PENGANTAR UMUM TENTANG HUKUM BISNIS
KATA PENGANTAR
Puji syukur saya panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena dengan pertolonganNya saya dapat menyelesaikan makalah ini. Dalam makalah ini saya juga mengucapkan terimakasih kepada Bapak dosen yang telah membimbing saya menulis makalah ini, orang tua dan teman- teman yang mendukung saya dalam menyelesaikan makalah ini
Dalam makalah ini saya membahas tentang pengatar umum hukum bisnis" Karena seperti kita ketahui bersama bahwa dalam melakukan sutu kegiatan bisnis haruslah diperhatikan aturan-aturan yang berlaku dalam hukum yang berlaku dalam suatu negara. Maka dibuatlah makalah ini untuk menjelaskan tentang hukum – hukum yang berlaku dalam dunia bisnis.
Saya menyadari bahwa makalah ini kurang dari sempurna . saya hanya berharap bahwa makalah ini dapat menjadi bacaan yang baik dan bermanfaat.
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Dewasa ini aktivitas bisnis berkembang begitu pesatnya dan terus merambah ke berbagai bidang, baik menyangkut barang maupun jasa. Bisnis merupakan salah satu pilar penopang dalam upaya mendukung perkembangan ekonomi dan pembangunan. Dalam melakukan bisnis tidak mungkin pelaku bisnis terlepas dari hukum karena hukum sangat berperan mengatur bisnis agar bisnis bisa berjalan dengan lancar, tertib, aman sehingga tidak ada pihak-pihak yang dirugikan akibat adanya kegiatan bisnis tersebut, Maka dari itu penting untuk kita mengetahui dari mana saja sumber hukum bisnis itu, apa saja ruang lingkup hukum itu beserta aspek nya dan bagaimana cara kita menjadi seorang yang menggeluti dunia bisnis sesuai dengan hukum bisnis dan apa saja fungsi dari hukum bisnis.
B. Rumusan Masalah
1. Apa pengertian hukum bisnis?
2. Apa tujuan hukum bisnis?
3. Apa saja sumber-sumber hukum bisnis?
BAB II
PEMBAHASAN
A. PENGERTIAN HUKUM BISNIS
Kalau melihat dari judul di atas, tidak-lah lain memiliki dua arti pengertian yakni hukum dan bisnis. Setelah itu baru dapat digabungkan pengertian antara hukum dan bisnis sehingga dapat di peroleh penjelasan mengenai Hukum Bisnis.
Hukum menurut para ahli hukum:
1. Meyers mengartikan Hukum "Sebagai semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan, ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat yang menjadi pedoman bagi penguasa negara dalam melakukan tugasnya".
2. Utrecht Mngartikan Hukum "Merupakan himpunan peraturan (perintah dan larangan) yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan oleh karena itu harus di taati oleh masyarakat".
3. Mochtar Kusumaatmadja Mengartikan Hukum "Tidak hanya di artikan sebagai suatu peraturan atau norma, melainkan hukum di maknai dengan keseluruhan kaidah dan asas yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat termasuk lembaga dan proses yang menjadi-kan kaidah serta asas berfungsi, kaidah atau norma merupakan peraturan yang mengikat serta memiliki sanksi apabila tidak di patuhi; asas merupakan hal-hal mendasar atau prinsip yang melatarbelakangi lahirnya suatu norma;
4. Musselman adalah keseluruhan dari aktivitas yang diorganisir oleh orang yang tidak berurusan di dalam bidang industri dan perniagaan yang menyediakan barang dan jasa agar terpenuhinya suatu kebutuhan dalam perbaikan kualitas hidup.
5. Hooper, Pengertian Bisnis ialah keseluruhan yang lengkap pada berbagai bidang seperti industri dan penjualan, industri dasar dan industri manufaktur dan jaringan, distribusi, perbankkan, transportasi, insuransi dan lain sebagainya; yang kemudian melayani dan memasuki dunia bisnis secara menyeluruh.
6. Peterson dan Plowman mengemukakan Pengertian Bisnis merupakan serangkaian kegiatan yang berhubungan dengan pembelian ataupun penjualan barang dan jasa yang dilakukan secara berulang-ulang. Menurut paterson dan plowman, penjualan jasa ataupun barang yang hanya terjadi satu kali saja bukanlah merupakan pengertian bisnis.
7. Owen adalah suatu perusahaan yang berhubungan dengan distribusi dan produksi barang-barang yang nantinya dijual ke pasaran ataupun memberikan harga yang sesuai pada setiap jasanya.
8. Menurut Hunt dan Urwick, Pengertian Bisnis ialah segala perusahaan apapun yang membuat, mendistribusikan ataupun menyediakan berbagai barang ataupun jasa yang dibutuhkan oleh anggota masyarakat lainnya serta bersedia dan mampu dalam membeli atau membayarnya.
9. L.R.Dicksee mengatakan bahwa Pengertian Bisnis yaitu suatu bentuk dari aktivitas yang utamanya bertujuan dalam memperoleh keuntungan bagi yang mengusahakan atau yang berkepentingan di dalam terjadinya aktivitas tersebut.
Jadi bisa disimpulkan bahwa Hukum Bisnis adalah suatu perangkat kaidah hukum (termasuk enforcement-nya) yang mengatur tentang tatacara pelaksanaan urusan atau kegiatan dagang, industri atau keuangan yang dihubungkan dengan produksi atau pertukaran barang atau jasa dengan menempatkan uang dari para entrepreneunr dalam risiko tertentu dengan usaha tertentu dengan motif (dari entrepreneur tersebut) adalah untuk mendapatkan keuntungan. (Munir Fuady, 2005 : 2).
Hukum Bisnis kerap kali juga disebut dengan Hukum Dagang.
B. TUJUAN HUKUM BISNIS
Hukum yang diberlakukan memiliki tujuan yang dikenal dengan tujuan hukum. Menurut L.J. Van Apeldroorn, tujuan hukum yaitu mengatur pergaulan hidup secara damai. Selain memiliki tujuan, hukum juga memiliki fungsi. Fungsi hukum mengacu pada tujuan hukum. beberapa fungsi hukum di antaranya hukum sebagai sarana penyelesaian pertikaian, pencapaian keadilan lahir batin dan sebagai sarana pembaharuan masyarakat.
Berkaitan dengan sarana pembaharuan masyarakat, hukum harus mampu merubah perilaku dari masyarakat itu sendiri, dari masyarakat yang tidak teratur menjadi masyarakat yang teratur.
Dari tujuan hukum tersebut maka tujuan hukum bisnis pun dalam suatu perusahaan mengacu pada tujuan hukum. Tujuan dari hukum bisnis adalah adanya keadilan, ketertiban, dan kepastian hukum bagi pelaku bisnis dalam menjalankan kegiatan bisnisnya.
Berkaitan dengan sarana pembaharuan masyarakat, hukum harus mampu merubah perilaku dari masyarakat itu sendiri, dari masyarakat yang tidak teratur menjadi masyarakat yang teratur.
Dari tujuan hukum tersebut maka tujuan hukum bisnis pun dalam suatu perusahaan mengacu pada tujuan hukum. Tujuan dari hukum bisnis adalah adanya keadilan, ketertiban, dan kepastian hukum bagi pelaku bisnis dalam menjalankan kegiatan bisnisnya.
untuk lebih memahami hukum bisnis, berikut sketsa mengenai anatomi beserta peraturan-peraturan yang baik secara lansung maupun tidak lansung menjadi bagian dari hukum bisnis :
Secara umum hukum bisnis meliputi : Subjek (pelaku Bisnis), Objek Bisnis (Harta kekayaan), Perbuatan Bisnis, dan Modal Bisnis.
1. Subjek (Pelaku Bisnis)
Subjek dari hukum bisnis adalah pelaku bisnis yang dapat berupa orang perorang atau dan badan hukum usaha baik yang berbentuk badan hukum maupun yang bukan. dengan demikian pelaku bisnis dapat mencakup berbagai bidang hukum yakni:
a. Hukum Perseroan Terbatas
a. Hukum Perseroan Terbatas
b. Hukum Tentang BUMD, BUMN
c. Hukum Tentang Yayasan
d. Hukum Tentang Koperasi
e. Hukum Tentang Firma, CV, Perseroan Perdata
2. Objek Bisnis (Harta kekayaan)
Merupakan objek yang dikomersilkan yaitu baik berupa benda maupun jasa yang secara lansung maupun tidak lansung regulasi dari Aspek ini meliputi bidang hukum:
a. Hukum Benda
b. Hukum Agraria
c. Hak Kekayaan Intelektual (HaKI)
d. Hukum Jaminan
3. Perbuatan Bisnis
Perbuatan bisnis merupakan suatu kegiatan dagang, industri atau keuangan yang dihubungkan dengan produksi atau pertukaran barang dan jasa dengan tujuan memperoleh keuntungan. dengan demikian kegiatan tersebut tidak terlepas dari beberapa hukum berikut yang meliputi:
a. Hukum Kontrak ‘
b. Hukum Ekspor-Import
c. Hukum Lingkungan
d. Hukum Tentang Perizinan
e. Hukum Tentang Perpajakan
f. Hukum Tenaga Kerja
g. Hukum Persaingan Usaha (Anti Monopoli)
h. Hukum Penanaman Modal
i. Hukum Perlindungan Konsumen
j. Hukum Pasar Modal
4. Permodalan (Pembiyaan)
permodalan yang penulis maksud adalah ruang lingkup dari modal atau biaya yang didapatkan dari pihak lain, baik berupan pinjaman, penyewaan dan sebagainya, dimana kegiatan permodalan ini tidak terlepas dari bidang hukum yang meliputi aspek :
a. Hukum Perbankan
a. Hukum Perbankan
b. Hukum pembiayaan non-perbankan
a. Hukum Leasing-sewa-beli
b. Hukum Tentang modal ventura
c. Hukum Tentang factoring
C. SUMBER HUKUM BISNIS
Sumber hukum bisnis sesungguhnya sama dengan sumber hukum di Indonesia. Serupa dengan bidang hukum lainnya, sumber hukum bisnis dapat disebutkan sebagai berikut:
Secara umum sumber hukum bisnis (sumber hukum perundangan) tersebut adalah :
1) Hukum Perdata (KUHPerdata)
Hukum Perdata (KUHPerdata), misalnya hukum perjanjian (kontrak), hak-hak kebendaan, sebagai sumber terjadinya bisnis
2) Hukum Dagang (KUHDagang)
Hukum Dagang (KUH Dagang), misalnya kewajiban pembukuan, perusahaan persekutuan (Firma, CV), asuransi, pengangkutan, surat berharga, pedagang perantara, keagenan/distributor, dll).
3) Hukum Publik (pidana Ekonomi/KUHPidana)
Hukum Publik (Pidana Ekonomi/Bisnis), misalnya kejahatan-kejahatan di bidang ekonomi/bisnis : Penyeludupan, illegal logging, korupsi, dll
4) Peraturan Perundang-undangan diluar KUHPerdata, KUHPidana, KUHDagang
Peraturan perundang-undangan diluar KUHPerdata dan KUHDagang, misalnya kepailitan, perlindungan konsumen, anti monopoli/persaingan tidak sehat, penanaman modal (PMA/PMDN), pasar modal (go public), Perseroan Terbatas, likuidasi, akuisisi, merger, pembiayaan, hak kekayaan intelektual (cipta, merek, paten), penyelesaian sengketa bisnis atau arbitrase, perdagangan intenasional (WTO).
Menurut Munir Fuady seorang pakar hukum bisnis menyebutkan bahwa sumber hukum bisnis adalah sebagai berikut :
1. Peraturan perundang-undangan, yaitu peraturan hukum yang berlaku, seperti: Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, dan lain sebagainya.
2. Perjanjian atau kontrak, yaitu kesepakatan yang dibuat oleh para pihak dalam transaksi bisnis. Ada juga pendapat yang menyatakan bahwa perjanjian atau kontrak berlaku sebagai Undang-Undang terhadap para pihak yang membuatnya.
3. Traktat, yaitu ketentuan dalam hubungan dan hukum internasional, baik berupa kesepakatan antara para pemimpin negara di dunia, peraturan dalam hukum internasional, pedoman yang dibuat oleh lembaga-lembaga dunia, dan lain sebagainya yang diberlakukan di Indonesia.
4. Yurisprudensi, yaitu keputusan hukum yang biasanya menjadi pedoman dalam merumuskan atau menjadi pertimbangan dalam penyusunan peraturan atau keputusan hukum berikutnya.
5. Kebiasaan-kebiasaan dalam bisnis, yaitu kebiasaan yang dilakukan oleh pelaku bisnis pada umumnya.
6. Doktrin, yaitu pendapat pakar atau ahli hukum yang berkaitan dengan hukum bisnis. Doktrin biasa pula disebut dengan pendapat para sarjana hukum.
Dalam hukum bisnis Indonesia terdapat beberapa peraturan perundang-undangan yang menjadi landasan bagi transaksi bisnis. Diantara peraturan perundang-undangan tersebut, beberapa diantaranya memiliki saling keterkaitan satu sama lain. Berikut ini beberapa peraturan perundang-undangan dalam hukum bisnis Indonesia antara lain:
1. Buku III Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tentang Perikatan
2. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 sebagaimana telah dubah menjadi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
6. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan
7. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten
8. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek
9. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang
10. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri
11. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
12. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
13. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
14. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Hukum bisnis yaitu suatu perangkat kaidah hukum yang mengatur tentang tata cara pelaksanaan urusan atau kegiatan dagang, industry atau keuangan yang dihubungkan dengan produksi atau pertukaran barang atau jasa dengan menempatkan uang dari para entrepreneur dalam resiko tertentu dengan usaha tertentu untuk mendapatkan keuntungan tertentu
Dalam kegiatan-kegiatan bisnis, hukum jelas diperlukan demi kepentingan Para pihak Agar terwujud watak dan perilaku aktivitas dibidang bisnis yang berkeadilan, wajar, sehat dan dinamis (yang dijamin oleh kepastian hukum). Dan hukum bisnis tersebut harus diketahui/dipelajari oleh pelaku bisnis sehingga bisnisnya berjalan sesuai dengan koridor hukum dan tidak mempraktikkan bisnis yang bisa merugikan masyarakat luas (monopoli dan persaingan usaha tidak sehat).
DAFTAR PUSTAKA
Hukum bisnis, “http://www.docstoc.com/docs/120004204/Hukum-Bisnis-%28PDF%29” , diakses tanggal 14 Desember 2012,
Definisi hukum bisnis, “shandyhumam.blogspot.com/2012/05/definisi-hukum-bisnis.html”, diakses tangga 15 Desember 2012
law/2289048-pengertian-hukum-bisnis-hukum-dagang/#ixzz2F8XSU6Qv”, diakses tanggal 15
Desember 2012
Tiar Ramon, SH. MH, Hukum Bisnis
“http://tiarramon.wordpress.com/2009/05/26/hukum-bisnis/#comments”, diakses tanggal 15 Desember 2012
Tidak ada komentar:
Posting Komentar