Minggu, 05 Februari 2017

CONTOH CUGATAN KETENAGAKERJAAN

  1. KOP SURAT








    Kepada Yth :
    KETUA PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL                                  
    Pada Pengadilan Negeri Medan
    Di.-
    Medan.-

    HALGUGATAN PERSELISIHAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA


    Dengan hormat,

    Yang bertandatangan dibawah ini :
    JON EFENDY PURBA, SH.,MH. Warga Negara Indonesia sebagai ADVOKAT pada “FIRMA HUKUM PURBA, berkantor di Jalan .....................berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 20 Januari 2016, yang bertindak secara sendiri maupun secara bersama-sama, untuk dan atas nama dari :

    SUKIRMANSYAH alias SUKIRMANSYAH COTA CHANIAGO, Kelahiran Kisaran, 25-01-1979, Laki-Laki, Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Karyawan Swasta, Alamat Dusun IV, Desa Bangun Sari Baru, Kec. Tanjung Morawa, Kab. Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara.
    Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------------------------------- PENGGUGAT.

    Dengan ini mengajukan Gugatan P rselisihan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap :
    PT. GOYANG DUMANG, yang berkedudukan di jalan Irian Barat No. 415 Bedimbar Batang Kuis Kec. Cinta Kasih Kab. Deli Serdang, Prov. Sumatera Utara. (nama perusahaan dan alamat perusahaan disamarkan)
    Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------------------------------TERGUGAT.

    Adapun yang menjadi alasan-alasan gugatan ini adalah :

    1. Bahwa Penggugat adalah karyawan yang selama ini bekerja di PT. GOYANG DUMANG, terhitung  sejak  tanggal 26 Oktober 2000 dan terakhir bekerja pada tanggal 12 Februari 2015 dengan Nomor Badge : A 1151. Dengan demikian masa kerja yang dimiliki oleh Penggugat adalah 14 tahun 4 bulan .

    1. Bahwa Penggugat menerima upah setiap bulannya dari Tergugat dengan besaran upah terakhir yang diterima oleh Penggugat adalah pada bulan Februari 2015 sebesar Rp. 2.371.000,- (dua juta tiga ratus tujuh puluh satu ribu rupiah).

    1. Bahwa Penggugat bekerja di Departemen Produksi pabrik PT. Ogafood Industri dengan Jabatan sebagai Operator Flayer dan selama ini Penggugat bekerja dengan baik, bertanggung jawab dan loyal terhadap perusahaan.

    1. Bahwa Penggugat adalah Ketua dari Serikat Buruh Republik Indonesia (SBRI) di PT. GOYANG DUMANG, sesuai dengan Surat Keputusan Pengurus Pusat Harian Federasi Serikat Buruh Republik Indonesia Deli Serdang Sumater Utara (PPH-F-SBRI-DS-SU) Nomor. 122/PPH-F-SBRI-DS-SU/SK/Maret/2013 tanggal 20 Maret 2013 Tentang Pengesahan dan Penetapan Susunan Pengurus tingkat Basis Federasi Serikat Buruh Republik Indonesia (Ptb-F-SBRI) PT. GOYANG DUMANG.

    1. Bahwa SBRI yang dibentuk dan didirikan oleh Para Karyawan Tergugat telah didaftarkan dan dicatatkan ke Dinas Kependudukan, Tenaga Kerja dan Sosial Kabupaten Deli Serdang, sebagaiman termaktub dalam Surat Nomor : 560/1016/DKTKS/2007 tanggal 22 Maret 2013, Hal Pendaftaran/Pencatatan Serikat Pekerja/Buruh.

    1. Bahwa penggugat adalah pekerja/buruh yang aktif menuntut hak-hak buruh/pekerja yang harus diberikan PT. GOYANG DUMANG (ic. Tergugat) kepada para pekerja/buruhnya.

    1. Bahwa selama ini Tergugat tidak memberikan hak-hak para pekerja/buruh sesuai dengan Undang-Undang RI No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

    1. Bahwa adapun hak-hak para pekerja/buruh yang dilanggar oleh Tergugat adalah sebagai berikut  :
    1)      tidak memberikan cuti haid kepada pekerja/buruh wanita sesuai dengan ketentuan Undang-Undang RI No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenaga Kerjaan.
    2)      Tidak memasukkan semua pekerja/buruh PT. GOYANG DUMANG kedalam program BPJS Kesehatan

    1. Bahwa selain itu Penggugat bersama SULISTIONO yang merupakan Karyawan Tergugat pada tanggal 17 Maret 2015 telah melaporkan Tergugat ke Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Medan atas peristiwa daur ulang mi instan yang dilakukan oleh PT. GOYANG DUMANG.

    1. Bahwa kemudian pada tanggal 31 Maret 2015 Penggugat bersama Mutadi karyawan Tergugat Telah melaporkan Tergugat ke Kantor Kepolisian Daerah Sumatera Utara (POLDA SUMUT) atas peristiwa daur ulang produk PT. GOYANG DUMANG yang sudah kadaluarsa dan gagal produksi seperti Santrimi, Alhami, Alimi yang dilakukan oleh PT. GOYANG DUMANG (ic. Tergugat).

    1. Bahwa secara tiba-tiba Tergugat telah melakukan Mutasi kepada Penggugat ke PT. GOYANG DUMANG Tanggerang, sesuai surat Mutasi No. 001/PER/II/2015, tanggal 2 Februari 2015.

    1. Bahwa Penggugat telah membuat dan mengirimkan kepada Tergugat Surat Penolakan Mutasi tertanggal 12 Februari 2015, yang pada pokoknya menerangkan tidak bersedia di Mutasi ke PT. GOYANG DUMANG Tangerang, dengan alasan - alasan sebagai berikut :

    1)      Bahwa kondisi badan saya (ic. Penggugat) lemah dan sering sakit-sakitan;

    2)      Bahwa tidak mungkin juga saya meninggalkan istri dan anak-anak saya di Tanjung Morawa Sumatera  Utara karena saya wajib harus menjaga dan menafkahi istri dan anak-anak, juga mengajari hal-hal yang baik kepada seluruh keluarga agar kelak esok seluruh keluarga saya mendapat yang terbaik di sisi ALLAH SWT.

    3)      Bahwa saya juga dipercaya oleh seluruh pekerja untuk menjadi ketua serikat buruh SBRI PT. GOYANG DUMANG yang tujuannya adalah untuk memajukan perusahaan dan seluruh pekerja PT. GOYANG DUMANG.

    4)      Bahwa agak aneh saya rasa tentang pemindahan ini, karena begitu banyak pekerja yang lebih pandai dan berpengalaman tetapi kenapa saya yang dikirim ke tangerang.

    5)      Bahwa Undang-Undang Tentang Serikat Buruh No.21 Tahun 2000 Pasal 28 mengatakan bahwa siapapun dilarang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh untuk membentuk atau tidak membentuk, menjadi pengurus atau tidak menjadi pengurus, menjadi anggota atau tidak menjadi anggota dan/atau menjalankan atau tidak menjalankan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh dengan cara :
    a.       Melakukan pemutusan hubungan kerja, memberhentikan sementara, menurunkan jabatan, atau melakukan Mutasi.
    b.      Tidak membayar atau mengurangi upah kerja/buruh.
    c.       Melakukan intimidasi dalam bentuk apapun.
    d.      Melakukan kampanye anti pembentukan serikat pekerja/serikat buruh.

    1. Bahwa akan tetapi Tergugat tidak menanggapi dengan baik alasan-alasan dari Penggugat atas penolakan Mutasi ke PT. GOYANG DUMANG Tangerang sebagaimana di jelaskan dalam surat penolakan mutasi Penggugat tertanggal 12 Februari 2015.

    1. Bahwa akibat tindakan Tergugat yang sewenang-wenang melakukan Mutasi sepihak terhadap Penggugat, maka secara solidaritas Para Pekerja yang tergabung dalam SBRI di PT. Olaga Food Industri sepakat untuk melakukan aksi unjuk rasa di Depan Pabrik PT. Olaga Food Industri dan di Kantor Bupati Deli Serdang dan DPRD Deli Serdang pada tanggal 23 sampai dengan 24 Februari 2015 yang salah satu tuntutannya adalah menolak mutasi yang di lakukan oleh PT. GOYANG DUMANG terhadap Penggugat.

    1. Bahwa sebelum melakukan aksi unjuk rasa, Para Pekerja telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Unjuk Rasa kepada Tergugat, Bupati Kab. Deli Serdang, Ketua DPRD Deli Serdang cq Komisi B, Kapores Deli Serdang dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kab. Deli Serdang.

    1. Bahwa meskipun demikian Tergugat tetap pada pendiriannya untuk memutasi Penggugat ke PT. Olaga Food Industri Tangerang.

    1. Bahwa akibat Mutasi sepihak yang dilakukan oleh Tergugat kepada Penggugat, Penggugat telah melaporkan peristiwa ini kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kab. deli Serdang agar dilakukan Mediasi untuk dapat memangil kedua belah pihak yang berselisih membicarakan ulang mengenai Mutasi Penggugat ke PT. GOYANG DUMANG Tangerang.

    1. Bahwa akan tetapi laporan pengaduan oleh Para Penggugat tidak dapat diselesaikan oleh kedua belah pihak didepan mediator pada perundingan mediasi, sehingga Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Deli Serdang mengeluarkan Surat Anjuran dengan Nomor : 560/1330/DTKTR/2015 tanggal 18 Maret 2015, akan tetapi dengan sekarang Tergugat tetap pada pendiriannya melakukan mutasi terhadap Penggugat dan tidak melaksanakan isi Anjuran tersebut.

    1. Bahwa saat ini Penggugat tidak diperbolehkan atau diizinkan oleh Tergugat untuk bekerja di PT. Olaga Food Industri dan tidak di berikan upah seperti biasanya meskipun belum ada Putusan dari Lambaga Penyelesaian Hubungan Industrial yang menyatakan status hubungan kerja Penggugat dan Tergugat.

    1. Bahwa oleh karenanya, untuk memperjuangkan rasa keadilan dan kepastian hukum Para Penggugat mengajukanGugatan Perselisihan Hubungan Industrial dalam perkara aquo sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (vide UU RI No. 02 tahun 2004 tentang Pengadilan Hubungan Industrial) ;
    2. Bahwa berdasarkan alasan-alasan di atas, maka jelas dan terang perbuatan Tergugat yang melakukan Mutasi terhadap Penggugat secara sepihak tanpa melakukan perundingan terlebih dahulu dengan Penggugat dan tidak lagi memberikan upah kepada Penggugat sejak bulan Maret 2015 sampai dengan sekarang adalah merupakan Pemutusan Hubungan Kerja secara sepihak terhadap PenggugatOleh karena itu, Pemutusan HubunganKerja yang dilakukan Tergugat Penggugat adalah TIDAK SAH dan BATAL DEMI HUKUM karena tanpa PERUNDINGAN dan tanpa PENETAPAN dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial,maka pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh Tergugat kepada Penggugat telah bertentangan dengan ketentuan dalam Pasal 151 ayat (2) dan ayat (3) UU RI No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang menyatakan :
    Ayat (2) : Dalam hal segala upaya telah dilakukan, tetapi pemutusan hubungan kerja tidak dapat dihindari, maka maksud pemutusan hubungan kerja wajib dirundingkan oleh pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh atau dengan Penggugat/ buruh yang bersangkutan tidak menjadi anggota serikat Penggugat/ serikat buruh.
    Ayat (3) : Dalam hal perundingan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) benar tidak menghasilkan persetujuan, pengusaha hanya dapat memutuskan hubungan kerja dengan Penggugat/ buruh setelah memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian hubungan industrial.
    1. Bahwa oleh karena itu, maka patut dan layak menurut hukum jika Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan untuk menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan oleh Tergugat kepada Para Penggugat adalah bertentangan dengan ketentuan UU RI No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sehingga tidak sah atau batal demi hukum.
    2. Bahwa oleh karena Pemutusan Hubungan Kerja adalah tidak sah atau batal demi hukum, maka patut dan layak menurut hukum jika Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan menghukum Tergugat untuk membayar uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sesuai pasal 156 ayat (3) dan Uang Pengganti Hak sebesar 15 % sesuai Pasal 156 ayat (4) UU RI No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dengan dasar perhitungan upah sebesar Rp. 2.371.000,- (dua juta seratus tujuh puluh enam ribu dua ratus rupiah) sesuai dengan besaran upah terakhir yang diterima oleh Penggugat :
    ·         Uang pesangon 2 x 9 x Rp. 2.371.000,-                                 = Rp. 42.678.000,-
    ·         Uang penghargaan masa kerja 5 x Rp. Rp. 2.371.000,-          = Rp. 11.855.000,-
    ·         Uang penggantian hak 15% x Rp. 54.533.000,-                     = Rp.   8.179.950,-
    Jumlah     = Rp. 62.712.950,-
    (terbilang : enam puluh dua juta tujuh ratus dua belas ribu Sembilan ratus lima puluh rupiah)

    1. Bahwa oleh karena tindakan PHK sepihak yang dilakukan Tergugat terhadap Penggugat mengakibatkan Penggugat tidak dapat bekerja seperti biasanya sehingga tidak memiliki penghasilan untuk membiayai dan menafkahi hidup keluarga Penggugat. Maka sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan maka Tergugat diwajib untuk membayar upah yang biasa diterima oleh Penggugat setiap bulannya.
    Akan tetapi Tergugat tidak mengindahkan sama sekali ketentuan Pasal 155 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dengan tidak membayar upah selama putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial berkekuatan hukum tetap tentang PHK dalam perkara a quo, maka dengan mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi No. 37/PUU-IX/2011 tentang upah proses. maka patut dan layak jika Perusahaan (ic. Tergugat) juga membayar upah Proses Penyelesaian kepada Penggugat yaitu gaji/upah dari Bulan Maret 2015 sampai dengan Bulan Maret 2016, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:
                      = 12 Bulan X Rp. 2.371.000,- = Rp. 28.452.000,-
                      (terbilang : dua puluh delapan juta empat ratus lima puluh dua ribu rupiah)

    1. Bahwa untuk menjamin dilaksanakan putusan ini nantinya oleh Tergugat, maka Penggugat memohon kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan untuk menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan pelaksanaan putusan ini sejak diucapkan.
    2. Bahwa oleh karena gugatan Penggugat didasarkan kepada bukti-bukti hukum yang kuat dan tidak terbantahkan oleh Tergugat, dan juga oleh karena gugatan Penggugat adalah mengenai pekerjaan dan penghidupan bagi keluarga dari Penggugat, maka patut dan layak menurut hukum jika putusan atas Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja ini dapat dilaksanakan secara serta merta meskipun ada upaya hukum kasasi dan peninjauan kembali serta perlawanan (uit voerbaar bij voeraad).
    3. Bahwa oleh karena gugatan Penggugat didasarkan kepada bukti-bukti yang kuat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan tidak terbantahkan oleh Tergugat, maka patut dan layak menurut hukum jika Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
    Berdasarkan uraian tersebut diatas Penggugat dengan hormat memohon kepada Ketua Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan, berkenaan memanggil kedua belah pihak untuk duduk bersidang dalam suatu ruang sidang yang telah ditentukan dan mengambil putusan hakim yang amarnya sebagai berikut :
    MENGADILI :
    1.      Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

    2.      Menyatakan surat Mutasi No. 001/PER/II/2015, tanggal 2 Februari 2015 atas nama Penggugat yang dikeluarkan Tergugat bertentangan dengan Undang – Undang  Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, sehingga tidak sah dan batal demi hukum .

    3.      Menyatakan perbuatan Tergugat yang melakukan Mutasi terhadap Penggugat secara sepihak tanpa melakukan perundingan terlebih dahulu dengan Penggugat dan tidak lagi memberikan upah kepada Penggugat sejak bulan Maret 2015 sampai dengan sekarang adalah merupakan Pemutusan Hubungan Kerja secara sepihak terhadap Penggugat.
    4.      Menghukum Tergugat  untuk membayarkan kepada Penggugat berupa uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), Uang Penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan dalam pasal 156 ayat (3), Uang Pengganti Hak sesuai ketentuan dalam pasal 156 ayat (4) UU RI No. 13 tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, dengan dasar perhitungan upah sebesar Rp. 2.371.000,- (dua juta tiga ratus tujuh puluh satu ribu rupiah) sesuai dengan besaran upah terakhir yang diterima oleh Penggugat :
    1.      Uang pesangon 2 x 9 x Rp. 2.371.000,-                                     = Rp. 42.678.000,-
    2.      Uang penghargaan masa kerja 5 x Rp. Rp. 2.371.000,-          = Rp. 11.855.000,-
    3.      Uang penggantian hak 15% x Rp. 54.533.000,-                       = Rp.   8.179.950,-
    Jumlah           = Rp. 62.712.950,-
    (terbilang : enam puluh dua juta tujuh ratus dua belas ribu Sembilan ratus lima puluh rupiah)

    5.      Menghukum Tergugat untuk membayar upah selama proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial ini kepada Penggugat selama selama 12 (dua belas) bulan gaji pokok berjalan terhitung mulai bulan Maret 2015 sampai Maret 2016, dengan perhitungan :
    12 bulan upah x Rp. 2.371.000,- = Rp. 28.452.000,-
    (terbilang : dua puluh delapan juta empat ratus lima puluh dua ribu rupiah).

    4.      Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan pelaksanaan putusan ini sejak diucapkan.
    5.      Menetapkan putusan dapat dilaksanakan secara serta merta meskipun ada upaya hukum baik kasasi, peninjauan kembali maupun perlawanan atas putusan dalam perkara ini (uit voer baar bij vooraad).

    6.      Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.

    Apabila Majelis Hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. (et aequa et bono)


    Medan, 18 Februari 2016
    HORMAT PENGGUGAT
    KUASA HUKUMNYA




    GANDA PUTRA MARBUN, SH.,MH.





    0 

    Tambahkan komentar

  2. KOP SURAT




    Kepada Yth :
    KETUA PENGADILAH HUBUNGAN INDUSTRIAL
    PADA PENGADILAN NEGERI MEDAN
    DI,-
                MEDAN

    HAL   : GUGATAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSRIAL

    Dengan hormat,
    Yang bertandatangan dibawah ini : 
    GANDA PUTRA MARBUN, SH., MH. Warga Negara Indonesia sebagai ADVOKAT pada “FIRMA HUKUM SENTRA KEADILAN” berkantor di Jalan Bahagia By Pass No. 49 A, Kel. Sudi Rejo II, Kec. Medan Kota, Kota Medan 20218, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 18 Januari 2016, yang bertindak untuk dan atas nama dari :
    1.        RIA DELFITA, Kelahiran Bukit Tinggi, 16-07-1978, Perempuan, Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Karyawan Swasta, Alamat Dusun IV Desa Bangun Sari Baru, Kec. Tanjung Morawa, Kab. Deli Serdang.,disebut sebagai -------------------------- Penggugat - 1 ;
    2.        ERIYANTO, Kelahiran Tanjung Gusti, 05-06-1978, Laki-laki, Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Karyawan Swasta, Alamat Dusun I Jalan Batang kuis Desa Buntu Bedimbar, Kec. Tanjung Morawa, Kab. Deli Serdang., disebut sebagai -------------------------- Penggugat - 2 ;
    3.        MUTADI, Kelahiran Muliorejo, 05-06-1969, Laki-laki, Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Karyawan Swasta, Alamat Dusun I Gang Perintis Desa Telaga Sari, Kec. Tanjung Morawa, Kab. Deli Serdang., disebut sebagai ------------------------------------- Penggugat - 3 ;
    4.        SULISTIONO, Kelahiran Limau Manis, 17-06-1980, Laki-laki, Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Karyawan Swasta, Alamat Dusun VI Desa Medan Senembah, Kec. Tanjung Morawa, Kab. Deli Serdang.,disebut sebagai ------------------------------------- Penggugat - 4 ;
    5.        HARYATI, Kelahiran Sei Putih, 24-09-1981, Perempuan, Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Mengurus Rumah Tangga, Alamat Dusun IV Gang Bukit Desa Buntu Bedimbar, Kec. Tanjung Morawa, Kab. Deli Serdang., disebut sebagai -------------------- Penggugat - 5 ;
    6.        NUR HANDAYANI, Kelahiran Karang Gading, 25-12-1974, Perempuan, Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Mengurus Rumah Tangga, Alamat Dusun III Desa Tumpatan Nibung, Kec. Batang Kuis, Kab. Deli Serdang., disebut sebagai ------------------------- Penggugat - 6 ;
    7.        TRI ENDANG YANI, Kelahiran Tanjung Morawa, 02-01-1979, Perempuan, Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Karyawan Swasta, Alamat Gang Rukun Desa Dalu X A, Kec. Tanjung Morawa, Kab. Deli Serdang., disebut sebagai ---------------- Penggugat - 7 ;
    8.        MARLINA, Kelahiran Tanjung Morawa, 07-05-1979, Perempuan, Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Mengurus Rumah Tangga, Alamat Dusun VI Gang Sumber Desa Bangun Sari Baru, Kec. Tanjung Morawa, Kab. Deli Serdang., disebut sebagai -------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Penggugat - 8 ;
    9.        NUR AISAH, Kelahiran Bogak, 01-09-1981, Perempuan, Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Wiraswasta, Alamat Dusun VI Desa Dalu X A, Kec. Tanjung Morawa, Kab. Deli Serdang., disebut sebagai ------------------------------------------------------------- Penggugat - 9 ;
    10.    SRI WAHYUNI Kelahiran Tanjung Morawa, 29-10-1979, Perempuan, Kewarganegaraan Indonesia, pekerjaan Karyawan Swasta, Alamat Dusun IV Desa Limau Manis, Kec. Tanjung Morawa, Kab. Deli Serdang., disebut sebagai ----------------------------------- Penggugat - 10 ;
    11.    MILAWATI, Kelahiran T. Nibung, 26-08-1980, Perempuan, Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Karyawan Swasta, Alamat Dusun X Wonosari Desa Wonosari, Kec. Tanjung Morawa, Kab. Deli Serdang.,disebut sebagai ----------------------------------- Penggugat - 11 ;
    Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------------- PARA PENGGUGAT.
    Dengan ini kami menyampaikan Gugatan Perselisihan Hubungan Industrial terhadap :
    PT. ANGIN RIBUTberkedudukan di jalan Bunga Mawar Berduri No. 45 Desa Indah Kec. Tanjung Morawa Kab. Deli Serdang.(nama dan alamat perusahaan disamarkan)
    Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------------------------- TERGUGAT.

    Adapun alasan-alasan dari GUGATAN ini adalah sebagai berikut :
    1. Bahwa Para Penggugat adalah pekerja/buruh yang selama ini bekerja di PT. ANGIN RIBUT (ic. Tergugat) dengan rincian masa kerja sebagai berikut :
    1)      Penggugat – 1 Ria Delfita mulai bekerja pada tanggal 01 September 1999 sampai dengan 01 September 2015 dengan masa kerja 16 Tahun.
    2)      Penggugat  - 2 Erianto mulai bekerja tanggal 9 Maret 2000 sampai dengan 1 September 2015 dengan masa kerja 15 Tahun 6 Bulan.
    3)      Penggugat  - 3 Mutadi mulai bekerja tanggal 18 Februari 1999 sampai dengan 01 September 2015 dengan masa kerja 16 Tahun 7 Bulan.
    4)      Penggugat  - 4 Sulistiono mulai bekerja tanggal 01 Maret 2002 sampai dengan 01 September 2015 dengan masa kerja 13 Tahun 6 Bulan.
    5)      Penggugat  - 5 Haryati mulai bekerja tanggal 11 Juli 2002 sampai dengan 01 September 2015 dengan masa kerja  13 Tahun 2 Bulan.
    6)      Penggugat  - 6 Nur Handayani mulai bekerja tanggal 01 September 2001 sampai dengan 01 September 2015 dengan masa kerja 14 Tahun
    7)      Penggugat  - 7 Tri Endang Yani mulai bekerja tanggal 16 Mei 2000 sampai dengan 01 September 2015 dengan masa kerja 15 Tahun 3 Bulan.
    8)      Penggugat  - 8 Marlina mulai bekerja tanggal 15 November 1999 sampai dengan 01 September 2015 dengan masa kerja 16 Tahun.
    9)      Penggugat  - 9 Nur Aisyah mulai bekerja tanggal 01 Juli 1999 sampai dengan 01 September 2015 dengan masa kerja 16 Tahun 2 Bulan.
    10)  Penggugat  - 10 Sri wahyuni mulai bekerja tanggal 17 April 2000 sampai dengan 01 September 2015 dengan masa kerja 15 Tahun 4 Bulan.
    11)  Penggugat  - 11 Milawati mulai bekerja tanggal 01 Oktober 1999 sampai dengan 01 September 2015 dengan masa kerja 16 Tahun

    1. Bahwa selama bekerja pada Tergugat, Para Tergugat telah memberikan dedikasi dan loyalitas kerja yang baik ;
    2. Bahwa PT. ANGIN RIBUT (ic. Tergugat) adalah perusahaan yang bergerak dibidang industri mi instan ;
    3. Bahwa Para Penggugat menerima upah setiap bulannya dari Tergugat sebesar Rp. 2.176.200,- (dua juta seratus tujuh puluh enam ribu dua ratus rupiah) berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara No. 188.44/65/KPTS/Tahun 2015 Tentang Upah Minimum Sektoral Kab. Deli Serdang Tahun 2015;
    4. Bahwa secara tiba-tiba dan tanpa pemberitahuan serta tanpa alasan yang jelas Tergugat telah merumahkan Para Penggugat terhitung sejak Maret 2015 sampai dengan bulan Agustus 2015 ;
    5. Bahwa selama dirumahkan oleh Tergugat, Para Penggugat hanya diberikan upah ½ (setengah) dari upah pokok yang biasa diterima oleh Para Penggugat yaitu sebesar Rp. 1.088.100,- (satu juta delapan puluh delapan ribu seratus rupiah) ;
    6. Bahwa sejak bulan September 2015 sampai dengan sekarang, Tergugat sudah tidak membayar upah kepada Para Penggugat tanpa dasar sesuai dengan ketentuan hukum.
    7. Bahwa oleh karena itu Para Penggugat melalui Serikat Buruh Republik Indonesi (SBRI) telah membuat laporan pengaduan kepada Dinas Tenaga kerja dan Transmigrasi Kab. Deli Serdang guna mendapatkan penyelesaian melalui Surat No. 071/DPC F SBRI-DS/Ext/X/2015 tertanggal 20 Oktober 2015 tentang perihal mediasi.
    8. Bahwa akan tetapi laporan pengaduan oleh Para Penggugat tidak dapat diselesaikan oleh kedua belah pihak di depan mediator pada perundingan mediasi sehingga Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Deli Serdang mengeluarkan Surat Anjuran dengan Nomor : 560/7703/DTKTR/2015 tanggal 01 Desember 2015, akan tetapi sampai dengan sekarang Tergugat tidak mematuhi dan tidak melaksanakan surat anjuran tersebut.
    9. Bahwa oleh karenanya, untuk memperjuangkan rasa keadilan dan kepastian hukum Para Penggugat mengajukanGugatan Perselisihan Hubungan Industrial dalam perkara aquo sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (vide UU RI No. 02 tahun 2004 tentang Pengadilan Hubungan Industrial) ;
    10. Bahwa berdasarkan alasan-alasan di atas, maka jelas dan terang perbuatan Tergugat yang merumahkan Para Penggugat secara sepihak dan juga tidak memberikan upah Para Penggugat sejak bulan Nopember 2015 sampai dengan sekarang adalah merupakan Pemutusan Hubungan Kerja secara sepihak terhadap Para Penggugat, dan PHK yang dilakukan Tergugat terhadap Para Penggugat adalah TIDAK SAH dan BATAL DEMI HUKUM karena tanpa PERUNDINGAN dan tanpa PENETAPAN dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial, maka pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh Tergugat kepada Penggugat telah bertentangan dengan ketentuan dalam Pasal 151 ayat (2) dan ayat (3) UU RI No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaanyang menyatakan :
    Ayat (2) : Dalam hal segala upaya telah dilakukan, tetapi pemutusan hubungan kerja tidak dapat dihindari, maka maksud pemutusan hubungan kerja wajib dirundingkan oleh pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh atau dengan Penggugat/ buruh yang bersangkutan tidak menjadi anggota serikat Penggugat/ serikat buruh.
    Ayat (3) : Dalam hal perundingan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) benar tidak menghasilkan persetujuan, pengusaha hanya dapat memutuskan hubungan kerja dengan Penggugat/ buruh setelah memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian hubungan industrial.
    1. Bahwa oleh karena itu, maka patut dan layak menurut hukum jika Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan untuk menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan oleh Tergugat kepada Para Penggugat adalah bertentangan dengan ketentuan UU RI No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sehingga tidak sah atau batal demi hukum.
    2. Bahwa oleh karena Pemutusan Hubungan Kerja adalah tidak sah atau batal demi hukum, maka patut dan layak menurut hukum jika Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan menghukum Tergugat untuk membayar uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sesuai pasal 156 ayat (3) dan Uang Pengganti Hak sebesar 15 % sesuai Pasal 156 ayat (4) UU RI No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dengan dasar perhitungan upah sebesar Rp. 2.176.200,- (dua juta seratus tujuh puluh enam ribu dua ratus rupiah) sesuai dengan UMSK Kab. Deli Serdang Tahun 2015, dengan rincian sebagai berikut
    1)      Ria Delfita dengan masa kerja 16 Tahun
    ·         Uang pesangon 2 x 9 x Rp. 2.176.200,-                                 = Rp. 39.171.600,-
    ·         Uang penghargaan masa kerja 6 x Rp. Rp. 2.176.200,-          = Rp. 13.057.200,-
    ·         Uang penggantian hak 15% x Rp. 52.228.800,-                     = Rp.   7.834.320,-
    Jumlah     = Rp. 60.063.120,-

    2)      Eriyanto dengan masa kerja 15 Tahun
    ·         Uang pesangon 2 x 9 x Rp. 2.176.200,-                                 = Rp. 39.171.600,-
    ·         Uang penghargaan masa kerja 6 x Rp. Rp. 2.176.200,-          = Rp. 13.057.200,-
    ·         Uang penggantian hak 15% x Rp. 52.228.800,-                     = Rp.   7.834.320,-
    Jumlah     = Rp. 60.063.120,-

    3)      Mutadi dengan masa kerja 16 Tahun
    ·         Uang pesangon 2 x 9 x Rp. 2.176.200,-                                 = Rp. 39.171.600,-
    ·         Uang penghargaan masa kerja 6 x Rp. Rp. 2.176.200,-          = Rp. 13.057.200,-
    ·         Uang penggantian hak 15% x Rp. 52.228.800,-                     = Rp.   7.834.320,-
    Jumlah     = Rp. 60.063.120,-
    4)      Sulistiono dengan masa kerja 13 Tahun
    ·         Uang pesangon 2 x 9 x Rp. 2.176.200,-                                 = Rp. 39.171.600,-
    ·         Uang penghargaan masa kerja 5 x Rp. Rp. 2.176.200,-          = Rp. 10.881.000,-
    ·         Uang penggantian hak 15% x Rp. 50.052.600,-                     = Rp.   7.507.890,-
    Jumlah     = Rp. 57.560.490,-
    5)      Haryati dengan masa kerja 13 Tahun
    ·         Uang pesangon 2 x 9 x Rp. 2.176.200,-                                 = Rp. 39.171.600,-
    ·         Uang penghargaan masa kerja 5 x Rp. Rp. 2.176.200,-          = Rp. 10.881.000,-
    ·         Uang penggantian hak 15% x Rp. 50.052.600,-                     = Rp.   7.507.890,-
    Jumlah     = Rp. 57.560.490,-

    6)      Nur Handayani dengan masa kerja 14 Tahun
    ·         Uang pesangon 2 x 9 x Rp. 2.176.200,-                                 = Rp. 39.171.600,-
    ·         Uang penghargaan masa kerja 5 x Rp. Rp. 2.176.200,-          = Rp. 10.881.000,-
    ·         Uang penggantian hak 15% x Rp. 50.052.600,-                     = Rp.   7.507.890,-
    Jumlah     = Rp. 57.560.490,-

    7)      Tri Endang Yani dengan masa kerja 15 Tahun
    ·         Uang pesangon 2 x 9 x Rp. 2.176.200,-                                 = Rp. 39.171.600,-
    ·         Uang penghargaan masa kerja 6 x Rp. Rp. 2.176.200,-          = Rp. 13.057.200,-
    ·         Uang penggantian hak 15% x Rp. 52.228.800,-                     = Rp.   7.834.320,-
    Jumlah     = Rp. 60.063.120,-

    8)      Marlina dengan masa kerja 16 Tahun
    ·         Uang pesangon 2 x 9 x Rp. 2.176.200,-                                 = Rp. 39.171.600,-
    ·         Uang penghargaan masa kerja 6 x Rp. Rp. 2.176.200,-          = Rp. 13.057.200,-
    ·         Uang penggantian hak 15% x Rp. 52.228.800,-                     = Rp.   7.834.320,-
    Jumlah     = Rp. 60.063.120,-

    9)      Nur Aisyah dengan masa kerja 16 tahun
    ·         Uang pesangon 2 x 9 x Rp. 2.176.200,-                                = Rp. 39.171.600,-
    ·         Uang penghargaan masa kerja 6 x Rp. Rp. 2.176.200,-        = Rp. 13.057.200,-
    ·         Uang penggantian hak 15% x Rp. 52.228.800,-                   = Rp.   7.834.320,-
    Jumlah     = Rp. 60.063.120,-

    10)  Sri Wahyuni dengan masa kerja 15 Tahun
    ·         Uang pesangon 2 x 9 x Rp. 2.176.200,-                                = Rp. 39.171.600,-
    ·         Uang penghargaan masa kerja 6 x Rp. Rp. 2.176.200,-        = Rp. 13.057.200,-
    ·         Uang penggantian hak 15% x Rp. 52.228.800,-                   = Rp.   7.834.320,-
    Jumlah     = Rp. 60.063.120,-

    11)  Milawati dengan masa kerja 16 tahun
    ·         Uang pesangon 2 x 9 x Rp. 2.176.200,-                                = Rp. 39.171.600,-
    ·         Uang penghargaan masa kerja 6 x Rp. Rp. 2.176.200,-        = Rp. 13.057.200,-
    ·         Uang penggantian hak 15% x Rp. 52.228.800,-                   = Rp.   7.834.320,-
    Jumlah     = Rp. 60.063.120,-

                Total uang pesangon Para Penggugat adalah sebesar ------------ Rp. 653.186.430,-
    (terbilang : enam ratus lima puluh tiga juta seratus delapan puluh enam ribu empat ratus tiga puluh rupiah)

    1. Bahwa oleh karena tindakan PHK sepihak yang dilakukan Tergugat terhadap Para Penggugat mengakibatkan Penggugat tidak dapat bekerja seperti biasanya sehingga tidak memiliki penghasilan untuk membiayai dan menafkahi hidup keluarga masing-masing Para Penggugat. Maka sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan maka Tergugat diwajib untuk membayar upah yang biasa diterima oleh Para Penggugat setiap bulannya.
    Akan tetapi Tergugat tidak mengindahkan sama sekali ketentuan Pasal 155 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dengan tidak membayar upah selama putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial berkekuatan hukum tetap tentang PHK dalam perkara a quo, maka dengan mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi No. 37/PUU-IX/2011 tentang upah proses. maka patut dan layak jika Perusahaan (ic. Tergugat) juga membayar upah Proses Penyelesaian kepada masing-masing Para  Penggugat yaitu selama 6 (enam) Bulan gaji pokok berjalan terhitung sejak Bulan September  2015 sampai dengan Bulan Maret 2016, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:
    1)      Ria Delfita (ic. Penggugat 1) :
                      = 6 Bulan X Rp. 2.176.200,- = Rp.13.057.200,-
                      (tiga belas juta lima puluh tujuh ribu dua ratus rupiah)

    2)      Erianto (ic. Penggugat 2) :
                      = 6 Bulan X Rp. 2.176.200,- = Rp.13.057.200,-
                      (tiga belas juta lima puluh tujuh ribu dua ratus rupiah)

    3)      Mutadi (ic. Penggugat 3) :
                      = 6 Bulan X Rp. 2.176.200,- = Rp.13.057.200,-
                      (tiga belas juta lima puluh tujuh ribu dua ratus rupiah)

    4)      Sulistiono (ic. Penggugat 4) :
    = 6 Bulan X Rp. 2.176.200,- = Rp.13.057.200,-
                      (tiga belas juta lima puluh tujuh ribu dua ratus rupiah)

    5)      Haryati (ic. Penggugat 5) :
                      = 6 Bulan X Rp. 2.176.200,- = Rp.13.057.200,-
                      (tiga belas juta lima puluh tujuh ribu dua ratus rupiah)

    6)      Nur Handayani (ic. Penggugat 6) :
                      = 6 Bulan X Rp. 2.176.200,- = Rp.13.057.200,-
                      (tiga belas juta lima puluh tujuh ribu dua ratus rupiah)

    7)      Tri Endang Yani (ic. Penggugat 7) :
                      = 6 Bulan X Rp. 2.176.200,- = Rp.13.057.200,-
                      (tiga belas juta lima puluh tujuh ribu dua ratus rupiah)

    8)      Marlina (ic. Penggugat 8) :
                      = 6 Bulan X Rp. 2.176.200,- = Rp.13.057.200,-
                      (tiga belas juta lima puluh tujuh ribu dua ratus rupiah)
    9)      Nur Aisyah (ic. Penggugat 9) :
                      = 6 Bulan X Rp. 2.176.200,- = Rp.13.057.200,-
                      (tiga belas juta lima puluh tujuh ribu dua ratus rupiah)

    10)  Sri wahyuni (ic. Penggugat 10) :
                      = 6 Bulan X Rp. 2.176.200,- = Rp.13.057.200,-
                      (tiga belas juta lima puluh tujuh ribu dua ratus rupiah)

    11)  Milawati (ic. Penggugat 11) :
                      = 6 Bulan X Rp. 2.176.200,- = Rp.13.057.200,-
                      (tiga belas juta lima puluh tujuh ribu dua ratus rupiah)

    Dengan jumlah upah proses Para Penggugat selama 6 (enam) Bulan gaji pokok berjalan terhitung sejak Bulan September 2015 sampai dengan Bulan Maret 2016 adalah sebesar  Rp. 143.629.200,- (terbilang : seratus empat puluh tiga juta enam ratus dua puluh sembilan ribu dua ratus rupiah)

    1. Bahwa untuk menjamin dilaksanakan putusan ini nantinya oleh Tergugat, maka Penggugat memohon kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan untuk menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan pelaksanaan putusan ini sejak diucapkan.
    2. Bahwa oleh karena gugatan Penggugat didasarkan kepada bukti-bukti hukum yang kuat dan tidak terbantahkan oleh Tergugat, dan juga oleh karena gugatan Penggugat adalah mengenai pekerjaan dan penghidupan bagi keluarga dari Penggugat, maka patut dan layak menurut hukum jika putusan atas Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja ini dapat dilaksanakan secara serta merta meskipun ada upaya hukum kasasi dan peninjauan kembali serta perlawanan (uit voerbaar bij voeraad).
    3. Bahwa oleh karena gugatan Penggugat didasarkan kepada bukti-bukti yang kuat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan tidak terbantahkan oleh Tergugat, maka patut dan layak menurut hukum jika Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
    Berdasarkan uraian tersebut diatas Penggugat dengan hormat memohon kepada Ketua Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan, berkenaan memanggil kedua belah pihak untuk duduk bersidang dalam suatu ruang sidang yang telah ditentukan dan mengambil putusan hakim yang amarnya sebagai berikut :
    MENGADILI :
    1.      Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya .
    2.      Menyatakan perbuatan Tergugat yang merumahkan Para Penggugat secara sepihak dan juga tidak memberikan upah Para Penggugat sejak bulan Nopember 2015 sampai dengan sekarang adalah merupakan PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK) SEPIHAK yang bertentangan dengan UU RI No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan sehingga TIDAK SAH dan BATAL DEMI HUKUM.
    3.      Menghukum Tergugat  untuk membayarkan kepada Para Penggugat berupa uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), Uang Penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan dalam pasal 156 ayat (3), Uang Pengganti Hak sesuai ketentuan dalam pasal 156 ayat (4) UU RI No. 13 tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, dengan dasar perhitungan upah sebesar Rp. 2.170.200,- (dua juta seratus tujuh puluh ribu dua ratus rupiah) sesuai dengan UMSK Kab. Deli Serdang Tahun 2015, dengan rincian sebagai berikut :
    1)      Ria Delfita dengan masa kerja 16 Tahun
    ·         Uang pesangon 2 x 9 x Rp. 2.176.200,-                               = Rp. 39.171.600,-
    ·         Uang penghargaan masa kerja 6 x Rp. Rp. 2.176.200,-    = Rp. 13.057.200,-
    ·         Uang penggantian hak 15% x Rp. 52.228.800,-                 = Rp.   7.834.320,-
    Jumlah     = Rp. 60.063.120,-

    2)      Eriyanto dengan masa kerja 15 Tahun
    ·         Uang pesangon 2 x 9 x Rp. 2.176.200,-                               = Rp. 39.171.600,-
    ·         Uang penghargaan masa kerja 6 x Rp. Rp. 2.176.200,-    = Rp. 13.057.200,-
    ·         Uang penggantian hak 15% x Rp. 52.228.800,-                 = Rp.   7.834.320,-
    Jumlah     = Rp. 60.063.120,-

    3)      Mutadi dengan masa kerja 16 Tahun
    ·         Uang pesangon 2 x 9 x Rp. 2.176.200,-                               = Rp. 39.171.600,-
    ·         Uang penghargaan masa kerja 6 x Rp. Rp. 2.176.200,-    = Rp. 13.057.200,-
    ·         Uang penggantian hak 15% x Rp. 52.228.800,-                 = Rp.   7.834.320,-
    Jumlah     = Rp. 60.063.120,-
    4)      Sulistiono dengan masa kerja 13 Tahun
    ·         Uang pesangon 2 x 9 x Rp. 2.176.200,-                               = Rp. 39.171.600,-
    ·         Uang penghargaan masa kerja 5 x Rp. Rp. 2.176.200,-    = Rp. 10.881.000,-
    ·         Uang penggantian hak 15% x Rp. 50.052.600,-                 = Rp.   7.507.890,-
    Jumlah     = Rp. 57.560.490,-
    5)      Haryati dengan masa kerja 13 Tahun
    ·         Uang pesangon 2 x 9 x Rp. 2.176.200,-                               = Rp. 39.171.600,-
    ·         Uang penghargaan masa kerja 5 x Rp. Rp. 2.176.200,-    = Rp. 10.881.000,-
    ·         Uang penggantian hak 15% x Rp. 50.052.600,-                 = Rp.   7.507.890,-
    Jumlah     = Rp. 57.560.490,-

    6)      Nur Handayani dengan masa kerja 14 Tahun
    ·         Uang pesangon 2 x 9 x Rp. 2.176.200,-                               = Rp. 39.171.600,-
    ·         Uang penghargaan masa kerja 5 x Rp. Rp. 2.176.200,-    = Rp. 10.881.000,-
    ·         Uang penggantian hak 15% x Rp. 50.052.600,-                 = Rp.   7.507.890,-
    Jumlah     = Rp. 57.560.490,-

    7)      Tri Endang Yani dengan masa kerja 15 Tahun
    ·         Uang pesangon 2 x 9 x Rp. 2.176.200,-                               = Rp. 39.171.600,-
    ·         Uang penghargaan masa kerja 6 x Rp. Rp. 2.176.200,-    = Rp. 13.057.200,-
    ·         Uang penggantian hak 15% x Rp. 52.228.800,-                 = Rp.   7.834.320,-
    Jumlah     = Rp. 60.063.120,-

    8)      Marlina dengan masa kerja 16 Tahun
    ·         Uang pesangon 2 x 9 x Rp. 2.176.200,-                               = Rp. 39.171.600,-
    ·         Uang penghargaan masa kerja 6 x Rp. Rp. 2.176.200,-    = Rp. 13.057.200,-
    ·         Uang penggantian hak 15% x Rp. 52.228.800,-                 = Rp.   7.834.320,-
    Jumlah     = Rp. 60.063.120,-

    9)      Nur Aisyah dengan masa kerja 16 tahun
    ·         Uang pesangon 2 x 9 x Rp. 2.176.200,-                              = Rp. 39.171.600,-
    ·         Uang penghargaan masa kerja 6 x Rp. Rp. 2.176.200,-  = Rp. 13.057.200,-
    ·         Uang penggantian hak 15% x Rp. 52.228.800,-               = Rp.   7.834.320,-
    Jumlah     = Rp. 60.063.120,-

    10)  Sri Wahyuni dengan masa kerja 15 Tahun
    ·         Uang pesangon 2 x 9 x Rp. 2.176.200,-                              = Rp. 39.171.600,-
    ·         Uang penghargaan masa kerja 6 x Rp. Rp. 2.176.200,-  = Rp. 13.057.200,-
    ·         Uang penggantian hak 15% x Rp. 52.228.800,-               = Rp.   7.834.320,-
    Jumlah     = Rp. 60.063.120,-
    11)  Milawati dengan masa kerja 16 tahun
    ·         Uang pesangon 2 x 9 x Rp. 2.176.200,-                              = Rp. 39.171.600,-
    ·         Uang penghargaan masa kerja 6 x Rp. Rp. 2.176.200,-  = Rp. 13.057.200,-
    ·         Uang penggantian hak 15% x Rp. 52.228.800,-               = Rp.   7.834.320,-
    Jumlah     = Rp. 60.063.120,-

                Total uang pesangon Para Penggugat adalah sebesar ------------ Rp. 653.186.430,-
    (terbilang : enam ratus lima puluh tiga juta seratus delapan puluh enam ribu empat ratus tiga puluh rupiah)
    4.      Menghukum Tergugat untuk membayar upah Proses Penyelesaian Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja kepada masing-masing Para  Penggugat yaitu selama 6 (enam) Bulan gaji pokok berjalan terhitung sejak Bulan September 2015 sampai dengan Bulan Maret 2016 secara tunai dan sekaligus, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:
    1)      Ria Delfita (ic. Penggugat 1) :
                      = 6 Bulan X Rp. 2.176.200,- = Rp.13.057.200,-
                      (tiga belas juta lima puluh tujuh ribu dua ratus rupiah)

    2)      Erianto (ic. Penggugat 2) :
                      = 6 Bulan X Rp. 2.176.200,- = Rp.13.057.200,-
                      (tiga belas juta lima puluh tujuh ribu dua ratus rupiah)

    3)      Mutadi (ic. Penggugat 3) :
                      = 6 Bulan X Rp. 2.176.200,- = Rp.13.057.200,-
                      (tiga belas juta lima puluh tujuh ribu dua ratus rupiah)

    4)      Sulistiono (ic. Penggugat 4) :
    = 6 Bulan X Rp. 2.176.200,- = Rp.13.057.200,-
                      (tiga belas juta lima puluh tujuh ribu dua ratus rupiah)

    5)      Haryati (ic. Penggugat 5) :
                      = 6 Bulan X Rp. 2.176.200,- = Rp.13.057.200,-
                      (tiga belas juta lima puluh tujuh ribu dua ratus rupiah)

    6)      Nur Handayani (ic. Penggugat 6) :
                      = 6 Bulan X Rp. 2.176.200,- = Rp.13.057.200,-
                      (tiga belas juta lima puluh tujuh ribu dua ratus rupiah)

    7)      Tri Endang Yani (ic. Penggugat 7) :
                      = 6 Bulan X Rp. 2.176.200,- = Rp.13.057.200,-
                      (tiga belas juta lima puluh tujuh ribu dua ratus rupiah)

    8)      Marlina (ic. Penggugat 8) :
                      = 6 Bulan X Rp. 2.176.200,- = Rp.13.057.200,-
                      (tiga belas juta lima puluh tujuh ribu dua ratus rupiah)
    9)      Nur Aisyah (ic. Penggugat 9) :
                      = 6 Bulan X Rp. 2.176.200,- = Rp.13.057.200,-
                      (tiga belas juta lima puluh tujuh ribu dua ratus rupiah)

    10)  Sri wahyuni (ic. Penggugat 10) :
                      = 6 Bulan X Rp. 2.176.200,- = Rp.13.057.200,-
                      (tiga belas juta lima puluh tujuh ribu dua ratus rupiah)

    11)  Milawati (ic. Penggugat 11) :
                      = 6 Bulan X Rp. 2.176.200,- = Rp.13.057.200,-
                      (tiga belas juta lima puluh tujuh ribu dua ratus rupiah)

    Dengan jumlah upah proses Para Penggugat selama 6 (enam) Bulan gaji pokok berjalan terhitung sejak Bulan September  2015 sampai dengan Bulan Maret 2016 adalah sebesar  Rp. 143.629.200,- (seratus empat puluh tiga juta enam ratus dua puluh sembilan ribu dua ratus rupiah)

    5.      Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan pelaksanaan putusan ini sejak diucapkan.
    6.      Menetapkan putusan dapat dilaksanakan secara serta merta meskipun ada upaya hukum baik kasasi, peninjauan kembali maupun perlawanan atas putusan dalam perkara ini (uit voer baar bij vooraad).
    7.      Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
    Apabila Majelis Hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

    MEDAN, 04 JANUARI 2016

    HORMAT KAMI,
    KUASA HUKUM PENGGUGAT




    JON EFENDY PURBA, SH., MH )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar