai sebuah keniscayaan, tetapi sebuah kenyataan. Mengapa? Karena cita-cita Pancasila sangat sesuai dengan dambaan dan cita-cita masyarakat dunia. Bukankah kondisi dunia yang serba carut-marut seperti sekarang ini diakibatkan oleh faham-faham di luar Pancasila? Bukankah secara de facto faham komunisme telah gagal dalam memberikan kedamaian dan kesejahteraan bagi rakyat Uni Soviet? Bukankah faham liberalisme banyak mendapat tentangan dari negara-negara berkembang? Sebetulnya Indonesia bisa melepaskan diri dari perangkap hegemonik negara-negara maju. Cina, Korea Selatan, Brazil, India, dan masih banyak negara lain yang notabene sebelumnya termasuk negara berkembang, berhasil menunjukkan jalan keluar untuk lepas dari perangkap neoliberalisme. Upaya melepaskan diri dari jerat neoliberalisme tersebut mampu mereka lakukan dengan mengandalkan kekuatan lokal yang terus dibangun dan digunakan sebagai senjata dalam menghadapi pasar bebas. Dominasi negara-negara berkembang dapat mencapai titik lelahnya jika, kekuatan-kekuatan lokal negara berkembang mampu ditingkatkan.
Dalam hal ini tentu saja peran negara menjadi sangat strategis dalam mengembangkan kekuatan lokal tersebut. Negeri ini jelas membutuhkan sistem penyeimbang untuk masuk dalam pasar bebas, baik struktural maupun kultural. Indonesia perlu menata kekuatan struktural guna melakukan proses penguatan potensi lokal. Negara-negara maju dengan segala kekurangannya telah terlebih dulu melakukan penguatan struktural. Mereka memang memiliki sumberdaya alam yang sangat terbatas, namun keterbatasan itu disiasati dengan manajerial yang sangat kuat dan ketat. Negara maju memiliki kemampuan lebih dalam merasionalkan sumber-sumber lokalnya dan membuat mekanisme hukum yang cukup rinci dengan batas-batas yang jelas sebagai langkah proteksi terhadap aset nasional mereka—hal mana yang belum mampu dilakukan di Indonesia.
Indonesia sendiri yang memiliki aset-aset strategis, malah bertindak jauh lebih liberal dari apa yang dilakukan negara-negara maju pencetus liberalisme itu sendiri. Indonesia tidak membangun mekanisme kontrol yang cukup efektif guna memproteksi aset nasional agar jangan sampai jatuh ke tangan asing. Kemampuan manajerial Indonesia dalam menata aset-asetnya inilah yang seharusnya menjadi kunci penentu sebesar apa peluang kita dalam kancah globalisasi. Penguatan struktural yang perlu dilakukan adalah pengarusutamaan ekonomi rakyat dan industri lokal dalam kebijakan dan regulasi pemerintah. Selain penguatan struktural, pembenahan mental (kultural) bangsa inipun perlu dipikirkan. Harus jujur dan lapang dada kita akui bahwa saat ini bangsa Indonesia memiliki kebiasaan kultural “mentalitas orang kalah”. Kerap kali kita terlalu terbuka menerima pengaruh dari luar. Ironisnya, pengaruh luar yang masuk ditelan begitu saja. Harusnya ada transformasi kebudayaan yang cukup besar untuk bisa membendung pengaruh tersebut.
Indonesia perlu menggali betul segala potensi yang tersimpan dalam bumi pertiwi ini. Ambil contoh, Cina. Sejarah kebudayaan panjang yang mereka lalui telah mampu membangun Cina seperti sekarang yang mampu menegakkan kepala saat berhadapan dengan kepentingan asing. Identitas kolektif kebangsaan mereka pun malah semakin menguat. Indonesia seharusnya mampu melakukan perubahan sebagaimana yang telah ditunjukkan negara berpopulasi terpadat tersebut. Akan tetapi, langkah yang ditempuh Indonesia tentu saja harus berbeda dengan Cina. Bukan semata ingin tampil beda, akan tetapi perbedaan realitas objektif dari masing-masing negara harus disikapi dengan cara berbeda pula. Dalam menyikapi konstelasi global, Indonesia dituntut untuk bermain dengan caranya sendiri.
Kondisi objektif pluralitas masyarakat Indonesia merupakan salah satu ciri khas yang harus mampu ditata dengan membangkitkan kekuatan-kekuatan lokal. Apa yang menjadi kekurangan kita selama ini adalah belum terbangunnya sebuah kebanggaan atas apa yang kita miliki sebagai bagian integral dari diri kita sendiri—sebuah problem mentalitas yang hingga hari ini belum mampu kita rubah. Di sinilah sesungguhnya sikap maupun peran kepemimpinan nasional diharapkan. Sikap kepemimpinan nasional pada akhirnya akan sangat menentukan bagaimana identitas kolektif kebangsaan melalui potensi lokal dapat terbangun. Nation character building yang dilakukan Soekarno pada fase awal pemerintahan Republik kini seakan tak lagi nampak. Pembangunan karakter nasional tidak lain adalah upaya membangun identitas kolektif kebangsaan dalam wadah Republik. Akan tetapi, dalam proses itu, pendekatan top-down yang dilakukan orde baru tidak perlu diulang lagi. Pendekatan tersebut justru menimbulkan sinisme masyarakat terhadap potensi lokal, termasuk Pancasila.
Menyikapi hal tersebut, Indonesia sesungguhnya memiliki satu pamungkas yang sesungguhnya menyatukan sekian potensi lokal dalam sebuah perahu untuk mengarungi arus globalisasi, yakni Pancasila. Sayangnya, pamungkas itu bak pusaka yang tak tersentuh dan diperlakukan bak kendaraan bemo. Pancasila merupakan sebuah kekuatan ide yang berakar dari bumi Indonesia untuk menghadapi nilai-nilai dari luar, sebagai sistem syaraf atau filter terhadap berbagai pengaruh luar, nilai-nilai dalam Pancasila dapat membangun sistem imun dalam masyarakat kita terhadap kekuatan-kekuatan dari luar sekaligus menyeleksi hal-hal baik untuk diserap, dan sebagai sistem dan pandangan hidup yang merupakan konsensus dasar dari berbagai komponen bangsa yang plural ini. Lewat Pancasila, moral sosial, toleransi, dan kemanusiaan, bahkan juga demokrasi bangsa ini dibentuk.
Pancasila seharusnya dijadikan sebagai poros identitas untuk menghadapi bermacam identitas yang ditawarkan dari luar. Sangat disayangkan jika wacana Pancasila belakangan ini mulai berkurang. Mengingat berbagai potensi yang tersimpan di dalamnya, wacana nasional ini perlu untuk dimunculkan kembali, dibangkitkan kembali dan digali terus nilai-nilainya agar terus berdialektika dalam jaman yang terus bergulir. Untuk itu Pancasila harus bisa kita telaah secara analitis. Pancasila dengan kekayaan nilainya sudah selayaknya digali, diperdalam, lalu dikontekstualisasikan lagi pada perkembangan situasi kekinian yang kita hadapi; terlebih jika Pancasila benar-benar ingin diteguhkan sebagai ideologi bangsa. Satu hal yang menjadi tanya atas Pancasila adalah bagaimana nilai-nilai lokal tersebut diturunkan menjadi mode of production untuk menjawab kebutuhan pragmatis hari ini.
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Peran Pancasila sangat penting dalam menghadapi arus globalisasi. Karena Pancasila merupakan sebuah kekuatan ide yang berakar dari bumi Indonesia untuk menghadapi nilai-nilai dari luar, sebagai sistem syaraf atau filter terhadap berbagai pengaruh luar, nilai-nilai dalam Pancasila dapat membangun sistem imun dalam masyarakat kita terhadap kekuatan-kekuatan dari luar sekaligus menyeleksi hal-hal baik untuk diserap, dan sebagai sistem dan pandangan hidup yang merupakan konsensus dasar dari berbagai komponen bangsa yang plural ini. Lewat Pancasila, moral sosial, toleransi, dan kemanusiaan, bahkan juga demokrasi bangsa ini dibentuk. Pancasila seharusnya dijadikan sebagai poros identitas untuk menghadapi bermacam identitas yang ditawarkan dari luar. Tetapi sangat disayangkan jika wacana Pancasila belakangan ini mulai berkurang. Mengingat berbagai potensi yang tersimpan di dalamnya, wacana nasional ini perlu untuk dimunculkan kembali, dibangkitkan kembali dan digali terus nilai-nilainya agar terus berdialektika dalam jaman yang terus bergulir. Untuk itu Pancasila harus bisa kita telaah secara analitis. SARAN Perlu ditanamkannya nilai – nilai dalam Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat. Agar kita mampu memfilterisasi arus globalisasi yang ada. Sesuaikah dengan nilai – nilai Pancasila. Pancasila dapat berperan dalam era globalisasi apabila dari diri masing – masing sudah tertanam nilai – nilai luhur Pancasila. Tentu akan percuma peran Pancasila dalam era globalisasi ini, apabila dalam diri sendiri tidak mempunyai kesadaran akan pentingnya nilai – nilai Pancasila dalam kehidupan.
B. Saran – Saran
Sebagai warga Negara Indonesia kita wajib menghargai segala nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila, mengingat pancasila adalah falasah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang bersatu dan berdaulat.
DAFTAR PUSTAKA
www.google.com www.wikipedia.org
Tidak ada komentar:
Posting Komentar