HUKUM
PIDANA ISLAM DALAM STUDI HUKUM
Oleh :
Jon Efendy Purba, S.Pd., SH
A.
Pengantar
Jika kita mencoba mencari informasi
tentang hukum pidana Islam atau Islamic Criminal Law lewat internet (misalnya
melalui situs pencari Google) maka paling tidak kita akan disuguhi informasi
sebanyak lebih dari 1.360.000 item. Hal ini sedikit memberi gambaran bahwa hukum
pidana Islam menjadi pembahasan luas di seluruh dunia. Persoalan pidana Islam
sering dipersempit hanya persoalan Rajam atau Qisas saja, dan tidak membicarakan seluruh cakupan dari
hukum ini. Hukum Pidana Islam merupakan satu bidang kajian Hukum Islam yang
paling sedikit diajarkan dalam studi hukum di perguruan tinggi (dibanding hukum
perdata Islam seperti perkawinan, kewarisan, perjanjian, dan sebagainya).
Dewasa ini barulah kuliah
pidana Islam semakin banyak menjadi mata kuliah di fakultas hukum atau syariah.
Dewasa ini semakin banyak yg menulis skripsi, tesis, dan disertasi tentang
pidana Islam. Tulisan singkat ini akan membahas mengenai tempat dan masa depan
hukum pidana Islam dalam studi hukum. Tulisan ini akan membahas perkembangan
kuliah pidana Islam, hukum pidana Islam dalam kurikulum studi ilmu hukum,
silabus perkuliahan pidana Islam, serta prospek dan tantangannya.
B.
Perkembangan Perkuliahan
Mata kuliah hukum pidana Islam
atau Jinayah telah diajarkan di Fakultas Syariah di perguruan tinggi Islam
(IAIN/ STAIN/ UIN) dalam waktu cukup
lama. Saat ini mata kuliah ini juga diajarkan di beberapa fakultas hukum di
luar perguruan tinggi agama. Di luar mata kuliah Hukum Pidana Islam, sebenarnya
ada mata kuliah perbandingan hukum pidana yang di dalamnya juga dapat diisi
hukum pidana Islam, disamping hukum pidana common law, civil law, dan socialist
law. Selain dalam kuliah perbandingan
hukum pidana, ada beberapa mata kuliah yang dapat menyinggung hal ini misalnya
dalam kuliah Hukum Islam dan Aspek Hukum Islam dalam Hukum Tata Negara.
Khusus dalam kuliah
Perbandingan Hukum Pidana/ Perbandingan Sistem Peradilan Pidana, pembahasan
Hukum Pidana Islam tidak hanya dilakukan di universitas-universitas di
Indonesia saja. Berbagai fakultas hukum di negara-negara Barat juga telah
mengajarkan materi Hukum Pidana Islam/ Sistem Peradilan Pidana Islam ini dalam
kurikulumnya[2].
Sebagai contoh, dalam silabus kuliah Comparative
Criminal Law di St. Mary’s School
of Law terdapat satu sesi
kuliah “An Introduction to Islamic Law”. Dalam silabus mata kuliah Comparative Criminal Law di the University of Queensland (Australia ) terdapat pembahasan
mengenai “criminal justice across the legal tradition” termasuk Islamic Law.[3]
Hukum Pidana dari negara-negara Islam juga menjadi bagian dari kuliah Comparative Criminal Law di Dalhouse
University.[4]
Di University of London dalam mata
kuliah Comparative Criminal Justice
Policy diberikan juga materi “Legal Culture and Criminal Justice Policy in
Islamic Law.”
C.
Hukum Pidana Islam dalam Kurikulum di Perguruan Tinggi
Di Indonesia mata kuliah Hukum
Pidana Islam telah diberikan antara lain di Fakultas Syariah dan Hukum Universitas
Islam Negeri (UIN) Jakarta Syarif Hidayatullah[5],
Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga (Yogyakarta), Fakultas Hukum
Universitas Indonesia (FHUI), FH Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta,
FH Universitas Jakarta, FH Universitas Muhamadiyyah Yogyakarta (UMY), FH
Universitas Sriwijaya (Palembang), dan FH Universitas Brawijaya (Malang ).[6]
Sebagai contoh bisa diambil UIN
Syarif Hidayatullah, pada Jurusan Jinayah Siyasah (Pidana/Tata Negara) terdapat Program Studi Pidana Islam. Program studi ini
bertujuan meng-hasilkan sarjana yang menguasai bidang studi pidana Islam. Mata
Kuliah Keahlian yang diberikan dalam Program Studi ini antara lain Fiqh
Jinayah, Hukum Pidana dan Acara Pidana, Muqa-ranah Mazahib fi al-Jinayat.
Hampir sama dengan
itu, juga terdapat kuliah hukum pidana Islam di UIN Sunan Kalijaga di jurusan Jinayah/ Siyasah (Hukum Pidana dan Ketatanegaraan Islam).[7] Jurusan/Program Studi ini
mendidik mahasiswa untuk menjadi sarjana yang menguasai ilmu Hukum Islam dengan
konsentrasi pada hukum pidana dan hukum tata negara Islam. Mereka diarahkan
untuk memiliki kompetensi sebagai praktisi dan konsultan hukum di Pengadilan
Agama dan peneliti muda di bidang Hukum Pidana dan Tata Negara Islam.
Di luar perguruan tinggi Agama,
dimana hukum pidana Islam bahkan menjadi suatu program studi, di
fakultas-fakultas hukum universitas umum mata kuliah pidana Islam juga
diajarkan. Sebagai contoh dalam Kurikulum
Strata Satu (S-1) Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta mata
kuliah pidana Islam (2 sks) menjadi mata
kuliah wajib yaitu dalam kurikulum institusional
sebagai Mata kuliah Keilmuan dan Ketrampilan (MKK). Di samping itu ada juga kuliah Hukum Sistem Peradilan Islam (2 sks).
Di luar perguruan tinggi umum yang berlatar belakang lembaga
keIslaman ( seperti UMY dan UII) , mata kuliah hukum pidana Islam juga
diberikan di perguruan tinggi umum
(negeri/swasta) yang tidak berlatar belakang lembaga keIslaman, seperti
di UI, Unsri, dan Unibraw). Di Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya Hukum
PIdana Islam (HPC-336) diajarkan pada semester ganjil tahun akademik 2006/2007.
Di Fakultas Hukum Unibraw, Hukum PIdana
Islam merupakan mata kuliah wajib untuk konsentrasi Hukum Kepidanaan.
Di Fakultas Hukum Universitas
Indonesia, mata kuliah Hukum Pidana Islam (Aspek Pidana dalam Hukum Islam) / 2
sks, telah diberikan sejak semester
genap tahun 2003/2004 yang lalu. Mata kuliah ini merupakan mata kuliah pilihan.
Juga diberikan dalam Program Magister Ilmu Hukum, kekhususan Hukum Islam.
D.
Silabus Perkuliahan
Di dalam mata kuliah
perbandingan hukum pidana, hukum pidana Islam dalam dibahas bersama-sama dengan
hukum pidana dari keluarga hukum lainnya yaitu common law, civil law, dan
socialist law. Sebagai kuliah perbandingan hukum maka tidak seluruh aspek dalam
pidana Islam dapat dibahas sehingga perlu dipilih beberapa topic yang dapat
diperbandingkan misalnya secara umum dibahas dulu mengenai sejarah
perkembangan, cakupan, sumber hukum, asas-asas, dan beberapa karakteristik
hukum Islam dan system peradilan Islam. Setelah itu perlu dibahas beberapa
topic khusus seperti tindak pidana (jinayah/ jarimah) dalam Islam dan jenis,
unsure-unsurnya diperbandingkan dengan tindak pidana, jenis dan unsure-unsurnya
dalam Common Law, Civil Law, dan Socialist Law. Ada beberapa persoalan lain yang dapat dibahas yaitu masalah
percobaan, penyertaan, gabungan, dasar penghapus, dan sebagainya dan
diperbandingkan dengan ketentuan serupa di keluarga hukum lainnya.
Sementara itu jika pidana Islam
diberikan dalam perkuliahan tersendiri maka ada sejumlah materi yang dapat
diberikan antara lain[8]
: (1) Hukum Pidana Islam dan Tujuan Mempelajarinya; (2) Kedudukan, Berlakunya,
dan Kemungkinan Penerapan Hukum Pidana Islam di Indonesia; (3) Sumber-sumber
Hukum Pidana Islam; (4) Asas-Asas Hukum Pidana Islam; (5) Percobaan,
Penyertaan, dan Gabungan Tindak Pidana dalam Hukum Pidana Islam; (6)
Pertanggungjawaban Pidana dalam Hukum Pidana Islam; (7) Tindak Pidana Hudud;
(8) Tindak Pidana Qishas/ Diyat; (9) Tindak Pidana Ta’Zir.
E.
Prospek dan Tantangan
Kepentingan akademis terutama
merupakan kebutuhan di kalangan ilmuwan untuk memperluas pengetahauan. Jika
selama ini yang dipelajari terutama hanya hukum pidana common law dan civil law
saja, maka kini ada kebutuhan untuk mengkaji hukum pidana Islam. Dengan memperluas
wawasan ini diharapkan sikap prejudice dan antipati terhadap hukum pidana Islam dapat berkurang.
Seperti diuraikan di atas, di negara-negara barat sekalipun hukum pidana Islam
juga dikaji bersamaan dengan mempelajari hukum pidana common law dan civil law.
Kepentingan praktis dapat dikaitkan dengan semakin
dekatnya hubungan antara bangsa dan antar masyarakat, dimana warga negara Indonesia
acapkali berurusan dengan hukum dari negara-negara lain (termasuk hukum dari
negara-negara Islam). Seringkali warga negara Indonesia yang menjadi tersangka/
terdakwa di negara-negara Timur Tengah yang menggunakan pidana Islam tidak
mendapat pembelaan secukupnya karena kekurangmengertian para ahli/ praktisi hukum
Indonesia terhadap Hukum Pidana Islam dan prosedurnya yang berlaku di
negara-negara tersebut. Globalisasi di bidang jasa konsultasi hukum pada
akhirnya juga akan membawa para praktisi hukum Indonesia berurusan dengan hukum
pidana dari negara-negara lain.
Era demokratisasi dan otonomi daerah yang terus berjalan menyebabkan
munculnya berbagai aspirasi masyarakat di daerah untuk lahirnya produk hukum
yang bernilai/ bernuansa keIslaman. Kehadiran Undang-Undang No. 11 Tahun 2006
mengenai Pemerintahan Aceh semakin mengukuhkan adanya hukum pidana Islam di
Aceh yang pelaksanaan lebih lanjut akan diatur dengan Qanun. Dalam konteks
perkembangan ini maka pemahaman terhadap hukum pidana Islam menjadi kian
penting.
Selama ini dalam pembaharuan hukum di Indonesia ,
bahan-bahan yang diambil senantiasa dan terutama berasal dari konsep-konsep dan
pengalaman dari keluarga hukum civil law
dan common law. Padahal kian lama, kian tampak bahwa masyarakat memerlukan
sumber-sumber alternative yang berbeda dari kedua keluarga hukum itu. Bagi
masyarakat Muslim, hukum Islam tentu memiliki tempat yang lebih tinggi karena hukum
ini merupakan bagian dari integralitas ajaran Islam dan selaras dengan rasa
keimanan. Di samping itu ada konsep-konsep yang tidak terdapat dalam hukum
pidana seperti peranan korban dalam system peradilan pidana (dalam hal adanya
pemaafan korban/ keluarganya terhadap pelaku), adanya Diyat dari pelaku kepada
korban/ keluarganya, serta adanya jenis tindak pidana Ta’zir yang senantiasa
dapat mengikuti perkembangan masyarakat (sehingga membantah anggapan bahwa hukum
Islam itu ketinggalan jaman).
Memang perkembangan hukum pidana Islam dalam studi Hukum
di Indonesia tidaklah berlangsung dengan mulus saja, melainkan ada
hambatan-hambatan seperti adanya tuduhan/ kesan bahwa Hukum Pidana Islam itu
kejam dan tidak manusiawi, ketinggalan jaman, diskriminatif, bertentangan
dengan HAM, tidak melindungi non-muslim dan kalangan perempuan, serta berbagai
kesan negative lainnya. Semua anggapan ini tentu lahir semata-mata hanya karena
pengetahuan yang terbatas atau bahkan hanya mendegar selintas saja tentang
Hukum Pidana Islam. Tentu saja dalam dunia ilmiah dan akademis, kita dapat
menilai sesuatu tanpa mempelajari dengan teliti dan obyektif. Oleh sebab itu,
justru dengan mempelajari Hukum Pidana Islam serta mempelajari pula hukum
pidana dari keluarga hukum lainnya, diharapkan kita dapat mengetahui berbagai
landasan filosofis yang mendasari hukum ini dan pada akhirnya dapat melihatnya
secara lebih jernih.
Di masa depan justru ada tantangan untuk dilakukan
pengkajian oleh mahasiswa program sarjana, magister, maupun doctor tentang
berbagai hal menyangkut hukum Pidana Islam, misalnya bagaimana pandangan hukum
Islam terhadap masalah pembuktian dengan teknologi modern (seperti pemeriksaan
DNA). Bagaimana pandangan hukum Islam tentang alat bukti berupa rekaman video? Bagaimana pandangan hukum Islam terhadap
masalah kejahatan baru (seperti money laundering, computer crime, illegal
loging) ? Bagaimana penerapan hukum Islam dalam masalah Korupsi ? Hal-hal
seperti ini menarik untuk dikaji dan diteliti lebih lanjut.
F.
Penutup
Sebagai penutup dapat
disimpulkan bahwa Hukum Pidana Islam telah, sedang dan tampaknya akan terus
menjadi bahan kajian dalam studi hukum/ criminal justice baik di Indonesia
maupun di negara-negara lain. Untuk menghindari kesalahfahaman dan pandangan
negative yang sempit sebaiknya para mahasiswa/ akademisi/ praktisi hukum dapat
mengkaji Hukum Pidana Islam dari berbagai aspeknya. Di masa depan diharapkan
materi Hukum Pidana Islam dimasukkan dalam perkuliahan Perbandingan Hukum Pidana,
Hukum Islam, maupun mata kuliah tersendiri (Hukum Pidana Islam).
Daftar
Pustaka
Topo
Santoso. Menggagas Hukum Pidana Islam. Bandung
: Asy-Syamil, 2000.
__________.
Membumikan Hukum Pidana Islam. Jakarta
: Gema Insani Press, 2003.
http://www.uq.edu.au/study/course.html
http://www.registrar.dal.ca/calendar/class
[1] Makalah ini disampaikan dalam
Seminar Perkembangan dan Prospek Hukum Islam di Indonesia, diselenggarakan oleh
LKIHI Fakultas Hukum Universitas Indonesia , Depok, 7 Desember 2006.
[2] Sehingga
sebetulnya, jika materi ini baru
diajarkan di fakultas-fakultas hukum di Indonesia - yang berpenduduk
mayoritas muslim dan cukup lama menjalankan hukum Islam- ini agak
mengherankan.
[3]
http://www.uq.edu.au/study/course.html
[4]
http://www.registrar.dal.ca/calendar/class
[5] Fakultas
Syari'ah mengemban tugas mengembangkan ilmu hukum Islam dan hukum umum. Kini
Fakultas Syari'ah dan Hukum sedang mengembangkan program studi-program studi
dalam lingkungan jurusan-jurusan yang telah ada, seperti Program Studi
Kepaniteraan Kepengacaraan, Administrasi Perkawinan, dan Manajemen Wakaf dan
Zakat (dalam Jurusan Al-Ahwal Al-Syakh-siyah), Program Studi Pidana Islam, Tata
Negara (dalam Jurusan Jinayah/Siyasah), Program Studi Perbandingan Mazhab Fiqh,
Perbandingan Hukum, Konsultan dan Fatwa Hukum, dan Manajemen Haji dan
Pariwisata (dalam Jurusan Perbandingan Mazhab dan Hukum), Program Studi
Perbankan Syari'ah, Takaful (Asuransi), Kewirausa-haan, dan Agribisnis (dalam
Jurusan Mu'amalat dan Perbankan).
[6] Lihat lebih lengkap dalam
Situs Resmi Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta Syarif Hidayatullah,
Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri
Sunan Kalijaga (Yogyakarta), Fakultas Hukum Universitas Indonesia
(FHUI), FH Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, FH Universitas
Jakarta, FH Universitas Muhamadiyyah Yogyakarta (UMY), FH Universitas Sriwijaya
(Palembang), dan FH Universitas Brawijaya (Malang).
[7] Jurusan/Program studi ini merupakan pengembangan dari jurusan Fiqh
(1960-1974) dan Perdata-Pidana Islam (1974-1989), serta jurusan Mu'amalah
Jinayah (1989-1997).
[8] Lihat lebih lanjut dalam Wismar ‘Ain Marzuki
et.al, Aspek Pidana dalam Hukum Islam,
Jakarta : Badan
Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia , 2005.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar