Minggu, 05 Februari 2017

HUKUM ADAT

MAKALAH HUKUM ADAT

TENTANG
PENGERTIAN HUKUM ADAT







DISUSUN OLEH
1.
2.
3.
4.
5.
                                                                                                  

SEKOLAH TINGGI ILMU HUKUM


2013




HALAMAN PENGESAHAN


Dalam karya tulis ilmiah ini, penulis  mengangkat judul
”PENGERTIAN HUKUM ADAT”



Telah diterima dan disahkan
Oleh :




Palembang,    Maret 2013
Dosen Matakuliah Hukum Adat






KATA PENGANTAR

Puji Syukur kami panjatkan ke-hadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena atas berkat rahmat dan karuniaNyalah, karyailmiah ini dapat terselesaikan dengan baik, tepat pada waktunya Adapun tujuan penulisan karya ilmiah ini adalah untuk memenuhi tugas Matakuliah Hukum Adat.

Dengan membuat tugas ini kami diharapkan mampu untuk lebih mengenal tentang hukum adat yang ada di Indonesia.

Kami sadar, sebagai seorang mahasiswa yang masih dalam proses pembelajaran, penulisan karya ilmiah ini masih banyak kekurangannya. Oleh karena itu, kami sangat mengharapkan adanya kritik dan saran yang bersifat positif, guna penulisan karya ilmiah yang lebih baik lagi di masa yang akan datang.

Harapan kami, semoga karya ilmiah yang sederhana ini, dapat memberi kesadaran tersendiri bagi generasi muda bahwa kita juga harus mengetahui adat dan kebudayaan dari seluruh provinsi yang ada di Indonesia, karena kita adalah bagian dari keluarga besar bangsa Indonesia tercinta.

Tim Penyusun





DAFTAR ISI


HALAMAN JUDUL
HALAMAN PENGESAHAN
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang Masalah              
1.2. Identifikasi Masalah                   
1.3. Pembatasan Masalah                   
1.4. Perumusan Masalah                     
1.5. Tujuan Penulisan                         
1.6. Metode Penulisan                       
1.7. Waktu dan Lokasi Penelitian       
1.8. Sistematika Penulisan                  
BAB II PENGERTIAN HUKUM ADAT
2.1. Pengertian Hukum Adat              
2.2. Pengertian Hukum Adat menurut Para Ahli   
2.3. Istilah hukum adat                       
2.4. Istilah hukum adat menurut para ahli 
2.5. Ciri hukum adat                            
2.6. Manfaat Mempelajari Hukum Adat  
2.7. Adat Recht dan Hukum Adat ( Hukum tidak tertulis ) 
BAB III PENUTUP
3.1. Kesimpulan                                  
3.2. Saran                                         
DAFTAR PUSTAKA


BAB 1
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang Masalah

Indonesia adalah salah satu negara kepulauan yang memiliki banyak wilayah yang terbentang di sekitarnya. Ini menyebabkan keanekaragaman suku, adat istiadat dan kebudayaan dari setiap suku di setiap wilayahnya. Hal ini sungguh sangat menakjubakan karena biarpun Indonesia memiliki banyak wilayah, yang berbeda suku bangsanya, tetapi kita semua dapat hidup rukun satu sama lainnya.

Namun, sungguh sangat disayangkan apabila para generasi penerus bangsa tidak mengtehaui tentang hukum adat dari setiap suku yang ada. Kebanyakan dari mereka hanya mengetahui dan cukup mengerti tentang hukum adat dari salah satu suku yang ada di Indonesia, itu juga karena pembahasan yang sering dibahas selalu mengambil contoh dari suku yang itu-itu saja.

1.2 Identifikasi Masalah

Melihat semua hal yang melatar belakangi Kebudayaan,suku serta hukum adat yang berlaku di masyarakat kami menarik beberapa masalah dengan berdasarkan kepada :
  1. Kurangnya sosialisasi dari masyarakat tentang hukum adat yang berlaku di daerah tertentu.
  2. Tidak ditulisnya undang-undang yang berlaku di masyarakat adat agar dapat dibaca dan di pahami oleh masyarakat luas.
1.3 Pembatasan Masalah
Karena cangkupan Hukum Adat yang begitu luas dan meliputi berbagai aspek kehidupan, maka kami hanya membataskan penelitian hanya dari segi Pengertian Hukum Adat, istilah hukum adat, ciri hukum adat, manfaat mempelajari hukum adat serta perbedan antara adat recht dengan hukum adat tidak tertulis.
1.4 Perumusan Masalah
Atas dasar penentuan latar belakang dan identiikasi masalah diatas, maka kami dapat mengambil perumusan masalah sebagai berikut:
 Dalam perkembangan hukum ke depan, sebaiknya Hukum Adat dapat dibaca sebagai semua hukum yang tidak tertulis di dalam bentuk perundang-undangan, baik yang berlaku dalam penyelenggaraan ketata negaraan/pemerintahan maupun yang modern, baik yang merupakan hukum kebiasaan maupun hukum keagamaan.
1.5 Tujuan Penulisan
Penelitian ini dilakukan untuk dapat memenuhi tujuan-tujuan yang dapat bermanfaat bagi kami para mahasiswa serta masyarakat dalam pemahaman tentang Pengertian Hukum Adat, istilah hukum adat, ciri hukum adat, manfaat mempelajari hukum adat serta perbedan antara adat recht dengan hukum adat tidak tertulis.
1.6 Metode Penulisan
Untuk mendapatkan data dan informasi yang di perlukan, penulis mempergunakan metode studi kepustakaan atau studi pustaka. Tidak hanya itu, kami juga mencari bahan dan sumber-sumber dari media masa elektronik yang berjangkauan internasional yaitu, Internet.

1.7 Waktu dan Lokasi Penelitian
Penelitian ini dilakukan di Palembang dalam jangka waktu satu minggu. Dimulai dari pengumpulan data, hingga penulisan hasil akhir penelitian.
1.8 Sistematika Penulisan
Pada karya ilmiah ini, akan dijelaskan hasil penelitian dimulai dengan bab pendahuluan. Bab ini meliputi latar belakang masalah, identifikasi masalah, pembatasan masalah, perumusan masalah, tujuan penulisan, metode pennulisan, waktu dan lokasi penelitian, sampai terahir kepada sistematika penulisan. Dilanjutkan dengan bab ke dua yang berisi tentang Pengertian hukum adat, istilah hukum adat, ciri hukum adat, manfaat mempelajari hukum adat serta perbedan antara adat recht dengan hukum tidak tertulis.
Bab ketiga merupakan bab penutup dalam karya ilmiah ini. Pada bagian ini, penulis menyimpulkan uraian yang sebelumnya sudah disampaikan, dan memberi saran mengenai apa yang baiknya kita lakukan agar tetap memahami Pengertian Hukum Adat, istilah hukum adat, ciri hukum adat, manfaat mempelajari hukum adat serta perbedan antara adat recht dengan hukum adat tidak tertulis.



BAB II
PENGERTIAN HUKUM ADAT
2.1 Pengertian Hukum Adat
Pengertian Hukum adat lebih sering diidentikkan dengan kebiasaan atau kebudayaan masyarakat setempat di suatu daerah. Mungkin belum banyak masyarakat umum yang mengetahui bahwa hukum adat telah menjadi bagian dari sistem hukum nasional Indonesia, sehingga pengertian hukum adat juga telah lama menjadi kajian dari para ahli hukum. Pengertian hukum adat dewasa ini sangat mudah kita jumpai di berbagai buku dan artikel yang ditulis oleh para ahli hukum di tanah air.
Secara histori, hukum yang ada di negara Indonesia berasal dari 2 sumber, yakni  hukum yang dibawa oleh orang asing (belanda) dan hukum yang lahir dan tumbuh di Negara Indonesia itu sendiri. Mr. C. Vollenhoven adalah seorang peneliti yang kemudian berhasil membuktikan bahwa negara Indonesia juga memiliki hukum pribadi asli.
2.2 Pengertian Hukum Adat menurut Para Ahli
·         Menurut Prof. H. Hilman Hadikusuma mendefinisikan hukum adat sebagai aturan kebiasaan manusia dalam hidup bermasyarakat. Kehidupan manusia berawal dari berkeluarga dan mereka telah mengatur dirinya dan anggotanya menurut kebiasaan dan kebiasaan itu akan dibawa dalam bermasyarakat dan negara.
·         Menurut Van Vollenhoven menjelaskan bahwa hukum adat adalah Keseluruhan aturan tingkah laku positif yang di satu pihak mempunyai sanksi (sebab itu disebut hukum) dan di pihak lain dalam keadaan tidak dikodifikasi (sebab itu disebut  dengan adat).
·         Menurut Prof. Mr. C. Van Vollenhoven, pengertian hukum adat adalah hukum yang tidak bersumber kepada peraturan yang dibuat oleh pemerintah Hindia Belanda dahulu atau alat-alat kekuasaan lainnya yang menjadi sendinya dan diadakan sendiri oleh kekuasaan Belanda dahulu.
·         Menurut Prof. Mr. C. Van Vollenhoven hampir sama dengan pengertian hukum adat yang dikemukakan oleh Prof. M. M. Djojodigoeno, SH. mengatakan bahwa hukum adat adalah hukum yang tidak bersumber kepada peraturan-peraturan.
·         Menurut Bushar Muhammad menerangkan bahwa untuk memberikan definisi atau  pengertian hukum adat sangat sulit sekali oleh karena hukum adat masih dalam pertumbuhan. Ada beberapa  sifat dan pembawaan hukum adat, yakni: tertulis atau tidak tertulis, pasti atau tidak pasti dan hukum raja atau hukum rakyat dan lain sebagainya.
·         Menurut Soerjono Soekanto memberikan pengertian hukum adat sebagai kompleks adat-adat yang tidak dikitabkan (tidak dikodifikasi) bersifat pemaksaan (sehingga mempunyai akibat hukum).
·         Menurut Supomo dan hazairin membuat kesimpulan bahwa hukum adat adalah hukum yang mengatur tingkah laku manusia Indonesia dalam hubungan satu sama lain. Hubungan yang dimaksud termasuk keseluruhan kelaziman dan kebiasaan dan kesusilaan yang hidup dalam masyarakat adat karena dianut dan dipertahankan oleh masyarakat. Termasuk juga seluruh peraturan yang mengatur sanksi terhadap pelanggaran dan yang ditetapkan dalam keputusan para penguasa adat. Penguasa adat adalah mereka yang mempunyai kewibawaan dan yang memiliki kekuasaan memberi keputusan dalam suatu masyarakat adat. Keputusan oleh penguasa adat, antara lain keputusan lurah atau penghulu atau pembantu lurah atau wali tanah atau kepala adat atau hakim  dan lain sebagainya.
2.3 Istilah hukum adat
Istilah “Hukum Adat” baru dipergunakan secara resmi dalam peraturan perundang-undangan pada tahun 1929. Proses perkembangannya adalah sebagai berikut : Tahun 1747 – Pada waktu VOC (zaman Van Imhoff) menyusun buku perundang-undangan yang berlaku untuk Landraad-nya di Semarang dipergunakan istilah “Undang-undang Jawa sejauh dapat kita terima” (“de Javaanse wetten, voorzover ze bij ons tollerabel zijn”).
Tahun 1754 – William Marsden memakai di Sumatra sampai tahun 1836 istilah “customs of the country” dan “customs and manners of the native inhabitants”.
Istilah “Hukum Adat” itu sendiri semula masih asing bagi bangsa Indonesia. Sebabnya adalah bahwa ternyata dalam masyarakat Indonesia dahulu (zaman Mataram, Mojopahit, Pajajaran, Sriwijaya dan lain sebagainya) tidak ada suaru golongan tertentu yang khusus mencurahkan perhatiannya terhadap pengistilahan-pengistilahan hukum ini.Dan akhirnya pada tahun 1929 pemerintah kolonial Belanda mulai memakai istilah “Hukum Adat” (“Adatrecht”) dengan resmi di dalam peraturan perundang-undangannya.
2.4 Istilah hukum adat menurut para ahli
Hukum Adat dikemukakan pertama kali oleh Prof. Snouck Hurgrounje seorang Ahli Sastra Timur dari Belanda (1894). Sebelum istilah Hukum Adat berkembang, dulu dikenal istilah Adat Recht. Prof. Snouck Hurgrounje dalam bukunya de atjehers (Aceh) pada tahun 1893-8194 menyatakan hukum rakyat Indonesia yang tidak dikodifikasi adalah de atjehers.
Kemudian istilah ini dipergunakan pula oleh Prof. Mr. Cornelis van Vollenhoven, seorang Sarjana Sastra yang juga Sarjana Hukum yang pula menjabat sebagai Guru Besar pada Universitas Leiden di Belanda. Ia memuat istilah Adat Recht dalam bukunya yang berjudul Adat Recht van Nederlandsch Indie (Hukum Adat Hindia Belanda) pada tahun 1901-1933.
Perundang-undangan di Hindia Belanda secara resmi mempergunakan istilah ini pada tahun 1929 dalam Indische Staatsregeling (Peraturan Hukum Negeri Belanda), semacam Undang Undang Dasar Hindia Belanda, pada pasal 134 ayat (2) yang berlaku pada tahun 1929.
Dalam masyarakat Indonesia, istilah hukum adat tidak dikenal adanya. Hilman Hadikusumamengatakan bahwa istilah tersebut hanyalah istilah teknis saja. Dikatakan demikian karena istilah tersebut hanya tumbuh dan dikembangkan oleh para ahli hukum dalam rangka mengkaji hukumyang berlaku dalam masyarakat Indonesia yang kemudian dikembangkan ke dalam suatu sistem keilmuan.
Dalam bahasa Inggris dikenal juga istilah Adat Law, namun perkembangan yang ada di Indonesia sendiri hanya dikenal istilah Adat saja, untuk menyebutkan sebuah sistem hukum yang dalam dunia ilmiah dikatakan Hukum Adat.
Pendapat ini diperkuat dengan pendapat dari Muhammad Rasyid Maggis Dato Radjoe Penghoeloe sebagaimana dikutif oleh Prof. Amura : sebagai lanjutan kesempuranaan hidupm selama kemakmuran berlebih-lebihan karena penduduk sedikit bimbang dengan kekayaan alam yang berlimpah ruah, sampailah manusia kepada adat.
Sedangkan pendapat Prof. Nasroe menyatakan bahwa adat Minangkabau telah dimiliki oleh mereka sebelum bangsa Hindu datang ke Indonesia dalam abad ke satu tahun masehi.
Prof. Dr. Mohammad Koesnoe, S.H. di dalam bukunya mengatakan bahwa istilah Hukum Adat telah dipergunakan seorang Ulama Aceh[1] yang bernama Syekh Jalaluddin bin Syekh Muhammad Kamaluddin Tursani (Aceh Besar) pada tahun 1630.[2] Prof. A. Hasymi menyatakan bahwa buku tersebut (karangan Syekh Jalaluddin) merupakan buku yang mempunyai suatu nilai tinggi dalam bidang hukum yang baik.
2.5 Ciri hukum adat
Ciri-ciri hukum adat adalah :
a.       Tidak tertulis dalam bentuk perundangan dan tidak dikodifikasi.
b.      Tidak tersusun secara sistematis.
c.       Tidak dihimpun dalam bentuk kitab perundangan.
d.      Tidak tertatur.
e.       Keputusannya tidak memakai konsideran (pertimbangan).
f.       Pasal-pasal aturannya tidak sistematis dan tidak mempunyai penjelasan
2.6 Manfaat Mempelajari Hukum Adat
1.        Hukum Adat sebagai Ilmu Pengetahuan
Ilmu pengetahuan bertujuan untuk meningkatkan kehidupan manusia. Di dalam meningkatkan hidup itu dibutuhkan petunjuk-petunjuk hidup. Salah satu petunjuk hidup itu adalah norma hukum, termasuk norma hukum adat.
Sebagai bagian dari ilmu pengetahuan pada umumnya, maka hukum adat mempunyai.
·         Obyek adalah sasaran yang harus dipelajari yaitu kebiasaan-kebiasaan yang berkonsekuensi hukum.
·          Metode adalah cara untuk mempelajari, meneliti dan menganalisis hukum adat.
·         sistematis adalah disusun sedemikian rupa sehingga orang mudah untuk mempelajarinya
Dengan demikian hukum adat dipelajari untuk memenuhi tugas Pengajaran dan Penelitian
2.        Dalam rangka pembinaan atau pembentukan hukum Nasional
Pembentukan hukum nasional menuju unifikasi hukum tidak bisa mengabaikan hukum adat yang ada di masyarakat. Zhukum adat merupakan sumber penting untuk memperoleh bahan-bahan, karena hukum adat mempunyai asas-asas atau nilai-nilai yang universal dan lembaga. Asas-asas hukum adat yang dapat dipakai sebagai bahan pembentukan hukum nasional adalah :
a.       Asas kebersamaan dan kekeluargaan artinya mengutamakan kepentingan bersama dan kekeluargaan dalam pembentukan berbagai perundang-undangan
b.      Asas gotong royong. Asas ini dapat berbentuk gotong royong secara organis / konvensional, yaitu spontanitas saling membantu menolong yang membutuhkan. Dan juga ada yang gotong royong secara organisatoris, yaitu, tolong menolong melalui organisasi tertentu.
c.       Asas fungsi sosial manusia dan milik dalam masyarakat
Manusia dikatakan berguna apabila dapat membantu sesamanya. Demikian pula hak milik bukan berarti milik pribadi semata-mata namun juga untuk kepentingan umum. Contoh fungsi sosial hak milik telah diakomodir dalam pasal 6 UUPA.
d.      Asas persetujuan sebagai dasar kekuasaan umum. Kekuasaan dari mulai desa hingga pemerintah pusat dibentuk dari persetujuan warga, baik dengan pemilu langsung maupun pemilu tidak langsung.
Lembaga-lembaga hukum adat yang dapat berfungsi  secara analog dengan cara-cara perdagangan modern , yaitu :
a.       Lembaga Panjar, Panjar adalah tanda permulaan seseorang yang berkeinginan membeli barang orang lain. Di dalam perdagangan modern dikenal lembaga yang mirip dengan lembaga panjar, yaitu commitmen fee dan down payment (DP). CF biasa di pungut oleh penjual pada saat penandatangan kontrak sebagai tanda jadi, CF ini tidak mengurangi harga barang. Sedangkan DP akan mempengaruhi atau mengurangi harga barang.
b.      Lembaga Maro, diambil dari kata separo. Orang yang mempunyai tanah namun tidak mampu untuk mengerjakannyannya dapat bekerja sama dengfan orang lain untuk mengerjakannya dan melakukan perjanjian bagi hasil dengan orang tersebut. dalam hukum nasional lembaga ini sudah diangkat dalam UU No.2/1960 yang mengatur pula tentang bagi hasil pertanian dan UU No.2/1964tentang bagi hasil perikanan. Dalam perdagangan modern disebut sebagai “production sharing contract”
c.       Lembaga jual oyodan atau jual tahuanan, Diambil dari kata oyot atau akar dalam bahasa jawa. Jual oyodan adalah pemilik  tanah menyewakan tanahnya untuk beberapa kali musim tanam atau bisa juga menyewakan tanahnya untuk beberapa tahun. Lembaga ini mirip dengan sewa-menyewa kapal kosong (bare boat/tanpa ABK) untuk melayani beberapa kali trayek tertentu.
d.      Lembaga tanggungan, Seseorang yang membutuhkan pinjaman uang dengan tanggungan / jaminan tanahnya. Dalam dunia modern sudah menjelma menjadi UU Hak Tanggungan dan juga jaminan dalam pengambilan kredit di bank atau lembaga-lembaga keuangan lainnya.
3.        Mengembalikan dan Memupuk Kepribadian Bangsa
Kepribadian atau karakter bangsa Indonesia yang cinta dengan kebudayaannya semakin luntur oleh modernisasi dan westernisasi. Dengan mempelajari hukum adat yang mengandung nilai-nilai luhur, diharapkan rasa nasionalisme / kepribadian bangsa menjadi tumbuh-kembang kembali.
4.        agar mengetahui Fungsi dari Hukum Adat
Hukum adat mempunyai dua fungsi yaitu sebagai pedoman dan pengawasan (sociual control) . Sebagai pedoman, maka hukum adat berfungsi sebagai pedoman dalam bertingkah laku, bertindak, berbuat di dalam masyarakat. Sedangkan sebagai pengawasan, hukum adat melalui petugas-petugas adat akan mengawasi segala tingfkah laku anggota masyarakat agar sesuai dengan hukum adat. Apabila ada pelanggaran maka akan dikenakan sanksi untuk memulihkan keseimbangan

2.7 Adat Recht dan Hukum Adat ( Hukum tidak tertulis )

Sesungguhnya antara istilah Adat Recht dan Hukum Adat masih dapat dilakukan pembedaan, atau dengan kata lain dapat dikatakan bahwa istilah Adat Recht yang dikenal dalam tata hukum Hindia Belanda tidak begitu saja dapat disamakan dengan istilah Hukum Adat sebagai hukum yang tidak tertulis.

Istilah Adat Recht (sebagaimana yang dimaksudkan oleh Snouck Hurgronje, van Vollenhoven, dan Ter Haar) ialah hukum yang terdiri dari Hukum Asli dari zaman Melayu Polinesia dan Hukum Rakyat Timur Asing termasuk unsur-unsur agama yang mempengaruhi Hukum Asli di daerah-daerah.
Pengertian Hukum Adat sebagaimana hasil Seminar Hukum Adat dan Pembinaan Hukum Nasional di Jogyakarta (1975) adalah hukum Indonesia asli yang tidak tertulis dalam bentuk perundang-undangan Republik Indonesia yang di sana-sini mengandung unsur agama.
Ada kesamaan antara Adat Recht dengan Hukum Adat, oleh karena pada pokoknya Adat Recht merupakan unsur yang tidak tertulis, dan dimaksud dengan Hukum Adat adalah hukum yang tidak tertulis. Tetapi Adat Recht masih juga meliputi hukum yang tertulis (tercatat atau terdokumen) asal sungguh-sungguh merupakan hukum yang hidup.


BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
·         Secara histori, hukum yang ada di negara Indonesia berasal dari 2 sumber, yakni  hukum yang dibawa oleh orang asing (belanda) dan hukum yang lahir dan tumbuh di Negara Indonesia itu sendiri.
·         Istilah “Hukum Adat” baru dipergunakan secara resmi dalam peraturan perundang-undangan pada tahun 1929.
·         Sebagai bagian dari ilmu pengetahuan pada umumnya, maka hukum adat mempunyai.
Obyek 
sasaran yang harus dipelajari yaitu kebiasaan-kebiasaan yang berkonsekuensi hukum.
Metode 

cara untuk mempelajari, meneliti dan menganalisis hukum adat.
Sistematis
disusun sedemikian rupa sehingga orang mudah untuk mempelajarinya
·         Adat Recht dan Hukum Adat masih dapat dilakukan pembedaan, atau dengan kata lain dapat dikatakan bahwa istilah Adat Recht yang dikenal dalam tata hukum Hindia Belanda tidak begitu saja dapat disamakan dengan istilah Hukum Adat sebagai hukum yang tidak tertulis

3.2 Saran
Dalam perkembangan hukum ke depan, sebaiknya Hukum Adat dapat dibaca sebagai semua hukum yang tidak tertulis di dalam bentuk perundang-undangan, baik yang berlaku dalam penyelenggaraan ketata negaraan/pemerintahan maupun yang modern, baik yang merupakan hukum kebiasaan maupun hukum keagamaan.

Daftar Pustaka

A. Hadi Nafiah, 1981, Anda Ingin Jadi Pengarang, Surabaya: Usaha Nasional.

Amiruddin & Zainal Asikin, 2006, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Jakarta:
RajaGrafindo Persada.

Imam sudiyat, 1978, Hukum Adat Sketsa Asas, Yogyakarta: Liberty.

Satjipto Raharjo, 1954, Hukum dan masyarakat, Bandung: Angkasa.

Browsing Internet, 2013, Blog Artikel dan Situs Web

Tidak ada komentar:

Posting Komentar