Kamis, 09 Februari 2017

ISTEM PERADILAN INDONESIA

SISTEM PERADILAN INDONESIA                                                                                                                                                                                                                                                             

Oleh : Jon Efendy Purba., S.Pd., SH.



I.             Umum

1.         Sistem Peradilan Indonesia

Berdasarkan ketentuan konstitusi menurut UUD 1945 Pasal 24 ayat (1)-(3) menyebutkan kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan Badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan Peradilan Umum, Peradilan  Agama, Peradilan Militer, Peradilan Tata Usaha Negara dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi serta badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam Undang-Undang. 
Sesuai dengan ketentuan konstitusi tersebut diatas, maka pelaksanaan sistem peradilan di Indonesia diatur lebih lanjut dalam berbagai undang-undang, antara lain :
1.      UU  No. 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman (menggantikan UU No. 4 Tahun 2004)
2.      UU No. 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung sebagaimana diubah dengan UU No. 5 Tahun 2004, terakhir dengan UU No. 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 14 Tahun 1985.
3.      UU No. 24 No. 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi;
4.      UU No. 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum sebagaimana diubah dengan  UU No. 8 Tahun 2004 jo terakhir UU No. 49 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum;
5.      UU No. 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama sebagaimana diubah dengan UU No. 3 Tahun 2006 jo terakhir UU No. 50 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas UU No. 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama,  
6.      UU No. 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana diubah dengan UU No. 9 Tahun 2004 jo terakhir UU No. 51 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara; dan
7.      UU No. 31 Tahun 1997 Tentang Peradilan Militer.




 Sebagaimana diketahui bahwa serangkaian paket rancangan undang-undang tentang peradilan telah diundangkan menjadi undang-undang, antara lain :

1.) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menggantikan UU No. 4 Tahun 2004 tentang kekuasaan Kehakiman, namun semua ketentuan yang merupakan peraturan pelaksana yang berkaitan dengan kekuasaan kehakiman dinyatakan masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang ini.
2.) UU No. 49 Tahun 2009 tentang Perubahan kedua atas UU No. 2 Tahun 1989 tentang Peradilan Umum;
3.) UU No. 50 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama;
4.) UU No. 51 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara; dan
5.) UU No. 46 Tahun 2009 Tentang Peradilan Tipikor.

Pada dasarnya dengan diundangkanya UU tersebut diatas tidak banyak merubah sistem peradilan Indonesia secara esensial, hanya beberapa penekanan secara sistematis ketentuan-ketentuan dari berbagai perundang-undangan yang telah ada dimasukan dalam undang-undang tersebut, namun demikian terdapat beberapa ketentuan baru seperti dalam UU tentang Kekuasaan Kehakiman yang baru tersebut misalnya, mengatur ketentuan fungsi pengawasan Komisi Yudisial disebutkan sebagai pengawasan eksternal dalam rangka menjaga dan menegakan kehormatan, keluhuran martabat serta perilaku hakim.(Pasal 40) dan dalam rangka menjaga dan menegakan kehormatan, keluhuran martabat serta perilaku hakim Komisi Yudisial dapat menganalisa putusan pengadilan untuk melakukan mutasi hakim.(Pasal 42), Hakim yang diduga telah melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim diperiksa oleh Mahkamah Agung dan atau Komisi Yudisial (Pasal 43). bahkan pada proses seleksi pengangkatan hakim dilakukan bersama oleh Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial (Pasal 14 A ayat 2 UU Tentang Peradilan Umum; Pasal 13A ayat 2 UU tantang Peradilan Agama dan  Pasal 14A ayat 2 UU Tantang Peradilan Tata Usaha Negara).


2.         Wewenang Mahkamah Agung

            Pasal 24A UUD 1945 menyebutkan kewenangan Mahkamah Agung meliputi :

1.      Mengadili pada tingkat kasasi
2.      Menguji peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang
3.      Wewenang lainnya yang diberikan oleh Undang-Undang. 

            Selain wewenang tersebut diatas Mahkamah Agung juga diberi tugas oleh Konstitusi untuk memberi pertimbangan kepada Presiden dalam memberikan grasi dan rehabilitasi (Pasal 14A ayat (1) UUD 1945)

            Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Pasal 18 menyebutkan kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada dibawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara dan oleh sebuah Mahkamah Kostitusi. Mahkamah Agung merupakan pengadilan negara tertinggi dari badan peradilan yang berada didalam keempat lingkungan peradilan tersebut dan berwenang (Pasal 20) :

a.       Mengadili pada tingkat kasasi terhadap putusan yang diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan disemua lingkungan peradilan yang berada dibawah Mahkamah Agung, kecuali undang-undang menentukan lain.
b. Menguji peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang terhadap UndangUndang;
c.    Kewenangan lainnya yang diberikan undang-undang.
d.  Menyatakan tidak berlaku peraturan perundang-undangan sebagai hasil pengujian peraturan perundang-undangan dibawah undang-undang sebagai hasil pengujian tersebut dapat diambil baik dalam pemeriksaan tingkat kasasi maupun berdasarkan permohonan langsung kepada Mahkamah Agung.

            Dalam UU No. 14/1985 jo UU No. 5/2004 jo UU No. 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung menguraikan wewenang Mahkamah Agung lebih rinci, dalam Pasal 28 menyebutkan Mahkamah Agung bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus :
1.      Permohonan Kasasi;
2.      Sengketa tentang kewenangan mengadili;
3.      Permohonan Peninjauan Kembali putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Dalam Pasal 31-35  menyebutkan wewenang Mahkamah Agung selengkapnya sebagai berikut :
1.      Menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang 
2.      Menyatakan tidak sah semua peraturan perundang-undangan dari tingkat yang lebih rendah daripada undang-undang yang lebih tinggi atau pembentukannya tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.
3.      Melakukan pengawasan tertinggi terhadap penyelenggaraan peradilan di semua lingkungan peradilan yang berada dibawahnya dalam menjalankan kekuasaan kehakiman.
4.      Melakukan pengawasan tertinggi terhadap pelaksanaan tugas administrasi dan keuangan 
5.      Meminta keterangan tentang hal-hal yang bersangkutan dengan teknis peradilan dari semua badan peradilan yang berada dibawahnya.
6.      Memberi petunjuk, teguran atau peringatan kepada pengadilan disemua badan peradilan yang berada dibawahnya.
7.      Melakukan pengawasan internal atas tingkah laku Hakim Agung (Pengawasan eksternal atas perilaku Hakim Agung dilakukan oleh Komisi Yudisial)
8.      Memberi akses kepada masyarakat untuk mendapatkan informasi mengenai putusan Mahkamah Agung dan  atau biaya dalam proses pengadilan.
9.      Memutus pada tingkat pertama dan terakhir semua sengketa tentang kewenangan mengadili.
10.  Memutus dalam tingkat pertama dan terakhir semua sengketa yang timbul karena perampasan kapal asing dan muatannya oleh kapal perang Republik Indonesia.
11.  Memeriksa dan memutus permohanan Peninjauan kembali (PK) pada tingkat pertama dan terakhir atas putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap berdasarkan alasan yang diatur dalam undang-undang.
12.  Memberikan pertimbangan hukum kepada Presiden dalam permohonan grasi dan rehabilitasi.


Dalam UU No. 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah pada Pasal 106 yang memberi wewenang kepada Mahkamah Agung memutus sengketa hasil penghitungan suara atas keberatan terhadap penetapan hasil pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, menurut UU No. 12 Tahun 2008 Tentang Perubahan Kedua atas UU No. 32 Tahun 2004 tersebut Pasal 236C wewenang Mahkamah Agung tersebut diatas dialihkan kepada Mahkamah Konstitusi. Selengkapnya pasal 236C menyebutkan ”Penanganan sengketa hasil penghitungan suara pemilihan Kepala Daerah dan Wakil kepala Daerah oleh Mahkamah Agung dialihkan kepada Mahkamah Konstitusi paling lambat 18 (delapan belas) bulan sejak UU ini diundangkan” (Tanggal 28 April 2008). Dengan demikian substansi ketentuan Pasal 106 tersebut masih tetap berlaku, hanya pada wewenang memeriksa dan memutus sengketa hasil penghitungan suara Pilkada kini menjadi wewenang Mahkamah Konstitusi.
                 
3.         Wewenang Mahkamah Konstitusi

            Pasal 24C ayat  (1)  UUD 1945 menyebutkan :
1.  Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar.
2.   Memutus sengketa  kewenangan Lembaga Negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945.
3.   Memutus pembubaran partai politik dan perselisihan tentang hasil Pemilu.

            Pasal 24 C ayat (2)  “Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan atau Wakil Presiden menurut UUD.”

            Dalam Undang-Undang No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi wewenang Mahkamah Konstitusi diuraikan sebagai berikut (Pasal 10) :

1.      Berwenang menguji Undang-Undang terhadap UUD 1945
2.      Memutus sengketa kewenangan Lembaga Negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945.
3.      Memutus pembubaran partai politik dan memutus perselisihan tentang hasil Pemilu (Dalam UU No. 12 Tahun 2003 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD sebagaimana terakhir diubah dengan Perpu No. 2 Tahun 2004 dan ditetapkan menjadi UU dengan UU No. 20 Tahun 2004 Pasal 134, demikian juga dalam UU No. 23 Tahun 2003 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Pasal 85, masing-masing menyebutkan Mahkamah Konstitusi memeriksa dan memutuskan untuk tingkat pertama dan terakhir dalam hal terjadi perselisihan tentang hasil Pemilu).
4.      Memberikan  putusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan atau Wakil Presiden diduga telah melakukan pelangaran hukum berupa pengkhianatan terhadap Negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya atau perbuatan tercela dan atau tidak mampu lagi memenuhi syarat sebagai Presiden atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945.

Untuk kepentingan pelaksanaan wewenangnya, Mahkamah Konstitusi berwenang memanggil pejabat negara, pejabat pemerintah atau warga masyarakat untuk memberikan keterangan (Pasal 11).

Dengan diundangkannya UU No. 12 Tahun 2008 Tentang Perubahan Kedua atas UU No. 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 236C menyebutkan Mahkamah Konstitusi berwenang  menangani sengketa hasil penghitungan suara pemilihan Kepala Daerah dan Wakil kepala Daerah.

Dalam UU Kekuasaan Kehakiman yang baru No. 48 tahun 2009, Pasal 29 menyebutkan tentang Mahkamah Konstitusi sebagai berikut :
1.      Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk :
a.       menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b.      memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
c.       memutus pembubaran partai politik;
d.      memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum; dan
e.       kewenangan lain yang diberikan oleh undang-undang.
2.      Selain kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden diduga telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya atau perbuatan tercela, dan/atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
3.      Susunan, kekuasaan dan hukum acara Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan undang-undang.
4.      Organisasi, administrasi dan finansial Mahkamah Konstitusi berada di bawah kekuasaan dan kewenangan Mahkamah Konstitusi.

Dalam hal pengawasan hakim, pengawasan hakim konstitusi dilakukan oleh Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi, pengawasanan dimaksud diatur dengan undang-undang (Pasal 44).


4.         Komisi Yudisial
             Pasal 24 B ayat (1)  UUD 1945 menyebutkan Komisi Yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan Hakim Agung dan wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakan kehormatan, keluhuran martabat serta perilaku Hakim. Pada ayat (4) disebutkan Susunan, Kedudukan dan Keanggotaan Komisi Yudisial diatur dengan undang-undang.

            Esensi dari kewenangan menegakan kehormatan dan keluhuran martabat dan menjaga perilaku hakim sebagaimana disebutkan Pasal 13 huruf (b) UU No. 22 Tahun 2004 yang oleh oleh Mahkamah Konstituisi dalam putusannya No. 005/PUU-IV/2006 tanggal 23 Agustus 2006 telah dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, namun dalam UU tentang Kekuasaan Kehakiman No. 48 tahun 2009 fungsi pengawasan oleh Komisi Yudisial bertambah kuat, disebutkan dalam pasal 40 Dalam rangka menjaga dan menegakan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim dilakukan pengawasan eksternal oleh Komisi Yudisial. BahkanDalam rangka menjaga dan menegakan kehormatan, keluhuran martabat serta perilaku hakim Komisi Yudisial dapat menganalisis putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sebagai dasar rekomendasi untuk melakukan mutasi hakim (Pasal 42). Lebih lanjutHakim yang diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim diperiksa oleh Mahkamah Agung dan/atau Komisi Yudisial (Pasal 43).

            Penguatan fungsi Komisi Yudisial juga terdapat dalam paket UU peradilan tentang peradilan umum, peradilan agama dan peradilan tata usaha negara menyebutkan Komisi Yudisial melakukan proses seleksi pengangkatan hakim bersama Mahkamah Agung, (UU. No. 49/2009 Pasal 14A ayat (2), UU No. 50/2009 Pasal 13A ayat (2) dan UU. No. 51/2009 Pasal 14A ayat (2)). Dengan demikian kewenangan Komisi Yudial dalam recruitment Hakim menjadi tidak terbatas pada Hakim Agung, bahkan sekarang Komisi Yudisial turut dalam menyeleksi pengakatan hakim,disamping juga Komisi Yudisial dapat mengusulkan pemberhentian hakim yang melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim kepada presiden.

Wewenang Rekrutmen Hakim Agung 

            Pasal 14 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2004 Tentang Komisi Yudisial menyebutkan dalam melaksanakan Wewenang mengusulkan pengangkatan Hakim Agung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf (a), dapat dirinci sebagai berikut :

1.      Melakukan pendaftaran calon Hakim Agung;
2.      Melakukan seleksi calon Hakim Agung;
3.      Menetapkan calon Hakim Agung; 
4.      Mengajukan usulan calon Hakim Agung ke DPR.

 Secara teknis  Pasal 18 menjabarkan proses rekrutmen, antara lain melalui seleksi kualitas dan kepribadian calon Hakim Agung yang telah memenuhi syarat administrasi berdasarkan standar yang telah ditetapkan. Dalam Penjelasan Pasal 18 ayat (1) menyebutkan maksud dari seleksi tersebut adalah untuk menilai kecakapan, kemampuan, integritas dan moral calon Hakim Agung dalam melaksanakan tugasnya di bidang peradilan (Pasal 16 ayat (1) menyebutkan Komisi Yudisial harus memperhatikan persyaratan untuk dapat diangkat sebagai Hakim Agung sebagaimana diatur dalam perundang-undangan)

 Komisi Yudisial mewajibkan calon Hakim Agung menyusun karya ilmiah dengan topik yang telah ditentukan dalam bentuk tulisan dan dapat dipertanggung-jawabkan secara ilmiah, pada akhirnya Komisi Yudisial menetapkan dan mengajukan tiga Hakim Agung kepada DPR untuk setiap 1 (satu) lowongan Hakim Agung, tembusannya kepada Presiden.

            Pada setiap tahapan rekrutmen yang dimulai sejak menerima pemberitahuan mengenai lowongan Hakim Agung, pengumuman penerimaan, pendaftaran, melakukan seleksi sampai menetapkan calon Hakim Agung dan mengajukan kepada DPR, Komisi Yudisial dibebani waktu yang harus sudah diselesaikan.

Pengawasan perilaku Hakim. 
              
            Meskipun pernah terjadi Komisi Yudisial tidak memiliki wewenang yang efektif untuk melakukan pengawasan perilaku hakim oleh sebab adanya putusan Mahkamah Konstitusi sebagamana tersebut diatas bukan berarti pengawasan perilaku hakim tidak diperlukan. Sebagaimana prinsip umum yang berlaku bahwa setiap pemegang kekuasaan tanpa didampingi pengawasan akan menciptakan kesewenang-wenangan (Arbitrary of authoruties), demikian pula kekuasaan hakim jika tanpa pengawasan tidak mustahil akan melahirkan titrani yudikatif yang merusak nilai-nilai keadilan dan kepastian hukum.

            Dalam UU Kekuasaan Kehakiman yang baru menyebutkan pengawasan internal atas tingkah laku hakim dilakukan oleh Mahkamah Agung, sementara dalam rangka menjaga dan menegakan kehormatan, keluhuran martabat serta perilaku hakim dilakukan pengawasan eksternal oleh Komisi Yudisial.

             Dalam rangka pengawasan peradilan  terdapat 3 (tiga) aspek pengawasan yang harus diperhatikan, mencakup :
a.   Pengawasan dalam lingkup yudisial
b.   Pengawasan dalam lingkup administratif
c.   Pengawasan atas tingkah laku Hakim.

ad. a    Pengawasan dalam lingkup yudisial
            Yang dimaksud dengan pengawasan dalam lingkup yudisial adalah penilaian terhadap putusan pengadilan yang secara universal dalam sistem hukum diseluruh dunia tidak boleh dinilai oleh lembaga lain selain melalui proses upaya hukum (Rechsmiddelen) sesuai dengan Hukum Acara. Pengawasan melalui penilaian diluar mekanisme hukum acara bertentangan dengan prinsip Res Judicatiae Pro Vitate Habiteur yang berarti apa yang diputus hakim harus dianggap sebagai sudah benar, apabila dianggap terdapat suatu kekeliruan maka yang dilakukan adalah koreksi melalui upaya hukum sesuai dengan hukum acara yang berlaku.

Dalam sistem Peradilan Indonesia wewenang pengawasan terhadap penyelenggaraan peradilan pada semua badan peradilan dibawah Mahkamah Agung dilakukan oleh Mahkamah Agung dengan ketentuan tidak boleh mengurangi kebebasan hakim dalam memeriksa dan memutus perkara. Dalam UU tentang Kekuasaan Kehakiman yang baru Pasal 39 menyebutkan Mahkamah Agung melakukan pengawasan tertinggi terhadap penyelenggaraan peradilan pada semua badan peradilan yang berada dibawah Mahkamah Agung dalam menyelenggarakan kekuasaan kehakiman.

ad. b.   Pengawasan dalam lingkup administratif
            Pengawasan dalam lingkup administratif meliputi pelaksanaan tugas administrasi umum, keuangan dan personalia, pengawasan administrasi perkara yang mencakup pecatatan buku register, penerimaan dan pengiriman berkas perkara, minutasi perkara, tata cara pengawasannya berlaku sebagaimana menurut norma management pengawasan pada umumnya.  

ad.c.    Pengawasan atas tingkah laku Hakim.
Pengawasan internal atas tingkah laku hakim dilakukan oleh Mahkamah Agung, sementara dalam rangka menjaga dan menegakan kehormatan, kelihuran martabat serta perilaku hakim dilakukan pengawasan eksternal oleh Komisi Yudisial.
           
Pengawasan atas tingkah laku Hakim oleh Komisi Yudisial adalah pengawasan terhadap perilaku hakim berdasarkan kode etik dan Pedomanan perilaku hakim (Pasal 40 ayat 1 UU No. 48 Tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman) sementara Pengawasan hakim konstitusi secara khusus dilakukan oleh Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi, pengawasan yang diatur dengan undang-undang. (Pasal 44 UU Kekuasaan Kehakiman)

5.         Badan-Badan Lain

Pada Pasal 24 ayat (3) UUD 1945 menyebutkan “Badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam undang-undang.”  

      Badan-badan yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman namun kedudukannya di luar lembaga peradilan dalam UU Kekuasaan Kehakiman No. 46 Tahun 2009, Pasal 38 menyebutkan fungsinya adalah yang berkaitan dengan kekuasaan kehakiman meliputi : 
a.       penyelidikan dan penyidikan
b.      penuntutan
c.       pelaksanaan putusan
d.      pemberian jasa hukum, dam
e.       penyelesaian sengketa diluar pengadilan.

Ketentuan mengenai badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam undang-undang. Dalam pasal penjelasan diterangkan yang dimaksud dengan ”badan-badan lain” antara lain adalah kepolisian, kejaksaan, advokat dan lembaga pemasyarakatan.

II.        Ruang Lingkup Peradilan Di Indonesia

            Menurut UUD 1945 Pasal 24 ayat (2) kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer, Peradilan Tata Usaha Negara dan Mahkamah Konstitusi. Ketentuan yang sama diulangi kembali dalam UU  No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang baru Pasal 18. Lebih lanjut dalam Pasal 25 menjelaskan Peradilan Umum berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara pidana dan perdata sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Peradilan agama berwenang memeriksa, mengadili, memutus dan menyelesaikan perkara antara orang-orang yang beragama Islam sesuai dengan ketentuanm peraturan perundang-undangan, Peradilan militer berwenang memerksa, mengadili dan memutus perkara tindak pidana militer sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Peradilan tata usaha negara berwenang memeriksa, mengadili, memutus dan menyelesaikan sengketa tata usaha negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

1.   Peradilan Umum

            Peradilan umum adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan 
            Kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan umum dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri yang merupakan pengadilan tingkat pertama dan Pengadilan Tinggi sebagai pengadilan tingkat banding yang berpuncak pada Mahkamah Agung sebagai pengadilan tingkat kasasi dan sebagai pengadilan negara tertinggi.       Pengadilan Tinggi merupakan pengadilan tingkat banding yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang dan berkedudukan di ibukota provinsi yang daerah hukumnya meliputi wilayah provinsi dengan susunan pengadilan yang terdiri dari pimpinan, hakim anggota, panitera dan sekretaris.

            Pada UU No. 49 Tahun 2009 Tentang Perubahan kedua atas UU Peradilan Umum Pasal 8 menyebutkan dilingkungan peradilan umum dapat dibentuk pengadilan khusus yang diatur dengan undang-undang, pada pengadilan khusus dapat diangkat hakim ad hoc untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara yang membutuhkan keahlian dan pengalaman dalam bidang tertentu dan dalam jangka waktu tertentu. Ketentuan mengenai syarat, tata cara pengangkatan dan pembehentian serta tunjangan hakim ad hoc diatur dalam peraturan perundang-undangan.



2.   Peradilan Agama

      Pengadilan Agama dibentuk dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 sebagaimana diubah dengan UU No. 3 Tahun 2006  jo terakhir dengan UU No. 50 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua atas UU Peradilan Agama.

1.      Peradilan Agama adalah Peradilan bagi orang-orang yang beragama Islam;
2.      Pengadilan adalah Pengadilan Agama dan Pengadilan Tinggi Agama di lingkungan Peradilan Agama;
3.      Hakim adalah Hakim pada Pengadilan Agama dan Hakim pada Pengadilan Tinggi Agama;
4.      Pegawai Pencatat Nikah adalah Pegawai pada Kantor Urusan Agama;
5.      Juru Sita dan atau Juru Sita Pengganti adalah Juru sita dan atau Juru Sita Pengganti pada Pengadilan Agama.
6.      Pada UU tentang perubahan Peradilan Agama No. 3 Tahun 2006 Pasal 3A menyebutkan pada lingkungan peradilan agama dapat dibentuk Pengadilan khusus yang diatur dengan undang-undang, sementara dalam Penjelasannya menyebutkan pengadilan khusus dalam lingkungan Peradilan Agama adalah Peradilan Syari’ah Islam yang diatur dalam Undang-Undang. Mahkamah Syari’ah di provinsi  Nanggroe Aceh Darussalam yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang No. 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi provinsi Daerah Istimewa Aceh sebagai provinsi Nanggroe Aceh Darussalam yang oleh UU No. 4 Tahun 2004 tentang kekuasaan kehakiman Pasal 5 aya (2) disebutkan bahwa ”Peradilan Syari’ah islam di provinsi Nanggroe Aceh Darussalam merupakan  pengadilan khusus dalam lingkungan peradilan agama sepanjang kewenangannya menyangkut kewenangan peradilan agama dan merupakan peradilan  khusus dalam lingkungan peradilan umum sepanjang kewenangannya menyangkut kewenangan peradilan umum”.
7.      Seperti halnya pada pengadilan khusus pada umumnya pengadilan agama dapat diangkat hakim ad hoc, ketentuan mengenai syarat, tata cara pengangkatan dan pemberhentian serta tunjangan hakim ad hoc dilingkungan peradilan agama diatur dalam peraturan perundang-undangan.                
8.      Pengadilan Agama merupakan salah satu pelaku kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan yang beragama Islam mengenai perkara tertentu sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang.

Tugas & Wewenang Pengadilan Agama

Dalam Undang-Undang No. 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, Pasal 49 menyebutkan Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang :
a.       Perkawinan
b.      Waris
c.       Wasiat
d.      Hibah
e.       Wakaf
f.       Zakat
g.      Infaq
h.      Sadaqoh, dan
i.        Ekonomi Syariah.

Dalam hal terjadi sengketa hak milik atau sengketa lain dalam perkara sebagaimana dimaksud  dalam Pasal 49, khusus mengenai objek sengketa tersebut harus diputus lebih dulu oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan umum.  Apabila terjadi sengketa hak milik sebagaimana dimaksud tersebut yang subjek hukumnya antara orang-orang yang beragama Islam, objjek sengketa tersebut diputusa oleh Pengadilan Agama bersama-sama perkara sebagaimana dimakdus dalam Pasal 49 (Pasal 50 ).


3.   Peradilan Militer

Dalam UUD 1945 Pasal 24  menyebutkan  adanya Peradilan Militer termasuk dalam sistem peradilan di Indonesia dibawah Mahkamah Agung. Selanjutnya dalam UU No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman, Pasal 10 ayat (2) menyebutkan kembali Peradilan Militer merupakan badan peradilan di bawah Mahkamah Agung. Tugas dan wewenangnya adalah mengadili prajurit TNI. 

Dengan UU No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, peradilan militer merupakan pelaksana kekuasaan kehakiman di lingkungan Angkatan Bersenjata yang berpuncak pada Mahkamah Agung sebagai Pengadilan Negara Tertinggi.

            Pada makalah ini Peradilan Militer tidak dimasukkan dalam bahasan mengingat bahwaPeradilan Militer berdasarkan UU No.  31 Tahun 1997 saat ini masih dalam rancangan perubahan oleh DPR dan Pemerintah seiring dengan perkembangan politik pasca reformasi yang mereposisi dan merestrukturisasi pemisahkan TNI dan POLRI melalui TAP MPR No. VI/MPR/2000, sehingga kedudukan hukum Prajurit TNI yang semula sepenuhnya tunduk pada kekuasaan peradilan militer,  dalam hal pelanggaran hukum pidana umum tunduk kepada kekuasaan Peradilan Umum (Pasal 3 ayat 4 a.). Ide dasar tersebut kemudian dipertegas dengan UU No. 34 Tahun 2004 Tentang TNI, Pasal 65 ayat (2) menyebutkan: ”Prajurit tunduk kepada kekuasaan peradilan militer dalam hal pelanggaran hukum pidana militer dan tunduk pada kekuasaan peradilan umum dalam hal pelanggaran hukum pidana umum yang diatur dengan undang-undang”. Hal tersebut tentu akan berdampak pada Hukum Pidana Militer berdasarkan UU No. 39 Tahun 1947 Tentang KUHPMiliter juga diperlukan menyeleraskan Peradilan Militer dengan undang-undang terkait, seperti misalnya dengan UU No.8 Tahun 1981 tentang KUHAP dan UU No. 2 Tahun 1986 sebagaimana diubah dengan UU No. 8 Tahun 2004 tentang Peradilan Umum, dsb.

Sejak berlakunya UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara, Pasal 29 ayat (1) menyatakan anggota POLRI tidak lagi tunduk pada Peradilan Militer dan dengan PP No. 3 Tahun 2003 diatur pelaksanaan teknis institusional peradilan umum bagi anggota POLRI. 
4.   Peradilan Tata Usaha Negara

            Peradilan Tata Usaha Negara sebagai badan peradilan administratif  berada di bawah Mahkamah Agung diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004. jo terkhir UU No. 51 Tahun 2009 Tentang Perubahan kedua atas UU Peradilan Tata Usaha Negara, dalam Pasal 4 menyebutkan Peradilan Tata Usaha Negara merupakan salah satu pelaku kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan terhadap sengketa tata usaha negara yang dilaksanakan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara dan Pengadilan  Tinggi Tata Usaha Negara.

            Pengadilan Tata Usaha Negara merupakan pengadilan tingkat pertama pada sengketa Tata Usaha Negara, dibentuk dengan Keputusan Presiden dan  berkedudukan di Ibukota Kabupaten/Kota yang daerah hukumnya meliputi wilayah Kabupaten/Kota. Susunan pengadilan Tata Usaha Negara terdiri atas pimpinan yaitu seorang ketua dan seorang wakil ketua, hakim anggota, panitera dan sekretaris. 

            Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara adalah Pengadilan tingkat banding  yang dibentuk berdasarkan undang-undang dan berkedudukan di ibukota provinsi dengan daerah hukumnya meliputi wilayah provinsi.

            Dalam UU tentang perubahan atas UU Peradilan Tata Usaha Negara tersebut Pasal 9A menyebutkan dilingkungan peradilan tata usaha negara dapat dibentuk pengadilan khusus yang diatur dengan undang-undang dan pengangkatan hakim ad hoc sebagaimana yang diatur menurut ketentuan peraturan perundang-undangan  tentang hakim ad hoc pada pengadilan khusus lainnya.

             Pasal 48 menyebutkan bahwa : (1). Dalam hal suatu badan atau pejabat Tata Usaha Negara diberi wewenang oleh atau berdasarkan peraturan perundang-undangan untuk menyelesaikan secara administratif sengketa Tata Usaha Negara tertentu, maka sengketa Tata Usaha Negara tersebut harus diselesaikan melalui upaya administratif yang tersedia: dan  (2). Pengadilan baru berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) jika seluruh upaya administratif yang bersangkutan telah digunakan.   

            Menurut Penjelasan Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang peradilan tata usaha negara pengertian upaya administratif adalah suatu prosedur yang dapat ditempuh oleh seseorang atau badan hukum perdata apabila tidak puas terhadap suatu keputusan Tata Usaha Negara.  Prosedur tersebut dilaksanakan di lingkungan pemerintahan sendiri dan terdiri atas dua bentuk, yaitu banding administratif dan prosedur keberatan.

            Banding Administratif adalah upaya seseorang atau badan hukum perdata yang terkena suatu keputusan TUN yang tidak dapat terima mengajukan banding kepada instansi atasan yang mengeluarkan keputusan tersebut atau instansi lain yang akan bertindak sebagai instansi banding administratif, misalnya ketika sebelum diberlakukan Pengadilan Hubungan Industrial dalam masalah ketenagakerjaan menyangkut pemutusan hubungan kerja yang diputuskan P4D dapat diajukan banding kepada P4P atau ketika sebelum berlakunya Peradilan Pajak, seorang Wajib Pajak dapat mengajukan banding kepada Majelis Pertimbangan Pajak atau seorang Pegawai Negeri Sipil yang tidak puas atas keputusan pemberhentian dapat mengajukan banding administratif kepada Badan Pertimbangan Kepegawaian. 

            Dengan adanya ketentuan dalam Pasal 48 yang mengharuskan penyelesaian sengketa TUN tertentu melalui upaya administratif dan Pengadilan baru berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa TUN, maka pada dasarnya penyelesaian sengketa TUN melalui upaya administratif harus diupayakan terlebih dahulu, Pengadilan merupakan upaya terakhir setelah seluruh upaya administratif telah ditempuh.   Namun untuk melakukan gugatan secara langsung kemungkinan terbuka bila dalam sengketa TUN tidak tersedia upaya administratif (Pasal 53 ayat (1) seperti misalnya dalam keputusan TUN yang melawan hukum atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan sehingga merugikan seseorang atau badan hukum perdata yang tidak terkait didalam suatu instansi pemerintah tertentu.  Demikian pula dalam hal apabila peraturan dasarnya menentukan adanya upaya administratif berupa pengajuan surat keberatan dan atau mewajibkan mengajukan surat banding administrasi, maka gugatan keputusan TUN yang telah diputuskan dalam tingkat banding administrasi diajukan langsung kepada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara dalam tingkat pertama yang berwenang. (SE Mahkamah Agung No. 2 Tahun 1991 Petunjuk Pelaksanaan Keputusan dalam UU No. 5 Tahun 1986)

Badan Peradilan Khusus
            Dalam UU tentang Kekuasaan Kehakiman yang baru, pembentukan Pengadilan khusus diperjelas keberadaannya hanya dapat dibentuk dalam salah satu lingkungan peradilan yang berada dibawah Mahkamah Agung dan pembentukannya diatur dalam undang-undang (Pasal 27). Dengan demikian Sistem Peradilan Indonesia disamping mengenal 4 (empat) lingkungan badan peradilan sebagaimana tersebut diatas juga terdapat  badan-badan peradilan (khusus), yang pada saat ini telah ada antara lain :
1.      Pengadilan Niaga.  Untuk pertama kalinya keberadaan Pengadilan Niaga disebutkan dalam Perpu No. 1 Tahun 1998 pasal 280 ayat (1) tentang Perubahan atas Undang-Undang Tentang Kepailitan, bahwa Pengedilan Niaga berada dilingkungan Peradilan Umum, pada ayat (2) menyebutkan selain memeriksa dan memutuskan permohonan pernyataan pailit dan penundaan kewajiban pembayaran utang, pengadilan niaga berwenang pula memeriksa dan memutuskan perkara lain dibidang perniagaan yang penetapannya dilakukan dengan Peraturan Pemerintah. Dengan diundangkan UU No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Keawijiban Pembayaran Utang yang mencabut Perpu tersebut, pasal 306 menyebutkan bahwa Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dibentuk berdasarkan ketentuan Pasal 281 Perpu No 1 Tahun 1998 sebagaimana ditetapkan menjadi UU No. 4 Tahun 1998 dinyatakan tetap berwenang memeriksa dan memutuskan perkara yang menjadi lingkup tugas Pengadilan Niaga. Dengan demikian Pengadilan Niaga berwenang memeriksa dan memutuskan Perkara Kepailitan berdasarkan UU No. 37 Tahun 2004 dan perkara HAKI yang meliputi Paten berdasarkan UU No. 14 Tahun 2001, Merekberdasarkan UU No. 15 Tahun 2001. dan Hak Cipta berdasarkan UU No. 19 Tahun 2002 
              
      Pengadilan Niaga dalam Perkara Kepailitan :

a.   Pengadilan Niaga dalam Perkara Kepailitan berada dalam lingkungan peradilan umum;
b.   Permohonan Pernyataan Pailit diajukan kepada Ketua Pengadilan;
c.   Panitera dalam waktu 2 hari setelah tanggal permohonan didaftarkan wajib menyampaikan permohonan pernyataan pailit kepada Ketua Pengadilan;
d.   Sidang pemeriksaan permohonan pernyataan pailit diselenggarakan paling lambat 20 hari setelah tanggal permohonan didaftarkan, kecuali atas permohonan debitor dapat ditunda sampai dengan paling lambat 25 hari setelah tanggal permohonan didaftarkan;
  1. Pengadilan wajib memanggil debitor jika permohonan pernyataan pailit diajukan oleh kreditor, kejaksaan agung, Bank Indonesia, Bapepam dan Menteri Keuangan. Panggilan mana wajib disampaikan kepada debitor paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum sidang pertama;
  2. Putusan Pengadilan wajib diucapkan paling lambat 60 hari setelah tanggal permohonan pernyataan pailit didaftarkan. Putusan mana wajib disampaikan kepada debitor, pihak yang mengajukan permohonan pernyataan pailit, kurator dan hakim pengawas selambat-lambatnya 3 hari setelah tanggal putusan diucapkan;
  3. Permohonan pernyataan pailit harus diajukan oleh seorang advokat, kecuali permohonan tersebut diajukan oleh kejaksaan, Bank Indonesia, Bapepam dan Menteri Keuangan.

      Upaya Hukum atas Putusan Pailit :

            Upaya hukum yang dapat diajukan terhadap putusan pailit adalah kasasi dan peninjauan kembali ke Mahkamah.

Permohonan kasasi
a.     Permohonan Kasasi diajukan paling lambat 8 hari setelah tanggal putusan pailit diucapkan. Permohonan tersebut dapat diajukan oleh debitor dan kreditor yang merupakan pihak dalam persidangan tingkat pertama maupun kreditor yang bukan merupakan pihak dalam persidangan yang tidak puas dengan putusan pailit.
b.    Permohonan kasasi wajib diajukan dengan menyampaikan memori kasasi pada saat tanggal permohonan kasasi didaftarkan. Memori kasasi mana wajib disampaikan kepada termohon kasasi paling lambat 2 hari setelah permohonan kasasi didaftarkan. Termohon kasasi dapat mengajukan kontra memori kasasi paling lambat 7 hari setelah tanggal termohon kasasi menerima memori kasasi.
c.     Sidang pemeriksaan permohonan kasasi dilakukan paling lambat 20 hari setelah tanggal permohonan kasasi diterima oleh Mahkamah Agung dan putusan kasasi diucapkan paling lambat 60 hari setelah tanggal permohonan kasasi diterima oleh Mahkamah Agung.
d.    Panitera Mahkamah Agung wajib menyampaikan salinan putusan kasasi kepada Panitera Pengadilan Niaga selambat-lambatnya 3 hari setelah tanggal putusan kasasi diucapkan. Juru sita Pengadilan Niaga wajib menyampaikan salinan putusan kasasi tersebut kepada pemohon kasasi, termohon kasasi, kurator dan Hakim Pengawas paling lambat 2 hari setelah putusan kasasi diterima.

      Peninjauan Kembali
         a.  Ketentuan mengenai Kasasi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 dan Pasal 13   UUK berlaku mutatis mutandis bagi peninjauan kembali terhadap putusan pailit.
        b.   Peninjauan kembali atas putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dapat diajukan apabila :
  1.       terdapat bukti baru; atau
  2.       dalam putusan hakim terdapat kekeliruan yang nyata.
  1. Permohonan peninjauan kembali berdasarkan alasan adanya bukti baru diajukan     paling lambat 180 hari setelah tanggal putusan yang dimohonkan peninjauan kembali berkekuatan hukum tetap. Sedangkan permohonan peninjauan kembali dengan alasan adanya  kekeliruan yang nyata wajib diajukan paling lambat 30 hari setelah tanggal putusan yang dimohonkan     peninjauan kembali berkekuatan hukum tetap.
  2. Permohonan disampaikan kepada Panitera Pangadilan Niaga, disampaikan pula kepada termohon peninjauan kembali dalam waktu 2 hari setelah tanggal permohonan didaftarkan dan termohon peninjauan kembali dapat mengajukan jawaban dalam waktu 10 hari setelah permohonan peninjauan kembali didaftarkan. Putusan wajib diucapkan paling lambat 30 hari setelah tanggal permohonan diterima Panitera Mahkamah Agung dan disampaikan kepada para pihak paling lambat 32 hari setelah tanggal permohonan diterima Panitera Mahkamah Agung.

Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang  (PKPU) :
a.   Permohonan PKPU diajukan ke Pengadilan Niaga dengan ditandatangani oleh pemohon dan advokatnya;
b.   Dalam hal permohonan PKPU diajukan oleh kreditor, maka debitor wajib dipanggil selambat-lambatnya hari sebelum sidang ;
c.   Jika permohonan PKPU diajukan oleh Debitor, maka Pengadilan paling lambat 3  hari sejak tanggal didaftarkannya permohonan PKPU harus mengabulkan PKPU sementara dan dalam hal permohonan PKPU diajukan oleh kreditor, maka paling lambat 20 hari sejak tanggal didaftarkannya permohonan, Pengadilan wajib mengabulkan PKPU ;
d.  Terhadap putusan PKPU tidak dapat diajukan upaya hukum apapun.





Kurator
    Sebagai akibat hukum dari suatu putusan pernyataan pailit debitor demi hukum kehilangan haknya untuk menguasai dan mengurus budel pailit. Pasal 16 ayat (1) UUK secara tegas menetapkan, bahwa terhitung sejak tanggal putusan pernyataan pailit, Kurator berwenang melakukan pengurusan dan pemberesan atas budel pailit. Dengan memperhatikan bahwa putusan pernyataan pailit adalah bersifat serta merta (dapat dijalankan terlebih dahulu) meskipun ada upaya hukum, maka terhitung mulai jam 00.00 tanggal putusan pernyataan pailit kurator telah mempunyai wewenang untuk melakukan pengurusan atas budel pailit.

Pengadilan Niaga dalam Perkara HAKI :

a.  Paten. (UU No. 14 Tahun 2001 tentang Paten)

            Pemegang Paten atau penerima Lisensi berhak mengajukan gugatan ganti rugi kepada Pengadilan Niaga setempat terhadap siapapun dan tanpa hak melakukan perbuatan tanpa persetujuan pemegang hak.  Gugatan didaftarkan kepada Pengadilan Niaga dengan mambayar biaya gugatan, dalam waktu 14 hari setelah pendaftaran gugatan, Pengadilan Niaga menetapkan hari sidang, sidang pemeriksaan dimulai dalam waktu paling lambat 60 hari sejak pendaftaran gugatan. Putusan atas gugatan harus diucapkan paling lambat 180 hari setelah tanggal gugatan didaftarkan.
            Pengadilan Niaga wajib menyampaikan isi putusan kepada para pihak yang tidak hadir paling lambat 14 hari sejak putuan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum. Terhadap putuan Pengadilan Niaga hanya dapat diajukan kasasi.
            Permohonan kasasi diajukan paling lama 14 hari setelah tanggal diucapkan atau diterimanya putusan  dengan mendaftarkan kepada pengadilan yang memutus gugatan tersebut, pemohon kasasi wajib menyampaikan memori kasasi dalam waktu 7 hari sejak tanggal permohonan kasasi didaftarkan.Termohon kasasi dapat mengajukan kontra memori jasasi kepada panitera paling lama 7 hari setelah tanggal Termohon kasasi menerima memori kasasi, setelah 7 hari dari tanggal Termohon kasasi menyampaikan kontra memori kasasi, panitera wajib mengirimkan berkas perkara kasasi yang bersangkutan kepada Mahkamah Agung,
            Mahkamah Agung mempelajari berkas perkara kasasi dan menetapkan hari sidang paling lama 2 hari setelah tanggal permohonan kasasi diterima Mahkamah Agung dan dalam waktu paling lama 60 hari sidang pemeriksaan dimulai, putusan kasasi harus diucapkan paling lama 180 hari setelah berkas perkara kasasi diterima olah Mahkamah Agung.
            Panitera Mahkamah Agung wajib menyampaikan isi putusan kasasi kepada panitera Pengadilan Niaga paling lama 3 hari setelah putusan diucapkan dan dalam 3 hari Jurub Sita wajib menyampaikan isi putusan kepada Pemohon dan Termohon kasasi. Isi putusan kasasi juga disampaikan kepada Direktorat Jendral HAKI paling lama 2 hari sejak isi putusan diterima oleh Pengadilan Niaga untuk dicatat dan diumumkan.
            Tindak pidana paten merupakan delik aduan, Penyidikan dilakukan oleh penyidik pejabat Polri, pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi Hak Kekayaan Interltual diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam UU No. 8 Tahun 1981 tentang Kuhap.
     
b.  MEREK (UU No. 15 Tahun 2001 tentang Merek)
           
                  Gugatan atas pelanggaran merek dapat diajukan oleh pemilik merek terdaftar terhadap pihak yang secara tanpa hak menggunakan merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya untuk barang atau jasa yang sejenis kepada Pengadilan Niaga berupa :
a.       Gugatan ganti rugi, dan/atau
b.      Penghentian semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan merek tersebut.

Tata cara gugatan pada Pengadilan Niaga :

(1)   Gugatan pembatalan pendaftaran merek diajukan kepada Ketua Pengadilan Niaga dalam wilayah hukum tempat tinggal atau domisili tergugat.
(2)   Dalam hal tergugat bertempat tinggal di luar wilayah Indonesia, gugatan diajukan kepada Ketua Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
(3)   Panitera menyampaikan gugatan pembatalan kepada Ketua Pengadilan Niaga dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari terhitung sejak gugatan didaftarkan.
(4)   Dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari terhitung sejak tanggal gugatan pembatalan didaftarkan, Pengadilan Niaga mempelajari gugatan dan menetapkan hari sidang.
(5)   Sidang pemeriksaan atas gugatan pembatalan diselenggarakan dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari setelah gugatan didaftarkan.
(6)   Pemanggilan para pihak dilakukan oleh juru sita paling lama 7 (tujuh) hari setelah gugatan pembatalan didaftarkan.
(7)   Putusan atas gugatan pembatalan harus diucapkan paling lama 90 (sembilan puluh) hari setelah gugatan didaftarkan dan dapat diperpanjang paling lama 30 (tiga puluh) hari atas persetujuan Ketua Mahkamah Agung.

      Terhadap putusan Pengadilan Niaga hanya dapat diajukan kasasi.

(1)         Permohonan Kasasi diajukan paling lama 14 hari setelah tanggal putusan yang dimohonkan kasasi diucapkan atau diberitahukan kepada para pihak dengan mendaftarkan kepada panitera pada pengadilan yang telah memutus gugatan tersebut.
(2)         Panitera mendaftar permohonan kasasi dan kepada pemohon kasasi diberikan tanda terima tertulis yang ditandatangani oleh panitera dengan tanggal yang sama dengan tanggal penerimaan pendaftaran.
(3)         Pemohon kasasi sudah harus menyampaikan memori kasasi kepada panitera dalam waktu 7 hari sejak tanggal permohonan kasasi didaftarrkan.
(4)         Panitera wajib mengirimkan permohonan kasasi dan memori kasasi kepada pihak termohon kasasi paling lama 2 hari setelah permohonan kasasi didaftarkan.
(5)         Termohon kasasi dapat mengajukan kontra memori kasasi kepada panitera paling lama 7 hari setelah tanggal termohon kasasi menerima memori kasasi dan panitera wajib menyampaikan kontra memori kasasi kepada pemohon kasasi paling lama 2 hari setelah kontra memori kasasi ditentukan oleh panitera.
(6)         Paling lama 7 hari setelah kontra memori kasasi diterima, Panitera wajib menyampaikan berkas perkara kasasi yang bersangkutan kepada Mahkamah Agung
(7)         Mahkamah Agung wajib mempelajari berkas perkara kasasi dan menetapkan hari sidang paling lama 2 hari setelah tanggal permohonan kasasi diterima oleh Mahkamah Agung.
(8)         Sidang pemeriksaan atas permohonan kasasi dilakukan paling lama 60 hari setelah tanggal permohnan kasasi diterima oleh Mahkamah Agung.
(9)         Putusan atas permohonan kasasi harus diucapkan paling lama 90 hari setelah tanggal permohonan kasasi diterima oleh Mahkamah Agung.
(10)     Panitera Mahkamah Agung wajib menyampaikan isi putusan kasasi kepada panitera paling lama 3 hari setelah tanggal putusan atas permohonan kasasi diucapkan.
(11)     Juru sita wajib menyampaikan isi putusan kasasi kepada pemohon kasasi dan termohon kasasi paling lama 2 hari setelah putusan kasasi diterima.

            Tindak pidana merek merupakan delik aduan, Penyidikan dilakukan oleh penyidik pejabat Polri dan  pejabat pegawai negeri sipil tertentu di Direktorat Jenderal HAKI yang diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam UU No. 8 Tahun 1981 tentang Kuhap.

c.  HAK CIPTA (UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta)

            Pemegang Hak Cipta berhak mengajukan gugatan ganti rugi kepada Pengadilan Niaga atas pelanggaran Hak Ciptanya dan meminta penyitaan terhadap benda yang diumumkan atau hasil Perbanyakan Ciptaan itu.
            Pemegang Hak Cipta juga berhak memohon kepada Pengadilan Niaga agar memerintahkan penyerahan seluruh atau sebagian penghasilan yang diperoleh dari penyelenggaraan ceramah, pertemuan ilmiah, pertunjukan atau pameran karya, yang merupakan hasil pelanggaran Hak Cipta.

            Gugatan Hak Cipta wajib diputus dalam tenggang waktu 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak gugatan didaftarkan di Pengadilan Niaga yang bersangkutan.

(1)   Gugatan atas pelanggaran Hak Cipta diajukan kepada Ketua Pengadilan Niaga
(2)   Panitera mendaftarkan gugatan tersebut dan kepada penggugat diberikan tanda terima tertulis yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang pada tanggal yang sama dengan tanggal pendaftaran.
(3)   Panitera menyampaikan gugatan kepada Ketua Pengadilan Niaga paling lama 2 (dua) hari terhitung setelah gugatan didaftarkan.
(4)   Dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari setelah gugatan didaftarkan, Pengadilan Niaga mempelajari gugatan dan menetapkan hari sidang.
(5)   Sidang pemeriksaan atas gugatan dimulai dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari setelah gugatan didaftarkan.
(6)   Pemanggilan para pihak dilakukan oleh juru sita paling lama 7 (tujuh) hari setelah gugatan didaftarkan.
(7)   Putusan atas gugatan harus diucapkan paling lama 90 (sembilan puluh) hari setelah gugatan didaftarkan dan dapat diperpanjang paling lama 30 (tiga puluh) hari atas persetujuan Ketua Mahkamah Agung.
(8)   Putusan atas gugatan memuat secara lengkap pertimbangan hukum yang mendasari putusan tersebut, harus diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun terhadap putusan tersebut diajukan suatu upaya hukum.
(9)   Isi putusan Pengadilan Niaga wajib disampaikan oleh juru sita kepada para pihak paling lama 14 (empat belas) hari setelah putusan atas gugatan diucapkan.

            Terhadap putusan Pengadilan Niaga hanya dapat diajukan kasasi.

Permohonan Kasasi diajukan paling lama 14 (empat belas) hari setelah tanggal putusan yang dimohonkan kasasi diucapkan atau diberitahukan kepada para pihak dengan mendaftarkan kepada Pengadilan yang telah memutus gugatan tersebut.
            Panitera mendaftar permohonan kasasi pada tanggal permohonan yang bersangkutan diajukan dan kepada pemohon kasasi diberikan tanda terima tertulis yang ditandatangani oleh panitera dengan tanggal yang sama dengan tanggal penerimaan pendaftaran.
            Pemohon kasasi wajib menyampaikan memori kasasi kepada panitera dalam waktu 14 hari sejak tanggal permohonan kasasi didaftarkan.
            Panitera wajib mengirimkan permohonan kasasi dan memori kasasi kepada pihak termohon kasasi paling lama 7 hari setelah memori kasasi diterima oleh panitera.
            Termohon kasasi dapat mengajukan kontra memori kasasi kepada panitera paling lama 14 hari setelah tanggal termohon kasasi menerima memori kasasi dan panitera wajib menyampaikan kontra memori kasasi kepada pemohon kasasi paling lama 7 hari setelah kontra memori kasasi diterima oleh panitera.
            Panitera wajib mengirimkan berkas perkara kasasi yang bersangkutan kepada Mahkamah Agung paling lama 14 hari setelah kontra memori kasasi diterima panitera.
            Mahkamah Agung wajib mempelajari berkas perkara kasasi dan menetapkan hari sidang paling lama 7 hari setelah permohonan kasasi diterima oleh Mahkamah Agung.
            Sidang pemeriksaan atas permohonan kasasi mulai dilakukan paling lama 60 hari setelah permohonan kasasi diterima oleh Mahkamah Agung. Putusan atas permohonan kasasi harus diucapkan paling lama 90 hari setelah permohonan kasasi diterima oleh Mahkamah Agung.
            Putusan atas permohonan kasasi yang memuat secara lengkap pertimbangan hukum yang mendasari putusan tersebut harus diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum.

            Panitera Mahkamah Agung wajib menyampaikan salinan putusan kasasi kepada panitera paling lama 7 hari setelah putusan atas permohonan kasasi diucapkan.
            Juru sita wajib menyampaikan salinan putusan kasasi kepada pemohon kasasi dan termohon kasasi lama 7 hari setelah putusan kasasi diterima oleh panitera.
            Hak untuk mengajukan gugatan Hak Cipta tidak mengurangi hak Negara untuk melakukan tuntutan pidana terhadap pelanggaran Hak Cipta.
             Dalam UU tentang Hak Cipta tidak memuat ketentuan bahwa pelanggaran terhadap Hak Cipta adalah delik aduan, namun dalam praktek pelanggaran atas Hak Cipta diperlakukan sebagai delik aduan, hal tersebut dapat dipahami mengingat Hak Cipta termasuk dalam rezim HAKI sebagaimana halnya pelanggaran terhadap Paten dan Merek merupakan delik aduan. Penyidikan dilakukan oleh penyidik pejabat Polri dan  pejabat pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan departemen yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi pembinaan HAKI diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam UU No. 8 Tahun 1981 tentang Kuhap.

2.   Pengadilan Anak berdasarkan UU No. 3 Tahun 1997

Ketentuan Umum

Pengadilan Anak adalah pelaksana kekuasaan kehakiman yang berada di lingkungan Peradilan Umum. Sidang Pengadilan Anak bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara pidana anak nakal sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang ini.  
Batas umur Anak yang dapat diajukan ke Sidang Anak sebagaimana diatur dalam pasal 4 (1) adalah sekurang-kurangnya 8 (delapan) tahun tetapi belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun dan belum pernah kawin telah dibatalkan oleh putusan MK No. 1/PUU-XIII/2010.  Namun dalam ayat (2) yang menyatakan bahwa ”Dalam hal anak melakukan tindak pidana pada batas umur tersebut diajukan ke sidang pengadilan setelah anak yang bersangkutan melampaui batas umur tersebut, tetapi belum mencapai umur 21 (dua puluh satu) tahun, tetap diajukan ke sidang anak” tidak termasuk dibatalkan MK.
Demikian pula pasal 5 (1) turut dibatalkan dalam putusan MK tersebut  sehingga ayat yang menyatakan dalam hal anak belum mencapai umur 8 (delapan) tahun melakukan atau diduga melakukan tindak pidana, maka terhadap anak tersebut dapat dilakukan pemeriksaan oleh Penyidik tidak memiliki kekuatan hukum lagi,  namun ayat (2) dan (3) tidak termasuk dibatalkan sehingga berikutnya masih berlaku, yaitu yang menyebutkan bahwa :
(2) Apabila menurut hasil pemeriksaan, Penyidik berpendapat bahwa anak tersebut masih dapat dibina oleh orang tua, wali atau orang tua asuhnya, Penyidik menyerahkan kembali anak tersebut kepada orang tua, wali atau orang tua asuhnya.
(3) Apabila menurut hasil pemeriksaan, Penyidik berpendapa bahwa anak tersebut tidak dapat dibina lagi oleh orang tua, wali atau orang tua asuhnya, Penyidik menyerahkan anak tersebut kepada Departemen Sosial setelah mendengar pertimbangan dari Pembimbing Kemasyarakatan.

            Dalam putusan MK No. 1/PUU-VIII/2010 tersebut selain membatalkan pasal 4 (1) dan Pasal 5 (1), juga membatalkan pasal 23 (2) butir a tentang pidana penjara  yang dapat dijatuhkan kepada Anak Natal tidak berlaku lagi. Dengan demikian maka ancaman pidana terhadap anak yang belum dewasa yaitu seletaj lewat umur 18 tahun yang terdapat diberbagai ketentuan hukum tidak lagi memiliki                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                         kekuatan hukum.                                                   
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                            
            Dalam pasal 7 mengetur Anak yang melakukan tindak pidana bersama-sama dengan orang dewasa diajukan ke Sidang Anak, sedangkan orang dewasa diajukan ke sidang bagi orang dewasa, sedangkan Anak yang melakukan tindak pidana bersama-sama dengan Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (baca TNI) diajukan ke Sidang Anak sedangkan Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (baca TNI) diajukan ke Mahkamah Militer.

Dalam Sidang anak, Hakim, Penuntut Umum, Penyidik dan Penasihat Hukum serta petugas lainnya tidak memakai toga atau pakaian dinas.

(1)   Hakim memeriksa perkara anak dalam sidang tertutup
(2)   Dalam sidang yang dilakukan secara tertutup hanya dapat dihadiri oleh anak yang bersangkutan beserta orang tua, wali atau orang tua asuh, Penasihat Hukum dan Pembimbing Kemasyarakatan.
(3)   Selain mereka yang tersebut siatas, orang-orang tertentu atas izin hakim atau majelis hakim dapat menghadiri persidangan tertutup
(4)   Pemberitaan mengenai perkara anak mulai sejak penyidikan sampai sebelum pengucapan putusan pengadilan menggunakan singkatan dari nama anak, orang tua, wali atau orang tua asuhnya.
(5)   Dalam hal tertentu dan dipandang perlu pemeriksaan perkara anak dapat dilakukan dalam sidang terbuka.
(6)   Putusan pengadilan dalam memeriksa perkara anak diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum.

Sidang pengadilan anak :

(1)   Hakim memeriksa dan memutus perkara anak dalam tingkat pertama sebagai hakim tunggal.
(2)   Dalam hal tertentu dan dipandang perlu, Ketua Pengadilan Negeri dapat menetapkan pemeriksaan perkara anak dilakukan dengan hakim majelis
(3)   Hakim dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh seorang Panitera atau seorang Panitera Pengganti.







Banding :

(1)   Hakim banding memeriksa dan memutus perkara anak dalam tingkat banding sebagai hakim tunggal
(2)   Dalam hal tertentu dan dipandang perlu, Ketua Pengadilan Tinggi dapat menetapkan pemeriksaan perkara anak dilakukan dengan hakim majelis
(3)   Hakim banding dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh seorang Panitera atau seorang Panitera Pengganti.

Kasasi :

(1)   Hakim Kasasi memeriksa dan memutus perkara anak dalam tingkat kasasi sebagai hakim tunggal
(2)   Dalam hal tertentu dan dipandang perlu, Ketua Mahkamah Agung dapat menetapkan pemeriksaan perkara anak dilakukan dengan hakim majelis.
(3)   Hakim kasasi dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh seorang Panitera atau seorang Panitera Pengganti.

Peninjauan Kembali :

Terhadap putusan pengadilan mengenai perkara anak nakal yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dapat dimohonkan Peninjauan Kembali oleh anak dan atau orang tua, wali, orang tua asuh, atau Penasihat Hukumnya kepada Mahkamah Agung sesuai dengan ketentuan Undang-Undang yang berlaku.

3.   Pengadilan HAM berdasarkan UU No. 26 Tahun 2000.

             Pengadilan Hak Asasi Manusia di Indonesia dibentuk berdasarkan UU No. 26 tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia dengan tugas dan wewenang untuk memeriksa dan memutus perkara “khusus” terhadap pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat, yaitu yang menyangkut pelanggaran yang meliputi kejahatan Genosida dankejahatan terhadap kemanusiaan

Kejahatan Genosida
            Yang dimaksud dengan Kejahatan Genosida, Undang-Undang menyebutkan adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis dan atau kelompok agama dengan cara :
a.       membunuh anggota kelompok ;
b.      mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota kelompok;
c.       menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya ;
d.      memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok ; atau
e.       memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain.

Kejahatan terhadap Kemanusiaan
Selanjutnya yang dimaksud dengan kejahatan terhadap kemanusiaan adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahui bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil, berupa :
a.       pembunuhan ;
b.      pemusnahan ;
c.       perbudakan ;
d.      pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa ;
e.       perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok Hukum Internasional ;
f.       penyiksaan ;
g.      perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara ;
h.      penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, jenis kelamin atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional ;
i.        penghilangan orang secara paksa ; atau
j.        kejahatan apartheid.

Hukum Acara Peradilan HAM di Indonesia

            Ruang lingkup kewenangan Pengadilan HAM berdasarkan UU No. 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM dapat dirangkum sebagai berikut :
1.      Memeriksa dan memutus perkara pelanggaran HAM berat (Pasal 4).
2.      Memeriksa dan memutus perkara pelanggaran HAM yang berat yang dilakukan di luar batas territorial wilayah RI (Pasal 5).
3.      Pelanggaran HAM yang berat meliputi : (Pasal 7)
a.       Kejahatan genosida
b.      Kejahatan terhadap kemanusiaan
4.      Pengadilan HAM tidak berwenang memeriksa dan memutus perkara pelanggaran HAM yang berat yang dilakukan oleh seseorang yang berumur di bawah 18 tahunpada saat kejahatan dilakukan (Pasal 6).

Berdasarkan Pasal 10 UU No. 26 tahun 2000 tentang Peradilan HAM, hukum acara yang diberlakukan pada prinsipnya adalah KUHAP, dalam hal tertentu seperti penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan bersifat khusus diatur dalam UU tentang Peradilan HAM tersebut.

1.      Penangkapan.  
      Dalam hukum acara pengadilan HAM, Jaksa Agung bertindak sebagai Penyidik berwenang melakukan penangkapan untuk kepentingan penyidikan terhadap seseorang yang diduga keras melakukan pelanggaran HAM yang berat berdasarkan bukti permulaan yang cukup.  Penangkapan dilakukan untuk paling lama satu hari.  (Pasal 11) Ketentuan Jaksa Agung bisa bertindak sebagai penyidik disamping sebagai penuntut umum dalam UU tentang Pengadilan HAM tersebut kemudian juga diangkat dalam UU No.16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia, dalam penjelasan pasal 30 ayat 1 huruf d  menerangkan kewenangan jaksa melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang, misalnya adalah dalam UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM dan UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK.

2.      Penahanan
      Jaksa Agung sebagai Penyidik dan Penuntut Umum berwenang melakukan penahanan atau penahanan lanjutan untuk kepentingan penyidikan dan penuntutan. Lamanya penahanan untuk kepentingan penyidikan paling lama 90 hari, dapat diperpanjang untuk waktu paling lama 90 hari oleh Ketua Pengadilan HAM dan apabila penyidikan belum selesai dapat diperpanjang paling lama 60 hari oleh Ketua Pengadilan HAM sesuai dengan daerah hukumnya (Pasal 12 – 13).
      Penahanan untuk kepentingan penuntutan paling lama 30 hari, dapat diperpanjang untuk paling lama 20 hari oleh Ketua Pengadilan HAM dan apabila belum selesai dapat diperpanjang paling lama 20 hari oleh Keuta Pengadilan HAM sesuai dengan daerah hukumnya (Pasal 14).
      Penahanan untuk kepentingan pemeriksaan di sidang pengadilan paling lama 90 hari, dapat diperpanjang untuk paling lama 30 hari oleh Ketua Pengadilan HAM sesuai daerah hukumnya (Pasal 15).
      Penahanan untuk kepentingan pemeriksaan banding di Pengadilan Tinggi paling lama 60 hari, dapat diperpanjang untuk waktu paling lama 30 hari oleh Pengadilan Tinggi sesuai dengan daerah hukumnya (Pasal 16).
      Penahanan untuk kepentingan pemeriksaan kasasi di Mahkamah Agung paling lama 60 hari dan dapat diperpanjang paling lama 30 hari oleh Ketua Mahkamah Agung. 

3.Penyelidikan

Penyelidikan terhadap pelanggaran HAM yang berat dilakukan oleh Komnas HAM (Pasal 18 ayat 1) dan dalam melakukan penyelidikannya Komnas HAM dapat membentuk Tim Ad Hoc yang terdiri dari  Komnas HAM dan unsur masyarakat (ayat 2).

Dalam melakukan penyelidikan Komnas HAM berwenang :

a.       Melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap peristiwa yang timbul dalam masyarakat yang berdasarkan sifat atau lingkupnya patut diduga terdapat pelanggaran hak asasi manusia yang berat ;
b.      Menerima laporan atau pengaduan dari seseorang atau kelompok orang tentang terjadinya pelanggaran hak asasi manusia yang berat, serta mencari keterangan dan barang bukti.
c.       Memanggil pihak pengadu, korban, atau pihak yang diadukan untuk diminta dan didengar keterangannya ;
d.      Memanggil saksi untuk diminta dan didengar kesaksiannya ;
e.       Meninjau dan mengumpulkan keterangan di tempat kejadian dan tempat lainnya yang dianggap perlu ;
f.       Memanggil pihak terkait untuk memberikan keterangan secara tertulis atau menyerahkan dokumen yang diperlukan sesuai dengan aslinya ;
g.      Atas perintah penyidik dapat melakukan tindakan berupa :
1)            Pemeriksaan surat ;
2)            Penggeledahan dan penyitaan ;
3)            Pemeriksaan setempat terhadap rumah, pekarangan, bangunan, dan tempat-tempat lainnya yang diduduki atau dimiliki pihak tertentu ;
4)            Mendatangkan ahli dalam hubungan dengan penyelidikan.

      Dalam hal penyelidik mulai melakukan penyelidikan suatu peristiwa yang diduga merupakan pelanggaran hak asasi manusia yang berat, Penyelidik memberitahukan hal itu kepada Penyidik. (Pasal 19)
      Dalam hal Komnas HAM berpendapat terdapat bukti permulaan yang cukup telah terjadi peristiwa pelanggaran HAM yang berat, maka kesimpulan hal penyelidikan disampaikan kepada Penyidik (Pasal 20 ayat 1).  Paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah kesimpulan hasil penyelidikan disampaikan, Komnas HAM menyerahkan seluruh hasil penyelidikan kepada Penyidik (ayat 2).  Dalam hal Penyidik berpendapat bahwa hasil penyelidikan masih kurang lengkap, Penyidik segera mengembalikan hasil penyelidikan tersebut disertai petunjuk untuk dilengkapi dalam waktu 30 hari sejak tanggal diterimanya hasil penyelidikan, Penyelidik wajib melengkapi kekurangan tersebut. (ayat 3)

4.      Penyidikan

-          Penyidikan perkara pelanggaran HAM yang berat dilakukan oleh Jaksa Agung(Pasal 21 ayat  1).
-          Penyidikan sebagaimana dimaksud diats tidak termasuk kewenangan menerima laporan atau pengaduan (Pasal 21 ayat 2).
-          Jaksa Agung dapat mengangkat Penyidik Ad Hoc yang terdiri atas unsur pemerintah dan atau masyarakat (Pasal 21 ayat 3).
-          Penyidikan wajib diselesaikan paling lambat 90 hari terhitung sejak tanggal hasil penyelidikan diterima dan dinyatakan lengkap oleh Penyidik (Pasal 22 ayat 1).
-          Jangka waktu tersebut dapat diperpanjang untuk waktu paling lama 90 hari oleh Ketua Pengadilan HAM sesuai dengan daerah hukumnya (Pasal 22 ayat 2).
-          Penyidikan dapat diperpanjang lagi paling lama 60 hari oleh Ketua Pengadilan HAM (Pasal 22 ayat 3).
-          Apabila dari hasil penyidikan tidak terdapat bukti yang cukup, maka wajib dikeluarkan surat perintah penghentian penyidikan oleh Jaksa Agung (Pasal 22 ayat 4).
-          Penyidikan dapat dibuka kembali dan dilanjutkan apabila terdapat alasan dan bukti lain yang melengkapi hasil penyidikan untuk dilakukan penuntutan (Pasal 22 ayat 5).
-          Dalam hal penghentian penyidikan tidak dapat diterima oleh korban atau keluarganya, maka korban, keluarga sedarah atau semenda dalam garis lurus ke atas atau ke bawah samapi dengan derajat ketiga, berhak mengajukan pra peradilan kepada Ketua Pengadilan HAM sesuai dengan daerah hukumnya dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Pasal 22 ayat 6)

5.Penuntutan
-          Penuntutan perkara pelanggaran HAM yang berat dilakukan oleh Jaksa Agung (Pasal 23 ayat 1).
-          Jaksa Agung dapat mengangkat Penuntut Umum Ad Hoc yang terdiri atas unsur pemerintah dan atau masyarakat (Pasal 23 ayat 2).
-          Penuntutan wajib dilaksanakan paling lambat 70 hari terhitung sejak tanggal hasil penyidikan diterima (Pasal 24)
-          Komnas HAM sewaktu-waktu dapat meminta keterangan tertulis keapda Jaksa Agung mengenai perkembangan penyidikan dan penuntutan perkara pelanggaran HAM yang berat (Pasal 25).

6.Pemeriksaan di Sidang Pengadilan

-          Pemeriksaan perkara pelanggaran HAM yang berat dilakukan oleh Majelis Hakim Pengadilan HAM yang berjumlah lima orang, terdiri atas 2 (dua) orang hakim pada Pengadilan HAM yang bersangkutan dan 3 (tiga) orang hakim ad hoc  (Pasal 27 ayat 2)
-          Majelis Hakim diketuai oleh Hakim dari Pengadilan HAM yang bersangkutan (Pasal 27 ayat 3).

7.Acara Pemeriksaan
-          Perkara pelanggaran HAM yang berat diperiksa dan diputus dalam waktu paling lama 180 hari terhitung sejak dilimpahkan ke Pengadilan HAM (Pasal 31).
-          Diperiksa dan diputus ditingkat banding oleh Pengadilan Tinggi dalam waktu paling lama 90 hari terhitung sejak perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tinggi (Pasal 32 ayat 1)
-          Diperiksa dan diputus di tingkat kasasi oleh Mahkamah Agung dalam waktu paling lama 90 hari terhitung sejak perkara dilimpahkan ke MA (Pasal 33 ayat 1).




Perlindungan Korban dan Saksi

            Suatu kekhususan dalam Peradilan Hak Asasi Manusia adalah perlindungan atas korban dan saksi pada pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat. meliputi perlindungan fisik dan mental dari ancaman, gangguan, teror dan kekerasan dari pihak manapun (Pasal 34), setiap korban dan atau ahli warisnya dapat memperoleh kompensasi, restitusi danrehabilitasi, yang diberikan melalui amar putusan Pengadilan HAM.  Yang dimaksud dengankompensasi, menurut Undang-Undang  adalah ganti kerugian yang diberikan oleh negara karena pelaku tidak mampu memberikan ganti kerugian sepenuhnya yang menjadi tanggung jawabnya, restitusi adalah ganti kerugian yang diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pelaku atau pihak ketiga berupa pengembalian harta milik, pembayaran ganti kerugian untuk kehilangan atau penderitaan atau penggantian biaya untuk tindakan tertentu danrehabilitasi adalah pemulihan pada kedudukan semula, misalnya kehormatan, nama baik, jabatan atau hak-hak lainnya  (Pasal 35 beserta Penjelasannya). 

            Ketentuan mengenai tata cara perlindungan  korban dan saksi yang akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah sebagaimana disebutkan dalam Pasal 34 ayat 3, telah diterbitkan Peraturan Pemerintah No. 2 tahun 2002 tentang Tata Cara Perlindungan Terhadap Korban dan Saksi dalam Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat. Perlindungan yang dimaksud meliputi Perlindungan atas keamanan pribadi korban atau saksi dari ancaman fisik dan mental, kerahasiaan identitas korban atau saksi, pemberian keterangan pada saat pemeriksaan di sidang pengadilan tanpa bertatap muka dengan tersangka. 

 Peradilan HAM Tidak Mengenal Asas Non Retroaktif

            Suatu kekhususan lain dalam kasus-kasus pelangaran Hak Asasi Manusia yang berat adalah diberlakukannya Asas Retroaktif.  Penjelasan Pasal 4 UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menyebutkan  “Hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut dapat dikecualikan dalam hal pelanggaran HAM  yang berat terhadap Hak Asasi Manusia yang digolongkan ke dalam Kejahatan terhadap Kemanusiaan” dan Pasal 43 ayat 1 UU No. 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM “Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat yang terjadi sebelum diundangkannya Undang-Undang ini, diperiksa dan diputus oleh Pengadilan HAM Ad Hoc.”

            Penerapan Retroaktif pada peradilan HAM terhadap pelanggaran HAM yang berat dapat dianggap bertentangan dengan prinsip umum Hukum Pidana yang dianut dalam KUHP Pasal 1 ayat 1 dengan asas “noela poena sine praviae lege poenali”  bahwa “Tiada suatu perbuatan dapat dipidana kecuali atas kekuatan aturan pidana dalam perundang-undangan yang telah ada sebelum perbuatan dilakukan.”  Bahkan dalam UUD 1945 setelah Amandemen kedua, Pasal 28 I antara lain menyebutkan “….hak untuk tidak dituntut  atas dasar hukum yang berlaku surut adalah Hak Asasi Manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun”.  Memberlakukan retroaktif pada peradilan HAM ini dapat dipandang bertentangan dengan rezim. Undang-Undang yang tingkatannya lebih tinggi, karena UUD berdasarkan tata urutan perundang-undangan merupakan hukum dasar dari seluruh strata perundang-undangan yang ada, namun demikian pembenaran diterimanya asas retroaktif terhadap tindak pelanggaran HAM yang berat, dalam Penjelasan umum UU No. 26 tahun 2000 menunjuk Pasal 28 J ayat 2 UUD 1945 mengungkapkan asas Retroaktif diperlakukan dalam rangka melindungi Hak Asasi Manusia itu sendiri. Selengkapnya Pasal 28 J ayat 2 UUD 1945 menyebutkan :   “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan Undang-Undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokrasi.”. Apakah alasan pembenar sebagaimana tersebut pada penjelasan UU tentang pengadilan HAM dapat diterima dan tidak bertentangan dengan UUD 1945, diperlukan proses hukum Uji Materi (judicial review) oleh Mahkamah Konstitusi.  
 (Sementara ini dalam lingkungan peradilan HAM internasional, hampir seluruh peradilan HAM Ad Hoc dapat menerima dan menganut asas Retroaktif terhadap tindak pelanggaran HAM seperti IMT Nuremberg, IMTFE Tokyo, ICTY, ICTR. Hanya pengadilan HAMInternational Criminal Court (ICC) yang menganut asas Non Retroaktif).

 Peradilan HAM Tidak Mengenal  Asas Kadaluwarsa (verjaring)

            Berbeda dengan proses dalam Hukum Pidana pada umumnya yang membatasi suatu perkara dengan waktu kadaluwarsa (pasal 78 KUHP), dalam pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat tidak berlaku ketentuan mengenai kedaluwarsa (Pasal 46).

Pengecualian Atas Asas Ne bis in idem

            Dalam hal-hal tertentu asas neb is in idem atau prinsip seseorang tak boleh dituntut untuk kedua kalinya dalam suatu peristiwa yang sama seperti diatur dalam pasal 76 KUHP, dikecualikan oleh ICTY, ICTR, atau ICC, apabila pengadilan nasional tidak mengadili, tidak mampu, tidak independen, tidak konsisten, atau tidak sungguh-sungguh atau berusaha melindungi terdakwa, maka  sesuai dengan Statuta ICC melalui usulan Dewan Keamanan PBB bahwa Pengadilan HAM harus tunduk kepada yurisdiksi ICC. Dalam hal ini termasuk Indoneisa walaupun bukan merupakan negara peserta apabila peradilan yang diselenggarakan di Indonesia oleh masyarakat internasional melalui PBB dianggap tidak credible, memihak dan tidak adil atau sebagai suatu rekayasa untuk melindungi orang atau kelompok tertentu, Pengadilan Ham Internasional dapat dibuka kembali.





 Kedudukan Pengadilan HAM dan Pengadilan HAM ad hoc

      Sebagaimana ditentukan UU No. 20 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM Bahwa Pengadilan HAM berkedudukan di daerah kebupaten atau kota yang daerah hukumnya meliputi daerah hukum Pengadilan Negeri yang bersangkutan, sementara untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Pengadilan HAM berkedudukan disetiap wilayah Pengadilan Negeri yang bersangkutan (Pasal 3), namun untuk mengadili terhadap pelanggaran HAM yang berat yang terjadi sebelum Undang-undang tentang Pengadilam HAM ini diundangkan, diperiksa dan diputus oleh Pengadilan HAM ad hoc.

            Pengadilan HAM ad hoc dibentuk atas usul DPR yang mendasarkan pada dugaan telah terjadi pelanggaran HAM yang berat  dengan memperhatikan locus dan tempos delictieyang terjadi sebelum Undang-undang tentang Pengadilan HAM ini diundangkan. (pasal 43 / penjelasannya).

Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi   (UU No. 27 Tahun 2004)

            Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi dibentuk dengan UU No. 27 Tahun 2004 sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 47 UU No. 26 tahun 2000, maksudnya adalah untuk mengungkapkan kebenaran atas pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat dimasa lalu yang tidak mudah dilakukan pemeriksaan untuk mengadili, baik dari sisi teknis penyelidikan maupun penyidikan, oleh karena itu Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) merupakan lembaga independen (ekstra yudisial) untuk melaksanakan rekonsiliasi. 

Tujuan Pembentukan Komisi (KKR) adalah :
a.       menyelesaikan pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat di luar pengadilan yang terjadi pada masa lalu, guna mewujudkan perdamaian dan persatuan bangsa ;  dan
b.      mewujudkan rekonsiliasi dan persatuan nasional dalam jiwa saling pengertian.

      Dalam melaksanakan fungsinya, Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi bertugas (Pasal 6) :
a.       Menerima pengaduan atau laporan dari pelaku, korban, atau keluarga korban yang merupakan ahli warisnya ;
b.      Melakukan penyelidikan dan klarifikasi atas pelanggaran hak asasi manusia yang berat ;
c.       Memberikan rekomendasi kepada Presiden dalam hal permohonan amnesti ;
d.      Menyampaikan rekomendasi kepada Pemerintah dalam hal pemberian kompensasi dan / atau rehabilitasi ; dan
e.       Menyampaikan laporan tahunan dan laporan akhir tentang pelaksanaan tugas dan wewenang berkaitan dengan perkara yang ditanganinya, kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat dengan tembusan kepada Mahkamah Agung

            Dalam hal Komisi telah menerima pengaduan atau laporan pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat yang disertai permohonan untuk mendapatkan kompensasi, restitusi, rehabilitasi, atau amnesti, Komisi wajib memberi keputusan dalam jangka waktu paling lambat 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak tanggal penerimaan permohonan (Pasal 24) .   

            Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat yang telah diungkapkan dan telah diselesaikan oleh Komisi, perkaranya tidak dapat diajukan lagi kepada Pengadilan Hak Asasi Manusia Ad Hoc. 

            Komisi melaksanakan tugasnya selama lima tahun terhitung sejak tanggal sumpah atau janji diucapkan dan dapat diperpanjang selama dua tahun.  Ketentuan perpanjangan ditetapkan dengan Keputusan Presiden atas usul Komisi (Pasal 45).

4.   Mahkamah Syariah Islam di Propinsi NAD

            Berdasarkan UU No. 18 Tahun 2001 Tentang Otonomi khusus bagi Provinsi Daerah Istimewa Aceh sebagai Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, Pasal 25-26 menyebutkan Peradilan Syar’iyah Islam di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam adalah sebagai bagian dari sistem peradilan nasional dilakukan oleh Mahkamah   Syar’iyah yang bebas dari pengaruh pihak manapun. Kewenangannya didasarkan atas syariat Islam dalam sistem hukum nasional yang diatur lebih lanjut dengan Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan diberlakukan bagi pemeluk agama Islam.

             Mahkamah Syar’iyah tersebut terdiri atas Mahkamah Syar’iyah Kabupaten/Sagoe dan Kota/Banda atau nama lain sebagai pengadilan tingkat pertama dan Mahkamah Syar’iyah Provinsi sebagai pengadilan tingkat banding di ibu kota provinsi Naggroe Aceh Darussalam, untuk tingkat kasasi dilakukan pada Mahkamah Agung Republik Indonesia. Berkaitan dengan ketentuan Undang-undang tersebut,  UU No. 4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman pasal 15 ayat (2) jo Pasal 3A UU No. 50 Tahun 2009 Tentang perubahan kedua atas UU tentang Peradilan Agama menyebutkan bahwa Peradilan Syariah Islam di Provinsi Nanggeoe Aceh Darrussalam merupakan pengadilan khusus dalam lingkungan peradilan agama sepanjang kewenangannya menyangkut kewenangan peradilan agama, dan merupakan pengadilan khusus dalam lingkungan peradilan umum sepanjang kewenangannya menyangkut kewenangan peradilan umum.

5.      Pengadilan Pajak berdasarkan UU No. 14 Tahun 2002

Pengadilan Pajak adalah badan peradilan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman bagi Wajib Pajak atau penanggung Pajak yang mencari keadilan terhadap sengketa Pajak (pasal 2).

Pengertian sengketa pajak adalah sengketa yang timbul antara Wajib Pajak atau Penanggung Pajak dengan pejabat yang berwenang sebagai akibat dikeluarkannya keputusan yang dapat diajukan Banding atau Gugatan kepada Pengadilan Pajak.

 Dalam hal Banding, Pengadilan Pajak hanya memeriksa dan memutus sengketa yang dikemukakan pemohon Banding dalam permohonan keberatan yang seharusnya diperhitungkan dan diputuskan dalam keputusan keberatan. Selain itu Pengadilan Pajak dapat pula memeriksa dan emutus permohonan Bandingn atas keputusan/ketetapan yang diterbitkan oleh Pejabat yang berwenang sepanjang oeraturan perundang-undangan yang terkait yang mengatur demikian (lihat pasal 31 ayat (2) jo penjelasannya).

Dalam hal Gugatan, Pengadilan Pajak memeriksa dan memutus sengketa atas pelaksanaan penagihan pajak atau Keputusan pembetulan atau Keputusan lainnya berdasarkan peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.

Pengadilan Pajak merupakan pengadilan tingkat pertama dan terakhir dalam memeriksa dan memutuskan sengketa pajak. Pihak-pihak yang bersengketa dapat mengajukan Peninjauan Kembali (PK) kepada Mahkamah Agung (pasal 33 jo pasal 77).
Putusan Pengadilan Pajak dapat berupa (pasal 80) :
a.       Menolak;
b.      Mengabulkan sebagian atau seluruhnya;
c.       Menambah Pajak yang harus dibayar;
d.      Tidak dapat diterima;
e.       Membetulkan kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung, dan atau
f.       Membatalkan.

Terhadap putusan sebagaimana dimasud tersebut diatas tidak dapat lagi diajukan Gugatan, Banding atau Kasasi.                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                            


6.  Pengadilan Perikanan berdasarkan UU No. 31 Tahun 2004 sebagaimana diubah    dengan UU No. 45 Tahun 2009.

            Pengadilan Perikanan berwanang memeriksa, mengadili dan memutus tindak pidana dibidang perikanan yang terjadi diwilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh Warga Negara Indonesia maupun warga negara asing, merupakan pengadilan khusus yang berada dalam lingkungan peradilan umum dan berkedudukan di pengadilan negeri.

            Pengadilan Perikanan akan dibentuk di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Medan, Pontianak, Bitung dan Tual. Pembentukan selanjutnya dilakukan secara bertahap sesuai dengan kebutuhan ditetapkan dengan Keputusan Presiden.




Penyidikan 

           Penyidikan dalam tindak pidana dibidang perikanan dilakukan berdasarkan hukum acara yang berlaku kecuali ditentukan lain dalam undang-undang tentang perikanan ini.

      Penyidikan dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perikanan, Penyidik Perwira TNI-AL dan/atau Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia. Penyidikan yang dilakukan Penyidik Pegawai Sipil Perikanan bersifat koordinasi dengan Penyidik Perwira TNI-AL agar penyidikan berjalan lebih effisien dan efektif berdasarkan prosedur Tetap Bersama. Penyidik TNI-AL. Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perikanan berwenang melakukan penyidikan dibidang perikanan yang terjadi di ZEEI (Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia sebagaimana ditetapkan berdasarkan UU ini adalah meliputi dasar laut, tanah dibawahnya dan air diatasnya dengan batas terluar 200 mil laut yang diukur dari garis pangkal laut teritorial Indonesia. Pasal 1 urut angka 21).

      Penyidik memberitahukan dimulainya penyidikan kepada penuntut umum paling lama 7 hari sejak ditemukan adanya tindak pidana dibidang perikanan. Untuk kepentingan penyidikan, penyidik dapat menahan tersangka paling lama 20 hari, sementara penuntut umum untuk kepentingan pemeriksaan dapat memperpanjang paling lama 10 hari, setelah waktu 30 hari tersebut, penyidik harus sudah mengeluarkan tersangka dari tahanan demi hukum. Penyidik menyampaikan hasil penyidikan ke penuntut umum paling lama 30 hari sejak pemberitahuan dimulainya penyidikan.

Penuntutan              

      Penuntutan terhadap tindak pidana dibidang perikanan dilakukan oleh Penuntut Umum yang ditetapkan oleh Jaksa Agung.

       Dalam waktu 5 hari terhitung sejak tanggal diterimanya berkas penyidikan, penuntut umum wajib memberitahukan hasil penelitiannya kepada penyidik, penyidikan dianggap telah selesai apabila dalam waktu 5 hari tersebut penuntut tidak mengembalikan hasil penyidikan kepada penyidik. Dalam hal hasil penyidikan yang disampaikan tidak lengkap, penuntut umum harus mengembalikan berkas perkara kepada penyidik disertai petunjuk tentang hal-hal yang harus dilengkapi dan dalam waktu paling lama 10 hari terhitung sejak tanggal penerimaan berkas, penyidik harus menyampaikan kembali berkas perkara tersebut kepada penuntut umum.

       Untuk kepentingan penuntutan, Penuntut Umum berwenang melakukan penahanan atau penahanan lanjutan selama 10 hari, apabila diperlukan guna kepentingan pemeriksaan yang belum selesai, dapat diperpanjang oleh ketua pengadilan negeri yang berwenang paling lama 10 hari.

       Dalam hal penuntut umum menyatakan hasil penyidikan lengkap, dalam waktu paling lama 10 hari terhitung sejak tanggal penerimaan berkas dari penyidik, penuntut umum harus melimpahkan perkara tersebut kepada pengadilan perikanan.

Pemeriksaan di sidang Pengadilan

       Pemeriksaan di sidang pengadilan dalam perkara tindak pidana dibidang perikanan dilakukan berdasarkan hukum acara yang berlaku, kecuali ditentukan lain dalam undang-undang tentang perikanan ini.

       Susunan majelis hakim pada pengadilan perikanan terdiri atas 2 hakim ad hoc dan 1 hakim karier. Hakim karier ditetapkan berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung, sedangkan Hakin ad hoc diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Ketua Mahkamah Agung.
       Pemeriksaan di sidang pengadilan perikanan dapat dilaksanakan tanpa kehadiran terdakwa.

        Dalam jangka waktu paling lama 30 hari terhitung tanggal penerimaan pelimpahan perkara dari penuntut umum, hakim harus sudah menjatuhkan putusan. Putusan tersebut dapat dilakukan oleh hakim tanpa kehadiran terdakwa.

       Untuk kepentingan pemeriksaan, hakim berwenang menetapkan penahanan selama 20 hari, apabila diperlukan guna kepentingan pemeriksaan yang belum selesai dapat diperpanjang oleh Ketua Pengadilan yang berwenang paling lama 10 hari. 

      Dalam hal putusan pengadilan dimohonkan banding ke Pengadilan Tinggi, perkara tersebut diperiksa dan diputus dalam jangka waktu paling lama 30 hari terhitung sejak tanggal berkas perkara diterima Pengadilan Tinggi.

      Untuk kepentingan pemeriksaan, hakim di sidang pengadilan tinggi berwenang menetapkan penahanan selama 20 hari, apabila diperlukan guna kepentingan pemeriksaan yang belum selesai dapat diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Tinggi yang bersangkutan paling lama 10 hari.

      Dalam hal putusan pengadilan dimohonkan kasasi ke Mahkamah Agung, perkara tersebut diperiksa dan diputus dalam jangka waktu paling lama 30 hari terhitung sejak tanggal berkas perkara diterima oleh Mahkamah Agung.

      Untuk kepentingan pemeriksaan, hakim di sidang Mahkamah Agung berwenang menetapkan penahanan selama 20 hari, apabila diperlukan guna kepentingan pemeriksaan yang belum selesai dapat diperpanjang oleh Ketua Mahkamah Agung paling lama 10 hari.  




7.   Pengadilan Hubungan Industrial berdasarkan UU No. 2 Tahun 2004 

      Pengadilan Hubungan Industrial merupakan pengadilan khusus yang berada pada lingkungan peradilan umum, dibentuk di propinsi dan Kabupaten/kota. Tugas dan wawanang Pengadilan Hubungan Industrial adalah memeriksa dan memutus  perkara:

      a. Di tingkat pertama mengenai perselisihan hak dan mengenai perselisihan          pemutuisan hubungan kerja (PHK),
      b.   Di tingkat pertama dan terakhir mengenai perselisihan kepentingan dan mengenai perselisihan antar seikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan.


Catatan mengenai  pengertian-pengertian :

             Perselisihan hak adalah perselisihan yang timbul karena tidak dipenuhinya hak, akibat adanya perbedaan pelaksanaan atau penafsiran terhadap ketentuan peraturan pedrundang-undangan, perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

             Perselisihan kepentingan adalah perselisihan yang timbul dalam hubungan kerja karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pembuatan dan atau perubahan syarat-syarat yang ditetapkan dalam perjanjian kerja atau peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

            Perselisihan pemutusan hubungan kerja (PHK) adalah perselisihan yang timbul karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pengakhiran hubungan kerja yang dilakukan oleh satu pihak.

            Perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh adalah perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dengan serikat pekerja/serikat buruh lain hanya dalam satu perusahaan karena tidak adanya persesuaian paham mengenai keanggotaan, pelaksanaan hak dan kewajiban keserikat pekerjaan.

            Mediasi Hubungan Industrial adalah penyelesaian perselisihan hakperselisihan kepentinganperselisihan pemutusan hubungan kerja dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan melalui musyawarah yang ditengahi oleh seorang atau lebih mediator yang netral. Mediator adalah pegawai instansi pemerintah yang bertanggung jawab dibidang ketenagakerjaan yang ditetapkan oleh Menteri untuk bertugas melakukan mediasi dan mempunyai kewajiban memberikan anjuran tertulis kepada para pihak yang berselisih untuk menyelesaikan perselisihan tersebut.

            Konsiliasi Hubungan Industrial adalah penyelesaian perselisihan kepentingan,perselisihan pemutusan hubungan kerja atau perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan melalui musyawarah yang ditengahi oleh seorang atau lebih konsiliator yang netral.      Konsiliator adalah seorang atau lebih yang memenuhi syarat-syarat  sebagai konsiliator ditetapkan oleh Menteri yang bertugas melakukan konsiliasi dan wajib memberikan anjuran tertulis kepada para pihak yang berselisih untuk menyelesaikan perselisihan tersebut.

Penyelesaian perselisihan melalui Pengadilan Hubungan Industrial  
           
            Perselisihan hubungan industrial wajib diupayakan penyelesaiannya terlebih dahulu melaluio perundingan bipartit secara musyawarah untuk mencapai mufakat  yang harus diselesaikan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal dimulainya perundingan. Apabila dalam jangka waktu tersebut salah satu  pihak menolak untuk berunding atau telah dilakukan perundingan tetapi tidak mencapai kesepakatan, maka perundingan bipartit dianggap gagal.
            Dalam hal perundingan bipartit gagal maka salah satu atau kedua belah pihak mencatatkan perselisihannya kepada instansi yang bertanggungjawab dibidang ketenagakerjaan setempat, selanjutnya instansi ketenagakerjaan tersebut wajib menawarkan kepada para pihak untuk menyepakati memilih penyelesaian melalui konsiliasi atau melalui arbitrase. Apabila para pihak tidak menetapakn pilihannya dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja, maka instansi ketenagakerja mnelimpahkan penyelesaian perselisihan kepada mediator.

            Dalam hal penyelesaian melalui konsiliasi atau mediasi tidak mencapai kesepakatan, maka salah satu pihak dapat mengajukan gugatan kepada Pengadilan Hubungan Industri.

Pengajuan gugatan :

-          Gugatan perselisihan Hubungan Industrial diajukan kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat pekerja/buruh bekerja.

-          Pengajuan gugatan wajib dilampiri risalah penyelesaian melalui mediasi atau konsiliasi. Dengan tidak dilampiri risalah penyelesaian melalui mediasi atau konsiliasi berkas dikembalikan para pihak.

-          Gugatan dapat dicabut Penggugat sebelum Tergugat memberi jawaban.

-          Dalam hal perselisihan hak dan atau perselisihan kepentingan diikuti dengan perselisihan hubungan kerja, Pengadilan Hubungan Industrial wajib memutus terlebih dahulu perselisihan hak dan atau perselisihan kepentingan.

-          Serikat pekerja/serikat buruh dan organisasi pengusaha dapat bertindak sebagai kuasa hukum untuk beracara di Pengadilan Hubungan Industrial mewakili anggotanya.

-          Dalam waktu  selambat-lambatnya 7 (Tujuh) hari kerja setelah menerima gugatan Ketua pengadilan negri harus sudah  menetapkan Majelis Hakim yang terdiri dari 1 (satu) orang hakim sebagai ketua majelis dan 2 (dua) orang hakim adhoc sebagai anggota majelis yang memeriksa dan memutus perselisihan.

Pemeriksaan dengan acara biasa :

·         Dalam waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak Majelis hakim ditetapkan harus sudah melakukan sidang pertama.
·         Pemanggilan para pihakuntuk datang ke sidang harus disampaikan secara sah.
·         Pemanggilan saksi atau saksi ahli
·         Saksi atau saksi ahli wajib memberikan kesaksian dibawah disumpah.
·         Hakim wajib merahasiakan semua keterangan yang diminta
·         Sidang terbuka untuk umum, kecuali  majelis hakim menetapkan lain
·         Dalam hal salah satu pihak tidak menghadiri sidang tanpa alasan yang dapat dipertanggung jawabkan, Majelis Hakim dapat menetapkan hari sidang berikutnya.
·         Hari sidang berikutnya selambat-lambatnya 7 hari terhitung sejak tanggal penundaan
·         Penundaan sidang karena ketidakhadiran salah satu pihak atau para pihak diberikan sebanyak-banyaknya 2 kali penundaan
·         Dalam hal penggugat atau kuasa hukumnya yang sah setelah dipanggil secara patut tidak datang menghadap pengadilan pada sidang penundaan terakhir gugatannya dianggap gugur, akan tetapi penggugat berhak mengajukan gugatannya sekali lagi.
·         Dalam hal tergugat atau kuasa hukumnya yang sah setelah dipanggil secara patut tidak datang menghadap pengadilan pada sidang penundaan terakhit maka majelis hakim dapt memeriksa dan memutus perselisihan tanpa dihadiri tergugat.
·         Setiap orang yang hadir dalam persidangan wajib menghormati persidangan.
·         Setiap orang tidak mentaati tata tertib persidangan setelah mendapat peringatan dari atau atas perintah Ketua Majelis Hakim dapat dikeluarkan dari ruang sidang.

Putusan Sela

·         Apabila dalam persidangan pertama secara nyata-nyata pihak pengusaha terbukti tidak melaksanakan kewajibannya membayar upah dan hak-hak yang biasa diterima pekerja, hakim ketua sidang harus segera menjatuhkan Putusan Sela berupa perintah kepada pengusaha untuk melaksanakan kewajibannya kepada pekerja/buruh.
·         Putusan Sela dapat dijatuhkan pada hari persidangan itu juga atau pada hari persidangan kedua.
·         Dalam hal selama pemeriksaan sengketa masih berlangsung dan putusan sela tidak juga dilaksanakan oleh Pengusaha, hakim ketua sidang memerintahkan sita jaminan dalam sebuah penetapan pengadilan Hubungan Industrial.
·         Putusan Sela dan Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial tidak dapat diajukan perlawanan dan atau tidak dapat digunakan upaya hukum.

Pemeriksaan dengan Acara Cepat

·         Apabila terdapat kepentingan para pihak dan atau salah satu pihak yang cukup mendesak yang harus dapat disimpulkan dari alasan-alasan permohonan dari yang berkepentingan, para pihak atau salah satu pihak dapat memohon kepada Pengadilan Hubungan Industrial supaya pemeriksaan sengketa dipercepat.
·         7 (tujuh) hari kerja setelah diterimanya permohonan Ketua Pengadilan Negeri mengeluarkan penetapan tentang dikabulkan atau tidak dikabulkannya permohonan tersebut.
·         Terhadap penetapan pemeriksaan dengan acara pemeriksaan cepat tidak dapat digunakan upaya hukum.
·         Dalam hal permohonan dengan acara pemeriksaan cepat dikabulkan Ketua Pengadilan Negeri dalam jangka waktu 7 hari kerja setelah dikeluarkannya penetapan menentukan Majelis Hakim, Hari, Tempat dan waktu sidang tanpa melalui prosedur pemeriksaan.
·         Tenggang waktu untuk jawaban dan pembuktian kedua belah pihak masing-masing ditentukan tidak melebihi 14 hari kerja.


Putusan majelis hakim

Ø  Putusan mempertimbangkan hukum, perjanjian yang ada, kebiasaan dan keadilan

Ø  Majelis Hakim wajib menyesaikan selambat-lambatnya 50 (lima puluh) hari kerja sejak sidang pertama.

Ø  Putusan Pengadilan Hubungan Industrial mengenai perselisihan kepentingan dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan merupakan putusan akhir dan bersifat tetap.

Ø  Putusan Pengadilan Hubungan Industrial mengenai perselisihan hak dan perselisihan pemutusan hubungan kerja dapat diajukan kasasi ke Mahkamah Agung dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja.

Ø  Putusan Hubungan Industrial ditandatangani oleh Hakim, Hakim Adhoc dan Panitera Pengganti.

Ø  Panitera pengganti Pengadilan Hubungan Industrial selambat-lambatnya 7 hari kerja setelah putusan Majelis Hakim dibacakan, harus sudah menyampaikan pemberitahuan putusan kepada pihak yang tidak hadir dalamsidang.

Ø  Selambat-lambatnya 14 hari setelah putusan ditandatangani panitera sudah harus menerbitkan salinan putusan.

Ø  Panitera Pengadilan Negeri dalam waktu selambat-lambatnya 7 hari kerja setelah salinan putusan diterbitkan harus sudah mengirimkan salinan kepada para pihak.

Ø  Ketua Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial dapat mengeluarkan putusan yang dapat dilaksanakan lebih dahulu meskipun putusannya diajukan perlawanan atau kasasi.

Ø  Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri mengenai perselisihan hak dan perselisihan hubungan industrial mempunyai kekuatan hukum tetap apabila tidak diajukan permohonan kasasi kepada Mahkamah Agung dalam waktu selambat-lambatnya 14 hari :
-          Bagi pihak yang hadir, terhitung sejak putusan dibacakan dalam sidang majelis hakim.
-          Bagi pihak yang tidak hadir, terhitung sejak tanggal menerima pemberitahuan putusan.

Ø  Salah satu pihak atau para pihak yang hendak mengajukan permohonan kasasi harus menyampaikan secara tertulis melalui Sub Kepaniteraan  Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri setempat.

Ø  Sub Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri setempat dalam waktu selambat-lambatnya 14 hari kerja terhitung sejak tanggal penerimaan permohonan kasasi sudah menyampaikan berkas perkara kepada Ketua Mahkamah Agung.

Penyelesaian Perselisihan oleh Hakim Kasasi

·         Majelis Hakim Kasasi terdiri atas 1 orang Hakim Agung dan 2 orang Hakim Adhoc pada Mahkamah Agung.
·         Majelis Hakim Kasasi memeriksa dan mengadili perkara perselisihan Hubungan Industrial pada Mahkamah Agung.
·         Penyelesaian perselisihan hak atau perselisihan pemutusan hubungan kerja selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal permohonan kasasi.


8.   Pengadilan Tipikor berdasarkan UU No. 46 Tahun 2009 tentang Peradilan Tipikor.

      Dengan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 012-016-019/PUU-IV/2006 tanggal 19 Desember 2006 Pasal 53 s/d 62 UU KPK No. 30 Tahun 2002 tentang KPK dinyatakan Inskonstitusional, sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum.

      Khusus tentang Pengadilan Tipikor secara singkat dapat di sarikan tersebut dibawah ini :
1.      Pengadilan Tipikor merupakan pengadilan khusus yang berada dilingkungan Peradilan Umum.
2.      Pengadilan Tipikor berkedudukan disetiap ibukota kabupaten/kota yang daerah hukumnya meliputi daerah hukum Pengadilan Negeri yang bersangkutan.
3.      Khusus untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Pengadilan Tipikor berkedudukan disetiap kotamadya yang daerah hukumnya meliputi daerah hukum Pengadilan Negeri yang bersangkutan.
4.      Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang asalnya adalah tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh warga negara Indonesia diluar wilayah negara Republik Indonesia.
5.      Pengadilan Tipikor merupakan satu-satunya pengadilan yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara tindak pidana korupsi.
6.      Pengadilan Tipikor berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara :
a.       tindak pidana korupsi,
b.      tidak pidana pencucian uang yang asalnya adalah tindak pidana korupsi
c.       tindak pidana yang secara tegas dalam undang-undang lain ditentukan sebagai tindak pidana korupsi.
7.      Dalam memeriksa, mengadili dan memutus perkara tindak pidana korupsi, Pengadilan Tipikor, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung terdiri atas hakim karier dan hakim Ad hoc.
8.      Hakim karier ditetapkan sebagai hakim tipikor berdasarkan keputusan Ketua Mahkamah Agung, selama menangani perkara tindak pidana korupsi dibebaskan dari tugasnya untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara lain.
9.      Hakim ad hoc pada Pengadilan Tipikor, Pengadilan Tinggi dan pada Mahkamah Agung diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Ketua Mahkamah Agung.
10.  Halim ad hoc diangkat untuk masa jabatan selama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
11.  Untuk memilih dan mengusulkan calon hakim ad hoc pada Pengadilan Tipikor dan Pengadilan Tinggi, Ketua Mahkamah Agung membentuk panitia seleksi yang terdiri dari unsur Mahkamah Agung dan masyarakat yang dalam menjalankan tugasnya bersifat mandiri dan transparan.
12.  Dalam memeriksa, mengadili dan memutus perkara tindak pidana korupsi dilakukan dengan majelis hakim berjumlah ganjil sekirang-kurangnya 3 (tiga) orang hakim dan sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang hakim, terdiri dari hakim karier dan hakim ad hoc. Jumlah komposisi majelis hakim adalah 2 (dua) banding 1 (satu) atau 3 (tiga) banding 2 (dua).
13.  Penentuan mengenai junmlah dan komposisi majelis hakim ditetapkan oleh Ketua Pengadilan masing-masing atau Ketua Mahkamah Agung sesuai dengan tingkatan dan kepentingan pemeriksaan perkara kasus demi kasus.
14.  Ketentuan mengenai kriteria dalam penentuan jumlah dan komposisi majelis hakim diatur dengan Peraturan Mahkamah Agung.
15.  Pada masa peralihan saat ini perkara tindak pidana korupsi yang sedang diperiksa oleh Pengadilan Negeri atau pada setiap tingkat pemeriksaan, tetap diperiksa dan diadili sampai diputus sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Demikian pula sebelum terbentuknya Pengadilan Tipikor, tindak pidana korupsi yang penuntutannya diajukan oleh penuntut umum, diperiksa, diadili dan diputus oleh Pengadilan Negeri sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

III.    Alat-Alat Penegak Hukum
            Dalam struktur negara Republik Indonesia, fungsi Alat-Alat Penegak Hukum amat berkaitan dalam sistem peradilan yang dijalankan oleh Badan Peradilan yang perannya dijalankan oleh Hakim, Polisi dan Jaksa, terakhir ditambah dengan hadirnya profesi Advokat yang oleh Undang-Undang tentang Advikat No.18 Tahun 2002 disebutkan statusnya sebagai penegak hukum. Disini perlu dimasukan pula Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meskipun tidak disebutkan secara eksplisit sebagai Penegak Hukum namun eksistensinya dibentuk dengan Undang-Undang sebagai institusi yang independen dengan tugas dan wewenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi. Secara sinergis masing-masing alat penegak hukum menjalankan tugas dan fungsinya diatur berdasarkan perundang-undangan. 

1. Kepolisian
            Dalam Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 2 menyebutkan fungsi Kepolisian adalah sebagai salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Dalam fungsinya sebagai penegak hukum, maka Polisi dalam menjalankan tugas dan wewenangnya sebagai alat penegak hukum, diberi wewenang oleh Undang-Undang  untuk melakukan Penyelidikan danPenyidikan terhadap semua tindak pidana sesuai dengan Hukum Acara Pidana dan peraturan perundang-undangan. (Pasal 14 (1) huruf g UU No.2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara)
           Ruang lingkup tugas Polisi sebagai Penyelidik dan Penyidik lebih lanjut diatur dalam UU No.81 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) :

Penyelidik

Yang dimaksud dengan Penyelidik adalah Pejabat Polisi Negara yang diberi wewenang oleh Undang-Undang, melakukan serangkaian tindakan penyelidikan untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana, guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana.  
1.   Penyelidik karena kewajibannya mempunyai wewenang : 
a.       Menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana
b.      Mencari keterangan dan barang bukti
c.       Menyuruh berhenti seorang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa    tanda pengenal diri.
d.      Mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab.
e.       Atas perintah Penyidik dapat melakukan tindakan berupa :
1)      Penangkapan, larangan meninggalkan tempat, penggeledahan dan penyitaan
2)      Pemeriksaan dan penyitaan surat-surat
3)      Mengambil sidik jari dan memotret seseorang
4)      Membawa dan menghadapkan seseorang pada Penyidik

2.      Penyelidik berkewajiban membuat dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tindakannya tersebut diatas kepada Penyidik.

Penyidik

Yang dimaksud dengan Penyidik adalah Pejabat Polisi Negara dan Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang, melakukan serangkaian tindakan penyidikan dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana untuk mencari dan mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.  Syarat kepangkatan dan pengangkatan Penyidik menurut Peraturan Pemerintah No. 27 tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana ditetapkan untuk Penyidik Pejabat Polri sekurang-kurangnya berpangkat Pembantu Letnan Dua (sekarang Ajun Inspektur Polisi Dua) dan bagi Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu sekurang-kurangnya berpangkat Pengatur Muda Tingkat Satu (golongan II/b) atau yang disamakan dengan itu.  Dalam hal di suatu sektor Kepolisian tidak terdapat Pejabat Penyidik yang berpangkat sekurang-kurangnya Ajun Inspektur Polisi Dua, maka Komandan Sektor Polisi yang berpangkat Bintara di bawah Ajun Inspektur Polisi Dua  karena jabatannya adalah Penyidik.  Penyidik Pejabat Polri ditunjuk oleh Kapolri sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, kewenangan penunjukan tersebut juga termasuk kewenangan untuk pembebasan, sedangkan Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil diangkat oleh Menteri atas usul dari departemen yang membawahkan kepegawaian negeri tersebut dengan pertimbangan Jaksa Agung dan Kapolri. 
 Di samping Penyidik Pejabat Polri terdapat Penyidik Pembantu dari Pejabat Polri tertentu yang sekurang-kurangnya berpangkat Sersan Dua Polisi (sekarang Brigadir Dua Polisi) dan atau Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu dalam lingkungan Polri yang sekurang-kurangnya berpangkat Pengatur Muda (Golongan II/a)  yang diangkat oleh Kapolri atas usul Kepala atau Pimpinan Kesatuan masing-masing sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

Penyidik Pejabat Polri karena kewajibannya mempunyai wewenang :
a.          Menerima laporan atau pengaduan dari seorang tentang adanya tindak pidana
b.         Melakukan tindakan pertama pada saat di tempat kejadian
c.          Menyuruh berhenti seorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka
d.         Melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan
e.          Melakukan pemeriksaan dan penyitaan surat-surat
f.          Mengambil sidik jari dan memotret seseorang
g.         Memanggil orang untuk didengan dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi
h.         Mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara
i.           Mengadakan penghentian penyidikan
j.           Mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggungjawab.

Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu mempunyai wewenang sesuai dengan Undang-undang yang menjadi dasar hukumnya masing-masing dan dalam pelaksanaan tugasnya berada dibawah koordinasi dan pengawasan Penyidik Pejabat Polri. Dalam melaksanakan tugasnya, Penyidik berkewajiban membuat Berita Acara untuk setiap tindakan tentang :
1.   Pemeriksaan tersangka
2.   Penangkapan
3.   Penahanan
4.   Penggeledahan
5.   Pemasukan rumah
6.   Penyitaan benda
7.   Pemeriksaan surat-surat
8.   Pemeriksaan saksi
9.   Pemeriksaan tempat kejadian
10. Pelaksanaan penetapan dan putusan pengadilan
11. Pelaksanaan tindakan lain sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang.

2.   Kejaksaan

            Peran dan kedudukan Kejaksaan adalah sebagai lembaga pemerintahan melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan dan kewenangan lain berdasarkan Undang-Undang. Hal ihwal mengenai Kejaksaan diatur dalam UU No. 16 Tahun 2004 yang menggantikan UU No. 5 Tahun 1991 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. 

             Dalam UndangUndang Kejaksaan ini, jabatan Jaksa mendapat penegasan bahwa Jaksa adalah jabatan fungsional yang diberi wewenang oleh Undang-Undang untuk bertindak sebagai Penuntut Umum dan pelaksana putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap serta wewenang lain berdasarkan Undang-Undang. Di luar jabatan fungsional Jaksa tersebut, pada Kejaksaan dapat ditugaskan Pegawai Negeri yang tidak menduduki jabatan fungsional Jaksa, yang diangkat dan diberhentikan oleh Jaksa Agung.   Pegawai Negeri diluar jabatan fungsional Jaksa dapat diangkat  sebagai tenaga ahli atau tenaga tata usaha untuk mendukung pelaksanaan tugas dan wewenang Kejaksaan, khususnya tenaga ahli dapat diangkat tenaga ahli bukan dari Pegawai Negeri.

             Dalam menjalankan fungsinya sebagai lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan,  Kejaksaan adalah satu dan tidak terpisahkan.    Susunan Kejaksaan terdiri dari Kejaksaan Agung yang berkedudukan di ibukota dan daerah hukumnya meliputi wilayah kekuasaan negara Republik Indonesia, Kejaksaan Tinggi yang berkedudukan di ibukota propinsi dan daerah hukumnya meliputi wilayah propinsi dan Kejaksaan Negeri yang berkedudukan di ibukota kabupaten / kota yang daerah hukumnya meliputi daerah kabupaten / kota tersebut.  Dalam hal tertentu di daerah hukum Kejaksaan Negeri dapat dibentuk cabang Kejaksaan Negeri dengan Keputusan Jaksa Agung. 

Tugas dan wewenang Kejaksaan meliputi :

1.   Di bidang pidana, kejaksaan mempunyai tugas dan wewenang :
a.          Melakukan penuntutan;
b.         Melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
c.          Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan lepas bersyarat;
d.         Melakukan penyidikan  terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang;
e.          Melengkapi berkas perkara tertentu dan untuk itu dapat melakukan pemeriksaan tambahan sebelum dilimpahkan ke pengadilan yang dalam pelaksanaannya dikoordinasikan dengan penyidik
2.   Di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak baik di dalam maupun di luar Pengadilan untuk dan atas nama negara atau Pemerintah.
3.   Dalam bidang ketertiban dan ketenteraman umum, kejaksaan turut menyelenggarakan kegiatan:
      a.      Peningkatan kesadaran hukum masyarakat;
      b.      Pengamanan kebijakan penegakan hukum;
      c.      Pengawasan peredaran barang cetakan;
      d.      Pengawasan aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara;
      e.      Pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama;
      f.       Penelitian dan pengembangan hukum serta statistik kriminal.

            Di samping tugas dan wewenang tersebut di atas, Kejaksaan dapat diserahi tugas dan wewenang lain berdasarkan Undang-Undang serta memberikan pertimbangan dalam bidang hukum kepada instansi pemerintah lainnya. Jaksa Agung selain menjadi pimpinan dan penanggung jawab tertinggi kejaksaan yang memimpin, mengendalikan pelaksanaan tugas dan wewenang kejaksaan, juga mempunyai tugas dan wewenang khusus :
a.       Menetapkan serta mengendalikan kebijakan penegakan hukum dan keadilan dalam ruang lingkup tugas dan wewenang kejaksaan;
b.      Mengefektifkan proses penegakan hukum yang diberikan oleh undang-undang;
c.       mengesampingkan perkara demi kepentingan umum (asas oportunitas / opportuniteitsbeginsels)
d.      Mengajukan kasasi demi kepentingan hukum kepada Mahkamah Agung dalam perkara pidana, perdata dan tata usaha negara;
e.       Dapat mengajukan pertimbangan teknis hukum kepada Mahkamah Agung dalam pemeriksaan kasasi perkara pidana;
f.       Mencegah atau menangkal orang tertentu untuk masuk atau keluar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia karena keterlibatannya dalam perkara pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

            Selain kewenangan khusus Jaksa Agung tersebut diatas, Jaksa Agung berwenang memberi ijin kepada tersangka atau terdakwa yang berada dalam tanggung jawab kejaksaan untuk berobat atau menjalani perawatan di rumah sakit dalam negeri, kecuali dalam keadaan tertentu dapat dilakukan perawatan di luar negeri

3.   Hakim


            Peran Hakim merupakan bagian penting dalam proses mengadili suatu perkara yang didasarkan atas kenyataan yang terjadi serta menghukumnya sesuai dengan peraturan yang berlaku.  Peran Hakim dalam sistem peradilan menduduki posisi sentral untuk memberikan rasa keadilan dan menjamin kepastian hukum dalam proses mengadili.

Seperti paham aliran Sociologische Rechtsschule mengajarkan bahwa undang-undang haruslah tetap dihormati, namun Hakim mempunyai kebebasan dalam menyatakan hukum, maka putusan Hakim hendaknya selain didasarkan pada undang-undang yang berlaku, juga harus dapat dipertanggungjawabkan terhadap asas-asas keadilan dan perasaan hukum yang hidup dalam masyarakat.  Asas-asas Sociologische Rechtsschule tersebut pada dasarnya diimplementasikan pada Hakim dan Hakim Konstitusi di Indonesia wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum dan keadilan yang hidup dalam masyarakat. Hakim harus memiliki istegritas dan kepribadiab yang tidak tercela, jujur, aduil, profesional dan berpengalaman di bidang hukum. Dalam mempertimbangkan berat ringannya pidana Hakim wajib memperhatikan pula sifat baik dan jahat dari Terdakwa.

Salah satu persyaratan esensil bagi seorang Hakim harus memiliki integritas kepribadian yang tidak tercela, jujur, adil, profesional dan berpengalaman di bidang hukum. Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, Hakim wajib menjaga kemandirian peradilan.

4.   Profesi Advokat Dalam Sistem Peradilan Indonesia

            Pasal 1 ayat (1) Undang-undang No. 18 Tahun 2003 Tentang Advokat menyebutkanAdvokat adalah orang yang berprofesi memberikan jasa hukum baik di dalam maupun diluar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan undang-undang ini, selanjutnya dalam Pasal 5 ayat (1) Advokat berstatus sebagai penegak hukum, bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan.

 Dalam menjalankan profesinya, Advokat berlaku independen untuk memberikan nasehat dan konsultasi kepada kliennya, jasa mereka tidak hanya digunakan dalam kepentingan litigasi di Pengadilan saja, tetapi juga memberikan opini hukum bagi kalangan pengusaha, misalnya dalam pembuatan legal due diligence.

Dalam lingkup kerja Advokat modern memperlihatkan adanya fungsi Advokat dalam dua aspek, yaitu untuk 1). Mewakili klien di muka Pengadilan; dan  2). Mewakili klien di luar Pengadilan. Fungsi mewakili klien di muka Pengadilan merupakan  hal yang klasik, yang keberadaannya sudah ada sejak lahirnya profesi tersebut dalam wilayah kekuasaan Pengadilan untuk mewakili dan atau membela kliennya. Sedangkan dalam fungsinya mewakili klien di luar Pengadilan merupakan fungsi Advokasi yang berkembang seiring dengan makin kompleksnya hubungan masyarakat, terutama dibidang industri,  perdagangan dan atau perekonominan.

 Salah satu esensi yang menonjol dalam Undang-undang Advokat adalah diakuinya status Advokat sebagai Penegak Hukum yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundangan-undangan (Pasal 5 ayat (1) ), sementara dalam Penjelasannya disebutkan yang dimaksud status Advokat sebagai Penegak Hukum adalah sebagai salah satu perangkat dalam proses peradilan yang mempunyai kedudukan setara dengan Penegak Hukum lainnya dalam menegakan hukum dan keadilan. Dalam Penjelasan Umum Undang-Undang Advokat disebutkan  “Penegak Hukum lainnya” itu adalah Polisi, Jaksa dan Hakim, maka pengertian kesetaraan dengan penegak hukum lainnya ini bisa dilihat dalam pengertian luas (in the broad sense) sebagai salah satu unsur sistem peradilan dan merupakan salah satu pilar dalam menegakan hukum dan hak asasi manusia.  Advokat dalam menjalankan profesinya dilindungi dengan berbagai hak seperti hak kekebalan hukum(immunieit), sehingga Advokat dalam menjalankan tugasnya baik didalam maupun di luar pengadilan tidak dapat dituntut secara perdata maupun pidana (Pasal 15-16) Advokat memiliki hak atas kerahasiaan hubungannya dengan klien, termasuk perlindungan atas berkas dan dokumennya terhadap penyitaan atau pemeriksaan dan hak perlindungan terhadap penyadapan atas komunikasi elektronik (Pasal 19 ayat (2) ).

Dalam arti sempit (in the narrow sense) Profesi Advokat sebagai penegak hukum  dapat dilihat lebih konkrit pada profesinya memberi jasa hukum didalam maupun diluar pengadilan, berupa kosultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili,  mendampingi, membela dan melakukan tindakan hukum lainnya untuk kepentingan hukum klien.

             Keberadaan Advokat  sebagai bagian  dalam sistem peradilan yang memiliki kekebalan hukum  tidak boleh hanya dilihat  dalam arti sempit yang subyektif seolah-olah ditujukan bagi kepentingan klien tetapi hendaknya dilihat dari fungsinya dalam arti luas untuk mendapatkan keadilan dan demi tegaknya hukum bagi siapa saja pencari keadilan


5.         Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

            Meskipun tidak disebutkan secara eksplisit sebagai Penegak Hukum namun dalam UU tentang KPK No. 30 Tahun 2002 dengan jelas menyatakan pembentukan KPK yang independen dengan tugas dan  wanang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi. Tugas dan wewenangnya meliputi melakukan koordinasi dan supervisi, termasuk melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi.

            Dalam melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi, (Pasal 11 ) KPK berwenang melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara, mendapat perhatian yang meresahkan masyarakat dan/atau menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp.1.000.000.000.(satu milyar rupiah).

Penyelidik KPK

            Penyelidik yang dimaksud dalam UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK adalah penyelidik KPK yang diangkat dan diberhentikan oleh KPK untuk melaksanakan fungsi penyelidikan tindak pidana korupsi. Jika penyelidik dalam melakukan penyelidikannya menemukan bukti yang cukup adanya dugaaan tindak pidana korupsi, dalam waktu paling lambat 7 hari kerja terhitung sejak ditemukan bukti permulaan yang cukup penyelidik melaporkan kepada KPK, sebaliknya jika tidak menemukan, penyelidik tetap wajib melaporkan kepada KPK untuk menghentikan penyelidikan. Dalam kaitan fungsi penyelidikan dalam tindak pidana korupsi di lingkungan KPK, Penyelidik, juga Penyidik dan Penuntut Umum diangkat sebagai pegawai KPK yang diambil dari instansi Kepolisian dan Kejaksaan (Pasal 39 ayat (3) UU No. 30 Tahun 2002). 

Penyidik KPK

            Dalam UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK terdapat beberapa ketentuan khusus yang merupakan lex specialis mengenai penyidik dan pemeriksaan tersangka, misalnya penyidik pada KPK diangkat dan diberhentikan oleh KPK dan bila seseorang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, sejak tanggal penetapan tersebut pemeriksaan dilakukan KPK (Pasal 45-46). Dalam hal terdapat dugaan kuat adanya bukti awal yang cukup, penyidik dapat melakukan penyitaan tanpa izin Ketua Pengadilan (Pasal 47), tidak sebagaimana lazimnya yang diatur dalam Pasal 38  KUHAP penyitaan hanya dapat  dilakukan setelah mendapat izin Ketua Pengadilan. Penyidikan, Penuntutan dan Pemeriksaan di sidang pengadilan dalam perkara Tindak Pidana Korupsi harus diprioritaskan dan didahulukan dari perkara lain.
       Kewenangan KPK dalam melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan meliputi tindak pidana korupsi yang :
a.   Melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara dan orang lain yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara;  
b.   Mendapat perhatian yang meresahkan masyarakat; dan/atau
c.   Menyangkut kerugian Negara paling sedikit Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).
       Sebagaimana disebutkan dalam  Pasal 38 ayat (1) UU No.30 Tahun 2002 Tentang KPK bahwa segala kewenangan yang berkaitan dengan  penyelidikan, penyidikan dan penuntutan yang diatur dalam Hukum Acara Pidana berlaku juga bagi Penyelidik, Penyidik dan Penuntut Umum pada KPK, maka konsekuensinya kewenangan untuk melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan, melakukan pemeriksaan dan penyitaan surat-surat, memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi menjadi kewenangan pula Penyelidik dan Penyidik KPK.          

       Dalam Undang-Undang KPK mewajibkan penyidik setelah melaksanakan penyidikan dinyatakan cukup, penyidik membuat berita acara dan disampaikan kepada pimpinan KPK untuk segera ditindaklanjuti. Langkah awal untuk menentukan dimulainya penyidikan terhadap dugaan terjadinya tindak pidana korupsi, harus benar-benar diperhatikan terpenuhinya unsur-unsur yang ditentukan dalam Undang-Undang Korupsi dengan dukungan adanya bukti hukum yang kuat, sebab sekali KPK memulai melakukan penyidikan KPK tidak berwenang mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan dan Penuntutan (SP-3).

KPK dalam melaksanakan tugas penyelidikan, penyidikan dan penuntutan, berwenang untuk (Pasal 12 UU tentang  KPK):
1.   Melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan;
2.   Memerintahkan kepada instansi terkait untuk melarang seseorang bepergian keluar negeri ;
3.   Meminta keterangan kepada bank maupun lembaga keuangan lain tentang keadaan keuangan tersangka / terdakwa yang sedang diperiksa ;
4.   Memerintahkan kepada bank atau lembaga keuangan lainnya untuk memblokir rekening yang diduga hasil dari korupsi milik tersangka/ terdakwa/ pihak yang terkait;
5. Memerintahkan kepada pimpinan atau atasan tersangka untuk memberhentikan sementara tersangka dari jabatannya ;
6.   Meminta data kekayaan dan perpajakan tersangka/ terdakwa kepada instasi yang terkait ;
7.   Menghentikan sementara suatu transaksi keuangan, transaksi perdagangan dan  perijinan lainnya atau pencabutan sementara perizinan, lisensi serta konsesi yang dilakukan atau dimiliki oleh tersangka/ terdakwa yang diduga berdasarkan bukti awal yang cukup ada hubungannya dengan tindak pidana korupsi yang sedang diperiksa;
8.   Meminta bantuan Interpol Indonesia atau instansi penegak hukum Negara lain untuk melakukan pencarian, penangkapan dan penyitaan barang bukti di luar negeri;
9.   Meminta bantuan Kepolisian atau instansi lain yang terkait untuk melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan dalam perkara tindak pidana korupsi yang ditangani.

             Selain itu KPK juga berwenang mengambil alih penyidikan dan penuntutan terhadap pelaku tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Kepolisian atau Kejaksaan (Pasal  8 ayat (2) UU tentang KPK) dan berwenang mengkoordinasi dan mengendalikan, penyelidikan, penyidikan dan penuntutan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada Peradilan Militer dan Peradilan Umum (Pasal 42 UU tentang KPK) .

Penuntut Umum KPK 

            Penuntut Umum pada KPK adalah Jaksa yang diangkat dan diberhentikan oleh KPK. Kekhususan dari ketentuan KUHAP Penuntut umum KPK setelah menerima berkas perkara dari Penyidik, ditentukan batas waktu paling lambat 14 hari kerja sejak diterimanya berkas tersebut wajib melimpahkan kepada Pengadilan (Tipikor).
            Sebagaimana ditentukan dalam KUHAP, Penuntut Umum berwenang melakukan penahanan paling lama 20 hari untuk kepentingan penuntutan, jangka waktu itu bila masih diperlukan guna pemeriksaan dapat diperpanjang untuk paling lama 30 hari oleh Ketua Pengadilan


IV.    Sistem Peradilan Dalam Perspektif Penegakan Hukum dan Metode Penemuan Hukum

Penegakan Hukum

Sebagaimana kita ketahui bahwa fungsi hukum adalah untuk menjamin terciptanya tata tertib masyarakat yang damai dan adil, agar kepentingan manusia terlindungi, itulah sebabnya hukum harus dilaksanakan dan berlangsung secara normal, tetapi terjadinya perbuatan pelanggaran hukum dalam sebuah masyarakat tidak dapat dihindari, maka hukum yang dilanggar itu harus ditegakkan, pada dasarnya setiap orang tidak boleh melakukan penyimpangan hukum. Dalam bahasa asing istilah Penegakan Hukum yang populer digunakan adalah Law enforcementSemboyannya : fiat justitia et pereat mundus  artinya meskipun dunia ini runtuh hukum harus ditegakkan. 

            Dalam menegakkan hukum untuk mencapai tata tertib masyarakat terkandung tiga unsur yang selalu harus diperhatikan, yaitu kepastian hukum (rechtszekerheid)kemanfaatan(nuttigheid) dan keadilan (rechtsvaardigheid).

1.      Kepastian hukum merupakan perlindungan yustisiable (pencari keadilan) terhadap tindakan sewenang-wenang dari aparat penegak hukum maupun dari pihak manapun juga, karena dengan adanya kepastian hukum masyarakat akan  tertib dan menjamin kejelasan hak dan kewajibannya.  Tanpa adanya kepastian hukum orang tidak tahu apa yang harus diperbuat dan akhirnya akan menimbulkan keresahan.

2.      Selain perlu adanya kepastian hukum, masyarakat juga mengharapkan adanya kemanfaatan dalam pelaksanaan penegakan hukum, jangan sampai “penegakan hukum” justru menimbulkan keresahan masyarakat, karena bila kita berbicara tentang hukum pada umumnya kita hanya melihat kepada peraturan perundang-undangan yang bisa tidak sempurna dan tidak aspiratif dengan kehidupan masyarakat.  Memang tidak mungkin undang-undang dapat mengatur segala aspek kehidupan manusia secara sempurna, disamping terdapat tidak lengkapnya substansial sebuah undang-undang, juga ada kalanya undang-undang itu tidak jelas, disamping adanya kemauan politik kekuasaan yang otoriter yang memberlakukan hukum dibuat sesuai dengan prosedur legislasi, tetapi tidak mencerminkan kemanfaatannya kepada  masyarakat, namun bagaimanapun juga undang-undang yang berlaku harus dilaksanakan.  Undang-undang sering terasa kejam apabila dilaksanakan secara ketat :  lex dura, sed tamen scripta (undang-undang itu kejam, tetapi memang demikianlah bunyinya)


3.      Pada hakekatnya tujuan dalam melaksanakan penegakan hukum adalah keadilan. Penegakan hukum harus adil tanpa membedakan status sosial, golongan, etnis maupun penganut agama. Penegakan hukum tidak boleh diskriminasi.  Dalam konstitusi menurut Pasal 28i (2) UUD 1945 menyebutkan “Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.”  
Membicarakan masalah keadilan tidaklah mudah karena keadilan bersifat subyektif dan bisa individualistis yang tidak dapat disamaratakan, karena adil bagi si A belum tentu dirasakan adil bagi si B. Sekalipun keadilan sulit dirumuskan secara konkrit,  namun secara individu dapat dirasakan menurut suara hati nurani. Untuk membahas rumusan keadilan yang lebih komprehensif, akan lebih objektif bila dilakukan dengan pendekatan  filsafat.

Dalam menegakkan hukum dapat terjadi dilematik yang  saling berbenturan ketiga unsur tersebut di atas, dimana jika kepastian hukum  lebih diutamakan, maka unsur-unsur lainnya akan dikorbankan, demikian pula jika hanya unsur kemanfaatan yang diperhatikan, maka kepastian hukum dan keadilan dikorbankan.  Dalam penegakan hukum harus ada kompromi diantara ketiga unsur tersebut yang harus mendapat perhatian secara proporsional seimbang.

Sebuah contoh kompromis secara proporsional seimbang tersebut diilustrasikan olehProf. Dr. Sudikno Mertokusumo, SH sebagai berikut : 

Seorang pemilik rumah menggugat penyewa rumah ke pengadilan, karena setelah waktu sewa satu tahun lewat, penyewa tidak mau mengosongkan rumah yang disewanya.  Ditinjau dari kepastian hukum penyewa harus mengosongkan rumah, karena waktu sewanya telah lewat. Apakah itu dirasakan adil kalau penyewa belum ada rumah lain untuk menampungnya?  Hakim dapat memutuskan :memberi kelonggaran misalnya enam bulan kepada penyewa untuk mengosongkannya. Ini merupakan kompromi antara keadilan dan kepastian hukum, tetapi kemanfaatannya akan terasa juga bagi si penyewa yang harus mengosongkan rumah.


PENEMUAN HUKUM

            Masyarakat yang dinamis mengakibatkan hukum selalu tertinggal, selain itu kaidah hukum yang berupa peraturan perundang-undangan tidak mungkin lengkap, jelas dan sempurna dapat menjangkau semua aspek kehidupan sosial, oleh karena itu dalam peristiwa-peristiwa tertentu diperlukan hakim mencari hukumnya, ia harus melakukan penemuan hukum(rechtsvinding). Prof. Dr. Sudikno Mertokusomo, SH menggunakan istilah penemuan hukum yang lazimnya diartikan sebagai proses pembentukan hukum oleh hakim atau petugas hukum lainnya yang diberi tugas melaksanakan hukum terhadap peristiwa-peristiwa hukum yang konkrit dan merupakan proses konkritisasi dan individualisasi peraturan hukum yang bersifat umum. Penemuan hukum oleh hakim ini dianggap mempunyai wibawa, disamping penemuan hukum oleh ilmuwan hukum bilamana diikuti dan diambil oleh hakim dalam pertimbangan putusannya, akan menjadi sebuah doktrin hukum yang diterima sebagai sumber hukum. 

Untuk memahami metoda Penemuan Hukum sebaiknya kita mengenali beberapa aliran teori tentang kaidah-kaidah hukum, antara lain dapat diangkat sebagai berikut :.

Aliran Legisme

Dalam catatan sejarah sebelum tahun 1800 sebagian besar kaidah hukum hukum yang dianut adalah hukum kebiasaan yang beraneka ragam dan kurang menjamin kepastian hukum. Keadaan sedemikian menimbulkan gagasan untuk menyatukan hukum dan menuangkan dalam sebuah kitab undang-undang (codex) melalui  gerakan kodifikasi dan dengan timbulnya gerakan kodifikasi ini timbul pula aliran legisme yang tidak mengakui hukum di luar undang-undang, hukum dan undang-undang identik.   Aliran ini berpegang bahwa semua persoalan sosial diselesaikan dengan undang-undang.

Aliran Freie Rechtsbeweging 
Oleh karena undang-undang ternyata tidak lengkap dan sering tidak jelas, disamping sifatnya yang statis dan kaku, maka timbullah di kalangan ahli hukum yang berpendapat bahwa legisme harus ditinggalkan dan penemuan hukum oleh hakim adalah sesuatu yang wajar, dengan demikian lahirlah aliran-aliran yang menyoroti kebebasan hakim dalam penemuan hukum.  Satu diantaranya adalah aliran Freie Rechtsbeweging.

  Aliran Freie Rechtsbeweging dikenal sebagai awal untuk memperbaiki kelemahan yang ada pada aliran legisme.  Aliran ini mengajarkan bahwa didalam melaksanakan tugasnya seorang Hakim bebas untuk melakukan menurut undang-undang atau tidak, sebab pekerjaan Hakim adalah menciptakan hukum (judge made law) dimana setiap keputusan Hakim yang berdasarkan keyakinan merupakan hukum.  Dengan demikian yurisprudensi merupakan hal yang penting dan dianggap primer sementara undang-undang merupakan hal yang sekunder. Dalam pandangan ini Hakim berada diatas undang-undang dan berkuasa menciptakan hukum, sehingga aliran ini berpotensi pada ekses kesewenang-wenangan.

Aliran Begriffsjurisprudenz

            Menurut aliran ini undang-undang sekalipun tidak lengkap tetap mempunyai peran penting, diakui pula disamping undang-undang masih ada sumber hukum lain antara lain seperti kebiasaan.

            Aliran ini melihat hukum sebagai satu sistem atau kesatuan tertutup yang menguasai tingkah laku sosial dan sebagai kaidah yang sudah pasti untuk setiap peristiwa konkrit.  Hakim bebas dari ikatan undang-undang tetapi harus bekerja dalam sistem hukum yang tertutup. Pengertian hukum tidaklah sebagai sarana tetapi sebagai tujuan, maka pekerjaan hakim dianggap semata-mata pekerjaan intelek diatas hukum rasional dan logis, oleh karena aliran ini menempatkan rasio dan logika pada tempat yang sangat istimewa, kekurangan undang-undang hendaknya diisi dengan penggunaan hukum-hukum logika dan memperluas undang-undang berdasarkan rasio. Undang-undang, Kebiasaan dan sebagainya hanyalah sarana bagi hakim dalam menemukan hukum, yang dipentingkan bukanlah kepastian hukum melainkan kemanfaatannya bagi masyarakat.

            Aliran ini menempatkan hakim tidak hanya boleh mengisi kekosongan undang-undang bahkan boleh menyimpang. 

Aliran Sociologische Rechtsschule

            Aliran Sociologische Rechtsshcule pada dasarnya tidak setuju dengan adanya kebebasan bagi para pejabat hukum untuk menyampingkan undang-undang berdasarkan perasaannya.  Aliran ini menolak kemungkinan kesewenang-wenangan Hakim.  Undang-undang tetap harus dihormati dan hakim dibenarkan mempunyai kebebasan dalam menyatakan hukum tetapi kebebasan tersebut terbatas dalam kerangka undang-undang.  
Putusan-putusan hakim hendaknya didasarkan pada peraturan perundang-undangan dan putusan-putusan itu harus dapat dipertanggungjawabkan terhadap asas-asas keadilan, kesadaran dan perasaan hukum yang hidup dalam masyarakat.

Penemuan Hukum Heteronom dan Otonom

            Menurut Prof. Dr. Sudikno Mertokusumo, SH.  yang dimaksud dengan penemuan hukum yang heteronom adalah apabila dalam penemuan hukum hakim sepenuhnya tunduk pada undang-undang.  Pembentuk undang-undang membuat peraturan umum sedangkan hakim hanya mengkonstatir bahwa undang-undang dapat diterapkan pada peristiwanya, hakim hanya menerapkannya menurut bunyi undang-undang.  Dengan demikian maka penemuan hukum yang heteronom ini tidak lain merupakan penerapan undang-undang yang terjadi secara logis analistis.

            Sedangkan yang dimaksud dengan penemuan hukum yang otonom adalah jika hakim dalam menjatuhkan putusannya dibimbing oleh pandangan-pandangan atau pikirannya sendiri. Dalam  penemuan hukum yang otonom ini  hakim memutus menurut apresiasi pribadi. Disini hakim menjalankan fungsi yang mandiri dalam penerapan undang-undang terhadap peristiwa hukum yang konkrit. Undang-undang yang tidak mungkin lengkap hanya merupakan satu tahap dalam proses pembentukan hukum, maka dalam mencari kelengkapannya diperoleh dari praktek hukum  Hakim.

            Dalam sistem hukum kontinental, termasuk hukum kita mengenal penemuan hukum heteronom sepanjang hakim terikat pada undang-undang, tetapi penemuan hukum ini mempunyai unsur-unsur otonom yang kuat, karena sering kali hakim harus menjelskan atau melengkapi undang-undang menurut pandangannya sendiri.  Penemuan hukum bukan semata-mata hanya penerapan peraturan-peraturan hukum terhadap peristiwa konkrit, tetapi sekaligus juga penciptaan dan pembentukan hukum.

            Walaupun Hakim dapat menemukan hukum dan menciptakan hukum, Hakim bukanlah pembuat Undang-Undang sebagaimana menjadi kekuasaan Badan Legislatif (DPR) dan putusan Hakim tidak mempunyai kekuatan hukum yang berlaku sebagai peraturan umum, putusan hakim hanya berlaku terhadap pihak-pihak yang berperkara. 

            Sebagaimana diketahui bahwa ketentuan undang-undang dari sifatnya bisa jadi tidak jelas walaupun dalam setiap undang-undang dilengkapi “penjelasan” yang ada kalanya penjelasan itu masih belum jelas atau ada yang ditulis “ cukup jelas”, oleh karenanya masih diperlukan penjelasan untuk dapat diterapkan pada peristiwa konkrit dengan interpretasi atau penafsiran. Namun agar dapat mencapai kehendak pembuat undang-undang dan sesuai dengan kenyataan yang hidup dalam masyarakat, maka Hakim dapat menggunakan beberapa cara penafsiran undang-undang.

Penafsiran Grammatikal

Metode penafsiran ini untuk mengetahui makna ketentuan undang-undang dengan menguraikannya menurut bahasa sehari-hari yang umum dan logis. Metode penafsiran gramatikal ini disebut juga metode obyektif.

Penafsiran Teleologis atau Sosiologis

            Metode penafsiran teleologis didasarkan pada maksud dan tujuan dibuatnya undang-undang itu.  Metode penafsiran ini masih dapat dilakukan sekalipun oleh banyak ahli dipandang sudah usang  mengingat masyarakat yang dinamis mengalami perubahan-peerubahan sementara bunyi undang-undang tetap sama. Penafsiran teleologis ini dinamakan juga penafsiran sosiologis.

Penafsiran  Sistematis

            Penafsiran sistematis menafsirkan undang-undang sebagai bagian dari keseluruhan sistem perundang-undangan dengan menghubungkan bunyi pasal-pasal dalam undang-undang itu maupun dengan perundang-undangan lain. Dalam hal ini perlu diperhatikan sistem hirarki atau tata urutan perundang-undangan. Penafsiran sistematis disebut juga penafsiran logis.

Penafsiran  Historis

            Terdapat dua macam penafsiran historis, yaitu penafsiran menurut sejarah hukum dan menurut sejarah undang-undang. Menurut sejarah hukum dapat diselidiki dari sejarah terjadinya perkembangan hukum tersebut. Sedangkan sejarah undang-undang yaitu penelitian terhadap pembentukan undang-undang, dilihat pada waktu pembentukannya, pikiran yang mendasari kehendak pembentukan undang-undang yang dicantumkan dalam setiap teks, termasuk menyelidiki memori penjelasan, laporan-laporan perdebatan dalam DPR atau surat menyurat antara Pemerintah dengan DPR dalam rangka pembuatannya.




Penafsiran  Restriktif dan Ekstensif

            Penafsiran Restriktif  adalah penafsiran yang bersifat membatasi (mempersempit) suatu ruang lingkup ketentuan undang-undang  menurut arti kata-kata dalam undang-undang tersebut. Misalnya Pasal 666 KUHPerdata menyebutkan : Tetangga yang satu boleh menuntut kepada tetangga yang lain supaya memusnahkan segala pohon dan segala pagar hidup yang telah ditanam dalam jarak lebih dekat daripada jarak tersebut di atas (20 puluh jengkal),  kata “tetangga” menurut pengertian gramatikal adalah setiap tetangga yang tinggal di sebelahnya pemilik maupun penyewa, tetapi jika tetangga ditafsirkan  tidak termasuk penyewa, ini merupakan penafsiran rekstriktif.

            Penafsiran Ekstensif menafsirkan arti kata-kata yang diperluas sehingga  melampaui batas-batas penafsiran gramatikal. Contoh :  “Menjual” dalam  Pasal 1576 KUHPerdata dapat ditafsirkan luas yaitu bukan semata-mata hanya berarti jual beli saja tetapi juga termasuk “peralihan hak” .

Metode Argumentum Per Analogiam (Analogi)

            Dengan adanya peraturan perundang-undangan yang terlampau sempit ruang lingkupnya,  maka untuk menerapkan undang-undang pada peristiwa tertentu Hakim akan memperluas dengan Metode Argumentum Per Analogiam atau Analogi dari peristiwa yang serupa, atau yang mirip dengan yang diatur dalam undang-undang untuk  diperlakukan  sama.

            Penemuan hukum dengan jalan anologi terjadi dengan mencari peraturan dari peraturan khusus menjadi peraturan umum, atau  dengan kata lain dapat dikatakan peraturan yang bersifat umum yang tidak tertulis dalam undang-undang diterapkan terhadap suatu peristiwa khusus tertentu. Sebagai contoh dapat disebutkan penafsiran arti “Penjualan” dalam Pasal 1576 KUHPerdata : Penjualan barang yang disewa tidak memutuskan Perjanjian Sewa Menyewa kecuali apabila telah diperjanjikan, sedangkan hibah dalam keadaan disewakan apakah dapat memutuskan hubungan sewa menyewa tidak diatur dalam Pasal 1576 KUHPerdata, maka dengan metode analogi yang memperhatikan esensi dari peristiwa khusus kepada peristiwa umum, dapat dijelaskan pengertian Jual Beli dan Hibah  merupakan species atau  peristiwa khusus dari Peralihan Hak sebagai genus atau peristiwa umum.

Metode Argumentum A’Contrario (Menurut Pengingkaran)

            Penafsiran undang-undang yang didasarkan pada perlawanan pengertian antara peristiwa yang diatur dalam undang-undang dengan peristiwa konkrit yang dihadapi. Metode Argumentum A’Contrario menggunakan argumen bahwa apabila undang-undang mengatur suatu peristiwa tertentu secara terbatas dan tidak diberlakukan untuk peristiwa yang tidak diatur. Contoh : Pasal 34 KUHPerdata  berbunyi : “Seorang perempuan tidak diperkenankan menikah lagi sebelum lewat 300 hari setelah perkawinannya terdahulu diputuskan”, sementara untuk pria atau duda yang tidak disebutkan dalam Pasal 34 KUHPerdata secara Argumentum A’Contrario tidak harus menunggu waktu tertentu untuk menikah lagi.
            Dalam menggunakan metode-metode penafsiran tersebut di atas dapat digunakan secara bersama-sama, yaitu dengan unsur-unsur menurut gramatikal, histories, sistimatis atau teleologis dan lain sebagainya.


= = =  = = = = = = = = = = = = = = = = =





Daftar Pustaka  :

1.        Prof. Dr. Sudikno Mertokusumo, SH, Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Liberty, Yogyakarta, 1999.      
2.     Prof. Dr. Ahmad Ali, SH.,MH, Menguak Tabir Hukum, PT. Gunung Agung, Jakarta, 2002 .
3.     Prof. Dr. Baharudin Lopa, SH., Kejahatan Korupsi dan Penegakan Hukum, KOMPAS, Jakarta, 2001.
4.     Dr. Leden Marpaung, SH., Tindak Pidana Korupsi Pemberantasan dan Pencegahan, Djambatan, Jakarta, 2001.
5.     Tom R. Tyler, Why People Obey The Law, Yale University Press, New Haven and London, 1990.
6.     Lawrence M. Friedman, “What is a Legal System” dalam American Law, W.W. Norton & Company,  New York – London, 1984.
7.     ________________, “Legal Rules and The Process of Social Change” dalam Law & Society Reading on The Social Study of Law, edited by Steward Macaulay & John Stookey, WW. Norton & Company, Inc. 1995.  9.
8.     Prof. Dr. Soerjono Soekanto, SH. MA, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2004.
9.     Dr. T. Gayus Lumbuun, SH.MH., Kontroversi hak Advokat Atas Perlindungan Berkas dan Dokumen Terhadap Penyitaan, Rakernas IKADIN, Medan, Juni 2005.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar