Kamis, 09 Februari 2017

Soal Ujian Profesi Advokat 2013_Kode Etik

Soal Ujian Profesi Advokat 2013_Kode Etik



1.      Kode ETik Advokat disusun untuk maksud dan tujuan?
a. Menjaga martabat dan kehormatan profesi advokat
b. Menjadian profesi advokat sebagai Officium nobile
c. supaya advokat tau hak dan kewajibannya dalam menjalankan profesi advokat

2.      Advokat dapat menghindar dari pengenaan sanksi kode etik advokat dengan Jalan?
a. pindah dari organisasi advokat dimana dia menjadi anggota keorganisasian yang lain
b. Tidak menjadi anggota organisasi advokat tapi tetap menjalankan profesi advokat
c. Mundur dari profesi advokat
d. Tidak bersedia hadir dipersidangan dewan kehormatan
3.      Apakah arti hak retensi?
4.      advokat asing yg menjalankan profesinyasebagai advokat di indonesia setelah memenuhi persyaratan ketentuan peraturan perundang-undangan di indonesia wajib tunduk pada?
A. Kode etik advokat yg berlaku dinegaranya
b. Kode Etik Advokat Indonesia dan peraturan perundang-undangan di Indonesia
C. Kode Etik yg berlaku di negaranya dan KEAI
D. KEAI dan Kode Etik Advokat serta peraturan perundang-undangan yg berlaku di negaranya
5.      Advokat tidak dibenarkan menjamin kepada kliennya bahwa perkara yg ditanganinya akan menang. apa dasar pemikiran ketetntuan tersebut?
A. Karena perkara tersebut diputuskan oleh pihak lain yaitu Majelis Hakim
B. Karena KEAI mengatur demikian
C. Karena Advokat akan menghalalkan segala cara termasuk perbuatan melawan hukum untuk memenangkan klien
D. Menjaga martabat dan kehormatan profesi Advokat
6.      Keberatan-keberatan terhadap teman sejawat mengenai suatu tindakan yang dianggap bertentangan dengan kode etik advokat Indonesia harus disampaikan kepada:
A. Hakim atau Jaksa
B. Polisi yg bertugas
C. Dewan Kehormatan
D. Penegak hukum yg berwenang
7.      Ungkapan "Sans Prejudice" dalam surat advokat kepada teman sejwatnya dimkasudkan untuk :
A. Memproteksi advokat dari tuntutan teman sejawat atas isi surat tersebut
B. Agar Isis surat tersebut tidak mengikat advokat yg membuatnya
C. Agar Isis surat tersebut tidak dapat dijadikan bukti di pengadilan
D. memperkuat kebenaran isi surat tersebut

8.      Pemeriksaan perkara pelanggaran kode etik dapat dilakukan langsungdoleh dewan kehormatan Pusat tanpa melalui dewan kehormatan cabang/daerah dengan syarat :
A. Tegoran peringatan keras atau pemecatan dari keanggotaan organisasi advokat
B. Pengadu dan teradu sepakat yang dituangkan dalam surat persetujuan
Teradu mengajukan permohonan untuk itu dan disetujui dewan kehormatan Cabang/daerah
d. A,b, dan c benar
9.      Sanksi atas pelanggaran KEAI berupa :
A. Teguran, Peringatan keras, pemberhentian dari keanggotan profesi organisasi
B. Peringatan biasa, peringatan keras, pemberhentian sementara untuk waktu tertentu atau pemecatan dari keanggotaan  organisasi profesi
C. Teguran, Schorsing atau pemecatan dari organisasi profesi
d. Teguran Lisan, Teguran tertulis, pemecatan sementara untuk waktu tertentu atau pemecatan dari keanggotaan organisasi profesi
10.  Putusan Dewan Kehormatan yang menyatakan pengaduan dari pengadu tidak dapat diterima karena alasan :
A. Pengaduan tidak terbukti
B. Pengadu mencabut pengaduannya
C. Pengadu dan Teradu berdamai
D. Pengaduan tidak menyangkut pelanggaran kode etik
11.  Nilai-nilai dan norma-norma moral yg wajib diperhatikan dan dijalankan oleh advokat dikenal sebagai?
A. Etika Profesi Hukum
B. Kode Etik Advokat Indonesia
C. Kode Kehormatan Profesi Hukum
D. Etika Profesi
12.  Profesi Advokat dikenal sebagai profesi yang mulia dan terhormat dan biasanya disebut sebagai :
A. Officium Proffesional
B. Officium Nobel
C. Officium Nobilium
D. Officium Proecio
13.  Yang tidak termasuk dalam fungsi dan peran advokat yaitu :
A. Sebagai Pengawal kebenaran
B. Sebagai Pengawal Konstitusi
C. Memperjuangkan hak asasi manusia dala, negara hukum Indonesia
D. memegang teguh sumpah Advokat dalam rangka menegakkan hukum, keadilan, kebenaran
14.  Merupakan faktor yang menentukan efektifitas penegakan kode etik yaitu :
a.       Lingkungan Advokat
b.      Kinerja Advokat
c.       Penampilan Advokat
d.      Budaya dan Kepribadian Advokat
15.  Bagaiana status hukum Kode etik yg ditetapkan pada tanggal 23 mei 2002 setelah lahirnya UU Advokat :
a.       Tidak berlaku karena terdapat Kode Etik yg baru setelah lahirnya UU Advokat
b.      Berkekuatan hukum secara mutatis mutandis berdasarkan pasal 33 UU Advokat
c.       Wajib disempurnakan sesuai dengan Pasal 33 UU Advokat
d.      Hanya mengikat bagi advokat yg diangkat sebelum lahirnya UU advokat
16.  Sampai kapankah rahasia jabatan advokat wajib untuk dijaga ?
a.       Selama belum dicabutnya kuasa dari klien
b.      Selama berlangsungnya proses hukum klien tersebut
c.       Selama rahasia tersebut belum dicantumkan dalam putusan pengadilan
d.      Selamanya, bahkan setelah berakhirnya hubungan dengan klien
17.  Pasal 4 huruf k dan Pasal 5 huruf f Kode Etik Advokat Indonesia mengakui adanya hak retensi advokat. Hak retensi yang dimaksud tersebut diatur pula pada :
a.       Pasal 1338 KUH Perdata
b.      Pasal 1812 KUH Perdata
c.       Pasal 15 UU Advokat
d.      Pasal 14 UU Advokat
18.  Advokat mantan hakim dan panitera tidak dibenarkan menangani perkara di Pengadilan tempat ia terakhir ia bekerja yaitu sejak berhent i sampai dengan :
a.       1 (satu) Tahun
b.      2 (dua) Tahun
c.       3 (tiga) Tahun
d.      4 (empat) tahun
19.  Dalam hal seorang advokat diangkat menjadi anggota DPRD, maka apa yg harus dilakukan oleh advokat yang bersangkutan?
a.       Mengundurkan diri sebagai advokat
b.      Memberitahukan dan melporkan kepada organisasi advokat
c.       Menjalankan peran dan fungsi advokat di lingkungan DPRD
d.      Tidak menjalankan profesi advokat selama menjabat sebagai anggota DPRD
20.  Jika seorang klien telah memberikan kuasa kepada seorang advokat untuk menangani perkara perdata dan telah dilakukan penanganan sampai tingkat pengadilan dengan acara pembuktian, tetapi klien tersebut tidak membayar honorarium kepada advokat sebagaimana yang telah diperjanjikan, maka apa yang seharusnya dilakukan oleh advokat tersebut?
a.       Meninggalkan begitu saja perkara yg ditangani
b.      Mengalihkan perkara tersebut kepada LBH
c.       Mencabut gugatannya
d.      Meneruskan perkara tersebut sekalipun terdapat risiko tidak menerima honorarium advokat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar