SURAT
PERJANJIAN SEWA RUMAH / KONTRAK RUMAH
Yang bertanda
tangan di bawah ini :
1. _____________________________________
: Selaku pemilik rumah yang berada di
____________________________________________________ yang selanjutnya
dalam perjanjian ini disebut.
PIHAK PERTAMA
2. _________________________________________________
: selaku penyewa rumah di ____________________________________________________
yang selanjutnya dalam perjanjian ini disebut.
PIHAK KEDUA
Kedua
belah pihak telah bersepakat untuk mengadakan perjanjian sewa rumah di
_________________________________________________, dengan ketentuan /
syarat-syarat sebagaimana tersebut pasal-pasal berikut.
Pasal 1
Sewa Kontrak Rumah
Pihak
pertama telah menyewakan rumah kepada PIHAK KEDUA yang berada dalam kekuasaan /
hak miliknya yang terletak di
Pasal 2
Syarat – syarat
1.
Bilamana PIHAK KEDUA bermaksud mengadakan perubahan dan penambahan atas
rumah tersebut pada pasal 1 di atas, harus seizin PIHAK PERTAMA kecuali perubahan yang tidak merubah bentuk asli
bangunan.
2. PIHAK
KEDUA tidak diperkenankan menyewekan atau menjaminkan rumah tersebut pada Pasal
1 kepada pihak lain, kecuali dengan seizin PIHAK
PERTAMA.
3. PIHAK
KEDUA harus memelihara dan merawat rumah tersebut pada Pasal 1 di atas
dengan baik.
4. Pembayaran listrik, air selama disewa /
dikontrak oleh PIHAK KEDUA adalah
menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA.
5. Pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB)
selama disewa / dikontrak ditanggung oleh PIHAK
PERTAMA.
Pasal 3
Jaminan
PIHAK PERTAMA harus menjamin PIHAK KEDUA terhadap gugatan atau gangguan dari pihak lain terhadap
pemakaian rumah pada Pasal 1 di atas.
Pasal 3
Waktu Sewa Kontrak
Lama sewa
kontrak rumah tersebut pada pasal 1 di atas adalah selama 1 (satu) tahun,
terhitung dari tanggal, bulan __________________ 2012
s/d __________________ 2013.
Pasal 5
Harga Sewa Kontrak
Bayar sewa / kontrak rumah
tersebut di pasal 1 adalah sebesar Rp ______________________
terbilang (
___________________________________________________________________)
Pasal 6
Arbitrasi
1.
Apabila timbul persengketaan dalam
pelaksanaan perjanjian ini, kedua belah telah bersepakat untuk menyelesaikan
dengan jalan musyawarah.
2. Apabila persengketaan tetap tidak dapat
diselesaikan sebagaimana tersebut dalam ayat (1) pada pasal ini, kedua belah
pihak bersepakat untuk menyerahkan pada pihak yang berwenang.
Pasal 7
Tanggal Surat Perjanjian
Demikianlah
surat perjanjian ini dibuat dalam rangkap dua,, asli bermaterai yang mempunyai kekuatan
hukum yang sama, satu lembar untuk PIHAK PERTAMA dan 1 (satu) lembar untuk
PIHAK KEDUA serta ditandatangani di _________________________________________
pada tanggal ________________________________
___________________,
_________________________ 2012
PIHAK PERTAMA, PIHAK
KEDUA,
materai
_______________________ _______________________
Tidak ada komentar:
Posting Komentar