Minggu, 05 Februari 2017

MAKALAH HUKUM DIPLOMATIK DAN KONSULER

MAKALAH HUKUM DIPLOMATIK DAN KONSULER

Kata Pengantar
           Puji syukur saya panjatkan kehadiran Tuhan Yang Maha Esa, karena berkat rahmat, dan hidayahNya, saya dapat menyelesaikan makalah Hubungan Diplomatik dan Konsuler khususnya mengenai Hak-hak Istimewa dan Kekebalan Diplomatik dan Konsuler. Semoga dengan membaca makalah  ini,  para pembaca akan lebih memahami Hak-hak Istimewa dan Kekebalan Para Pejabat Diplomatik dan Konsuler. Kritikan dan saran yang membangun untuk saya demi kemajuan makalah ini sangat diharapkan.  Semoga makalah ini dapat bermanfaat.




        Penyusun



Daftar Isi
Kata Pengantar      
Daftar Isi      

BAB I PENDAHULUAN

1.1    Latar Belakang     
1.2    Rumusan Masalah     
1.3    Tujuan      

BAB II PEMBAHASAN

2.1     Hak-hak Istimewa dan Kekebalan Para Pejabat Diplomatik     
2.2    Hak-hak Istimewa dan Kekebalan Para Pejabat Konsuler

BAB III PENUTUP

3.1     Kesimpulan     

DAFTAR PUSTAKA     

 
BAB I
PENDAHULUAN

1.1     Latar Belakang

Semenjak lahirnya negara-negara di dunia, semenjak itu pula berkembang prinsip-prinsip hubungan internasional, seperti hukum internasional diplomasi dan konsuler yaitu untuk menjalin hubungan dengan negara-negara lain,dalam hubungan dengan negara lain, maka dibutuhkan orang-orang yang akan bertindak sebagai wakil dari suatu negara yang ditempatkan diwilayah negara lain untuk dapat bertindak sebagai wakil negara maupun untuk melayani warga negaranya yang berada dinegara lain.  Orang-orang tersebut adalah para diplomat dan konsuler yang di tempatkan di berbagai wilayah dinegara lain.
Selanjutnya pembukaan dan pemeliharaan hubungan diplomatik dengan negara lain, atas dasar kesamaan hak, merupakan manifestasi nyata dari kedaulatan suatu negara. Sebagai entitas yang merdeka dan berdaulat, negara-negara saling mengirim wakilnya ke ibu kota negara lain, merundingkan hal-hal yang merupakan kepentingan bersama,mengembangkan hubungan, mencegah kesalahpahaman ataupun menghindari terjadinya sengketa. Hubungan diplomatik bersifat politik menyangkut HAM sedangkan khusus dalam bidang perdagangan, ekonomi, kebudayaan dan ilmu pengetahuan ditangani oleh para konsuler.  Mereka memiliki tugas untuk mewakili negaranya dan melayani warga negara yang ada diwilayahnya. Dalam hal bertindak sebagai wakil dari suatu negara tentunya para diplomatik dan konsuler mendapatkan pelayanan yang istimewa dalam menjalankan tugasnya.  Bukan hanya keistimewaan yang diberikan, tetapi juga para pejabat diplomatik dan konsuler mendapatkan kekebalan hukum. 

1.2    Rumusan Masalah
    1. Apakah Hak Istimewa dan Kekebalan Para Pejabat Diplomatik ?
    2. Apakah Hak Istimewa dan Kekebalan Para Pejabat Konsuler ?

1.3    Tujuan
    1. Untuk Mengetahui Hak Istimewa dan Kekebalan Para Pejabat Diplomatik.
    2. Untuk Mengetahui Hak Istimewa dan Kekebalan Para Pejabat Konsuler.


BAB II
PEMBAHASAN

2.1    Hak-hak Istimewa dan Kekebalan Para Pejabat Diplomatik

    a.  Dasar-dasar Pemberian Hak-hak Istimewa dan Kekebalan

Terdapat 3 teori mengenai dasar pemberian hak-hak istimewa dan  kekebalan diplomatik di luar negeri yaitu :

1.    Teori Eksteritorialitas
Menurut teori ini, seorang pejabat diplomatik dianggap tidak meninggalkan negerinya, berada di luae wilayah akreditasi, walaupun sebenarnya ia berada diluar negeri dan melaksanakan tugas-tugasnya disana.

2.    Teori Representatif
Pejabat diplomatik maupun perwakilan diplomatik mewakili negara pengirim dan kepala negaranya, dalam kapasitas itulah pejabat dan perwakilan diplomatik asing menikmati hak-hak istimewa dan kekebalan dinegara penerima. 

3.    Teori Kebutuhan Fungsional
Menurut teori ini, hak-hak istimewa dan kekebalan diplomatik dan misi diplomatik hanya didasarkan atas kebutuhan-kebutuhan fungsional agar para pejabat diplomatik tersebut dapat melaksanakan tugasnya dengan baik dan lancar. Teori ini didukung oleh Pembukaan Konvensi Wina 1961 yaitu : Tujuan hak-hak istimewa dan kekebalan-kekebalan tersebut bukan untuk menguntungkan orang perorangan tetapi untuk membantu pelaksanaan yang efisien fungsi-fungsi misi diplomatik sebagai wakil dari negara.

b. Hak-hak Istimewa dan Kekebalan Para Pejabat Diplomatik

1).     Kekebalan Pribad
i
Dalam pasal 29 Konvensi Wina : Pejabat diplomatik tidak boleh diganggu gugat, tidak boleh ditangkap dan ditahan. Mereka harus diperlakukan dengan penuh hormat dan negara penerima harus mengambil langkah-langkah yang layak untuk mencegah serangan atas diri, kebebasan dari martabatnya.
Perlindungan ini juga dilengkapi dengan jaminan kebebasan bergerak dan bepergian di wilayah negara penerima seperti yang disebutkan dalam pasal 26 Komvensi adalah kewajiban pemerintah di negara akreditasi mengambil semua tindakan yang diperlukan untuk melindungi pejabat diplomatik dari tindakan kekerasan. 1) 

2).     Kekebalan Yundiksional
Akibat yang paling penting dari tidak boleh diganggu gugatnya seorang diplomatik adalah hak untuk bebas dari yuridiksi negara penerima sehubungan dengan masalah-masalah kriminal. Dapatlah dikatakan bahwa kekebalan para diplomat bersifat mutlak dan dalam keadaan apapun mereka tidak boleh diadili ataupun dihukum. Bila seorang diplomat melakukan tindakan kriminal dinegara akreditasi tentunya tergantung dari pemerintahan atau kepala perwakilannya untuk menanggalkan kekebalan diplomatik seorang diplomat. 2)

3).     Penanggalan Kekebalan
Pasal 32 Konvensi berisikan ketentuan-ketentuan tentang penanggalan kekebalan dari kekuasaan hukum. Disebutkan bahwa kekebalan dari kekuasaan bukum pejabat-pejabat diplomatik dan orang-orang yang menikmati kekebalan seperti tersebut dalam pasal 37 dapat ditanggalkan oleh negara pengirim. Selanjutnya dijelaskan pula bahwa penanggalan tersebut harus selalu dinyatakan dengan jelas. Contoh kasus penanggalan Kekebalan dari kekuasaan hukum yaitu : Pada tahun 1992 Pemerintah Thailand menanggalkan kekebalan seorang Sekretaris Dua Kedutaan Besarnya di London yang terlibat dalam penyelundupan heroin. Setelah kekebalannya ditanggalkan dia diadili dan dihukum penjara selama 20 tahun. 3) 

4).     Pembebasan Pajak

Para pejabat diplomatik tidak membayar pajak di negara akreditasi karena dari segi prinsip, pembayaran pajak merupakan kepatuhan dan keterikatan kepada negara. Pajak-pajak hanya dipungut oleh negara terhadap warga - negaranya dan orang-orang asing bukan diplomat yang berdiam di negara tersebut atas dasar prinsip kedaulatan teritorial. Oleh karena itu, pajak-pajak tidak dapat dikenakan baik terhadap personil diplomatik maupun terhadap gedung perwakilan, kecuali pajak-pajak lokal atau pembayaran jasa-jasa yang diberikan kepada perwakilan. 4)

5).    Hak-hak Istimewa dan Kekebalan Anggota-anggota Keluarga Pejabat Diplomatik
    Adalah suatu hal yang normal bila hak-hak istimewa dan kekebalan yang dimiliki oleh para pejabat diplomatik berlaku juga kepada istri dan anggota keluarga mereka. Tetapi perlu diingat bahwa kekebalan-kekebalan tersebut harus diabatasi kepada anggota-anggota keluarga yang berdiam dengan pejabat diplomatik yang bersangkutan. 5) 

6).    Hak-hak Istimewa dan Kekebalan Anggota-anggota Perwakilan lainnya dan Pembantu Rumah Tangga
Dalam pasal 37 Konvensi Wina 1961, Anggota-anggota staf pembantu perwakilan yang bukan warga negara setempat memperoleh kekebalan-kekebalan sehubungan dengan tindakan-tindakan yang dilakukan dalam rangka tugasnya dan juga bebas dari pungutan dalam pajak-pajak atas pendapatan yang mereka terima. Mengenai pembantu rumah tangga anggota-anggota perwakilan dibebaskan dari pungutan dan pajak dengan pengertian mereka bukan warganegara setempat. Mereka juga dapat memperoleh hak-hak istimewa dan kekebalan-kekebalan sejauh yang diperbolehkan negara penerima.6)  

2.2    Hak-hak Istimewa dan Kekebalan Para Pejabat Konsuler

Ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam Konvensi Wina 1963 tentang Hubungan Konsuler berisikan hak-hak istimewa, kekebalan dan kemudahan yang diberikan kepada para pejabat konsuler dengan tujuan untuk memperlancar dan  mempermudah kegiatan-kegiatan yang dilakukan mereka di negara penerima. Namun, ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam Konvensi cukup luas dan telah merupakan praktek standar di bidang hak-hak istimewa dan kekebalan konsuler yang antara lain dapat disebutkan sebagai berikut :

1).     Kekebalan Kantor-kantor Konsuler
    Negara penerima mempunyai kewajiban untuk mengambil tindakan-tindakan yang diperlukan untuk melindungi kantor-kantor konsuler. Perlindungan terhadap kantor-kantor perwakilan secara rinci diuraikan dalam pasal 31 Konvensi. Namun Konvensi tidak berisikan ketentuan-ketentuan tentang tempat kediaman kepala perwakilan konsuler. 7)

2).    Kekebalan Alat-alat komunikasi
Negara penerima mengizinkan suatu konsulat mempunyai komunikasi yang bebas untuk semua kegiatan resmi. Konsulat juga boleh memakai kurir diplomatik atau konsuler dan kantong diplomatik atau konsuler dan juga boleh mengirim dan menerima berita dalam kode atau sandi rasia. Konsulat dapat memasang pemancar radio hanya dengan seizin negara penerima.

3).    Kebebasan Berkomunikasi
Warganegara dari negara pengirim bebas untuk berkomunikasi dengan konsulat-konsulat mereka dan sebaliknya para pejabat konsuler juga bebas berkomunikasi dengan warga mereka di negara penerima seperti yang dijelaskan dalam pasal 36 ayat 1 Konvensi. Surat menyurat resmi dan kantong konsulat tidak boleh diganggu gugat dan bebas dari segala campur tangan termasuk inspeksi dan penyensoran. Namun seperti yang dinyatakan dalam pasal 35 ayat 3 Konvensi, kantong konsuler dapat dibuka bila instansi yang berwenang di negara penerima mempunyai alasan yang sungguh-sungguh untuk mencurigai kantong konsuler tersebut.8) 

4).    Kekebalan Pribadi Pejabat Konsuler
    Negara penerima harus memberikan perlindungan kepada para pejabat konsuler dan memperlakukan mereka sesuai dengan kedudukan resminya. Namun, berbeda dengan pejabat diplomatik para pejabat komsuler tidak selalu kebal dari yuridiksi peradilan lokal, sipil maupun kriminal. Dalam pasal 43 ayat 1 Konvensi bahwa untuk setiap perbuatan diluar pelaksanaan fungsi resmi, seorang konsul dapat diajukan ke pengadilan seperti orang-orang biasa lainnya.9) 

5).    Kekebalan Fiskal dan Kekebalan Lainnya
Dalam Pasal 32 ayat 1 Konvensi menegaskan prinsip ini bahwa kantor-kantor perwakilan konsuler dan rumah kediaman kepala perwakilan konsuler bebas dari segala pajak dan pungutan nasional, regional atau munisipal, bila kantor dan tempat kediaman tersebut dimiliki atau disewa oleh negara pengirim. Namun pembebasan ini tidak berlaku pada pembayaran atas pungutan jasa-jasa tertentu seperti listrik, air dan pengambilan sampah. 10) 

6).     Pembebasan dari Pembayaran Pajak Pribadi
Dalam Pasal 49 ayat 1 Konvensi menegaskan prinsip ini yang memberikan pembebasan pajak langsung kepada pejabat-pejabat konsuler beserta kelurganya. Di samping itu dengan jelas dinyatakan pula bahwa pembebasan pajak-pajak tersebut tidak termasuk pajak-pajak tidak langsung yang biasanya sudah termasuk dalam harga barang atau jasa. 11) 

7).    Pembebasan Bea Masuk
Diakui secara universal bahwa barang-barang yang diimpor oleh perwakilan konsuler untuk keperluan resmi bebas dari bea masuk. Barang-barang keperluan kantor tersebut merupakan milik pemerintah negara pengirim dan digunakan untuk  keperluan resmi dan karena itu kebal dari yuridiksi negara penerima. Namun dinyatakan bahwa konsul tidak memperoleh kebebasan bea masuk barang-barang yang  diimpor untuk keperluan pribadi atau kebutuhan keluarganya.

2.3     Kasus-Kasus Penyalahgunaan Hak-hak Istimewa dan Kekebalan Para Pejabat Diplomatik dan Konsuler. 

Kasus Pejabat Diplomatik

•    Baru-baru ini, tanggal 18 Maret 2013 terdapat kasus seorang Diplomat Arab Saudi yang bertugas di Iran melakukan pelanggaran di negara penerima (Iran), di mana ia menabrak lari dan menyebabkan seorang warga Iran meninggal dunia.12) 

•    Pada bulan April 2012, di Manila , Panama diplomat Erick Bairnals Shcks dituduh memperkosa seorang berusia 19 tahun Filipinawanita, namun kemudian dibebaskan dari tahanan karena Shcks "menikmati perlindungan di bawah Konvensi Wina 1961. 13)  

Kasus Pejabat Konsuler

•    Pada tahun 1978, Catherine Joseph seorang WN Amerika Serikat menyewakan rumah miliknya di kawasan San Fransisco kepada seorang mantan Konsulat bernama O. Effiong yang bertindak atas nama Konsulat Nigeria. Rumah tersebut digunakan oleh beberapa karyawan konsulat dan keluarganya. Pada tahun 1982, salah satu pemakai rumah adalah A.A. Olalandu, seorang pegawai keuangan Konsulat. Setelah 5 tahun masa kontrak berakhir, Joseph mengetahui bahwa beberapa bagian rumah telah dihilangkan dan rumah yang telah disewakan dalam keadaan rusak. Walaupun Joseph telah menuntut akan tetapi Pengadilan menyatakan bahwa unsur dalam FSIA tentang kegiatan perdagangan tidak terpenuhi sesuai definisi dari hakim. Sehingga, pengadilan memutuskan kantor konsulat Jendral Nigeria tidak harus membayar ganti rugi. 14)  



BAB III
PENUTUP

3.1    Kesimpulan

Kekebalan diplomatik merupakan suatu keistimewaan khusus yang dimiliki oleh seorang diplomat, staf diplomatik ataupun konsuler selama menjalankan misi yang diberikan oleh Negara pengirim. Kekebalan diplomatik adalah bentuk kekebalan hukum dan kebijakan yang dilakukan antara pemerintah, yang menjamin bahwa diplomat diberikan perjalanan yang aman dan tidak dianggap rentan terhadap gugatan atau penuntutan di bawah hukum negara tuan rumah (walaupun mereka bisa dikeluarkan) atau dapat di persona non grata . Ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang hak kekebalan dan hak istimewa dalam Konvensi Wina 1961 dijumpai dalam pasal 22 sampai 31. Sedangkan, Pejabat konsuler adalah orang yang ditempatkan disuatu negara untuk bertindak sebagai wakil pemerintahnya dan melayani warga negara ditempat ia ditugaskan.  Dalam menjalankan tugasnya pejabat konsuler diberikan hak istimewa dan kekebalan yang diatur oleh Konvensi Wina 1963 dimana negara penerima berkewajiban untuk menjamin dan melindungi hak istimewa dan kekebalan pejabat konsuler tersebut.
Ketika hak istimewa dan kekebalan tersebut disalah gunakan oleh para pejabat konsuler maka pejabat konsuler bebas dari yurisdiksi Negara penerima, tetapi pejabat konsuler tidak sepenuhnya bebas dari yurisdiksi Negara penerima karena perbuatan-perbuatan yang diluar tugas resminya dapat diadili sesuai dengan yurisdiksi Negara penerima dan dapat dibawa kehadapan pengadilan lokal, sipil maupun kriminal sama seperti orang biasa lainnya.


 Catatan Kaki :
1)    Satow’s Guide to Diplomatic Practice, Edited by Lord Gore-Booth, Logman, London and New York, 5th Edision 1979, hlm. 176-1777.
2)    Lihat Pasal 32 Konvensi Wina 1961.
3)    British Journal of Internasional Law (B.J.I.L) 1987, hlm 547.
4)    Dr Boer Mauna, Hukum Internasional: Pengertian, Peranan dan Fungsi dalam Era Dinamika Global, Edisi ke-2 2005, hlm. 554.
5)    Ibid.hlm. 555-556.
6)    Lihat Pasal 37 Konvensi Wina 1963.
7)    Lihat Pasal 31 Konvensi Wina 1963.
8)    Lihat Pasal 35 ayat 3 dan pasal 36 ayat 1 Konvensi Wina 1963.
9)    Lihat Pasal 43 ayat 1 Konvensi Wina 1963.
10)     Lihat Pasal 32 ayat 1 Konvensi Wina 1963.
11)     Lihat Pasal 49 ayat 1 Konvensi Wina 1963.
12)    Gandi H Misseyer, ‘’ Tinjauan Hukum Tentang Pelanggaran Yang Dilakukan Oleh  Perwakilan Diplomatik  di Negara Penerima’’, http://lawlowlew.blogspot.co.id/2013/07/hukum-diplomatik-dan-konsuler-tinjauan.html. diakses tanggal 01 Desember 2015, sebagaimana dikutip di 
http://news.detik.com/read/2013/03/20/105645/2198712/1148/mabuk-saat-mengemudi-diplomat-arab-saudi-tabrak-mati-warga-iran.
13)    Aini Nurul Iman, ‘’Hukum Diplomatik Dan Konsuler’’,  http://dokumen.tips/documents/kekebalan-diplomatik-pribadipersonal-inviobility.html. hlm. 4. Diakses pada Selasa, 01 Desember 2015. Sebagaimna di kutip di singh, amoulin (11 Mei 2012). "Panama diplomat dalam kasus pemerkosaan yang diduga memiliki kekebalan penuh". GMA.
14)    Completestory,’’Analisis Kasus Konsuler Joseph V Office of Consulate General Of Nigeria 830 F.2d 101 8(19 Oktober 1987 )’’, http://kanakini.blogspot.co.id/2011/12/analisis-kasus-konsuler-joseph-v-office.html. Diakses pada Selasa, 01 Desember 2015.




DAFTAR PUSTAKA

Boer Mauna, Hukum Internasional: Pengertian, Peranan dan Fungsi dalam Era Dinamika Global  Edisi ke-2 , P.T. ALUMNI, Bandung, 2005.
Satow’s Guide to Diplomatic Practice, Fifth Edition,1979, Longman Group Limited, London.
https://www.academia.edu/5536690/Makalah_H_diplomatik_hak_istimewa_dan_kekebalan_konsuler. Diakses pada Sabtu, 28 November 2015.
http://arwanarsyad.blogspot.co.id/2011/03/analisis-kasus-kekebalan-diplomatik.html. Diakses pada Selasa, 01 Desember 2015.
Gandi H Misseyer, ‘’ Tinjauan Hukum Tentang Pelanggaran Yang Dilakukan Oleh  Perwakilan Diplomatik  di Negara Penerima’’, http://lawlowlew.blogspot.co.id/2013/07/hukum-diplomatik-dan-konsuler-tinjauan.html. Diakses pada Selasa, 01 Desember 2015.
Aini Nurul Iman, ‘’Hukum Diplomatik Dan Konsuler’’,  http://dokumen.tips/documents/kekebalan-diplomatik-pribadipersonal-inviobility.html. Diakses pada Selasa, 01 Desember 2015.
Completestory,’’Analisis Kasus Konsuler Joseph V Office of Consulate General Of Nigeria 830 F.2d 101 8(19 Oktober 1987 )’’, http://kanakini.blogspot.co.id/2011/12/analisis-kasus-konsuler-joseph-v-office.html. Diakses pada Selasa, 01 Desember 2015.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar