PERATURAN
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR
36 TAHUN 2011
TENTANG
JABATAN
YANG TIDAK BOLEH DIRANGKAP OLEH
HAKIM
AGUNG DAN HAKIM
DENGAN
RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa untuk
melaksanakan ketentuan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah
Agung sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3
Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985
tentang Mahkamah Agung, Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986
tentang Peradilan Umum sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum, Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana telah dua kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas
UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, dan Pasal 18 ayat (3)
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana
telah dua kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata
Usaha Negara;
b. bahwa
ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1993 tentang Larangan
Perangkapan Jabatan Hakim Agung dan Hakim sudah tidak sesuai dengan
perkembangan hukum dan peradilan, sehingga perlu diganti;
c. bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Jabatan yang Tidak Boleh Dirangkap Oleh
Hakim Agung dan Hakim;
Mengingat : 1. Pasal 5
ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 1985
tentang Mahkamah Agung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 73,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3316) sebagaimana telah
diubah dua kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4958);
3. Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 1986
tentang Peradilan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 20,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3327),
sebagaimana
telah diubah dua kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang
Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 158, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5077);
4. Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 1986
tentang Peradilan Tata Usaha Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1986 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3344), sebagaimana
telah diubah dua kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata
Usaha Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 160, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5079);
5. Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 1989
tentang Peradilan Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1989 Nomor
49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3400), sebagaimana telah
diubah dua kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan
Kedua Atas UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 159, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5078);
6. Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN
PEMERINTAH TENTANG JABATAN YANG TIDAK BOLEH DIRANGKAP OLEH HAKIM AGUNG DAN HAKIM.
Pasal
1
Dalam
Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Hakim
Agung adalah Hakim pada Mahkamah Agung.
2. Hakim
adalah Hakim pada Mahkamah Agung dan Hakim pada badan peradilan yang berada
dibawahnya dalam lingkungan Peradilan Umum, lingkungan Peradilan Agama,
lingkungan Peradilan Militer, dan lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara dan
Hakim pada pengadilan khusus yang berada dalam lingkungan peradilan tersebut.
Pasal
2
Jabatan
yang tidak boleh dirangkap oleh Hakim Agung dan Hakim yaitu:
a. Pejabat
Negara lainnya;
b. Jabatan
struktural atau jabatan fungsional pada instansi Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah;
c. Arbiter
dalam suatu sengketa perdata;
d. Anggota
Panitia Urusan Piutang dan Lelang Negara;
e. Jabatan
pada lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan non bank;
f. Jabatan
sebagai pimpinan dan/atau anggota pada lembaga non struktural;
g. Komisaris,
dewan pengawas, direksi pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha
milik daerah;
h. Notaris,
Pejabat Sementara Notaris, Notaris Pengganti, dan Notaris Pengganti Khusus;
i. Pejabat
Pembuat Akta Tanah;
j. Jabatan
lainnya yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dinyatakan tidak boleh
dirangkap oleh Hakim; atau
k. AnggotaMusyawarah
Pimpinan Daerah.
Pasal
3
Pada saat
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun
1993 tentang Larangan Perangkapan Jabatan Hakim Agung dan Hakim (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3519) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal
4
Peraturan
Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap
orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan
di Jakarta
pada
tanggal 22 Juli 2011
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan
di Jakarta
pada
tanggal 22 Juli 2011
MENTERI
HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK
INDONESIA,
ttd.
PATRIALIS
AKBAR
LEMBARAN
NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 72
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR
36 TAHUN 2011
TENTANG
JABATAN
YANG TIDAK BOLEH DIRANGKAP
OLEH
HAKIM AGUNG DAN HAKIM
I. UMUM
Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa Indonesia adalah
negara hukum. Sejalan dengan hal tersebut, salah satu prinsip penting negara
hukum adalah adanya jaminan penyelenggaraan kekuasaan kehakiman yang merdeka
dan bebas dari pengaruh kekuasaan lainnya untuk menyelenggarakan peradilan guna
menegakkan hukum dan keadilan.
Berdasarkan
prinsip tersebut, Hakim dalam menyelenggarakan peradilan harus merdeka dan bebas
dari pengaruh kekuasaan lainnya.
Untuk
lebih menciptakan iklim yang kondusif agar Hakim dapat merdeka dan bebas dari
pengaruh kekuasaan lainnya dalam melaksanakan tugasnya dan untuk melaksanakan
ketentuan Undang-Undang tentang Mahkamah Agung, Undang-Undang tentang Peradilan
Umum, UndangUndang tentang Peradilan Agama, Undang-
Undang
tentang Peradilan Tata Usaha Negara, perlu diatur jabatan yang tidak boleh
dirangkap oleh Hakim Agung dan Hakim.
Mengenai
hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1993
tentang Larangan Perangkapan Jabatan Hakim Agung dan Hakim. Namun sesuai
perkembangan hukum dan peradilan, ketentuan dalam Peraturan Pemerintah tersebut
sudah tidak layak lagi sehingga perlu diganti.
Berdasarkan
hal tersebut di atas, Peraturan Pemerintah ini mengatur tentang Jabatan yang
tidak boleh dirangkap oleh Hakim Agung dan Hakim, dengan materi pokok antara
lain jenis jabatan yang tidak boleh dirangkap oleh Hakim Agung dan Hakim dan ketentuan
mengenai pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1993 tentang Larangan
Perangkapan Jabatan Hakim Agung dan Hakim.
II. PASAL
DEMI PASAL
Pasal
1
Cukup
jelas.
Pasal
2
Huruf
a
Yang
dimaksud dengan "Pejabat Negara lainnya", antara lain, sebagai Ketua,
Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Ketua, Wakil Ketua, dan
Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), menteri/setingkat menteri, gubernur,
dan bupati/walikota.
Huruf
b
Yang
dimaksud jabatan fungsional dalam ketentuan ini adalah jabatan fungsional
dengan status PNS, contohnya peneliti, dosen tetap.
Huruf
c
Cukup
jelas.
Huruf
d
Cukup
jelas.
Huruf
e
Cukup
jelas.
Huruf
f
Yang
dimaksud dengan pimpinan dan/atau anggota lembaga nonstruktural antara lain
pimpinan dan/atau anggota pada Komisi Negara, Komisi, Komite, Dewan, Badan, dan
Lembaga, antara lain pimpinan dan/atau anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU),
Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK), Komite Nasional Keselamatan
Transportasi (KNKT), Komite Akreditasi Nasional (KAN), Dewan Ketahanan Pangan (DKP),
Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD), Badan Nasional Sertifikasi Profesi
(BNSP), Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), Lembaga Sensor Film (LSF), Lembaga
Koordinasi dan Pengendalian Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang Cacat.
Huruf
g
Cukup
jelas.
Huruf
h
Cukup
jelas.
Huruf
i
Cukup
jelas.
Huruf
j
Cukup
jelas.
Huruf
k
Cukup jelas.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal
4
Cukup
jelas.
TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5228
Tidak ada komentar:
Posting Komentar