Minggu, 05 Februari 2017

DRAF MATERI KULIAH PERUNDAH-UNDANGAN

MATERI KULIAH ILMU PERUNDAH-UNDANGAN

Ini adalah Materi Kuliah Ilmu Perundang-undangan yang sudah diajarkan dikelas saya, Materi kuliah Ilmu Perundang-undangannya yaitu :

1. Pengertian Ilmu Perundangan-undangan
2. Jenis-jenis atau Hirarki Perundang-undangan
3. Teori-Teori Pembentukan Perundang-undangan
4. Landasan Pembentukan Perundang-undangan
5. Norma Hukum dan Hubungannya dengan pembentukan perundang-undangan
6. Asas-asas pembentukan Perundang-undangan
7. Lembaga Pembentuk Peraturan Perundang-undangan
8. Fungsi Peraturan Perundang-undangan
9. Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan
10. Bahasa Hukum Perundang-undangan
11. Istilah-istilah dalam Bahasa Hukum Perundang-undangan
12. Bahasa Peraturan Perundang-undangan
13. Gaya Bahasa Peraturan Perundang-undangan
14. Sifat Bahasa Hukum
15. Syarat-syarat Bahasa Peraturan Perundangan-undangan

1. PENGERTIAN  ILMU PERUNDANG-UNDANGAN

Ilmu perundang-undangan adalah salah satu ilmu hukum yang objeknya perundang-undangan. lalu akan muncul pertanyaan ''Apakah hanya Ilmu Perundang-undangan yang objeknya perundang-undangan??'' jawabannya TIDAK karena Teknik Perancangan Perundang-undangan juga objeknya perundang-undangan.
perbedaan:
Teknik Perancangan Perundang-undangan lebih menekankan pada aspek praktis atau teknisnya saja sedangkan Ilmu Perundang-undangan menekankan pada aspek keilmuannya yaitu aspek antologis ( Apasih Perundang-undangan itu ? ), aspek epistomologis ( Bagaimana perundang-undangan itu dibentuk dan ada ? ) dan aspekAksiologis ( apasih etika/kegunaan/manfaat perundang-undangan itu ?)

Pengertian Perundang-undangan
  
Menurut pasal 1 ayat 2 UU NO 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Perundang-undangan  menyatakan bahwa : perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk dan ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

Menurut Bagir Manan 

Perundang-undangan adalah setiap putusan tertulis yang dibuat, ditetapkan, dan dikeluarkan oleh lembaga dan atau pejabat negara yang mempunyai dan menjelmakan fungsi legislatif sesuai dengan atat cara yang berlaku.

Unsur-Unsur dari pengertian diatas adalah:
Peraturan Tertulis
Dibuat atau dibentuk oleh pejabat atau lembaga negara yang berwenang
Hukum yang mengikat secara umum

2.   JENIS-JENIS ATAU HIRARKI PERUNDANG-UNDANGAN

 Hirarki Perundang0undangan terdapat dalam pasal 7 UU NO.12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan :

-  UUD NKRI 1945
Ketetapan MPR
- UU / PERPU
- Peraturan Pemerintah
- Peraturan Presiden
- Peraturan Daerah Provinsi
- Peraturan Daerah Kota/ Kabupaten

  3. TEORI-TEORI PEMBENTUKAN PERUNDANG-UNDANGAN

Sebelum Perundang-undangan dibentuk maka harus berpatokan pada beberapa teori yaitu Teoru Perundang-Undangan ( Legislative Theory ) yang dikemukakan oleh Jhon Michael Otto dan Sunaryati Hartono.
Menurut Jhon Michael Otto

Ada 3 teori dalam mengenali faktor-faktor yang relevan untuk pembentukan Perundang-undangan yaitu :
1. Teori tentang Pembentukan hukum itu sendiri;
2. Teori tentang Pembentukan hukum dengan dampak sosialnya;
3. Teori tentang Pembentuka hukum dengan mengaju pada Hukum Internasional.

Menurut Sunaryati Hartono

Ada 2 teori dalam Pembentukan suatu Perundang-undangan :
1. Teori Predo ( teori yang mengajarkan perundang-undangan dirujuk dari sumber hukum agama yaitu Al-Qur'an dan Al-Hadist );

2. Teori Receptie Exit ( suatu perundang-undangan yang lahir atau bersumber dari kebiasaan masyarakat dan lahir dari hukum adat );

3. Teori Receptie a Contrario ( mengajarkan pembentukan perundang-undangan dibentuk dari sumber negara dan adat hanya saja sebelum dijadikan Undang-Undang harus diresepsi atau dipilah-pilah dulu untuk dapat dijadikan sebagai sumber hukum ).

Di Indonesia Sumber Hukum yang Berlaku yaitu :
- Agama
- Adat
- Konteporer

4. LANDASAN PEMBENTUKAN PERUNDANG-UNDANGAN

 Ketika UU dianggap baik dalam Negara atau masyarakat maka harus mengaju kepada 3 landasan yaitu :

1. Landasan Filosofis

suatu ideal norms atau norma-norma yang di idealkan oleh masyarakat sebagai cita-cita lluhur yang hendak dijelmakan dalam kehidupan masyarakat dan negara.

2. Landasan Sosiologis

cerminan tuntutan masyarakat sendiri yang bersifat riil atau nyata tentang norma hukum yang dibutuhkan sesuai dengan kesadaran hukum masyarakat

3. Landasan Yuridis

bahwa setiap peraturan perundang-undangan maka harus merujuk pada peraturan yang lebih tinggi secara hirarki agar tidak bertentangan antar 1 dengan yang lainnya sebagai stu sistem kesatuaan.

5. NORMA HUKUM DALAM HUBUNGANNYA DENGAN PEMBENTUKAN PERUNDANG-UNDANGAN

Dalam Bahasa Arab norma berarti kaidah sedangkan dalam bahasa Indonesia norma diartikan sebagai acuan/pedoman/patukan/ukuran. Norma merupakan kaidah atau aturan yang dipakai sebagai tolak ukur untuk menilai sikap tindak seseorang.

Norma atau Kaidah menurut isinya bisa berwujud :

1. Perintah 
Kewajiban seseorang untuk berbuat sesuatu karena akibat-akibatnnya di pandang baik.

2. Larangan
Kewajiban seseorang untuk tidak berbuat sesuatu karena akibat-akibatnya dipandang tidak baik.

Macam-macam norma secara umum dapat di bedakan dalam 4 jenis yaitu :

1. Norma Agama 

Suatu  peraturan hidup manusia yang harus diterima sebagai perintah, larangan dan ajaran-ajaran yang bersumber ari Tuhan. Bentuk pelanggaran dari norma agama yaitu akan dibalas di akhirat nanti contohnya: perintah shalat, puasa, dll.

2. Norma Kesusilaan

Suatu peraturan hidup yang bersumber dari hati sanubari manusia. Bentuk pelanggaran dari norma ini adalah suatu rasa penyesalan contohnya : berbohong

3. Norma Kesopanan

Bersumber dari atau timbul dan diadakan oleh masyarakat itu sendiri untuk mengatur pergaulaan sehingga masing-masing anggota masyarakat saling menghirmati. contohnya : budaya ''tabe'' saat lewat dideapan orang

4. Norma Hukum

Suatu peraturan-peraturan dan bentuk oleh lembaga yang berkuasa di suatu  negara. Bentuk pelanggaran dari norma hukum adalah berupa sanksi, sifat dari norma hukum yaitu mengikat dan memaksa secara keseluruhan.

''Mengapa diperlukan norma hukum padahal sudah ada norma agama,kesusilaan dan kesopanan ??''
jawabannya : karena norma agama, kesusilaan, kesopanan belum mampu menjamin keserasian antara anggota masyarakat satu sama lain.

Norma Hukum Dalam Hubungannya dengan Pembentukan PerUUan

Dimaksud sebagai aturan atau ketentuan yang dipakai sebagai tatanan untuk menyelenggarakan pemerintahan pusat dan daerah ataupun untuk pembentukan peraturan perUUan pusat dan daerah. Dalam hal ini menurut Hans Kelsen dikenal 2 sistem norma yaitu :

1. Sistem Statis 

Suatu sistem yang melihat pada suatu norma sehingga suatu norma umum dapat ditarik menjadi norma yang khusus atau sebaliknya.
2. Sistem Dinamis

Suatu sistem norma yang melihat pada berlakunya suatu norma atau drai cara pembentukannya dan penghapusannya.
Sistem norma dinamis terbagi menjadi 2 yaitu :

1. Dinamika Hukum Vertikal

berjenjang atau bergerak dari sisi bawah ke atas sehingga dapat melahirkan norma hukum barau asalkan tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.

2. Dinamika Hukum Horizontal

bergerak dari samping sehingga tidak menghasilkan norma/aturan baru yang hanya adalah analogi ( perbandingan ). Analogi yang dimaksud adalah perbandingan hukum dari kasus-kasus hukum  yang sama. contohnya pencurian listrik.

 ( Indonesia menganit Sistem Hukum Dinamis )

6. ASAS-ASAS PEMBENTUKAN PERATURAN  PerUUan

Asas PerUUan yang patut menurut para pakar yaitu :

1. Menurut A. Hamid S. Attamimi
2. Menurut Van Der Vlies

Keduanya membagi asas-asas perUUan dalam 2 bentuk :
1.  Asas- Asas Formal
2.  Asas-Asas Materil

Pada dasarnya kedua asas-asas ini pertama kali dikemukakan oleh Van Der Vlies akan tetapi menurut A. Hamid S. Attamimi asas-asas yang dikemukakan Van Der Vlies masih terdapat kekurangan, A.Hamid S. Attamimi berusaha mencoba memperbaiki asas-asas yang dikemukakan oleh Van Der Vlies.

ASAS-ASAS FORMAL

a. Asas Formal Menurut A.Hamid S Attamimi
  1. Asas tujuan yang jelas
  2. Asas perlunya pengaturan
  3. Asas organ/lembaga yang tepat
  4. Asas materi muatan yang tepat
  5. Asas dapat dilaksanakan
  6. Asas dapat dikenali
Maksudnya :
  1. Asas tujuan yang jelas bahwa setiap peraturan perundang-undangan harus mempunyai tujuan yang jelas untuk siapa , dari siapa.
  2. Asas perluanya pengaturan bahwa setiap perundang-undangan perlu adanya suatu alternatif untuk mengatasi masalah-masalah pemerintahan yang ada.
  3. Asas Organ / Lembaga yang tepat bahwa setiap perundang-undangan dibentuk oleh lembaga yang berwenang karena jika tidak maka perundang-undangan bisa batal demi hukum.
  4. Asas materi muatan yang tepat bahwa setiap perundang-undangan materi (isi) dari perundang-undangan harus jelas, tepat, atau langsung mengena sehingga tidak salah sasaran.
  5. Asas dapat dilaksanakan bahwa setiap perundang-undangan dibentuk harus dapat ditegakkan dan dilaksanakan.
  6. Asas dapat dikenali bahwa setiap perundang-undangan dibentuk harus dikenalai, diketahui, terbuka, jelas untuk diketahui olh masyarakat banyak karena undang-undang dibentuk untuk masyarakat maka isi perundang-undangan harus diketahui atau terbuka.
b. Asas Formal Menurut Van Der Vlies
  1. Asas tujuan yang jelas
  2. Asas Organ/lembaga yang tepat
  3. Asas perlunya pengaturan
  4. Asas dapat dilaksanakan
  5. Asas Konsensus
Maksudnya : 
  1.  Asas tujuan yang jelas bahwa setiap peraturan perundang-undangan harus mempunyai tujuan yang jelas untuk siapa , dari siapa.
  2.  Asas Organ / Lembaga yang tepat bahwa setiap perundang-undangan dibentuk oleh lembaga yang berwenang karena jika tidak maka perundang-undangan bisa batal demi hukum.
  3.  Asas perluanya pengaturan bahwa setiap perundang-undangan perlu adanya suatu alternatif untuk mengatasi masalah-masalah pemerintahan yang ada.
  4.  Asas dapat dilaksanakan bahwa setiap perundang-undangan dibentuk harus dapat ditegakkan dan dilaksanakan.
  5.  Asas Konsensus ( Asas Kesepakatan ) bahwa setiap perundang-undangan yang dibentuk harus berdasarkan kesepakatan rakyat terlebih dahulu agar rakyat mengetahui akibat-akibat apa yang ditimbulkan dari perundang-undangan
ASAS-ASAS MATERIL 

 a. Asas Materil Menurut A. Hamid S. Attamimi
    1. Asas sesuai dengan cita hukum Indonesia dan Norma fundamental negara, maksudnya bahwa setiap perundang-undangan harus sesuai dengan cita-cita Indonesia, dan menganut norma-norma fundamentalnya.
      2. Asas sesuai dengan hukum Negara, maksudnya bahwa setiap Perundang-undangan harus sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.

      3. Asas sesuai dengan prinsip-prinsip negara berdasar atas hukum.
       Maksudnya bahwa setiap pembentukan Perundanga-undangan diharapkan harus sesuai dengan prinsip-prinsip negara hukum.

      4. Asas sesuai dengan prinsip-prinsip pemerintahan berdasar sistem konstitusi. 
      Maksudnya bahwa setiap Perundang-undangan harus berdasarkan prinsip-prinsip pemeintahan negara atau konstitusi (hukum dasar).

      b. Asas Materil Menurut Van Der Vlies

      1. Asas Terminologi dan Sistematika yang benar. Maksudnya bahwa setiap perundang-undangan harus mempunyai istilah yang jelas, cepat dipahami, bahasanya tidak sulit sehingga mudah di mengerti dan sistematikanya juga harus jelas.

      2. Asas dapat dikenali. Maksunya bahwa setiap perundang-undangan dibentuk harus dikenalai, diketahui, terbuka, jelas untuk diketahui olh masyarakat banyak karena undang-undang dibentuk untuk masyarakat maka isi perundang-undangan harus diketahui atau terbuka.

      3. Asas perlakuan yang sama dihadapan hukum. 
      Maksudnya bahwa setiap perundang-undangan yang dibentuk tidak boleh ditujukan kepada sekelompok orang saja tetapi berlaku secara umum (universal) sehingga mendapat perlakuan yang sama dihadapan hukum.

      4. Asas kepastian Hukum. Maksudnya bahwa Setiap perundang-undangan fungsinya harus pasti dan tidak kabur.

      5. Asas pelaksanaan hukum sesuai dengan keadaan individu. Maksudnya bahwa sesuai dengan keadaan individual (menurut Hamid meskipun membantu permasalahan individu akan tetapi asas ini dapat menghilangkan asas perlakuan yang sama dihadapan hukum).

      Semua asas diatas adalah asas atau teori yang muncul sebelum UU pembentukan yaitu Peraturan Perundangn-undnagan No 12 tahun 2011 . Sebelum adanya Undang-undang, Perundang-undangan ini mengenai asas-asas semua diatas dikenal atau disebut hanya suatu hasanah teori (pendapat para pakar).

      Setelah muncul atau diundangakannya UU No. 12 Thaun 2011 , asas-asas tersebut dinormalisasikan sehingga tidak lagi dikenal asas-asas hukum karena sudah dijadikan sebagai norma hukum. Hal ini diatur dalam pasal 5 dan 6 dalam UU No. 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Perundang-undangan.

      Dalam Pasal 5 : berisi tentang asas pembentukan perundnag-undangannya yang baik, ditentukan yang ada didalamnya adalah asas-asas yang bersifat formil.

      Dalam Pasal 6 : berisi  asa yang bersifat materil dengan sebutan materi muatan peraturan Perundang-undangan yang mengandung asas.

      Tidak ada komentar:

      Posting Komentar