KEDUDUKAN DAN RUANG
LINGKUP HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
MAKALAH
Puji
syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Kuasa atas segala limpahan Rahmat, Inayah,
Taufik dan Hidayahnya sehingga saya dapat menyelesaikan penyusunan makalah
“Kedudukan dan Ruang Lingkup HAN” dalam bentuk maupun isinya yang sangat
sederhana. Semoga makalah ini dapat dipergunakan sebagai salah satu acuan, petunjuk
maupun pedoman bagi pembaca dalam administrasi pendidikan dalam profesi
keguruan.
Harapan
kami, semoga makalah ini membantu menambah pengetahuan dan pengalaman bagi para
pembaca, sehingga kami dapat memperbaiki bentuk maupun isi makalah ini sehingga
kedepannya dapat lebih baik.
Makalah
ini kami akui masih banyak kekurangan karena pengalaman yang kami miliki sangat
kurang. Oleh kerena itu kami harapkan kepada para pembaca untuk memberikan
masukan-masukan yang bersifat membangun untuk kesempurnaan makalah ini.
DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL..............................................................................
1
TIM PENYUSUN...................................................................................
2
KATA PENGANTAR............................................................................ 3
DAFTAR ISI.......................................................................................... 4
BAB I
PENDAHULUAN................................................................
5
1. Latar Belakang
................................................................... 5
2. Perumusan Masalah............................................................
5
3. Tujuan.................................................................................
5
BAB II PEMBAHASAN....................................................................
6
1. Kedudukan Hukum Administrasi Negara............................ .6
2. Ruang Lingkup Hukum Administrasi Negara..................... .8
BAB
III KESIMPULAN..................................................................... 12
1. Kesimpulan.......................................................................... 12
2. Saran................................................................................... 12
DAFTAR PUSTAKA............................................................................. 13
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1.
Latar Belakang
Dewasa ini penggunaan istilah Hukum
Administrasi Negara kiranya perlu dikaji kembali terutama jika dikaitkan
denggan penggunaan istilah “administrasi” oleh displin ilmu lain , terlebih
oleh Ilmi Administrasi Negara. Permasalahan yang dihadapi adalah arti
kata/istilah “administrasi “. Kalau kita bandingkan dengan istilah dalam bahasa
Inggris menggunakan istilah “administrative”, dalam bahassa Belanda menggunakan
istilah “bestuursrecht”, kepustakaan bahasa Jerman menggunakan istilah
“verwaltungsrecht”, dari istilah –istilah dalam bahasa asing tersebut diatas,
tidak tampak atribusi Negara atau sejenisnya seperti dalam bahasa kita
administrasi Negara. Istilah administrasi dalam bahasa asing dalam konsep HAN
sudah mengandung konotasi Negara atau public. Kepustakaan bahsa Belanda
mengartikan administrasi dalam istilah administrative recht dengan
“administrate,besturen”. “besturen” mengandung pengertian fungsional dan
institusional/struktual. Fungsional “bestuur” berarti fungsi pemerintahan,
sedangkan struktual “bestuur” berarti keseluruhan organ pemerintah. Lingkungan
“bestuur”adalah lingkungan diluar lingkungan “regelgeving” dan “rechtspraak”.
1.2.
Perumusan Masalah
Bagaimanakah kedudukan Hukum
Administrasi Negara dan ruang lingkup dari Hukum Adminisrasi Negara itu
sendiri.
1.3.
Tujuan
Pembuatan
makalah ini dengan tujuan agar kita dapat mengetahui bagaimana kedudukan Hukum
Administrasi Negara itu sendiri dan apa
saja yang menjadi ruang lingkup dari Hukum Administrasi Negara .
BAB
II
PEMBAHASAN
Berbicara mengenai pengertian dari
Hukum Adminisrasi Negara (HAN), yang dalam kamus besar bahasa Indonesia berarti
: usaha dan kegiatan yang meliputi penetapan tujuan serta penerapan cara-cara
penyelenggaraan pembinaan organisasi. Jika memahami”administrasi” secara
sempit, maka hanya akan terbatas pada cakupan tulis-menulis, cata-mencatat,
surat-menyurat, serta penyimpanan dan pengurusan masalah yang hanya bersifat
teknis pada tata usaha saja. Dalam pengertian sempit ini maka “administrasi”
adalah tata usaha. Padahal tata usaha
hanya merupakan sebagian dari kegiatan administrasi. Sementara “administrasi”
yang dimaksud dalam HAN mempunyai makna yang luas seperti yang diungkapkan oleh
Leonard D. White dalam buku Introduction to the Study of Public Administration,
ia mendefinisikan administrasi sebagai “suatu proses yang pada umumnya terdapat
pada semua kelompok, Negara atau swasta, sipil
atau militer, usaha besar ataupun kecil.
Istilah “Hukum Administrasi Negara” dikenal dalam
berbagai literature dengan sebutan Hukum Tata Usaha Negara, Hukum Tata
Pemerintahan, Administratief Recht, Bestuursrecht (Belanda), Administrative Law
(Iinggris), dan Droit Administratief (Perancis). Semua istilah tersebut
memberikan makna sebagai “seperangkat aturan hukum yang menyangkut hubungan
hukum antara pemerintah dengan rakyat (individual/badan hukum perdata)
berkenaan dengan penyelenggaraan urusan pemerintahan”.
2.1. KEDUDUKAN HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Hukum administrasi Negara merupakan salah satu cabang
ilmu atau bagian dari hukum yang khusus. Dalam studi ilmu administrassi, Hukum
Administrassi Negara (HAN) merupaka
bahasan khusus tentang
salah satu aspek dari administrasi, yakni bahasan mengenai aspek hukum dari
administrasi Negara. Sementara itu, ditingkat PBB dan kesarjanaan internasional,
HAN diklasifikasikan baik dalam golongan ilmu-ilmu hukuam maupun dalam
ilmu-ilmu administrasi. Menurut isinya dapat dibagi menjaddi hukum privat dan
hukum public.
Hukum yang mengatur sebagian lapangan pekerjaan
administrasi Negara (pemerintah)merupakan hukum administrasi Negara. Bagian
lain dari lapangan pekerjaan administrasi Negara diatur dalam hukum tata
Negara, hukum privat, dan sebagainya.
Dengan
demikian HAN itu merupakan bagian dari hukum public karena berisi peraturan
yang berkaitan dengan masalah-masalah umum (kolektip). Akan halnya kepentingan
umum itu yang dimaksutkan adalah kepentingan nasional (bangsa), masyarakat dan
Negara.
1. Hukum
Administrasi Negara dengan Hukum Tata Negara
Hukum administrasi Negara dengan hukum
tata Negara mempunyai obyek pembahasan yang sama yaitu sama-sama mengatur
Negara. Namun, kedua hukum itu berbeda. HAN mengatur Negara dalam keadaan
bergerak (negaradalam keadaan hidup, bukan dalam bentuk konsep atau pengaturan
perangkat organisasi negaranya, akan tetapi lebih pada bagaimana alat-alat
pemerintah, badan-badan kenegaraan, dan pejabat-pejabat dinegara ini
menjalankan tugasnya), sedangkan HTN mengatur Negara dalam keadaan diam
(mempelajari bagaimana tata susunan dari suatu Negara dalam melaksanakan
fungsinya).
HTN
dapat dikatakan sebagai dasar dari HAN. Akan tetapi pada penyelenggaraan
pemerintahan, tentu saja HAN akan lebih luas daripada HTN. Hal itu karena HAN
mempunyai kewenangan dalam pelaksaaan pemerintahan, serta akan memiliki
kebijakan-kebijkan, seperti beschikking dan freies ermessen yang akan digunakan
untuk memjalankan pemerintahan sesuai dengan amanat perundang-undangan,serta
asas-asas pemerintahan. Oleh karena itu, tindakan pejabat administrasi Negara
secara sepihak diperbolehkan ketika keadaan mendesak dan belum ada
perundang-undangan yang mengatur hal itu.
2. Hukum
Administrasi Negara dengan Hukum Pidana
Hukum pidana merupakan hukum yang
mengatur hubungan antar subyek hukum (orang maupun badan hukum) dalam berbagai
perbuatan yang diharuskan dan dilarang leh peraturan perundang-undangan. Selain
daripada itu, ditetapkan pula sanksi berupa pemindanaan dan/atau denda bagi
yang pelanggarnya. Hukum pidana merupakan bahan pembantu bagi hukum tata
pemerintahan. Penetapan sanksi pidana merupakan satu sarana untuk menegakkan
hukum tata pemerintahan. Hukum administrasi dapat dikatakan sebagai “hukum
antara”. W. F. Prins mengemukakan bahwa “hamper setiap peraturan berdasarkan
hukum administrasi diakhiri in cauda venenum dengan sejumlah ketentuan pidana
(in cauda venenum secara harfiah berarti ada racun diekor/buntut).
3. Hukum
Administrasi Negara dengan Hukum Perdata
Hukum
perdata adalah suatu bidang hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara
individu-individu dalam masyarakat, antara orang yang satu dengan orang yang
lain, serta antara badan hukum yang satu dengan yang lain.hukum perdata disebut
pula hukum privat atau hukum sipil sebagai lawan hukum public.Jadi dalam hal
ini HAN berbeda dengan hukum perdata yang lebih mengatur hubungan anatara
penduduk atau warga Negara sehari-hari dll.maka HAN merupakan “hukum khusus”
tentang organisasi Negara, dan hukum perdata sebagai “hukum umum”.
Terjadinya
hubungan antara HAN dengan hukum perdata apabila :
a. Kaidah-kaidah
hukum perdata kemudian juga diadopsi menjadi kaidah HAN.
b. Badan
administrasi Negara melakukan perbuatan-perbuatan yang dikuasai oleh hukum
perdata.
c. Suatu
kasus apabila dikuasai oleh hukum perdata dan hukum administrasi Negara, maka
kasus itu diselesaikan berdasarkan ketentuan-ketentuan hukum administrasi
Negara.
2.2. RUANG LINGKUP HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Kalaupun ada yang menyebutkan bahwa
hukum administrasi Negara berkenaan dengan kekuasaan eksekutif, pengertian
kekuasaan eksekutif ini tidak sama dengan apa yang dimaksudkan dalam konsep
trias politika, yang menempatkan kekuasaan eksekutif hanya melaksanakan
undang-undang. Telah disebutkan bahwa istilah hukum administrasi Negara dalam
kepustakaan Belanda disebut pula dengan istilah bestuursrecht, dengan unsure
utama “bestuur”. Menurut Philipus M. Hadjon, istilah bestuur berkenaan dengan
“sturen” dan “sturing”. Bestuur dirumuskan sebagai lingkungan kekuasaan Negara
diluar lingkungan kekuasaan legislative dan kekuasaan yudisial. Dengan rumusan
itu, kekuasaan pemerintahan tidaklah sekedar melaksanakan undang-undang.
Kekuasaan pemerintahan merupakan kekuasaan yang aktif. Sifat aktif tersebut
dalam konsep hukum administrasi secara intrinsic merupaka unsure utama dari
“sturen” (besturen). Unsur-unsur tersebut adalah sebagai berikut :
a. Sturen merupakan suatu kegiatan kontinu. Kekuasaan
pemerintahan dalam hal menerbitkan ijin mendirikan bangunan misalnya, tidaklah
berhenti dengan diterrbitkannya izin. Kekuasaan pemerintahan senantiasa
mengawasi agar izin tersebut digunakan dan ditaati. Apabila tidak sesuai dengan
dengan izin yang diterbitkan, pemerintah akan menggunakan kekuasaan penegakan
hukum berupa penertiban yang mgkin berupa tindakan pembongkaran bangunan yang
tidak sesuai.
b. Sturen
berkaitan dengan penggunaan kekuasaan. Konsep kekuasaan adalah konsep hukum public.
Sebagi konsep hukum public, penggunaan kekuasaan harus dilandaskan asas-asas
Negara hukum, asas demikrasi, dan asas instrumental.
c. Sturen
menunjukan lapangan diluar legislative dan yudisial. Lapangan ini lebih luas
dari sekedar lapangan eksekutif semata. Disamping itu sturen senantiasa
diarahkan kepada suatu tujuan (doelgerichte).
Meskipun secara umum dianut definisi negative
tentang perintahan, yaitu sebagai suatu aktivitas diluar perundangan, maupun
tindakan hukum dalam bidang legislasi, misalnya dalam hal pembuatan
undang-undang organic dan pembuatan berbagai peraturan pelaksaan lainnya, dan
juga bertindak dalam bidang penelesaian perselisihan, misalnya dalam
penyelesaian hukum melalui upaya administrasi dan dalam hal penegakan hukum
administrasi atau pada penerapan sanksi-sanksi addminisrasi, yang semuanya itu
menjadi objek kajian hukum administrasi Negara.
Hal tersebut menunjukan bahwa kekuasaan pemerintahan
yang menjadi obyek kajian hukum administrassi Negara ini demikian luass. Oleh
karena itu, tidak mudah menentukan ruang lingkup hukum administrasi Negara.
Disamping itu, kesukaran menentukan ruang lingkup hukum administrai negaraa ini
disebabkan pula oeleh beberapa factor , yaitu :
a. HAN
berkaitan dengantindakan pemerintahan yang tidak semuanya dapat ditentukan
secara trtulis dalam peraturan perundang-undangan, seiring dengan perkembangan
masyarakat yang memerlukan pelayanan pemerintahan dan masing-masing masyarakat
disuatu daerah atau Negaraberbeda tuntutan dan kebutuhan.
b. Perbuatan
peraturan-peraturan, keputusan-keputusan, dan instrument yuridis bidang
administrasi laainnya tidak hanya terletak pada satu tangan atau lembaga.
c. HAN
berkembang sejalan dengan perkembangan tugas-tugas pemerintahan dan
kemasyarakatan, yang menyebabkan pertumbuhan bidang hukum administrasi Negara
tertentu berjalan secara sektoral
Karena
factor-faktor inilah yang menyebabkan Hukum Administrasi Negara tidak dapat
dikodifikasikan.
Menurut C.J.N Versteden, “berbeda
dengan hukum perdata dan hukum pidana, HAN tidak dapat dikodifikasi. Dengan
kata lain, keseluruhan atau sebagaian besar tidak dapat dikumpulkan dalam satu
kitab undang-undang umum. Keanekaragaman dan perkembangan yang pesat dari
hukumadministrassi ini membuat kodifikasi umum itu tidak memungkinkan”.
Prajudi
Atmosudirdjo membagi HAN dalam dua
bagian, yaitu :
a. HAN
heteronom yang bersumber pada UUD, TAP MPR, dan UU adalah hukum yang mengatur
seluk beluk organisasi dan fungsi administrassi Negara.
b. HAN
otonom adalah hukum operasioanal yang diciptakanpemerintah dan administrasi
Negara.
Sementara itu, penulis HAN lain, membagi bidang HAN
menjadi HAN umum (algemeen deel) berkenaan ddengan peraturan-peraturan umum
mengenai tindakan hukum dan hubungan hukum administrassi atau
peraturan-peraturan dan prinsip-prinsip yang berlaku unatuk semua bidang hukum
administrasi, dalam arti tidak terikat pada bidang tertentu. Dan HAN khusus
(bijzonder deel) adalah peraturan-peraturan yang berkaitan dengan bidang-bidang
tertentu seperti peraturan tentang tata ruang, peraturan tentang kepegawaian,
peraturan tentang pertanahan, peraturan tentang kesehatan, peraturan tentang
perpajakan, dan sebaginya.
Adanya perbedaan bidang hukum administrasi khusus
merupakan hal yang logis dan wajar mengingat masing-masaing Negara dihadapkan
pada perbedaan sosio kulturan, politik, sistem pemerintahan, dan sebagainya.Di
Indonesia, hukum HAN khusus ini telah terhipun dalam Himpunan Peraturan
Perundang-undangan Republik Indonesia.
Dari pemaparan beberapa pendapat sajana diatas,
dapatlah disebutkan bahwa hukum administrasi adalah hukum yang berkenaan dengan
pemerintahan dalam arti sempit yaitu
hukum yang cakupannya secara garis besar mengatur hal-hal antara lain :
a. Perbuatan
pemerintah (pusat dan daerah) dalam bidang public;
b. Kewenangan
pemerintah (dalam melakukan perbuatan di bidang public tersebut); didalamnya
diatur mengenai darimana, dengan cara apa, dan bagaimana pemerintah menggunakan
dalam bentuk instrument hukum sehingga diatur
pulatentang perbuatan dan penggunaan instrument hukum;
c. Akibat-akibat
hukum yang lahir dari perbuatan atau penggunaan kewenangan pemerintahan itu;
d. Penegakan
hukum dan penerapan sanksi-sanksi dalam bidang pemerintahan.
Sehubungan dengan adanya hukum administrasi
tertulis, ang tertuang dalam berbagai peraturan perundang-undangan, dan hukum
administrassi tidak tertulis, yang lazin disebut asas-asas umum pemerintahan
yang layak; keberadaandan sasaran dari hukum administrasiadalah sekumpulan
peraturan hukum yang mengatur tentang tugas dan kewenangan pemerintah dalam
berbagai dimensi sehingga tercipta penyelenggaraan pemerintah dan
kemasyarakatan yang baik dalam suatu Negara hukum. Dengan demikian, keberadaan
hukum administrasi Negara dalam suatu Negara hukum merupakan condition sine
quanon.
BAB
III
PENUTUP
3.1.KESIMPULAN
Hukum Administrasi Negara merupakan
bagian dari hukum public, oleh karena itu demi untuk kepentingan bangsa dan
Negara kepentingan umum harus didahulukan. Maka dari itu juga HAN tidapat
dikodifikasikan karena dengan seiring perkembangan tugas-tugas pemerintahan dan
kemasyarakatan yang terus menyesuaikan. Keseluruhan dari jabatan-jabatan
didalam suatu Negara mempunyai tugas dan wewenang politik dan pemerintahan. Apa
saja yang dijalankan pemerintah dalah tugas Negara yang merupakan tanggung
jawab daripada alat-alat negarapemerintahan. HAN adalah hukum mengenai
pemerintah/eksekutif didalam kedudukannya, tugas-tugasnya, fungsi, dan
wewenangnya sebagai administrator Negara.
3.2.SARAN
Kami menyadari di dalam makalah ini dengan judul “
Kedudukan dan Ruang Lingkup Hukum Administrasi Negara “ masih banyak
kekurangan. Maka dari itu kritik dan saran yang bersifat membangun sangatlah
kami harapkan.
DAFTAR PUSTAKA
Buku :
Hadjon,
Philipus. M, 2011, Pengantar Hukum
Administrasi Indonesia (Yogyakarta, Gadjah Mada University Press, 2011,
Cet. Ke-11).
Marbun, SF. Pokok-pokok Hukum Administrasi Negara
(Yogyakarta, Liberty,2006).
HR, Ridwan. Hukum Administrasi Negara (Jakarta,
Rajawali Pers, 2011, Cet Ke-6).
Syahrizal,
Darda. Hukum Administrasi Negara &
Pengadilan Tata Usaha Negara (Yogyakarta, Pustaka Yustisia, 2011)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar