Senin, 13 Februari 2017

Manusia dan Harapan

Manusia dan Harapan

A. Pengertian Harapan
Harapan berasal dari kata harap yang berarti keinginan supaya sesuatu terjadi, sehingga harapan berarti sesuatu yang diinginkan dapat terjadi. Dengan demikian harapan menyangkut masa depan kita. Setiap manusia mempunyai harapan yang berbeda-beda. Manusia tanpa adanya harapan berarti manusia itu mati dalam hidup. Orang yang meninggal sekalipun mempunyai harapan, biasanya berupa pesan-pesan kepada ahli warisnya. Harapan tersebut tergantung pada pengetahuan, pengalaman, lingkungan hidup, dan kemampuan masing-masing. Berhasil atau tidaknya suatu harapan tergantung pada usaha orang yang mempunyai harapan itu sendiri.

B. Persamaan Harapan dan Cita-cita
Harapan hampir mirip dengan cita-cita, hanya saja biasanya cita-cita itu adalah sesuatu yang diinginkan setinggi-tingginya, sedangkan harapan itu tidak terlalu muluk. Meskipun demikian, harapan dan cita-cita memiliki kesamaan, yaitu:
Keduanya menyangkut masa depan karena belum terwujud.
Pada umumnya baik cita-cita maupun harapan adalah menginginkan hal yang lebih baik atau lebih meningkat.

C. Contoh Harapan
Seorang siswa yang ingin mengikuti ujian nasional berharap akan mendapatkan nilai Ujian dengan nilai yang baik
Seorang bisnisman yang berharap memenangkan tander bagi perusahaannya
Seorang ibu yang berharap anaknya menjadi anak yang sukses dan berguna bagi lingkungan dan bangsanya
Seorang mahasiswa yang berharap mendapatkan nilai IPK yang tinggi
Seorang wanita yang menginginkan sosok imam yang baik didalam hidupnya

D. Pengertian Doa
Menurut bahasa do'a berasal dari kata "da'a" artinya memanggil. Sedangkan menurut istilah syara' do'a berarti "Memohon sesuatu yang bermanfaat dan memohon terbebas atau tercegah dari sesuatu yang memudharatkan.1
Adapun lafadz do'a yang ada dalam al Qur'an bisa bermakna sebagai berikut:
Ibadah, seperti firman Allah: Dan janganlah kamu menyembah apa-apa yang tidak memberi manfaat dan tidak memberi madharat kepadamu selain Allah, sebab jika kamu berbuat demikian make, kamu termasuk orang-orang yang zhalim. (Yunus: 106).
Perkataan atau Keluhan. Seperti pada firman Allah: Maka tetaplah demikian keluhan mereka, sehingga kami jadikan mereka sebagai tanaman yang telah dituai, yang tidak dapat hidup lagi. (Al-Anbiya: 15).
Panggilan atau seruan. Allah berfirman: Maka kamu tidak akan sanggup menjadikan orang-orang yang mati itu dapat mendengar, dan menjadikan orang-orang yang tuli dapat mendengar seruan, apabila mereka itu berpaling ke belakang. (Ar-Rum: 52)
Meminta pertolongan. Allah berfirman: Dan jika kamu (tetap) dalam keraguan tentang at Qur'an yang Kami wahyukan kepada hamba Kami (Muhammad) buatlah satu surat yang semisal at Qur'an itu dan ajaklah penolong-penolongmu selain Allah, jika kamu orang-orang yang benar. (Al-Baqarah: 23).
Permohonan. Seperti firman Allah: Dan orang-orang yang berada dalam neraka berkata kepada penjagapenjaga jahannam: "Mohonkanlah kepada Tuhanmu supaya Dia meringankan azab dari kami barang sehari." (Al-Mukmin: 49).

E. Macam-macam Doa
Syeikh Abdurrahman bin Sa'diy berkata: "Setiap perintah di dalam al Qur'an dan larangan berdo'a kepada selain Allah, meliputi do'a masalah (permintaan) dan do'a ibadah.".
Adapun perbedaan antara kedua macam do'a tersebut adalah:
Do'a masalah (permintaan) adalah: Meminta untuk diberikan manfaat dan dicegah dari kemudharatan, atau sesuatu yang sifatnya permintaan. Dan ini dibagi menjadi tiga:
Permintaan yang ditujukan kepada Allah semata dan ini (termasuk tauhid dan berpahala.)
Permintaan yang ditujukan kepada selain Allah, padahal dia tidak mampu memenuhi dan memberikan permintaannya. Seperti meminta kepada kuburan, pohon-pohon besar atau tempat-tempat keramat. Dan ini termasuk syirik dan dosa besar.
Permintaan yang ditujukan kepada selain Allah pada hal-hal yang bisa dipenuhi dan bisa dilakukan, seperti meminta prang lain, yang masih hidup untuk memindahkan atau membawakan barangnya dan ini hukumnya boleh.
Do'a Ibadah maksudnya Semua bentuk ibadah atau ketaatan yang diberikan kepada Allah balk lahiriah maupun batiniah, karena pada hakikatnya semua bentuk ibadah misalnya shalat, puasa, Haji dan sebagainya, tujuan utamanya adalah untuk mendapatkan ridha Allah dan dijauhkan dari azab-Nya.

F. Usaha Manusia dalam Percaya Kepada Tuhannya
1. Meningkatkan ketaqwaan kita dengan cara meningkatkan ibadah.
2. Meningkatkan pengabdian kita kepada masyarakat.
3. Meningkatkan kecintaan kita kepada sesama manusia dengan jalan suka menolong, dennawan, dan sebagainya.
4. Mengurangi nafsu mengumpulkan harta yang berlebihan.
5. Menekan perasaan negatif seperti iri, dengki, fitnah, dan sebagainya.

Kesimpulan:
Menurut pendapat saya, setiap manusia yang hidup pasti memiliki suatu harapan yang baik untuk hidupnya, bagaimana kita menyikapi semua harapan itu dan selalu berusaha untuk mewujudkan harapan yang kita punya yaitu dengan selalu berusaha dan berdoa meminta pertolongan dan petunjuk kepada allah swt.

Hubungan Pancasila Secara Keseluruhan Dengan UUD 1945

Hubungan Pancasila Secara Keseluruhan Dengan UUD 1945

Pada hakekatnya inti dari pembukaan UUD 1945 terdapat dalam alinea IV. sebab, dalam alinea IV sudah mencakup segala aspek penyelenggaraan pemerintahan Negara yang berdasarkan Pancasila. Pembukaan UUD 1945 mengandung pokok-pokok pikiran yang dituangkan dalam pembukaan UUD 1945 beserta pasal-pasalnya. Dengan tetap menyadari keagungan nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila dan dengan memperhatikan hubungan dengan batang tubuh Undang-undang Dasar yang memuat dasar falsafah negara pancasila dan UUD 1945 merupakan kesatuan yang tidak dapat dipisahkan bahkan merupakan rangkaian kesatuan  nilai dan norma yang terpadu. UUD 1945 terdiri rangkaian pasal-pasal yang merupakan perwujudan dari pokok-pokok pikiran terkandung dalam UUD 1945. sedangkan, pancasila itu sendiri memancarkan nilai-nilai luhur yang telah mampu memberikan semangat kepada terpancang dengan khidmat dalam perangkat UUD 1945. semangat dan yang disemangati pada hakikatnya merupakan satu rangkaian kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Dalam hubungan ini bahwa penjelasan UUD 1945 mengemukakan bahwa sudah cukup kalau Undang-undang Dasar hanya memuat aturan-aturan pokok garis-garis besar sebagai intruksi kepada pemerintah pusat dan penyelenggaraan negara untuk menyelenggarakan kehidupan negara.

Hubungan antara Pancasila dengan Pembukaan UUD 1945 adalah bersifat timbal balik, yaitu:

1) Hubungan Formal
Pancasila merupakan norma dasar hukum yang positif. Dengan demikian tata kehidupan bernegara tidak hanya tertopang pada asas-asas sosial, politik, dan ekonomi saja, akan tetapi juga perpaduan asas-asas kultural, religius dan kenegaraan yang unsurnya terdapat dalam pancasila.
Rumusan Pancasila  sebagai dasar Negara Republik Indonesia adalah seperti yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 alinea IV, yang berdasarkan pengertian ilmiah merupakan Pokok Kaidah Negara yang Fundamental. Pembukaan UUD 1945 berfungsi dan berkedudukan sebagai Mukadimah dari UUD 1945 dalam kesatuan yang tidak dapat dipisahkan, juga sebagai suatu yang bereksistensi sendiri yang hakekat hukumnya berbeda dengan pasal-pasalnya. sehingga posisi pancasila sebagai inti pembukaan UUD 1945 sangat kuat dan permanen.

2) Hubungan Secara Meterial
Hubungan kedua antara Pembukaan UUD 1945 dengan Pancasila adalah hubungan secara formal. bila ditinjau dari proses perumusan Pancasila dan Pembukaan UUD 1945, secara kronologis materi pertama yang dibahas oleh BPUPKI adalah dasar filsafat Pancasila baru kemudian Pembukaan UUD 1945. Setelah itu tersusunlah Piagam Jakarta yang disusun oleh panitia 9 sebagai wujud bentuk pertama Pembukaan UUD 1945.
Berdasarkan urutan tertib hukum Indonesia, Pembukaan UUD 1945 adalah tertib hukum yang tertinggi, yang bersumber Pancasila. Dengan kata lain Pnacasila merupakan sumber tertib hukum Indonesia. Secara Material tertib hukum Indonesia adalah jabaran nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.

Sumber: 

http://www.rangkumanmakalah.com/hubungan-pancasila-dan-uud-45/

FUNGSI SERTA PERANAN LEMBAGA NEGARA SEBELUM DAN SESUDAH AMANDEMEN

FUNGSI SERTA PERANAN LEMBAGA NEGARA SEBELUM DAN SESUDAH AMANDEMEN


1) Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)

Sebelum Amandemen:

Sebagai Lembaga Tertinggi Negara diberi kekuasaan tak terbatas (super power) karena “kekuasaan ada di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR” dan MPR adalah “penjelmaan dari seluruh rakyat yang berwenang:

- menetapkan UUD, menetapkan GBHN, mengangkat presiden dan wakil presiden.
Susunan keanggotaannya terdiri dari anggota DPR dan utusan daerah serta utusan golongan yang diangkat.
Presiden yang dipilih secara terus menerus sampai 7 (tujuh) kali berturut turut.
- Memberhentikan sebagai pejabat presiden.
- Meminta presiden untuk mundur dari jabatannya.
- Tidak memperpanjang masa jabatan sebagai presiden.

Lembaga Negara yang paling mungkin menandingi MPR adalah Presiden, yaitu dengan memanfaatkan kekuatan partai politik yang paling banyak menduduki kursi di MPR.

Sesudah Amandemen:

Wewenang MPR berdasarkan Pasal 3 UUD Tahun 1945 adalah:
- Mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar.
- Melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden.
- Memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut Undang-Undang Dasar.
- Memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden dalam masa jabatannya.
- Memilih Presiden dan Wakil Presiden apabila keduanya berhenti secara bersamaan dalam masa jabatannya, dari dua pasangan calon Presiden dan calon Wakil Presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calon Presiden dan calon Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya, sampai berakhir masa jabatannya.

2) Presiden atau Wakil Presiden

Sebelum Amandemen:

- Presiden memegang posisi sentral dan dominan sebagai mandataris MPR, meskipun kedudukannya tidak “neben” akan tetapi “untergeordnet”.
- Presiden menjalankan kekuasaan pemerintahan negara tertinggi (consentration of power and responsiblity upon the president).
- Presiden selain memegang kekuasaan eksekutif (executive power), juga memegang kekuasaan legislative (legislative power) dan kekuasaan yudikatif (judicative power).
- Presiden mempunyai hak prerogatif yang sangat besar.
- Tidak ada aturan mengenai batasan periode seseorang dapat menjabat sebagai presiden serta mekanisme pemberhentian presiden dalam masa jabatannya.

Sesudah Amandemen:

Masa jabatan Presiden (juga Wakil Presiden) adalah lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali untuk jabatan yang sama dalam satu masa jabatan saja (pasal 7 UUD 1945 hasil amendemen).
Kedudukan presiden meliputi dua macam, yakni:

a. Presiden sebagai Kepala Negara
Sebagai kepala negara, Presiden mempunyai wewenang dan kekuasaan sebagai berikut.
- Memegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara (pasal 10 UUD 1945).
- Menyatakan perang, membuat perjanjian dan perdamaian dengan negara lain dengan persetujuan DPR (pasal 11 UUD 1945).
- Menyatakan negara dalam keadaan bahaya (pasal 12 UUD 1945).
- Mengangkat duta dan konsul.
- Memberi grasi, amnesti, dan rehabilitasi.
- Memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan.

b. Presiden sebagai Kepala Pemerintahan.
- Sebagai kepala pemerintahan Presiden mempunyai wewenang dan kekuasaan sebagai berikut.
- Memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD.
- Mengajukan RUU (Rancangan Undang-Undang) kepada DPR.
- Menetapkan PP (Peraturan Pemerintah) untuk menjalankan undang-undang.
- Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri.

3) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
DPR adalah lembaga negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan lembaga perwakilan rakyat dan memegang kekuasaan membentuk UU.

Sebelum Amandemen:

- Memberikan persetujuan atas RUU yang diusulkan presiden.
- Memberikan persetujuan atas PERPU.
- Memberikan persetujuan atas Anggaran.
- Meminta MPR untuk mengadakan sidang istimewa guna meminta pertanggungjawaban presiden.

Sesudah Amandemen:

- Posisi dan kewenangannya diperkuat.
- Mempunyai kekuasan membentuk UU (sebelumnya ada di tangan presiden, sedangkan DPR hanya memberikan persetujuan saja) sementara pemerintah berhak mengajukan RUU.
- Proses dan mekanisme membentuk UU antara DPR dan Pemerintah.
- Mempertegas fungsi DPR, yaitu: fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan sebagai mekanisme kontrol antar lembaga negara.

DPR mempunyai fungsi legislasi anggaran, dan pengawasan. Diantara tugas dan wewenang DPR adalah :
- Membentuk UU yang dibahas dengan presiden untuk mendapat persetujuan bersama.
- Membahas dan memberikan persetujuan peraturan pemerintah pengganti UU.
- Menerima dan membahas usulan RUU yang diajukan DPD yang berkaitan dengan bidang tertentu dan menginstruksikannya dalam pembahasan.
- Menetapkan APBN bersama Presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD
Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN, serta kebijakan pemerintah.
Membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pertanggungjawaban keuanagan negara yang disampaikan oleh BPK.
- Memberikan persetujuan kepada presiden untuk menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain.
- Menyerap, menghimpun, menampung, dan menindaklanjuti aspirasi rakyat.

4) DPA dan BPK
Di samping itu, UUD 1945 tidak banyak mengintrodusir lembaga-lembaga negara lain

seperti DPA dan BPK dengan memberikan kewenangan yang sangat minim.

5) Mahkamah Agung (MA)
Merupakan lembaga tinggi Negara dari peradilan Tata Usaha Negara,PN,PA,dan PM.

Sesudah Amandemen:

Lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman, yaitu kekuasaan yang menyelenggarakan peradilan untuk menegakkan hukum dan keadilan [Pasal 24 ayat (1)].
- Berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peaturan perundang-undangan di bawah Undang-undang dan wewenang lain yang diberikan Undang-undang.
- Di bawahnya terdapat badan-badan peradilan dalam lingkungan Peradilan Umum, lingkungan Peradilan Agama, lingkungan Peradilan militer dan lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).
- Badan-badan lain yang yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam
- Undang-undang seperti : Kejaksaan, Kepolisian, Advokat/Pengacara dan lain-lain.

6) Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
DPD (Dewan Perwakilan Daerah) merupakan lembaga yang baru dalam sistem ketatanegaraan RI. Sebelumnya lembaga ini tidak ada. Setelah UUD 1945 mengalami amandemen lembaga ini tercantum, yakni dalam Bab VII pasal 22C dan pasal 22D. Anggota DPD ada dalam setiap provinsi, dipilih langsung oleh rakyat melalui Pemilu (lihat kembali Bab Pemilu). Anggota DPD ini bukan berasal dari partai politik, melainkan dari organisasi-organisasi kemasyarakatan.

Sesudah Amandemen:

Menurut pasal 22 D UUD 1945, DPD memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut.
- Mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR yang berkaitan dengan otonomidaerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran, serta penggabungan
- daerah, pengelolaan sumber daya alam atau sumber ekonomi lainnya, juga yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat daerah.
- Memberi pertimbangan kepada DPR atas rancangan undang-undang APBN dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.
- Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan mengenai hal-hal di atas tadi, serta menyampaikan hasil pengawasannya kepada DPR untuk ditindaklanjuti. DPD ini bersidang sedikitnya sekali dalam setahun.

7) Mahkamah Konstitusi (MK)

Sesudah Amandemen:

- Keberadaanya dimaksudkan sebagai penjaga kemurnian konstitusi (the guardian of the constitution).
- Mempunyai kewenangan: Menguji UU terhadap UUD, Memutus sengketa kewenangan antar lembaga negara, memutus pembubaran partai politik, memutus sengketa hasil pemilu dan memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh presiden dan atau wakil presiden menurut UUD.
- Hakim Konstitusi terdiri dari 9 orang yang diajukan masing-masing oleh Mahkamah Agung, DPR dan pemerintah dan ditetapkan oleh Presiden, sehingga mencerminkan perwakilan dari 3 cabang kekuasaan negara yaitu yudikatif, legislatif, dan eksekutif.

8) Komisi Yudisial (KY)

Sesudah Amandemen:

Tugasnya mencalonkan Hakim Agung dan melakukan pengawasan moralitas dank ode etik para Hakim.


Sumber:

http://www.academia.edu/9540902/LEMBAGA_NEGARA_SEBELUM_DAN_SESUDAH_AMANDEMEN_yang_ke_4