Selasa, 07 Februari 2017

DIVERSI SEBAGAI UPAYA PENYELESAIAN TERHADAP ANAK YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM

DIVERSI SEBAGAI UPAYA PENYELESAIAN TERHADAP ANAK YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM


       Terminologi internasional yang digunakan untuk menyebut anak yang melakukan pelanggaran hukum adalah “Anak yang Berhadapan dengan Hukum”. Sejak disadari bahwa anak juga melakukan pelanggaran hukum, perdebatan tentang bagaimana cara yang terbaik untuk menghadapinya, terus menerus berlangsung. Diversi adalah proses yang telah diakui secara internasional sebagai cara terbaik dan paling efektif dalam menangani anak yang berhadapan dengan hukum. Intervensi terhadap anak yang berhadapan dengan hukum sangat luas dan beragam, tetapi kebanyakan lebih menekankan pada penahanan dan penghukuman, tanpa peduli betapa ringannya pelanggaran tersebut atau betapa mudanya usia anak tersebutAnak yang melakukan pelanggaran hukum atau melakukan tindakan kriminal sangat dipengaruhi beberapa faktor lain diluar diri anak seperti pergaulan, pendidikan, teman bermain dan sebagainya. Untuk melakukan perlindungan terhadap anak dari pengaruh proses formal sistem peradilan pidana maka timbul pemikiran manusia atau para ahli hukum dan kemanusiaan untuk membuat aturan formal tindakan mengeluarkan (remove) seorang anak yang melakukan pelanggaran hukum atau melakukan tindak pidana dari proses peradilan pidana dengan memberikan alternatif lain yang dianggap lebih baik untuk anak. Berdasarkan pemikiran tersebut, maka lahirlah konsep diversion yang dalam istilah bahasa Indonesia disebut diversi atau pengalihan.
       Pelaksanaan diversi dilatarbelakangi keinginan menghindari efek negatif terhadap jiwa dan perkembangan anak oleh keterlibatannya dengan sistem peradilan pidana. Pelaksanaan diversi oleh aparat penegak hukum didasari oleh kewenangan aparat penegak hukum yang disebut discretion atau ‘diskresi’Diskresi [1] adalah wewenang dari aparat penegak hukum yang menangani kasus tindak pidana untuk mengambil tindakan meneruskan perkara atau menghentikan perkara, mengambil tindakan tertentu sesuai dengan kebijakannya. Adapun tujuann dari Diskresi yakni :
a)      Menghindari penahanan anak
b)      Menghindari cap/ label sebagai penjahat
c)      Meningkatkan keterampilan hidup anak
d)     Meningkatkan rasa tanggung jawab anak
e)      Mencegah penanggulangan tindak pidana
f)       Meningkatkan intervensi bagi kepentingan korban tanpa proses formal
g)      Menghindarkan anak mengikuti proses sistem peradilan pidana anak (SPPA)
h)      Menjauhkan anak dari pengaruh dan implikasi negatif proses peradilan

Program Diversi dalam perkara anak dapat dilakukan dengan berbagai cara. Dalam kesempatan ini saya ingin mencontohkan program diversi yang bisa dilakukan dalam menangani kasus yang melibatkan anak, adapun contoh-contoh caranya yakni sebagai berikut:
1.      Non Intervensi
Non- inetrvensi merupakan upaya terbaik karena diversi tanpa melalui proses formal merupakan upaya yang optimal, terutama bagi pidana yang tidak serius dimana keluarga, sekolah, atau lembaga pengawasan sosial informal dapat berperan dengan cara yang layak dan membangun. Cara Non- Intervensi dapat dibagi menjadi
(a)      Peringatan informal : melibatkan polisi untuk mengatakan kepada anak bahwa apa yang dilakukannya salah dan memperingatkan agar tidak melakukannya lagi. Tidak ada berita acara untuk itu.
(b)      Peringatan Formal : polisi harus mengantarkan anak pulang dan memberi peringatan kepada orang tua atau walinya. Polisi mencatat peringatan itu dalam catatan diversi yang disimpan di kantor polisi.
(c)      Ganti kesalahan dengan kebaikan / restitusi : anak diminta mengganti kesalahan dengan kebaikan, misalnya dengan membayar ganti kerugian pada korban sesuai dengan kemampuan anak.
(d)     Pelayanan masyarakat : anak diminta melakukan pelayanan masyarakat atau penuhi tugas tertentu selama beberapa jam. Hal ini berfungsi untuk pengembangan kejiwaan dan pendidikan anak.
(e)      Melibatkan anak dalam program keterampilan : melibatkan anak pada program keterampilan yang dikelola lembaga pelayanan sosial – LSM, baik anak pelaku maupun anak pada umumnya.
(f)       Menyusun rencana polisi, anak, dan keluarga : melibatkan anak, keluarga, dan polisi, bersama-sama membahas hal yang harus dilakukan, misalnya ganti kesalahan dengan kebaikan bagi korban maupun masyrakat perkuat ikatan keluarga dan dukungan anak lain, serta mencegah penanggulangan tindak pidana lagi.
(g)      Rencana yang diputuskan lembaga tradisional adat : kasus-kasus anak dapat juga dilimpahkan penanganannya pada lembaga tradisional
(h)      Rencana didasrkan hasil pertemuan kelompok keluarga : pertemuan antar kelompok keluarga melibatkan semua pihak terkena dampak tindak pidana anak.

Pelaksanaan diversi pada prinsipnya dapat dilakukan disetiap tingkat pemeriksaan, penyidikan, penuntutan, pemeriksaan dipersidangan dan pelaksanaan putusan hakim. Tetapi dalam ketentuan hukum di Indonesia, Diversi hanya dimungkinkan di tingkat penyidikan (Polisi), sedangkan lembaga-lembaga lain belum ada aturannya. Diversi harus dilakukan sesuai dengan prinnsip-prinsip diversi yakni :
1.      Anak tidak boleh dipaksa untuk mengakui tindakan pidananya
2.      Hanya dapat dilakukan bila anak mengakui kesalahan
3.      Pemenjaraan/penahanan bukan bagian dari diversi (tidak boleh ada pencabutan kemerdekaan anak)
4.      Adanya kemungkinan penyerahan kembali ke pengadilan bila sosial tidak berhasil
5.      Hak anak tetap diperhatikan dalam hal kasus anak diajukan ke pengadilan
6.      Tidak ada diskriminasi


[1] Lahirnya kewenangan diskresi pada kepolisian didasarkan pada Undang-Undang No.2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Replik Indonesia, Pasal 18 ayat (1) dan (2) yang berbunyi : Untuk kepentingan umum pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dapat bertindak menurut penilaiannya sendiri. (2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat dilakukan dalam keadaan yang sangat perlu dengan memperhatikan peraturan perundangundangan, serta Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar