Minggu, 05 Februari 2017

HUKUM INDUSTRI LENGKAP

HUKUM INDUSTRI DI INDONESIA

 

 
KATA PENGANTAR



            Penulisan mengucapkan terimakasih kepada Tuhan Yang Maha Esa, berkat hidayah dan karunianya tugas makalah mengenaik Hukum Industri dapat diselesaikan dengan tepat waktu dan sarat dengan ketentuan berlaku. Terimakasih kepada Bpk. Muhammad Burhan Amin selaku pembimbing makalah 1 dalam Hukum industry ini. Hokum industry banyak menyangkut masalah yang terjadi dalam dunia perindustrian di Indonesia yang erat kaitannya dengan studi jurusan kami yaitu teknik industry.
            Dengan bobot kualitas tugas yang diberikan diharapkan tugas yang lainnya dapat selesai dengan baik dan mendapat nilai yang maksimal dengan sarat ketentuan yang telah dipenuhi oleh mahasiswa Gunadarma yang diberikan tugas demikian.














DAFTAR ISI
Cover...............................................................................................................     i
Pernyataan......................................................................................................    ii
Kata Pengantar...............................................................................................   iii
Daftar Isi.........................................................................................................   iv

BAB I : Pendahuluan.....................................................................................    1
1.1  Latar Belakang............................................................................ 1
1.2  Tujuan Penulisan......................................................................... 1
1.3  Sasaran Penulisan Makalah......................................................... 1
BAB II : Pembahsan......................................................................................    2
2.1  Pengertian Hukum Indistri ......................................................... 2
2.2  Undang-undang Perindustrian di Indonesia............................... 2
2.3  Manfaat Hukum Industri............................................................ 2
2.4  Keuntungan Hukum Industri Bagi Perusahaan........................... 3
2.5  Mengenai Tujuan Dari Pembangunan Industri............................ 3
2.6  Keuntungan Bagi Masyarakat..................................................... 4
2.7  Kerugian Bagi Masyarakat.......................................................... 4
BAB III : Kesimpulan dan Saran..................................................................    5
3.1  Kesimpulan.................................................................................. 5
3.2  Saran............................................................................................ 5
Daftar Pustaka................................................................................................    6






BAB I
PENDAHULUAN


1.1              Latar Belakang
Hukum dan proses pembangunan memiliki kaitan yang erat. Perancangan, perumusan dan analisis hukum memerlukan tools non hukum yang sifatnya multidisciplinary, seperti GIS, standardisasi, AMDAL, hukum pasar modal dan lain-lain. Untuk tercapainya keunggulan kompetitif suatu negara, maka sumber daya yang dimiliki seperti sumber daya alam, lingkungan, potensi geografis dan lain-lain perlu dioptimalkan dan dikombinasikan dengan IPTEK, ketersediaan softlaw berupa perangkat peraturan yang memadai dan mendukung kondusivitas investasi, dengan tetap menjaga dan membangun kesadaran perlindungan lingkungan (environment conservatory awareness) demi tetap terjaganya konsep pembangunan industri yang berkelanjutan dalam perspektif global dan lokal.

1.2              Tujuan Penulisan Makalah
Tujuan dari penulisan makalah ini dimana para pembaca dapat memahami pengertian dari hukum industri itu sendiri, lalu undang-undang dari hukum industri serta manfaat dari hukum industri dan lain sebagainya agar pembaca dapat memahami dan menelaah apa itu hukum industri yang biasa dipergunakan dalam perusahaan dibidang manufacture.

1.3              Sasaran Penulisan Makalah
Sasaran dari penulisan makalah ini tentu mahasiswa jurusan teknik industri yang nantinya bergerak dibidang industri itu sendiri.


BAB II
PEMBAHASAN


2.1       Pengertian Hukum Indistri
Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih. Administratif hukum digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari pemerintah, sementara hukum internasional mengatur persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan militer. filsuf Aristotle menyatakan bahwa "Sebuah supremasi hukum akan jauh lebih baik dari pada dibandingkan dengan peraturan tirani yang merajalela."

2.2       Undang-Undang Perindustrian Indonesia
Banyak undang-undang yang mengatur perindustrian di Indonesia diantaranya adalah sebagai berikut:
1.                    Undang-undang mengenai perindustrian diatur dalam UU. No. 5 tahun 1984, yang mulai berlaku pada tanggal 29 Juni 1984 yang terdiri dari pasal 1, 2, 3, 4, 5, 7, 13, 14,15, 16, 17, 18, 20, 21, dan pasal 22

2.3       Manfaat Hukum Industri
                        Berikut adalah beberapa manfaat dari adanya hukum industri di Indonesia, adalah
1.                   Meningkatkan kemakmuran rakyat.
2.                   Meningkatkan pertumbuhan ekonomi sehingga adanya keseimbangan dalam masyarakat yakni dalam hal ekonomi.
3.                   Dengan meningkatnya pertumbuhan ekonomi diharapkan dapat pula menciptakan kemampuan dan penguasaan terhadap teknologi yang tepat guna.
4.                   Dengan meningkatnya kemampuan dari lapisan masyarakat sehingga peran aktif terhadap pembangunan industri juga semakin meningkat.
5.                   Dengan semakin meningkatnya pembangunan industri diharapkan dapat memperluas lapangan kerja.
6.                   Selain meningkatnya lapangan kerja dengan adanya pembangunan industri dapat pula meningkatkan penerimaan devisa .
7.                   Selain itu pembangunan dan pengembangan industri merupakan sebagai penunjang pembangunan daerah.
8.                   Dengan semakin meningkatnya pembangunan daerah pada setiap propinsi di harapkan stabilitas nasional akan terwujud.

2.4       Keuntungan Hukum Industri Bagi Perusahaan
Keuntungan hokum industri bagi perusahaan setelah adanya undang-undang diatur dalam UU No.5 Tahun 1984 dalam Bab IV yang isi nya tentang pengaturan, pembinaan, dan pengembangan industri terdapat dalam pasal pasal 9 pemerintah memperhatikan pengaturan dan pembinaan bidang usaha industri yaitu:
1. Perlindungan yang wajar bagi industri dalam negeri terhadap kegiatan-kegiatan industri dan perdagangan luar negeri yang bertentangan dengan kepentingan nasional pada umumnya serta kepentingan perkembangan industri dalam negeri pada khususnya.
2. Penciptaan iklim yang sehat bagi pertumbuhan industri dan pencegahan persaingan yang tidak jujur antara perusahaan-perusahaan yang melakukan kegiatan industri, agar dapat dihindarkan pemusatan atau penguasaan industri oleh satu kelompok atau perorangan dalam bentuk monopoli yang merugikan masyarakat.
Keuntungan bagi perusahaan dengan ada nya hukum industri yang diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai No. KEP-63/BC/1997 yaitu “perusahaan akan lebih terbantu dengan ada nya kawasan berikat karena hal ini dapat memudahkan perusahaan untuk dapat melakukan ekspor dan impor barang untuk memenuhi kebuthan industri tapi tetap sesuai dengan aturan” yang telah dirumuskan dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai No. KEP-63/BC/1997.

2.5       Mengenai Tujuan Dari Pembangunan Industri
           
            Sistem hukum industri memiliki dimensi yang sangat luas dan kompleks serta multidisciplinary, yaitu menyangkut anasir-anasir berikut :
1.      Hukum sebagai sarana pembaharuan/ pembangunan di bidang industri dalam perspektif ilmu-ilmu yang lain
2.      Hukum industri dalam sistem kawasan berdasarkan hukum tata ruang
3.      Hukum industri dalam sistem perizinan yang bersifat lintas lembaga dan yurisdiksi hukum industri dalam perspektif global dan lokal
4.      Hukum alih teknologi, desain produksi dan hukum konstruksi serta standardisasi
5.      Masalah tanggungjawab dalam sistem hukum industri
6.      Pergeseran hudaya hukum dari ‘ command and control’ ke ‘self-regulatory system’ untuk mengurangi ongkos birokrasi
Keterkaitan industri lokal dengan aturan main di industri global merupakan sebuah keniscayaan. Adanya GATT dan WTO yang merupakan wadah yang mengatur tata industri baru di dunia memaksa setiap negara yang apabila ingin ikut berpartisipasi dalam pusaran pergerakan ekonomi dunia harus menyesuaikan perangkat hukum dan standarisasi industrinya. Beberapa system hukum global yang harus diadopt dunia antara lain adalah aturan WTO mengenai penundukan sukarela terhadap aturan kelembagaan dunia, ketaatan kepada ketentuan mengenai tarif dan hambatan non tarif, ketentuan-ketentuan mengenai objek sengketa dan mekanisme penyelesaian sengketa, standardisasi dan penghormatan terhadap putusan hukum arbitrase.Interaksi dalam pergaulan nasional terhadap global mempengaruhi sistem hukum termasuk pengembangan sistem hukum nasional. Peran panel ahli menjadi lebih menonjol dibandingkan dengan peran birokrasi untuk menyelesaikan sengketa bisnis. Muara daripada perkembangan sistem hukum adalah mendorong industrial self-regulatory system, sementara sistem hukum publik diharapkan hanya terbatas untuk mengatur tata lintas hukum perdata internasional, dan menjadi fasilitator dalam pengembangan tata dunia baru yang modern dan almost borderless. Kemajuan teknologi komunikasi memberikan sumbangan besar terhadap pengembangan sistem hukum dan tata dunia baru tersebut.
Seringnya dalam peraturan perundang-undangan Indonesia yang keluar dalam bentuk yang diperbaharui. Tidak jelas alasan lembaga legislatif membuat bentuk produk hukum yang demikian. Akibat lebih lanjutnya adalah bertumpuknya peraturan perundang-undangan hukum yang positif. Peraturan yang baru dikeluarkan justru tidak menggantikan peraturan yang lama. Seharusnya meskipun salah satu pasal, peraturan terakhir itu harus merumuskan semua pasal dalam peraturan dari sebelumnya yang tidak turut dirubah. Segera setelah itu peraturan yang lama tersebut harus dinyatakan dicabut agar peraturan perundang-undangan hukum positif lebih jelas dan rinci.

2.6       Keuntungan Bagi Masyarakat
Keuntungan bagi karyawan atau masyrakat umum dengan ada nya hukum industri yang diatur dalam UU No.5 Tahun 1984 dalam Bab II yang mengatur tentang landasan dan tujuan pembangunan industri yaitu bertujuan untuk:
1. Meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat secara adil dan merata dengan memanfaatkan dana, sumber daya alam, dan/atau hasil budi daya serta dengan memperhatikan keseimbangan dankelestarian lingkungan hidup.
2. Meningkatkan pertumbuhan ekonomi secara bertahap, mengubah struktur perekonomian ke arah yang lebih baik, maju, sehat, dan lebih seimbang sebagai upaya untuk mewujudkan dasar yang lebih kuat dan lebih luas bagi pertumbuhan ekonomi pada umumnya, serta memberikan nilai tambah bagi pertumbuhan industri pada khususnya.

2.7       Kerugian Bagi Masyarakat
Kerugian bagi masyarakat dengan adanya hukum industri yang diatur dalam UU No.5 Tahun 1984 dalam Bab V yang mengatur tentang izin usaha industri yaitu setiap perusahaan yang akan mendirikan sebuah industri harus mengurus atau membuat izin usaha untuk mendirikan industri. Belum lagi birokrasi pemerintah terhadap izin usaha ini sangat berbelit-belit sehingga merugikan untuk mencoba membuka perusahaan atau usaha industri. Kerugian bagi perusahaan dengan ada nya hukum industri yang diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai No. KEP-63/BC/1997 yaitu “birokrasi yang ada pada kawasan berikat masih berbelit-belit sehingga terkadang untuk perusahaan kecil untuk mendapatkan izin tersebut masih agak sulit”.
  
BAB III
KESIMPULAN DAN SARAN


3.1       Kesimpulan
Beberapa hal yang dapat disimpulkan dari materi mengenai hukum industri sangatlah luas dimana hukum industri menyangkut undang-undang yang tertera di Indonesia dan merupakan landasan atau pedoman bagi perindustrian di Indonesia.
1.                   Hukum industri memiliki fungsi erat yang menjadikan perindustrian di Indonesia menjadi lebih maju
2.                   Perindustrian yang berlandaskan hokum dan memiliki pasal-pasal yang berisikan ketentuan atau hak paten yang bisa dilandasi oleh hukum
3.                   Tidak hanyak perusahaan saja yang merasakan dampak dari humuk perindustrian di Indonesia, melainkan masyarakat langsung yang merasakannnya
3.2       Saran
saran untuk materi ini berfungsi untuk memperbaiki makalah selanjutnya agar lebih baik lagi:
1.      Setiap mahasiswa diharapkan menyelesaikan tugas secara bersama demi terciptanya kualitas kelas yang efensive.
2.      Hukum industri banyak keterkaitannya dengan jurusan perkuliahan dan patut ditelaah dan dipahami.

Sumber:

a.      Patmosukismo, Suyitno, Politik, Hukum, dan Industri, 2011, Indonesia
b.      Dr. Yoan Nursari Simanjuntak, S.H., M. Hum., Hak Desain Industri (sebuah realitas hukum dan sosial), Srikandi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar