Minggu, 05 Februari 2017

HUKUM PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN HUTANG LIKUIDASI PERUSAHAAN

HUKUM PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN HUTANG LIKUIDASI PERUSAHAAN


4.1 Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang

Di samping proses kepailitan atas suatu perusahaan atau atas pribadi, maka terdapat juga prosedur lain yang disebut dengan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), yang diatur satu pakrt dengan ketentuan tentang kepailitan. Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ini juga dapat dijatuhkan oleh pengadilan (Pengadilan Niaga), baik terhadap debitur pribadi maupun terhadap debitur badan hukum.

4.2 Pengertian Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang

Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ini dalam bahasa Inggris disebut dengan Suspension of Payment, atau dalam bahasa Belanda disebut dengan Surseance van Betaling. Yang dimaksud dengan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ini adalah suatu periode waktu tertentu yang diberikan oleh undang-undang melalui putusan pengadilan niaga di mana dalam periode waktu tersebut kepada kreditur dan debitur diberikan kesempatan untuk memusyawarahkan cara-cara pembayaran hutangnya dengan memberikan rencana pembayaran (composition plan) terhadap seluruh atau sebagian hutangnya itu, termasuk apabila perlu merestrukturisasi hutangnya tersebut. Dengan demikian, Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) merupakan semacam moratorium, dalam hal ini legal moratorium.

Orang yang diangkat untuk mengurus harta debitur Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) adalah pihak yang disebut dengan pengurus (administrator). Tugas pengurus dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) mirip dengan tugas kurator (receiver) dalam proses kepailitan. Bahkan syarat-syarat untuk menjadi pengurus sama dengan syarat-syarat untuk menjadi kurator.

4.3 Prosedur Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)

Pihak yang berinisiatif untuk mengajukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) adlah pihak debitur itu sendiri, yang dalam hal ini diajukan ke Pengadilan Niaga dengan permohonan yang mesti ditandatangani oleh debitur bersama-sama dengan lawyer yang mempunyai izin praktek.

Secara strategis, Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dimohonkan oleh debitur dengan maksud-maksud sebagai berikut:

a. ingin agar Hutangnya Direstrukturisas 

Adakalanya suatu Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dimohonkan oleh debitur memang dengan maksud agar dilakukan suatu proses restrukturisasi hutang, yang diawasi oleh pengadilan. Dalan hal ini ada 2 (dua) manfaat dari restrukturisasi hutang lewat Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ini, yaitu sebagai berikut:

1. Bermanfaat bagi kreditur karena pelaksananya diawasi oleh pengadilan.
2. Bermanfaat bagi debitur karena persetujuan kepada restrukturisasi hutang tidak memerlukan persetujuan semua kreditur, tetapi cukup persetujuan sebagian besar dari kreditur yang hadir dalam rapat kreditur.

b. Sebagai Upaya Melawan Kepailitan

Sebenarnya permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh debitur terpaksa dilakukan dengan tujuan untuk melawan permohonan pailit yang telah diajukan oleh para krediturnya. Jika diajukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) padahal permohonan pailit telah dilakukan, maka hakim harus mengabulkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), dalam hal ini Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sementara untuk jangka waktu paling lama 45 hari, sementara gugatan pailit gugur demi hukum. Sepintas kelihatannya hal ini sangat menguntungkan debitur, tetapi sebenarnya posisi pihak debitur juga cukup riskan. Sebab, apabila nanti setelah berakhir masa Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sementara, Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) tetap tidak diterima dalam voting di antara kreditur yang hadir, atau jika proposal perdamaian tidak dapat disetujui oleh voting kreditur dalam masa Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) tetap, maka demi hukum pihak debitur dinyatakan pailit, tanpa ada lagi upaya banding maupun kasasi.

Dengan demikian, prosedur Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) pada pokoknya adalah sebagai berikut:

1) Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh debitur bersama dengan lawyer yang memiliki izin.

2) Pemberian Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sementara oleh Pengadilan Niaga.

3) Persetujuan terhadap Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) tetap oleh kreditur.

4) Persetujuan terhadap rencana perdamaian oleh kreditur.

5) Pengesahan perdamaian oleh Pengadilan Niaga.

Dalam hal ini jika Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) tetap atau rencana perdamaian ataupun pengesahan rencana perdamaian tidak dapat diterima, maka demi hukum pihak debitur dinyatakan pailit, tanpa boleh mengajukan rencana perdamaian baru.

4.4 Perbedaan antara Pailit dengan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)

Banyak perbedaan antara lembaga kepailitan dengan lembaga Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Di antara perbedaan yang penting adalah sebagai berikut:

a. Kewenangan debitur

Dalam proses kapailitan, debitur pailit sama sekali tidak mempunyai kewenangan dalam mengurus perusahaan pailit atau harta pailit. Akan tetapi, debitur perusahaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) masih memiliki kewenangan seperti sediakala, hanya dalam menjalankan kegiatannya harus selalu bersama-sama dengan pengurus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)

b. Jangka waktu penyelesaian

Proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) harus diselesaikan dalam maksimum 270 hari setelah diputuskan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh Pengadilan Niaga. Akan tetapi, dalam proses kepailitan, setelah pengadilan memutuskan debitur pailit, maka tidak ada batas jangka waktu untuk pemberesannya.

c. Fungsi perdamaian

Perdamaian dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sangat luas cakupannya, mencakup berbagai aspek tentang restrukturisasi hutang. Akan tetapi, perdamaian dalam proses kepailitan hanyalah sebatas perdamaian yang berkenaan dengan pemberesan harta pailit tersebut.

d. Antara pengurus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dengan kurator

Dalam menjalankan tugasnya selaku kurator, maka pihak kurator tidak perlu harus bersama-sama dengan debitur atau direksi dari debitur, sementara dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), dalam menjalankan tugasnya, pengurus harus selalu bersama-sama atau didampingi oleh debitur atau direksi dari debitur. Di samping itu, dalam proses kepailitan ada yang disebut dengan kurator sementara (interim receiver), sementara dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), tidak ada yang namanya pengurus sementara.

e. Perbedaan Pihak yang Mengajukan permohonan pailit dengan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)

Pihak yang mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) adalah debitur itu sendiri, sedangkan pihak yang mengajukan pailit adalah sebagia berikut:

1) Debitur.

2) Kreditur.

3) Jaksa (untuk kepentingan umum).

4) Bank Indonesia, jika yang pailit adalah bank.

5) Badan Pengawas Pasar Modal, jika yang pailit adalah perusahaan efek.

f. Jangka waktu penangguhan eksekusi jaminan hutang

Dalam proses kepailitan, jangka waktu penangguhan eksekusi jaminan hutang adalah maksimum 90 hari, sedangkan dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) selama proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) tersebut, yaitu maksimum 270 hari.


 DAFTAR PUSTAKA

Fuady, Munir. Dr., S.H., M.H., LL.M., Hukum Pailit Dalam Teori dan Praktek, Bandung : PT. Citra Aditya Bakti, 2005.

Jono, Hukum Kepailitan, Jakarta : Sinar Grafika, 2008

Sari Ela Kartika dan Advendi Simangunsong, SH, MM. 2008, Hukum dalam Ekonomi, Jakarta, Grasindo

Sjahdeini, Sutan Remy. Prof.,Dr.,SH, Hukum Kepailitan Memahami Undang- Undang No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan, Jakarta : PT Pustaka Utama Grafiti, 2009.

Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

http://leninurmayanti04.wordpress.com/2014/04/06/kepailitan-dan-likuidasi perusahaan/

http://desarancawiru.blogspot.com/2014/01/makalah-kepailitan-disertai-contoh.html

http://madthomson.blogspot.com/2014/06/tugas-makalah-kepailitan-fakultas-hukum.html

http://www.hukumperseroanterbatas.com/2011/11/03/tahap-tahap-likuidasi-perseroan-terbatas/#more-36

Tidak ada komentar:

Posting Komentar