Minggu, 05 Februari 2017

CONTOH DUPLIK

DUPLIK

(TANGGAPAN ATAS REPLIK PENUNTUT UMUM
DALAM TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN DAN PEMERASAN)
ATAS NAMA TERDAKWA REKI KURNIAWAN, M ARIF SETIAWAN, DAN SONY HIDAYAT


Majelis Hakim Yang Kami Muliakan
Saudara Tim Penasehat HukumYang Kami Hormati
Sidang Pengadilan yang Terhormat


Bahwa apa yang akan kami sampaikan dalam Duplik ini, merupakan upaya kami untuk mencoba menjelaskan kebenaran fakta, dengan harapan tidak ada pihak yang tersesat dalam mengikuti maupun mengamati proses persidangan ini. Kami juga mengharapkan Pengadilan tidak terpengaruh dari permintaan-permintaan dan desakan-desakan dari pihak lain yang hendak melemparkan tanggungjawab. Untuk itu kami memohon agar Majelis Hakim yang menyidangkan perkara ini berani mengambil keputusan untuk menyatakan kebenaran yang benar-benar hakiki dan bersandar kepada keadilan yang berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa .Replik yang telah disampaikan oleh Penuntut Umum melemahkan Pledooi dari Penasehat Hukum Terdakwa.

Dimana Penuntut Umum tetap berpendirian bahwa Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan dan pemerasan, akan tetapi Penasehat Hukum Terdakwa berpendapat lain dan akan ditanggapi sebagai berikut: 

1. Unsur “Barang siapa” dapat dijelaskan sebagai berikut : 
“Barang siapa" dimaksud adalah orang atau subyek hukum yang mempunyai tanggungjawab dan dapat dipertanggungjawabkan menururt hukum atas perbuatan yang dilakukannya. bahwa terbukti dipersidangan yang bernama terdakwa reki kurniawan M Arif Setiawan dan Sony hidayat. adalah subyek hukum yang dimaksud yang identitasnya telah sesuai dengan yang disebutkan dalam surat dakwaan. Oleh karena selama dipersidangan ternyata terdakwa dalam keadaan sehat, baik jasmani maupun rohani maka tidak ada satupun alasan yang diemukan dalam diri terdakwa yang dapat meniadakan untuk menghapuskan kesalahan terdakwa dan dipandang cakap sebagai subyek hukum oleh karena itu unsur ini menurut kami telah terbukti. 

Bahwa dalam unsur ini terpenuhi oleh terdakwa sebab terdakwa Reki Kurniawan, M Arif Setiawan, dan Sony Hidayat bener-benar tersulut emosinya akibat korban yang menutupi keberadaan Saudara Manto.

2. Unsur “Penganiayaan dengan rencana lebih dahulu.” 
Bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tidak memberikan definisi tentang apa yang maksud "dengan sengaja" namun DaIam MvT "sengaja" berarti "Willens en weten" (menghendaki dan mengetahui), yang berarti bahwa sipembuat menghendaki apa yang dilakukannya dan harus mengetahui apa yang dikehendakinya. Artinya seseorang yang melakukan suatu tindakan dengan sengaja harus menghendaki atau menginsyafi tindakan tersebut dan / atau akibatnya (EY. Kanter, Azas-azas Hukum Pidana Indonesia dan Penerapannya, halaman 167). 

Bahwa dalam unsur ini sangat memberatkan terdakwa sebab terdakwa Reki Kurniawan, M Arif Setiawan, dan Sony Hidayat bener-benar tersulut emosinya akibat korban yang menutupi keberadaan Saudara Manto.

3. Unsur “Pemerasan” dapat dijelaskan sebagai berikut :
Pemerasan berati melakukan tindakan yang menguntungkan diri sendiri untuk menyerahkan uang atau barang milik orang lain untuk di miliki di sertai kekerasan atau ancaman. bahwa terbukti dipersidangan yang bernama terdakwa reki kurniawan M Arif Setiawan dan Sony hidayat telah melakukan tindakan pemerasan terhadap korban

Bahwa pada unsur ini terbukti dan terpenuhi oleh terdakwa Reki Kurniawan, M Arif Setiawan, dan Sony Hidayat namun hal itu dilakukan untuk mengganti sebagian utang saudara Manto sehingga unsur tersebut tidak sepenuhnya terpenuhi oleh para terdakwa. 

Oleh karena JPU tidak dapat membuktikan seluruhnya unsur-unsur yang didakwakan, sesuai dengan yurisprudensi yang menyatakan “Tidak terpenuhinya satu unsur yang didakwakan atau dituduhkan, mengakibatkan tidak terbuktinya tuntutan atau dakwaan seluruhnya dan terdakwa karenanya harus dibebaskan dari segala tuntutan dan dakwaan” 
Berdasarkan uraian diatas, maka kami selaku Penasehat Hukum Terdakwa Reki Kurniawan, M Arif Setiawan, dan Sony Hidayat tetap berpendirian pada pembelaan yang telah kami sampaikan. Bahwa unsur-unsur yang terdapat pada pasal tersebut tidak terbukti dan tidak terpenuhi secara sah dan meyakinkan.

Untuk itu kami mohon kepada Majelis Hakim untuk memberikan putusan sesuai dengan permohonan kami dalam Pledoi yang telah kami sampaikan pada persidangan sebelumnya.



Semarang, 20 Mei 2009
Hormat kami
Penasehat Hukum Terdakwa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar