Selasa, 07 Februari 2017

Langkah Menghadapi Developer Nakal

Langkah Menghadapi Developer Nakal
Hukumonline yang terhormat, saya telah melakukan pembelian kredit rumah di Sepatan Tangerang secara indent. Kami telah melakukan akad kredit pada bulan Februari 2013, namun rumahnya belum kunjungan dibangun. Dalam perjanjian, batas waktu untuk pengembang yaitu sampai bulan April 2014, apabila lewat dari batas waktu yang ditentukan maka akan diberlakukan wanprestasi dengan denda 1%. Untuk blok yang lain sudah dibangun asal-asalan saja dengan mengenyampingkan klasifikasi yang pernah dijanjikan. Yang ingin saya tanyakan, dapatkah saya mengajukan proses hukum terhadap developer atas wanprestasi tersebut dan bagaimana prosedurnya? Lalu dengan pelanggaran spesifikasi bangunan, seperti di brosur disebutkan pakai bata merah tetapi realisasinya pake hebel, besinya cuma 6mm, fondasi cuma 20cm dan beberapa pelanggaran lainnya di lapangan (ada bukti dokumen), bagaimana prosedur untuk memperkarakan developer nakal tersebut? Terima kasih.  
Jawaban :
Pertama yang harus diperjelas lebih dulu adalah sudah sejauh mana Anda sebagai konsumen telah melaksanakan kewajiban yang sudah diperjanjikan. Misalnya melengkapi persyaratan administrasi dan melakukan pembayaran sesuai kesepakatan.
 
Bila Anda telah melaksanakan semua kewajiban tetapi ternyata pihak pengembang (developer) tidak memenuhi kewajibannya, Anda bisa menanyakannya terlebih dulu. Prinsipnya adalah upayakan untuk menempuh penyelesaian permasalahan ini secara baik-baik.
 
Namun jika tidak didapat titik temu dalam upaya perundingan tersebut, ada baiknya Anda melayangkan teguran/somasi terlebih dulu yang isinya mengingatkan developer harus melaksanakan kewajibannya sampai batas waktu yang telah disepakati. Atau jika batas waktu yang diperjanjikan telah terlewati, Anda bisa kembali memberikan tenggat waktu kepada developer untuk memenuhi kewajibannya. Lebih lanjut mengenai somasi, dapat Anda baca dalam artikel yang berjudul Apakah Somasi Itu?
 
Kalau developer bergeming, Anda bisa menempuh jalur hukum dengan menggugat pelaku usaha dan sekaligus melaporkan developer secara pidana.
 
Untuk gugatan, Anda bisa melakukannya melalui lembaga penyelesaian sengketa pelaku usaha-konsumen yaitu Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) atau ke peradilan umum.
 
Di peradilan umum, gugatan dilayangkan atas dasar wanprestasi atau ingkar janjinya pihak developer.Dalam gugatan ini, Anda bisa menuntut ganti rugi dan juga bunga berupa hilangnya keuntungan yang sudah diperkirakan atau dibayangkan oleh kreditor seandainya tidak terjadi wanprestasi. Lebih lanjut mengenai wanprestasi dapat dibaca dalam artikel Menentukan Bunga dan Denda dalam Wanprestasiserta artikel PMH dan Wanprestasi.
 
Secara pidana, Anda juga dapat melaporkan developer dengan tuduhan melanggar Pasal 8 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU Konsumen). Pasal ini pada intinya melarang pelaku usaha untuk memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang tersebut.Dalam kasus ini, developer membangun tidak sesuai dengan ketentuan spesifikasi bangunan yang terdapat dalam brosur dan yang telah dijanjikan sebelumnya.
 
Pelaku usaha yang melanggar ketentuan tersebut terancam sanksi pidana paling lama 5 tahun atau denda maksimal Rp2 miliar. Ancaman sanksi ini termuat dalam Pasal 62 UU Konsumen.
 
Ancaman pidana lain bagi developer yang membangun perumahan yang tidak sesuai dengan kriteria, spesifikasi dan persyaratan yang diperjanjikan juga diatur dalam Pasal 134 jo Pasal 151 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (UU Perumahan). Yaitu denda maksimal Rp5 miliar.
 
Selain sanksi denda, developer tersebut juga dapat dijatuhi sanksi administratif sebagaimana terdapat dalam Pasal 150 UU Perumahan. Sanksinya mulai dari peringatan tertulis, pencabutan izin usaha, hingga penutupan lokasi.
 
Sekedar memberikan contoh, dalam perkara nomor 324 K/Pdt/2006, Mahkamah Agung menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Medan yang menghukum developer telah melakukan wanprestasi karena tidak dapat menyerahkan rumah pada tanggal yang diperjanjikan. Bahkan Mahkamah Agung secara tegas menolak dalil developer yang berlindung di balik krisis moneter dan naiknya harga bangunan sebagai alasan mundurnya waktu penyelesaian pembangunan rumah.
 
Demikian yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat.
 
Dasar Hukum:
1.    Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen;
2.    Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.
 
Referensi:
Putusan Mahkamah Agung 324 K/Pdt/2006.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar