Minggu, 05 Februari 2017

KEDUDUKAN DAN RUANG LINGKUP HUKUM ADMINISTRASI NEGARA

KEDUDUKAN DAN RUANG LINGKUP HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
MAKALAH


Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Kuasa atas segala limpahan Rahmat, Inayah, Taufik dan Hidayahnya sehingga saya dapat menyelesaikan penyusunan makalah “Kedudukan dan Ruang Lingkup HAN” dalam bentuk maupun isinya yang sangat sederhana. Semoga makalah ini dapat dipergunakan sebagai salah satu acuan, petunjuk maupun pedoman bagi pembaca dalam administrasi pendidikan dalam profesi keguruan.
Harapan kami, semoga makalah ini membantu menambah pengetahuan dan pengalaman bagi para pembaca, sehingga kami dapat memperbaiki bentuk maupun isi makalah ini sehingga kedepannya dapat lebih baik.
Makalah ini kami akui masih banyak kekurangan karena pengalaman yang kami miliki sangat kurang. Oleh kerena itu kami harapkan kepada para pembaca untuk memberikan masukan-masukan yang bersifat membangun untuk kesempurnaan makalah ini.





DAFTAR ISI
           
HALAMAN JUDUL.............................................................................. 1
TIM PENYUSUN................................................................................... 2
KATA PENGANTAR............................................................................ 3
DAFTAR ISI.......................................................................................... 4

BAB I        PENDAHULUAN................................................................ 5
 1. Latar Belakang ...................................................................  5
 2. Perumusan Masalah............................................................ 5
 3. Tujuan................................................................................. 5
BAB II     PEMBAHASAN.................................................................... 6
 1. Kedudukan Hukum Administrasi Negara............................ .6
 2. Ruang Lingkup Hukum Administrasi Negara..................... .8
BAB III    KESIMPULAN..................................................................... 12
1. Kesimpulan.......................................................................... 12
 2. Saran................................................................................... 12
DAFTAR PUSTAKA............................................................................. 13







BAB I
PENDAHULUAN

1.1.            Latar Belakang
Dewasa ini penggunaan istilah Hukum Administrasi Negara kiranya perlu dikaji kembali terutama jika dikaitkan denggan penggunaan istilah “administrasi” oleh displin ilmu lain , terlebih oleh Ilmi Administrasi Negara. Permasalahan yang dihadapi adalah arti kata/istilah “administrasi “. Kalau kita bandingkan dengan istilah dalam bahasa Inggris menggunakan istilah “administrative”, dalam bahassa Belanda menggunakan istilah “bestuursrecht”, kepustakaan bahasa Jerman menggunakan istilah “verwaltungsrecht”, dari istilah –istilah dalam bahasa asing tersebut diatas, tidak tampak atribusi Negara atau sejenisnya seperti dalam bahasa kita administrasi Negara. Istilah administrasi dalam bahasa asing dalam konsep HAN sudah mengandung konotasi Negara atau public. Kepustakaan bahsa Belanda mengartikan administrasi dalam istilah administrative recht dengan “administrate,besturen”. “besturen” mengandung pengertian fungsional dan institusional/struktual. Fungsional “bestuur” berarti fungsi pemerintahan, sedangkan struktual “bestuur” berarti keseluruhan organ pemerintah. Lingkungan “bestuur”adalah lingkungan diluar lingkungan “regelgeving” dan “rechtspraak”.

1.2.            Perumusan Masalah
Bagaimanakah kedudukan Hukum Administrasi Negara dan ruang lingkup dari Hukum Adminisrasi Negara itu sendiri.

1.3.            Tujuan
Pembuatan makalah ini dengan tujuan agar kita dapat mengetahui bagaimana kedudukan Hukum Administrasi Negara itu sendiri dan apa  saja yang menjadi ruang lingkup dari Hukum Administrasi Negara .



BAB II
PEMBAHASAN

          Berbicara mengenai pengertian dari Hukum Adminisrasi Negara (HAN), yang dalam kamus besar bahasa Indonesia berarti : usaha dan kegiatan yang meliputi penetapan tujuan serta penerapan cara-cara penyelenggaraan pembinaan organisasi. Jika memahami”administrasi” secara sempit, maka hanya akan terbatas pada cakupan tulis-menulis, cata-mencatat, surat-menyurat, serta penyimpanan dan pengurusan masalah yang hanya bersifat teknis pada tata usaha saja. Dalam pengertian sempit ini maka “administrasi” adalah tata usaha. Padahal tata  usaha hanya merupakan sebagian dari kegiatan administrasi. Sementara “administrasi” yang dimaksud dalam HAN mempunyai makna yang luas seperti yang diungkapkan oleh Leonard D. White dalam buku Introduction to the Study of Public Administration, ia mendefinisikan administrasi sebagai “suatu proses yang pada umumnya terdapat pada semua kelompok, Negara atau swasta, sipil  atau militer, usaha besar ataupun kecil.
            Istilah “Hukum Administrasi Negara” dikenal dalam berbagai literature dengan sebutan Hukum Tata Usaha Negara, Hukum Tata Pemerintahan, Administratief Recht, Bestuursrecht (Belanda), Administrative Law (Iinggris), dan Droit Administratief (Perancis). Semua istilah tersebut memberikan makna sebagai “seperangkat aturan hukum yang menyangkut hubungan hukum antara pemerintah dengan rakyat (individual/badan hukum perdata) berkenaan dengan penyelenggaraan urusan pemerintahan”.



2.1.      KEDUDUKAN HUKUM ADMINISTRASI NEGARA

            Hukum administrasi Negara merupakan salah satu cabang ilmu atau bagian dari hukum yang khusus. Dalam studi ilmu administrassi, Hukum Administrassi Negara (HAN) merupaka  bahasan khusus tentang salah satu aspek dari administrasi, yakni bahasan mengenai aspek hukum dari administrasi Negara. Sementara itu, ditingkat PBB dan kesarjanaan internasional, HAN diklasifikasikan baik dalam golongan ilmu-ilmu hukuam maupun dalam ilmu-ilmu administrasi. Menurut isinya dapat dibagi menjaddi hukum privat dan hukum public.
            Hukum yang mengatur sebagian lapangan pekerjaan administrasi Negara (pemerintah)merupakan hukum administrasi Negara. Bagian lain dari lapangan pekerjaan administrasi Negara diatur dalam hukum tata Negara, hukum privat, dan sebagainya.
Dengan demikian HAN itu merupakan bagian dari hukum public karena berisi peraturan yang berkaitan dengan masalah-masalah umum (kolektip). Akan halnya kepentingan umum itu yang dimaksutkan adalah kepentingan nasional (bangsa), masyarakat dan Negara.

1.      Hukum Administrasi Negara dengan Hukum Tata Negara

Hukum administrasi Negara dengan hukum tata Negara mempunyai obyek pembahasan yang sama yaitu sama-sama mengatur Negara. Namun, kedua hukum itu berbeda. HAN mengatur Negara dalam keadaan bergerak (negaradalam keadaan hidup, bukan dalam bentuk konsep atau pengaturan perangkat organisasi negaranya, akan tetapi lebih pada bagaimana alat-alat pemerintah, badan-badan kenegaraan, dan pejabat-pejabat dinegara ini menjalankan tugasnya), sedangkan HTN mengatur Negara dalam keadaan diam (mempelajari bagaimana tata susunan dari suatu Negara dalam melaksanakan fungsinya).
HTN dapat dikatakan sebagai dasar dari HAN. Akan tetapi pada penyelenggaraan pemerintahan, tentu saja HAN akan lebih luas daripada HTN. Hal itu karena HAN mempunyai kewenangan dalam pelaksaaan pemerintahan, serta akan memiliki kebijakan-kebijkan, seperti beschikking dan freies ermessen yang akan digunakan untuk memjalankan pemerintahan sesuai dengan amanat perundang-undangan,serta asas-asas pemerintahan. Oleh karena itu, tindakan pejabat administrasi Negara secara sepihak diperbolehkan ketika keadaan mendesak dan belum ada perundang-undangan yang mengatur hal itu.

2.      Hukum Administrasi Negara dengan Hukum Pidana

Hukum pidana merupakan hukum yang mengatur hubungan antar subyek hukum (orang maupun badan hukum) dalam berbagai perbuatan yang diharuskan dan dilarang leh peraturan perundang-undangan. Selain daripada itu, ditetapkan pula sanksi berupa pemindanaan dan/atau denda bagi yang pelanggarnya. Hukum pidana merupakan bahan pembantu bagi hukum tata pemerintahan. Penetapan sanksi pidana merupakan satu sarana untuk menegakkan hukum tata pemerintahan. Hukum administrasi dapat dikatakan sebagai “hukum antara”. W. F. Prins mengemukakan bahwa “hamper setiap peraturan berdasarkan hukum administrasi diakhiri in cauda venenum dengan sejumlah ketentuan pidana (in cauda venenum secara harfiah berarti ada racun diekor/buntut).

3.      Hukum Administrasi Negara dengan Hukum Perdata
Hukum perdata adalah suatu bidang hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara individu-individu dalam masyarakat, antara orang yang satu dengan orang yang lain, serta antara badan hukum yang satu dengan yang lain.hukum perdata disebut pula hukum privat atau hukum sipil sebagai lawan hukum public.Jadi dalam hal ini HAN berbeda dengan hukum perdata yang lebih mengatur hubungan anatara penduduk atau warga Negara sehari-hari dll.maka HAN merupakan “hukum khusus” tentang organisasi Negara, dan hukum perdata sebagai “hukum umum”.
Terjadinya hubungan antara HAN dengan hukum perdata apabila :
a.       Kaidah-kaidah hukum perdata kemudian juga diadopsi menjadi kaidah HAN.
b.      Badan administrasi Negara melakukan perbuatan-perbuatan yang dikuasai oleh hukum perdata.
c.       Suatu kasus apabila dikuasai oleh hukum perdata dan hukum administrasi Negara, maka kasus itu diselesaikan berdasarkan ketentuan-ketentuan hukum administrasi Negara.


2.2.      RUANG LINGKUP HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
            Kalaupun ada yang menyebutkan bahwa hukum administrasi Negara berkenaan dengan kekuasaan eksekutif, pengertian kekuasaan eksekutif ini tidak sama dengan apa yang dimaksudkan dalam konsep trias politika, yang menempatkan kekuasaan eksekutif hanya melaksanakan undang-undang. Telah disebutkan bahwa istilah hukum administrasi Negara dalam kepustakaan Belanda disebut pula dengan istilah bestuursrecht, dengan unsure utama “bestuur”. Menurut Philipus M. Hadjon, istilah bestuur berkenaan dengan “sturen” dan “sturing”. Bestuur dirumuskan sebagai lingkungan kekuasaan Negara diluar lingkungan kekuasaan legislative dan kekuasaan yudisial. Dengan rumusan itu, kekuasaan pemerintahan tidaklah sekedar melaksanakan undang-undang. Kekuasaan pemerintahan merupakan kekuasaan yang aktif. Sifat aktif tersebut dalam konsep hukum administrasi secara intrinsic merupaka unsure utama dari “sturen” (besturen). Unsur-unsur tersebut adalah sebagai berikut :
a.       Sturen  merupakan suatu kegiatan kontinu. Kekuasaan pemerintahan dalam hal menerbitkan ijin mendirikan bangunan misalnya, tidaklah berhenti dengan diterrbitkannya izin. Kekuasaan pemerintahan senantiasa mengawasi agar izin tersebut digunakan dan ditaati. Apabila tidak sesuai dengan dengan izin yang diterbitkan, pemerintah akan menggunakan kekuasaan penegakan hukum berupa penertiban yang mgkin berupa tindakan pembongkaran bangunan yang tidak sesuai.
b.      Sturen berkaitan dengan penggunaan kekuasaan. Konsep kekuasaan adalah konsep hukum public. Sebagi konsep hukum public, penggunaan kekuasaan harus dilandaskan asas-asas Negara hukum, asas demikrasi, dan asas instrumental.
c.       Sturen menunjukan lapangan diluar legislative dan yudisial. Lapangan ini lebih luas dari sekedar lapangan eksekutif semata. Disamping itu sturen senantiasa diarahkan kepada suatu tujuan (doelgerichte).
Meskipun secara umum dianut definisi negative tentang perintahan, yaitu sebagai suatu aktivitas diluar perundangan, maupun tindakan hukum dalam bidang legislasi, misalnya dalam hal pembuatan undang-undang organic dan pembuatan berbagai peraturan pelaksaan lainnya, dan juga bertindak dalam bidang penelesaian perselisihan, misalnya dalam penyelesaian hukum melalui upaya administrasi dan dalam hal penegakan hukum administrasi atau pada penerapan sanksi-sanksi addminisrasi, yang semuanya itu menjadi objek kajian hukum administrasi Negara.
Hal tersebut menunjukan bahwa kekuasaan pemerintahan yang menjadi obyek kajian hukum administrassi Negara ini demikian luass. Oleh karena itu, tidak mudah menentukan ruang lingkup hukum administrasi Negara. Disamping itu, kesukaran menentukan ruang lingkup hukum administrai negaraa ini disebabkan pula oeleh beberapa factor , yaitu :
a.       HAN berkaitan dengantindakan pemerintahan yang tidak semuanya dapat ditentukan secara trtulis dalam peraturan perundang-undangan, seiring dengan perkembangan masyarakat yang memerlukan pelayanan pemerintahan dan masing-masing masyarakat disuatu daerah atau Negaraberbeda tuntutan dan kebutuhan.
b.      Perbuatan peraturan-peraturan, keputusan-keputusan, dan instrument yuridis bidang administrasi laainnya tidak hanya terletak pada satu tangan atau lembaga.
c.       HAN berkembang sejalan dengan perkembangan tugas-tugas pemerintahan dan kemasyarakatan, yang menyebabkan pertumbuhan bidang hukum administrasi Negara tertentu berjalan secara sektoral

Karena factor-faktor inilah yang menyebabkan Hukum Administrasi Negara tidak dapat dikodifikasikan.
            Menurut C.J.N Versteden, “berbeda dengan hukum perdata dan hukum pidana, HAN tidak dapat dikodifikasi. Dengan kata lain, keseluruhan atau sebagaian besar tidak dapat dikumpulkan dalam satu kitab undang-undang umum. Keanekaragaman dan perkembangan yang pesat dari hukumadministrassi ini membuat kodifikasi umum itu tidak memungkinkan”.
Prajudi Atmosudirdjo membagi HAN  dalam dua bagian, yaitu :
a.       HAN heteronom yang bersumber pada UUD, TAP MPR, dan UU adalah hukum yang mengatur seluk beluk organisasi dan fungsi administrassi Negara.
b.      HAN otonom adalah hukum operasioanal yang diciptakanpemerintah dan administrasi Negara.
Sementara itu, penulis HAN lain, membagi bidang HAN menjadi HAN umum (algemeen deel) berkenaan ddengan peraturan-peraturan umum mengenai tindakan hukum dan hubungan hukum administrassi atau peraturan-peraturan dan prinsip-prinsip yang berlaku unatuk semua bidang hukum administrasi, dalam arti tidak terikat pada bidang tertentu. Dan HAN khusus (bijzonder deel) adalah peraturan-peraturan yang berkaitan dengan bidang-bidang tertentu seperti peraturan tentang tata ruang, peraturan tentang kepegawaian, peraturan tentang pertanahan, peraturan tentang kesehatan, peraturan tentang perpajakan, dan sebaginya.
Adanya perbedaan bidang hukum administrasi khusus merupakan hal yang logis dan wajar mengingat masing-masaing Negara dihadapkan pada perbedaan sosio kulturan, politik, sistem pemerintahan, dan sebagainya.Di Indonesia, hukum HAN khusus ini telah terhipun dalam Himpunan Peraturan Perundang-undangan Republik Indonesia.
Dari pemaparan beberapa pendapat sajana diatas, dapatlah disebutkan bahwa hukum administrasi adalah hukum yang berkenaan dengan pemerintahan dalam arti sempit  yaitu hukum yang cakupannya secara garis besar mengatur hal-hal antara lain :
a.       Perbuatan pemerintah (pusat dan daerah) dalam bidang public;
b.      Kewenangan pemerintah (dalam melakukan perbuatan di bidang public tersebut); didalamnya diatur mengenai darimana, dengan cara apa, dan bagaimana pemerintah menggunakan dalam bentuk instrument hukum sehingga diatur  pulatentang perbuatan dan penggunaan instrument hukum;
c.       Akibat-akibat hukum yang lahir dari perbuatan atau penggunaan kewenangan pemerintahan itu;
d.      Penegakan hukum dan penerapan sanksi-sanksi dalam bidang pemerintahan.
Sehubungan dengan adanya hukum administrasi tertulis, ang tertuang dalam berbagai peraturan perundang-undangan, dan hukum administrassi tidak tertulis, yang lazin disebut asas-asas umum pemerintahan yang layak; keberadaandan sasaran dari hukum administrasiadalah sekumpulan peraturan hukum yang mengatur tentang tugas dan kewenangan pemerintah dalam berbagai dimensi sehingga tercipta penyelenggaraan pemerintah dan kemasyarakatan yang baik dalam suatu Negara hukum. Dengan demikian, keberadaan hukum administrasi Negara dalam suatu Negara hukum merupakan condition sine quanon.



BAB III
PENUTUP

3.1.KESIMPULAN
Hukum Administrasi Negara merupakan bagian dari hukum public, oleh karena itu demi untuk kepentingan bangsa dan Negara kepentingan umum harus didahulukan. Maka dari itu juga HAN tidapat dikodifikasikan karena dengan seiring perkembangan tugas-tugas pemerintahan dan kemasyarakatan yang terus menyesuaikan. Keseluruhan dari jabatan-jabatan didalam suatu Negara mempunyai tugas dan wewenang politik dan pemerintahan. Apa saja yang dijalankan pemerintah dalah tugas Negara yang merupakan tanggung jawab daripada alat-alat negarapemerintahan. HAN adalah hukum mengenai pemerintah/eksekutif didalam kedudukannya, tugas-tugasnya, fungsi, dan wewenangnya sebagai administrator Negara.

3.2.SARAN
Kami menyadari di dalam makalah ini dengan judul “ Kedudukan dan Ruang Lingkup Hukum Administrasi Negara “ masih banyak kekurangan. Maka dari itu kritik dan saran yang bersifat membangun sangatlah kami harapkan.



DAFTAR PUSTAKA

Buku :
Hadjon, Philipus. M, 2011, Pengantar Hukum Administrasi Indonesia (Yogyakarta, Gadjah Mada University Press, 2011, Cet. Ke-11).

Marbun, SF. Pokok-pokok Hukum Administrasi Negara (Yogyakarta, Liberty,2006).

HR, Ridwan. Hukum Administrasi Negara (Jakarta, Rajawali Pers, 2011, Cet Ke-6).

Syahrizal, Darda. Hukum Administrasi Negara & Pengadilan Tata Usaha Negara (Yogyakarta, Pustaka Yustisia, 2011)







            

Tidak ada komentar:

Posting Komentar