Minggu, 05 Februari 2017

TIM KUASA HUKUM 
 


Medan,    19  Agustus 2015

Kepada Yth :
Ketua Pengadilan Negeri Medan
Di.-
Jl. Pengadilan No. 08 Medan.

Hal :  Gugatan Perbuatan Melawan Hukum

Dengan hormat,
Yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama                                     : ..................................
Tanggal  Lahir                      : 13 Oktober 1973
Kewarganegaraan               : Indonesia
Pekerjaan                              : Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)  
Kabupaten Toba Samosir dan Ketua DewanPimpinan  
Cabang (DPC) Partai Gerakan Indonesia Raya
(GERINDRA) Kabupaten Toba Samosir
Alamat                                    : Kompleks Perumahan Royal Sumatra Cluster Saphire
No. 33 - 34 Kota Medan (dahulu sesuai Kartu Tanda Penduduk
di  Jalan Bawang 1 No. 2 Perumnas Simalingkar Kelurahan  
Mangga Kecamatan Medan Tuntungan Kota Medan)
Dalam hal ini diwakili oleh Kuasa Hukumnya  :
1.         JON EFENDY PURBA, S.Pd., SH
2. 
3. 
Masing-masing berkewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Advokat  yang tergabung dalam TIM KUASA HUKUM , berkantor di Jalan , baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri, bertindak berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 19 Agustus 2015  (terlampir), selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------PENGGUGAT.
Dengan ini mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Terhadap :
  1. DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI GERAKAN INDONESIA RAYA (GERINDRA),  berkedudukan DI JALAN HARSONO RM NO. 54 RAGUNAN PASAR MINGGU JAKARTA SELATAN 12550, TELP : 021-7892377 dan 021 – 7801396, FAX : 021-7819721, untuk selanjutnya disebut sebagai----------------------------------TERGUGAT I.
  2. DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI GERAKAN INDONESIA RAYA (GERINDRA), beralamat di Jalan DI Panjaitan Nomor   10 Medan Sumatera Utara  : untuk selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------TERGUGAT II.
Adapun dasar dan alasan diajukannya gugatan Perbuatan Melawan Hukum ini adalah  sebagai berikut :
1.         Bahwa pada Tahun 2011 Penggugat bergabung menjadi anggota Partai GERAKAN INDONESIA RAYA (GERINDRA) Kabupaten Toba Samosir dan pada tanggal 29 Maret 2011 Penggugat diangkat menjadi Ketua DPC Partai GERINDRA Kabupaten Toba Samosir dengan Surat Keputusan Nomor 03-0197/Kpts/DPP-Gerindra/2011 tentang Susunan Personalia Dewan Pimpinan Cabang Partai Gerakan Indonesia Raya Kabupaten Toba Samosir, Provinsi Sumatera Utara  yang sekaligus disertai dengan hak-hak dan kewajiban sebagai Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra di Kabupaten Toba Samosir;
2.         Bahwa sebagai Ketua DPC Partai GERINDRA Kabupaten Toba Samosir, Penggugat telah bekerja keras dengan mengambil langkah-langkah produktif dan mengeluarkan kebijakan yang pro partai guna memajukan dan mengembangkan serta mensosialisasikan partai kepada masyarakat di wilayah Kabupaten Toba Samosir;
3.         Bahwa dalam mensosialisasikan visi dan misi Partai GERINDRA ke masyarakat, Penggugat menyampaikan program-program yang diusung oleh Partai GERINDRA melalui pertemuan langsung dengan masyarakat  diskusi tentang Visi Misi Partai GERINDRA dengan spanduk-spanduk, baliho-baliho disekitaran wilayah hukum Kaupaten Toba Samosir yang telah menghabiskan waktu, pikiran dan menguras tenaga serta menghabiskan biaya yang dikeluarkan oleh Penggugat dengan jumlah banyak;
4.         Bahwa di samping memfasilitasi sosialisasi visi dan misi Partai GERINDRA, dan dalam penguatan Kader Partai GERINDRA, Penggugat juga telah memfasilitasi kedatangan Ketua Umum Partai GERINDRA Prabowo Subianto dan jajarannya ke Toba Samosir yang juga disertai dengan ucapan-ucapan selamat datang melalui spanduk-spanduk,  baliho-baliho, umbul-umbul Partai GERINDRA, dan penyediaan tempat penyampaian orasi   Politik ;
5.         Bahwa dengan kerja keras dalam pelaksanaan penyediaan tempat, fasilitas kampanye Partai GERINDRA tersebut telah banyak menguras tenaga dan pikiran serta menghabiskan materi dalam bentuk uang dalam jumlah yang sangat besar ;
6.         Bahwa dengan upaya kerja keras dan langkah-langkah bijaksana yang dilakukan oleh Penggugat telah nyata dan terang benderang membuahkan hasil yang positif dimana pada pemilihan legislatif Tahun 2014 Partai GERINDRA telah berhasil memenangkan 4 kursi di DPRD Kabupaten Toba Samosir, termasuk Penggugat duduk sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Toba Samosir, Provinsi Sumatera Utara. Hal ini berbanding terbalik dengan Pemilihan Calon Legislatif tahun 2009 dimana Partai GERINDRA tidak memiliki perwakilannya (kader) yang duduk di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di Kabupaten Toba Samosir;
7.         Bahwa sebagai bentuk apresiasi dan penghargaan atas prestasi yang ditorehkan oleh Penggugat terhadap Partai GERINDRA di Kabupaten Toba Samosir, yang telah bertanggungjawab dan berhasil membesarkan partai  setelah menjabat sebagai Ketua Dewan Pimpinan Cabang, Penggugat telah diusulkan oleh seluruh Pengurus Anak Cabang Partai GERINDRA yang ada di tingkat Kecamatan di Kabupaten Toba Samosir untuk mencalonkan diri sebagai Calon Bupati di Kabupaten Toba Samosir ;
8.         Bahwa hal tersebut disambut baik oleh Penggugat karena Penggugat diberi kepercayaan dan kesempatan untuk tanggungjawab dalam ruang lingkup yang lebih luas, yakni dimandatkan untuk mengurus dengan berhubungan langsung dengan kehidupuan rakyat dan memajukan Kabupaten Toba Samosir guna mensejahterakan masyarakat Kabupaten Toba Samosir dengan cara maju sebagai Calon Bupati Kabupaten Toba Samosir;
9.         Bahwa pengusulan Penggugat menjadi Calon Bupati Kabupaten Toba Samosir oleh seluruh Pimpinan Anak Cabang tersebut kemudian disetujui oleh Tergugat II selaku Dewan Pimpinan Daerah Partai Gerakan Indonesia Raya Provinsi Sumatera Utara dengan menerbitkan Surat Nomor : ST/06-096/A/DPD-GERINDRA/SUMUT/2015, tanggal 19 Juni 2015perihal Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kabupaten Toba Samosir Provinsi Sumatera Utara Pilkada Tahun 2015. Dengan :
-   Calon Bupati                       : A-S, SH.,Mkn (Ic.Penggugat)
-   Calon Wakil Bupati            : Drs Jisman Hutapea.
Dengan dasar pertimbangan:
a.    Calon bupati adalah kader Partai Gerindra sebagai Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Toba samosir  sejak 29 Maret 2011.
Saat ini menjabat wakil ketua DPRD Kab. Toba Samosir yang sejak pileg yang lalu telah mempersiapkan diri untuk maju pada Pilkada Kabupaten Toba Samosir.... dst.
10.      Bahwa dengan adanya usulan yang telah diuraikan di atas, Penggugat dengan semangat dan kerja keras telah mensosialisasikan pencalonan diri Penggugat sebagai Kader Partai GERINDRA ke pihak masyarakat dengan berbagai cara diantaranya dengan cara :
1)     Turun langsung ke masyarakat untuk mensosialisasikan pencalonan Penggugat sebagai Calon Bupati Kabupaten Toba Samosir ;
2)     Membuat baliho, spanduk-spanduk, dan umbul-umbul partai guna mensosialisasikan visi dan misi Partai GERINDRA yang pro rakyat ;

11.      Bahwa kegiatan turun ke lapangan dan sosialiasi yang dilakukan Penggugat untuk menyampaikan visi dan misi Partai GERINDRA ke masyarakat baik melalui spanduk-spanduk, baliho, umbul – umbul dan lainya telah menguras tenaga dan pikiran Penggugat dan telah menghabiskan dana/ uang yang sangat besar;

12.      Bahwa tiada angin tiada hujan, tanpa sepengetahuan Penggugat, secara tiba-tiba pada tanggal 16 Juli 2015 Tergugat I mengeluarkan surat yang ditujukan kepada Dewan Pimpinan Cabang Partai GERINDRA Kabupaten Toba Samosir dengan Nomor 07-236/ Rekom/DPP-GERINDRA/2015, perihal: Rekomendasi bakal calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Toba Samosir periode 2015-2020 yang isinya menyatakan Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra menyetujui dan merekomendasikan Saudara : Ir. Poltak Sitorus Msc, sebagai Bakal Calon Bupati Kabupaten Toba Samosir 2015-2020 dan Sdr. Robinson Tampubolon SH sebagai bakal calon Wakil Bupati Toba Samosir ;

13.      Bahwa Tindakan Tergugat I yang telah merekomendasikan PasanganIr. Poltak Sitorus Msc, sebagai Bakal Calon Bupati Kabupaten Toba Samosir 2015-2020 dan Sdr. Robinson Tampubolon SH sebagai bakal calon Wakil Bupati Toba Samosir juga telah melakukan perbuatan yang melawan hukum karena Pencalonan/ rekomendasi tersebut bertentangan dengan isi ketentuan Pasal 42 ayat (5) Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas UU No. 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota dan Anggaran Dasar (AD) Pasal 14 ayat (4) huruf c;

14.      Bahwa Pasal 42 ayat (5) UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas UU No. 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikotamenentukan :
“Pendaftaran pasangan calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota oleh Partai Politik ditandatangani oleh Ketua Partai Politik dan Sekretaris Partai Politik tingkat kabupaten /Kota disertai  Surat Keputusan Pengurus Partai Politik tingkat Pusat  tentang Persetujuan  atas calon yang diusulkan oleh Pengurus Partai Politik tingkat Provinsi ;

15.      Bahwa dalam Perkara a quo Tergugat I, telah merekomendasikan Pasangan Ir. Poltak Sitorus Msc, sebagai Bakal Calon Bupati Kabupaten Toba Samosir 2015-2020 dan Sdr. Robinson Tampubolon SH sebagai bakal calon Wakil Bupati Toba Samosiryang menurut sepengetahuan Penggugat tidak pernah di rekomendasikan oleh Tergugat II. Sedangkan yang direkomendasikan oleh Tergugat II adalah Penggugat sendiri sesuai dengan surat Tergugat II Nomor : ST/06-096/A/DPD-GERINDRA SUMUT/2015, tanggal 19 Juni 2015hal Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kabupaten Toba Samosir Provinsi Sumatera Utara Pilkada Tahun 2015 ke Tergugat I. Hal ini tentu bertentangan dengan norma hukum yang diatur dalam Pasal 42 ayat (5)  Undang Undang Pilkada yang mewajibkan adanya usulan dari Pengurus Partai Tingkat Provinsi;

16.      Bahwa Pasal 14 ayat (4) huruf c AD Partai GERINDRAmenyebutkan :
“Kader Partai GERINDRA dipersiapkan untuk menjadi Bakal Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah”.

Namun, faktanya isi ketentuan tersebut dilanggar sendiri oleh Tergugat I dimana Ir. Poltak Sitorus Msc, sebagai Bakal Calon Bupati Kabupaten Toba Samosir 2015-2020 dan Sdr. Robinson Tampubolon SH sebagai bakal calon Wakil Bupati Toba Samosir bukanlah orang partai apalagi kader Partai GERINDRA. Penggugat sendiri tidak memahami apa motivasi Tergugat I merekomendasikan yang bersangkutan, menilik kedua orang tersebut bukan kader Partai Gerindra dan tidak pernah berhubungan apapun terhadap kemajuan Partai GERINDRA itu sendiri;

17.      Bahwa adalah sesuatu hal yang dapat diterima akal dan dapat diterima logika umum jika tidak mungkin Dewan Pimpinan Daerah Partai GERINDRA Sumatera Utara mengeluarkan dua surat usulan calon Bupati dan Wakil Bupati dalam satu daerah yang sama. Hal ini perlu disampaikan untuk mengantisipasi dalil dari Tergugat I dan Tergugat II yang  menyampaikan bahwa Pasangan Ir. Poltak Sitorus M.sc, sebagai Bakal Calon Bupati Kabupaten Toba Samosir 2015-2020 dan Sdr. Robinson Tampubolon SH sebagai bakal calon Wakil Bupati Toba Samosir merupakan hasil rekomendasi dari Tergugat II;

18.      Bahwa akibat tidak jadinya Penggugat  sebagai bakal Calon Bupati Toba Samosir telah merugikan Penggugat sebagai Pengurus Partai yang sangat loyal, juga terhadap hak Penggugat untuk memilih dan dipilih, yang merupakan hak asasi yang sangat fundamental bagi Penggugat sebagai mana diatur dalam Undang Undang Dasar 1945 amandemen ke empat, Undang – Undang hak Asasi Manusia dan Anggran Rumah Tangga Partai GERINDRA Pasal 3 ayat (3);

19.      Bahwa tindakan Tergugat I yang paling tidak bisa diterima oleh akal Penggugat adalah bahwa perekomendasian pihak lain sebagai Bakal Calon Bupati Toba Samosir tidak diberikan alasan oleh Tergugat I dan Tergugat II. Karena faktanya Penggugat tidak pernah melakukan tindakan/ perbuatan yang melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku, juga tidak pernah melanggar anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Partai GERINDRA yang dapat dijadikan sebagai dasar/ alasan untuk menganulir rekomendasi tersebut;

20.      Bahwa selain itu, Tergugat I  dan Tergugat II juga mengganti kepengurusan sebagai Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai GERINDRA yang tadinya masih di jabat oleh Penggugat, tanpa sepengetahuan atau konfirmasi terlebih dahulu terhadap Penggugat. Hal mana sesuai dengan Surat Nomor 07-0109/Kpts/DPP-Gerindra/2015, tanggal 25 Juli 2015, tentang Susunan Personalia Dewan Pimpinan Cabang Partai Gerakan Indonesia Raya Kabupaten Toba Samosir, Provinsi Sumatera Utara yang telah mengambil alih kedudukan Penggugat sebagai Ketua Dewan Pimpinan Cabang dan jabatan tersebut diberikan kepada Sdr. DRS FRANS ANTHONY SIHOMBING, MM. Hal mana tindakan yang dilakukan oleh Tergugat I telah merugikan kepentingan hukum Penggugat dan bertentangan dengan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
21.      Bahwa tindakan Tergugat I mengeluarkan nama bakal calon bupati dan bakal calon wakil Bupati Toba Samosir yang lain dari yang diusulkan oleh Tergugat II “telah melakukan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian yang sangat nyata kepada Penggugat”;

22.      Bahwa selain itu, Tergugat II yang bertindak pasif atas keputusan atau rekomendasi dari Tergugat I, juga telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan melakukan upaya pembiaran terhadap keluarnya keputusan/ rekomendasi yang dilakukan oleh Tergugat I. Artinya Tergugat II seharusnya berkewajiban untuk menolak rekomendasi tersebut;

23.      Bahwa Tindakan Tergugat II disebut sebagai perbuatan melawan hukum sejalan dengan pendapat  Munir Fuady dalam bukunya berjudul Perbuatan melawan Hukum Terbitan Citra Aditya Bakti Tahun 2010 pada halaman 5 yang menjelaskan tentang Perbuatan Melawan Hukum yang disebut dengan istilah “Misfeasance” yakni perbuatan yang dilakukan secara salah, perbuatan mana merupakan kewajibannya atau merupakan perbuatan yang dia mempunyai hak untuk melakukannya ;

24.      Berdasarkan fakta-fakta hukum yang telah diuraikan di atas, telah terbukti secara nyata-nyata Tergugat I melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata. Pasal 1365 KUHPerdata menyebutkan tiap perbuatan yang melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada seorang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut. Selain itu, Tergugat II harus bertanggungjawab tidak saja untuk kerugian yang disebabkan perbuatannya, tetapi juga untuk kerugian yang disebabkan oleh kelalaian atau kurang hati-hatinya yang tidak menyampaikan keberatan keberatan atas rekomendasi Tergugat I;

25.      Bahwa akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat I dan Tergugat II, Penggugat menjadi menderita dan mengalami kerugian berupa:
A.        Kerugian Materil
1)     Untuk membenahi, mensosialisasikan Partai Gerindra dengan cara membuat spanduk, baliho, umbul-umbul, dan tindakan-tindakan lain yang dilakukan untuk memajukan dan mengembangkan Partai GERINDRA di Toba Samosir selama menjabat ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai GERINDRA di Toba Samosir dan setelah direkomendasikan menjadi Bakal Calon Bupati Toba Samosir serta tidak jadinya Penggugat sebagai Bakal Calon Bupati Toba Samosir telah  merugikan Penggugat sebesar Rp. 8.000.000.000,- (delapan milyar rupiah) ;
2)    Bahwa untuk mengurus ongkos-ongkos perjalanan atas perekomendasian Penggugat sebagai Bakal Calon Bupati Toba Samosir dari daerah Toba Samosir ke Kota Medan hingga ke Jakarta telah menghabiskan uang Penggugat Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliyar) ;
B.   Kerugian Immateril:
Penggugat selaku pejabat negara (Wakil Ketua DPRD Kabupaten Toba Samosir) menjadi malu karena kehilangan wibawa dan harga diri terhadap di hadapan masyarakat Kabupaten Toba Samosir, terutama di hadapan sesama DPRD Kabupoaten Toba Samosir dan seluruh Pejabat di lingkungan  Kabupaten Toba Samosir, yang sebenarnya tidak ternilai harganya, namun untuk mempermudah perhitungan kerugian maka dapat dimintakan pergantian dalam bentuk uang tunai sebesar Rp. 100.000.000.000 (seratur miliyar Rupiah);

26.      Bahwa untuk menghindari perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang melalaikan kewajibannya maka sangat berdasar dan berasalan hukum jika menghukum Tergugat I dan II untuk membayar kepada Penggugat berupa uang paksa (dwang som) sebesar Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah)  setiap hari keterlambatan sampai Tergugat II melaksanakan isi putusan ini;
27.      Bahwa Penggugat mempunyai sangka yang beralasan terhadap itikad buruk Tergugat I dan Tergugat II yang tidak akan  mematuhi putusan ini sehingga akan meyebabkan putusan ini menjadi hampa, mohon terlebih dahulu agar Pengadilan Negeri Medan berkenan meletakkan sita jaminan ( conservatoir beslag) atas harta-harta milik Tergugat I dan Tergugat II;

28.      Bahwa untuk menghindari kerugian yang semakin besar kepada Penggugat sehingga sangat beralasan dan berdasar hukum jika putusan ini dapat dijalankan serta merta  (uit voorbaar bij voorad) walaupun ada verzet, banding atau kasasi dari Tergugat I dan Tergugat II;



Bahwa berdasarkan hal-hal yang telah diurai maka kami untuk dan atas nama Penggugat memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Medan Cq. Yang Terhormat Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan memanggil kedua belah pihak untuk didengar dan diperiksa di muka persidangan serta berkenan untuk memberi putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut;

PRIMAIR:
1.    Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.    Menyatakan sah dan berharga atas sita jaminan oleh Pengadilan dalam perkara ini;
3.    Menyatakan bahwa Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrecht matige daad) dalam perkara ini;
4.    Menyatakan surat Nomor 07-236/ Rekom/ DPP-GERINDRA/ 2015 tentang rekomendasi bakal calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Toba Samosir periode 2015-2020, yang isinya menyatakan Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra menyetujui dan merekomendasikan Saudara : Ir. Poltak Sitorus Msc, sebagai Bakal Calon Bupati Kabupaten Toba Samosir 2015-2020 dan Sdr. Robinson Tampubolon SH sebagai bakal calon Wakil Bupati Toba Samosir adalah tidak sah dan batal demi hukum ;
5.    Menyatakan bahwa tindakan Tergugat I yang tidak merekomendasikan Penggugat sebagai Bakal Calon Bupati dari Partai GERINDRA adalahperbuatan melawan hukum;
6.    Menyatakan tindakan Tergugat II yang tidak menolak  surat rekomendasi Nomor 07-236/ Rekom/ DPP-GERINDRA/ 2015 dari  Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra yang menyetujui dan merekomendasikan Saudara : Ir. Poltak Sitorus Msc, sebagai Bakal Calon Bupati Kabupaten Toba Samosir 2015-2020 dan Sdr. Robinson Tampubolon SH sebagai bakal calon Wakil Bupati Toba Samosir adalah perbuatan melawan hukum ;
7.    Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar kepada Penggugat  ganti kerugian materil dan immaterial secara tunai dan sekaligus dalam waktu paling lama 7 (tujuh ) hari sejak putusan ini diucapkan, dengan perincian sebagai berikut;
A.           Kerugian Materil
1)     Untuk membenahi, mensosialisasikan Partai Gerindra dengan cara membuat spanduk, baliho, umbul-umbul, dan tindakan-tindakan lain yang dilakukan untuk memajukan dan mengembangkan Partai GERINDRA di Toba Samosir selama menjabat ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai GERINDRA di Toba Samosir dan setelah direkomendasikan menjadi Bakal Calon Bupati Toba Samosir serta tidak jadinya Penggugat sebagai Bakal Calon Bupati Toba Samosir telah  merugikan Penggugat sebesar Rp. 8.000.000.000,- (delapan milyar rupiah) ;
2)     Bahwa untuk mengurus ongkos-ongkos perjalanan atas perekomendasian Penggugat sebagai Bakal Calon Bupati Toba Samosir dari daerah Toba Samosir ke Kota Medan hingga ke Jakarta telah menghabiskan uang Penggugat Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliyar) ;
B.           Kerugian Immateril:
Penggugat selaku pejabat negara (Wakil Ketua DPRD Kabupaten Toba Samosir) menjadi malu karena kehilangan wibawa dan harga diri terhadap di hadapan masyarakat Kabupaten Toba Samosir, terutama di hadapan sesama DPRD Kabupoaten Toba Samosir dan seluruh Pejabat di lingkungan  Kabupaten Toba Samosir, yang sebenarnya tidak ternilai harganya, namun untuk mempermudah perhitungan kerugian maka dapat dimintakan pergantian dalam bentuk uang tunai sebesar Rp. 100.000.000.000 (seratur miliyar Rupiah);

8.    Menghukum Tergugat I dan II untuk membayar kepada Penggugat berupa uang paksa (dwang som) sebesar Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah)  setiap hari keterlambatan sampai Tergugat I dan Tergugat II melaksanakan isi putusan ini;

9.    Menyatakan putusan ini dapat dijalankan serta merta  (uit voorbaar bij voorad) walaupun ada verzet, banding atau kasasi;

10. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;

SUBSIDIAIR
Jika Pengadilan Negeri berpendapat lain, mohon kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aeqou et bono).



Hormat Kami,
TIM KUASA HUKUM PENGGUGAT.



------------------------------------

Tidak ada komentar:

Posting Komentar